Bupati Fery Sahputra Simatupang Dorong Pemanfaatan Gas Bumi, Labusel Siap Menuju Energi Bersih dan Ekonomi Berkelanjutan

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri kegiatan sosialisasi pemanfaatan gas bumi untuk sektor industri, komersial, dan rumah tangga yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Bupati, Rabu (6/5/2026). Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh perwakilan Pertamina Gas Negara Area Head Medan Agus, Asisten Perekonomian Ralikul Rahman, serta para undangan dari berbagai sektor terkait. Dalam sambutannya, Bupati Fery menegaskan bahwa gas bumi merupakan salah satu sumber energi masa depan yang memiliki berbagai keunggulan dibandingkan energi konvensional. Selain lebih efisien, gas bumi juga dinilai lebih ramah lingkungan serta memiliki harga yang relatif stabil. “Pemanfaatan gas bumi bukan hanya soal energi, tetapi juga bagian dari strategi besar kita dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” tegasnya dengan penuh optimisme. Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus mendorong penggunaan gas bumi secara luas, mulai dari sektor industri hingga ke rumah tangga. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Namun demikian, Bupati Fery menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan gas bumi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi dan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, perusahaan energi, maupun masyarakat. “Kolaborasi adalah kunci. Kita akan terus berkoordinasi untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan distribusi gas bumi berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya. Lebih lanjut, ia berharap kehadiran gas bumi sebagai energi alternatif dapat menjadi pendorong transformasi Labuhanbatu Selatan menuju daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Di akhir sambutannya, Bupati Fery menyampaikan apresiasi kepada Pertamina Gas Negara yang telah berkontribusi dalam pengembangan energi gas bumi di daerah tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan komitmen Pertamina Gas Negara. Semoga melalui sosialisasi ini, pemahaman dan implementasi pemanfaatan gas bumi di Labusel semakin optimal,” tutupnya. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan energi daerah, sekaligus membuka peluang investasi dan pengembangan infrastruktur energi yang berdampak luas bagi kemajuan Labuhanbatu Selatan.

Read More

Mediasi Gagal, Gugatan “Dugaan Penipuan” PT Dipo Star Finance Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara

RANTAUPRAPAT, 6 MEI 2026 – Bersuarakyat.online Upaya mediasi antara debitur Fernando Marihot Dyamar Sianipar melawan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Rabu (6/5/2026) dinyatakan gagal atau tidak berhasil mencapai kesepakatan. Dengan demikian, perkara nomor 51/Pdt.G/2026 ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara. Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, menyatakan bahwa kegagalan mediasi ini disebabkan tidak adanya titik temu yang adil bagi kliennya atas kerugian yang telah dialami, baik secara materiil maupun immateriil. “Kami telah membuka ruang untuk solusi damai dalam proses mediasi tadi. Namun, pihak tergugat (PT Dipo Star Finance) tetap pada pendiriannya yang kami nilai tidak mengakomodir kerugian klien kami, terutama terkait status kepemilikan fidusia yang ganjil dan tindakan penarikan unit yang un-prosedural,” tegas Beriman Panjaitan usai keluar dari ruang mediasi. Poin Keberatan Penggugat dalam Mediasi: Beriman menjelaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang dinilai merugikan kliennya, di antaranya: Status Juru Bayar Kliennya selama 26 bulan membayar angsuran, namun namanya tidak tercantum sebagai pemberi fidusia di Kemenkumham, Eksekusi Ilegal  Penarikan paksa di jalanan tanpa putusan pengadilan yang melanggar Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Kerugian Unit Persoalan bak kendaraan senilai Rp80 juta yang hingga kini tidak ada kejelasan kompensasinya dari pihak leasing. Di tempat yang sama, Fernando Marihot Dyamar Sianipar selaku debitur mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sudah berniat melunasi sebagian kewajiban sebesar Rp200 juta saat itu, tapi ditolak. Sekarang mobil hilang, uang yang sudah saya setor belasan bulan tidak jelas statusnya, dan nama saya tidak ada di sertifikat fidusia. Kami akan cari keadilan di persidangan,” ujarnya. Langkah Hukum Selanjutnya Dengan gagalnya mediasi ini, Majelis Hakim PN Rantauprapat akan menjadwalkan sidang pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga pembuktian pada pekan-pekan mendatang. Pihak penggugat menyatakan siap membawa bukti-bukti kuat terkait dugaan manipulasi administrasi fidusia dan prosedur penarikan paksa yang dilakukan oknum perusahaan pembiayaan tersebut. “Karena mediasi gagal, maka biarkan fakta hukum yang berbicara di dalam ruang sidang. Kami optimis majelis hakim akan melihat adanya perbuatan melawan hukum yang nyata dalam perkara ini,” tutup Beriman Panjaitan. Red

Read More

Mediasi Pertama Buntu, Sengketa Klaim Asuransi Ahli Waris Nasabah vs BCA Finance Rantauprapat Berlanjut ke Tahap Kedua

RANTAUPRAPAT, LABUHANBATU – Bersuarakyat.online Sidang mediasi perdana terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ahli waris nasabah terhadap PT BCA Finance Rantauprapat dan Tokio Marine Insurance Group resmi digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (06/05/2026). Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan (deadlock) dan akan dilanjutkan pada tahap mediasi kedua. Perkara dengan Nomor: 52/Pdt.G/2026/PN-Rap ini dipicu oleh keberatan Lasmariati Sirait, istri almarhum Riston Sagala, atas penolakan klaim asuransi jiwa untuk satu unit mobil Daihatsu New Sigra tahun 2024. Padahal, kewajiban pembayaran premi asuransi telah dipenuhi melalui angsuran kredit selama 14 bulan. Hasil Mediasi Pertama Kuasa Hukum Penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam pertemuan di depan Hakim Mediator, pihak Tergugat I (BCA Finance) dan Tergugat II (Tokio Marine) belum memberikan tawaran solusi yang dapat diterima oleh pihak keluarga nasabah. “Mediasi pertama hari ini belum membuahkan hasil karena belum ada kesepakatan terkait pemenuhan hak klien kami. Mengingat masih ada ruang komunikasi, Hakim Mediator memberikan kesempatan bagi para pihak untuk kembali bertemu pada sidang mediasi kedua mendatang,” ujar Beriman usai persidangan di PN Rantauprapat. Sorotan pada “Standar Ganda” Penolakan Klaim Kasus ini menjadi sorotan lantaran adanya kejanggalan dalam proses klaim. Pihak ahli waris mengungkapkan bahwa almarhum memiliki dua kontrak kredit. Klaim unit pertama (Suzuki New Carry) telah disetujui, namun klaim unit kedua (Daihatsu New Sigra) justru ditolak oleh pihak BCA Finance melalui surat resmi tertanggal 23 April 2025. “Kami sebagai debitur sudah menjalankan kewajiban membayar premi asuransi jiwa yang masuk dalam skema kredit. Alasan penolakan dari pihak leasing dan asuransi sangat tidak jelas dan merugikan kami sebagai ahli waris,” tegas Lasmariati Sirait. Dugaan Pelanggaran Aturan Perasuransian Pihak Penggugat menilai tindakan para Tergugat diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 73 Tahun 1992, yang melarang perusahaan asuransi menghambat penyelesaian klaim. Selain menuntut tanggung jawab BCA Finance dan Tokio Marine, gugatan ini juga menarik OJK Medan sebagai Turut Tergugat I untuk memastikan perlindungan konsumen. Pihak keluarga berharap pada mediasi kedua nanti, para Tergugat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil tanpa harus melanjutkan ke pokok perkara persidangan yang lebih panjang. RED

Read More

Agenda Sidang Gugatan menjawab intervensi pihak tergugat Terkait dugaan kuasai Tanah oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.Online Sidang lanjutan dengan agenda menjawab intervensi dari pihak tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan tanah antara Efendy Sahputra melawan Yayasan Pesantren Darul Sholihin di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Rantauprapat. Rabu (6/05/2026). Kasian, orang kepercayaan Efendy Sahputra, menjelaskan kronologi penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1979, masyarakat Padang Matinggi, Desa Aek Paing, telah mengelola tanah negara untuk bercocok tanam. Selanjutnya, terjadi beberapa kali proses ganti rugi yang disertai dokumen resmi dari pemerintah setempat. Efendy Sahputra membeli tanah seluas ±2 hektare dari Hamdan Suradi pada 12 November 2015, yang dilengkapi dengan surat ganti rugi, surat keterangan tidak sengketa, serta berita acara pengukuran dari Kelurahan Aek Paing. Namun, pada 5 September 2021, pihak Efendy Sahputra mengetahui sebagian lahan telah dikuasai oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin tanpa izin. Sudah beberapa kali dilakukan teguran, namun tidak diindahkan. Bahkan pembangunan terus dilanjutkan,” ujar Kasian. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelumnya juga tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, SH., MH., menegaskan bahwa Penggugat dengan ini menyampaikan penolakan tegas terhadap Permohonan Vrijwaring (Intervensi) yang diajukan oleh pihak Pemohon, karena permohonan tersebut tidak berdasar hukum, menyimpang dari ketentuan hukum acara perdata, serta merupakan upaya untuk mengaburkan pokok perkara. Bahwa mekanisme vrijwaring dalam hukum acara perdata hanya dapat digunakan apabila: Terdapat hubungan hukum langsung, dan adanya kewajiban penjaminan (garansi) dari pihak yang ditarik. Vrijwaring hanya sah apabila terdapat hubungan hukum langsung berupa kewajiban penjaminan. Dalam perkara ini tidak ada hubungan hukum antara Pemohon dengan PT Perkebunan Nusantara IV. Namun dalam perkara a quo Pemohon tidak mampu menunjukkan adanya hubungan hukum apapun antara dirinya dengan PT Perkebunan Nusantara IV, Tidak ada perjanjian, tidak ada hubungan tanggung jawab, dan tidak ada dasar penjaminan. Oleh karena itu: Permohonan Vrijwaring adalah cacat formil dan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD). Penarikan pihak ketiga memperluas sengketa dan berpotensi ERROR IN PERSONA serta OBSCUUR LIBEL. Bahwa tindakan Pemohon menarik pihak ketiga adalah upaya untuk menghindari substansi gugatan, memperluas perkara secara tidak sah, serta berpotensi menimbulkan OBSCUUR LIBEL DAN ERROR IN PERSONA. Hal ini bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan demikian Permohonan ini merupakan bentuk itikad tidak baik (BAD FAITH). Dengan ditolaknya Permonan Vrijwaring pada perkara ini. kini memasuki tahap persidangan selanjutnya dan semoga dilanjutkan ke pembuktian di persidangan, di mana masing-masing pihak akan mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalilnya.   #Red

Read More

Kadisdik Mangkir dalam panggilan Ketua DPRD Labuhanbatu dalam skandal Pungli Uang Perpisahan Guru

Bersuarakyat.Online Aroma busuk tercium dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan Labuhanbatu akhirnya terbongkar telak. Di hadapan otoritas tertinggi parlemen daerah, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negri 05 Rantau Utara, Sumarni, S.Pd, secara mengejutkan mengakui adanya pengutipan uang terhadap siswa dengan dalih biaya perpisahan guru, Selasa (5/May/2026).Ketua DPRD Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Arjan Priadi Ritonga, SKM, atau yang akrab disapa dengan Ogol, bergerak cepat (Gercep ) merespons jeritan wali murid. Dalam pemanggilan darurat tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu saat di lakukan Konfirmasi tetang adanya Pungli di SD Negri 05 Rantau Utara pada hari Selasa tanggal 5 May 2026 pukul 15.00wib di Ruangan nya ia mengatakan telah memanggil pihak sekolah yang terkait pungutan di sekolah dalam membebani orang tua siswa tengah himpitan ekonomi. “Saya tanya kepala sekolahnya, dijawab memang ada melakukan pengutipan. Alasannya untuk perpisahan guru yang pindah tugas. ,” Paparnya . Arjan dengan nada geram, usai pertemuan yang dihadiri Kabid SD, Khairil tersebut.Meski pihak sekolah berdalih kutipan tersebut bersifat sukarela dan tidak dipaksakan, politisi kawakan Partai NasDem ini langsung menepis mentah-mentah alasan tersebut. Menurutsaya , segala bentuk pungutan tanpa payung hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran berat . “Ya enggak boleh. Itu jelas melanggar aturan. Tidak ada pembenaran untuk hal seperti itu,”Ungkap Ogol.Skandal ini semakin memanas karena Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, mangkir saat dalam pemanggilan pertama dengan alasan dinas ke Jakarta. Cetusnya. Di tambahkan nya lagi ketidakhadiran ini pun memicu reaksi keras dari Ketua Dewan yang telah menjabat selama dua periode Di Kabupaten Labuhanbatu. Ogol memastikan bahwa drama pungli ini tidak akan berhenti pada pengakuan semata. Ia berjanji akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kepala dinas pendidikan Labuhanbatu secara paksa untuk dimintai pertanggung jawaban total.”Nanti kita panggil lagi kepala dinasnya. Kita minta pertanggung jawaban mereka” cetusnya tanpa kompromi. Sebelumnya, sejumlah wali murid SD N 05 Rantau Utara membeberkan fakta memilukan. Mereka mengaku diminta iuran sebesar sepuluh ribu rupiah per guru yang pindah tugas atau pensiun.   Penulis : *** DR.Rangkuti ***

Read More

Kepsek Supriyanto Spd melakukan tatacara kebersihan terhadap Siswa/i SD Negri 12 kebersihan Halaman dan Sinitasi (MCK)

Bersuarakyat.Online Siswa -siswi Sekolah dasar Negri Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu melakukan tatacara melakukan kebersihan di dalam maupun ruangan sekolah pada hari Rabu tanggal 6 May 2025 pukul 11.00wib di halaman Sekolah. Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein melintas di depan SD N 12 Bilah barat , terlihat seluruh siswa – siswi Sekolah Dasar Negri 12 Bilah barat sedang melakukan kebersihan di Halaman Sekolah Baik luar maupun di dalam ruangan (Menyapu dan membersikan Sinitasi MCK) Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein Melakukan Konfirmasi terhadap Salah satu Siswa kelas 5 yang melakukan kegiatan kebersihan Halaman sekolah ,iya mengatakan saya sangat berterima kasih ke pada Bapak kepala sekolah dan Bapak / ibu guru di SD N 12 Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara ini ,yang telah membina dan membimbing kami di dalam melakukan kebersihan,karena kebersihan itu adalah sangat bermanfaat bagi kesehatan kami serta keindahan. Semoga bimbingan dan binaan bapak kepala sekolah dan ibu Bapak guru kami di doakan agar di berikan kesehatan serta umur yang panjang. Ungkapnya Di tempat yang sama jurnalis Melakukan Konfirmasi terhadap Bapak kepala sekolah Supryanto Spd tentang kegiatan kebersihan terhadap Siswa siswi , angkat bicara ,saya memberikan ilmu terhadap Siswa – siswi Saya agar dapat di gunakan untuk hari tuanya ,seperti melakukan kebersihan Baik Di luar maupun di dalam Ruangan , Semoga atas binaan saya dan bimbingannya saya dapat berguna bagi mereka kelak di hari tua. Pungkasnya   Penulis : *** DR.Rangkuti ***

Read More

Indonesia Rawan Bencana, Nusron Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Sistem  

Bersuarakyat.onlineMedan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Lembaga Advokasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (LAK-PB MUI) pada Jumat (01/05). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyoroti pentingnya keseimbangan dalam perencanaan penanggulangan bencana di Indonesia. “Karena kalau kita perencanaannya kuat, implementasinya tidak kuat, dananya tidak kuat, nanti juga dampaknya tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik,” ujar Menteri Nusron di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Jawa Barat. Sejalan dengan tema Raker, yaitu “Membangun Sistem Penanggulangan Bencana: Sinergi, Cepat, dan Tangguh”, Menteri Nusron menggarisbawahi pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Untuk membuat sistem penanggulangan bencana yang tangguh, ia juga mendorong agar setiap lembaga bekerja sesuai fokus dan keunggulannya masing-masing “Dalam hal penanggulangan bencana adalah terlebih dahulu selain perencanaan ini adalah pertama saya minta pelatihan SDM,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN. Di hadapan para Pengurus MUI, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, menjelaskan tahapan penanganan bencana secara garis besar. “Kalau kita lihat bencana itu kan ada tahap-tahapnya, pertama evakuasi, kedua tanggap darurat dan ketiga adalahrecoverydan rehabilitasi,” ungkapnya. Melihat kondisi geografis Indonesia yang berada di kawasan rawan bencana, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyadari betapa pentingnya membangun sistem penanggulan bencana. “Seperti kita ketahui bahwa Indonesia ini jalur cincin api pasifiknya begitu sangat kental sekali. Karena itu kenapa Indonesia bencana tinggi,” pungkasnya. Untuk itu, dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, lembaga keagamaan ini berharap dapat berkontribusi mempermudah penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah. Terutama, dalam hal penanggulangan bencana banjir, longsor, cuaca ekstrem, dan bencana geologi seperti tsunami. Usai pembahasan materi selesai, di akhir Raker kali ini, dilakukan penyerahan atribut dari Ketua Lembaga Advokasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana MUI, Hasan Basri Sagala, kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Hadir dalam Raker ini, Bendahara Umum MUI, Misbahul Ulum, beserta jajaran Pengurus MUI lainnya

Read More

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Pantura Jawa  

Bersuarakyat.online Medan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN mendukung percepatan pembangunan Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa Terpadu. Kementerian ATR/BPN akan mengawal dari segi tata ruang, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta pengadaan tanah. “Ada tiga hal dukungan kami dari Kementerian ATR/BPN, yang pertama adalah sinkronisasi Rencana Tata Ruang (RTR) dengan rencana induk, agar proyek ini tidak hanyavisiblesecara teknisnya, tetapi juga sesuai secara spasial dan legalnya,” ujar Wamen ATR/Waka BPN dalamKick Off MeetingInfrastruktur Perlindungan Pesisir Pantura Jawa Terpadu, di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (04/05/2026). Wamen Ossy menjelaskan, saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) tengah dalam proses revisi dan telah mengakomodasi program perlindungan pesisir, termasuk rencana pembangunan Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall). Penyesuaian juga akan dilakukan pada tingkat daerah agar selaras dengan rencana induk yang telah disusun. Kementerian ATR/BPN juga siap mempercepat proses perizinan KKPR, sesuai kewenangan yang berlaku. “Kami siap membantu percepatan penerbitan KKPR, khususnya apabila proyek ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antar kementerian, baik di wilayah laut, kawasan hutan, maupun di luar kedua kawasan tersebut,” tutur Wamen Ossy. Dalam hal pengadaan tanah, ia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan penuh guna mendukung pembangunan infrastruktur tersebut. Wamen Ossy menyebut, dukungan dari Kementerian ATR/BPN tetap membutuhkan penguatan dari lintas sektor. “Kami mendorong agarworking grouplintas kementerian dan lembaga semakin diperkuat, sehingga integrasi danoverlaypeta dapat dilakukan secara optimal,” pungkas Wamen Ossy. Dalam pertemuan ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi pelaksanaan program ini. “Pendekatan yang kita lakukan tidak bisa parsial. Harus terintegrasi dari hulu ke hilir, dari darat hingga laut, serta melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Read More

Perkuat Sinergi Fiskal, Bupati Labusel Ikuti Rakor Penyaluran DBH Pajak Triwulan I 2026

Bersuarakyat.Online Bupati Fery Sahputra Simatupang mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, melalui zoom meeting yang digelar di Command Center Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam pengelolaan serta penyaluran dana transfer daerah yang bersumber dari pajak provinsi. Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Staf Ahli Bupati, Kepala Bappedalitbang, serta Kepala Dinas PUPR. Kehadiran jajaran perangkat daerah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Labusel dalam memastikan setiap kebijakan fiskal daerah dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal. Zoom meeting tersebut secara khusus membahas penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Triwulan I Tahun 2026, serta penyelesaian kurang salur Transfer Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kepada seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Read More

Bupati Fery Sahputra Simatupang Pimpin Exit Meeting BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Tekankan Penguatan Akuntabilitas dan Good Governance

Bersuarakyat.Online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, memimpin exit meeting bersama BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Bupati, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian pemeriksaan terperinci atas pengelolaan keuangan daerah yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam arahannya, Bupati Fery menegaskan bahwa exit meeting bukan sekadar seremoni penutup, melainkan momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. “Setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK harus kita tindak lanjuti secara serius, tepat waktu, dan terukur. Ini adalah bagian dari komitmen kita dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa kualitas pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, setiap OPD diminta untuk terus meningkatkan disiplin, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan. Exit meeting ini merupakan bagian dari tahapan audit terperinci yang bertujuan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mengidentifikasi berbagai potensi perbaikan demi meningkatkan kualitas laporan keuangan ke depan. Usai pelaksanaan exit meeting, Bupati Fery langsung memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh pimpinan OPD sebagai langkah cepat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Rakor tersebut menjadi forum konsolidasi untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kinerja pemerintahan. Dalam rapat tersebut, Bupati memberikan perhatian khusus kepada sektor pendapatan daerah, terutama kepada dinas yang membidangi pendapatan dan perhubungan. Ia menekankan pentingnya optimalisasi potensi pajak daerah, khususnya pajak air dan pajak tanah, sebagai sumber pendapatan yang strategis bagi keberlanjutan pembangunan di Labusel. Selain itu, kepada Dinas Perhubungan, Bupati meminta agar pengelolaan retribusi parkir ditingkatkan secara lebih profesional dan tertib, dengan sistem yang transparan serta pengawasan yang lebih ketat di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah. “Optimalisasi pendapatan daerah harus menjadi perhatian serius. Kita harus mampu menggali potensi yang ada dengan sistem yang baik, transparan, dan akuntabel, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya. Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.  

Read More