RANTAUPRAPAT, 6 MEI 2026 – Bersuarakyat.online
Upaya mediasi antara debitur Fernando Marihot Dyamar Sianipar melawan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Rabu (6/5/2026) dinyatakan gagal atau tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, perkara nomor 51/Pdt.G/2026 ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, menyatakan bahwa kegagalan mediasi ini disebabkan tidak adanya titik temu yang adil bagi kliennya atas kerugian yang telah dialami, baik secara materiil maupun immateriil.
“Kami telah membuka ruang untuk solusi damai dalam proses mediasi tadi. Namun, pihak tergugat (PT Dipo Star Finance) tetap pada pendiriannya yang kami nilai tidak mengakomodir kerugian klien kami, terutama terkait status kepemilikan fidusia yang ganjil dan tindakan penarikan unit yang un-prosedural,” tegas Beriman Panjaitan usai keluar dari ruang mediasi.
Poin Keberatan Penggugat dalam Mediasi:
Beriman menjelaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang dinilai merugikan kliennya, di antaranya: Status Juru Bayar Kliennya selama 26 bulan membayar angsuran, namun namanya tidak tercantum sebagai pemberi fidusia di Kemenkumham, Eksekusi Ilegal Penarikan paksa di jalanan tanpa putusan pengadilan yang melanggar Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Kerugian Unit Persoalan bak kendaraan senilai Rp80 juta yang hingga kini tidak ada kejelasan kompensasinya dari pihak leasing.
Di tempat yang sama, Fernando Marihot Dyamar Sianipar selaku debitur mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sudah berniat melunasi sebagian kewajiban sebesar Rp200 juta saat itu, tapi ditolak.
Sekarang mobil hilang, uang yang sudah saya setor belasan bulan tidak jelas statusnya, dan nama saya tidak ada di sertifikat fidusia. Kami akan cari keadilan di persidangan,” ujarnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan gagalnya mediasi ini, Majelis Hakim PN Rantauprapat akan menjadwalkan sidang pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga pembuktian pada pekan-pekan mendatang.
Pihak penggugat menyatakan siap membawa bukti-bukti kuat terkait dugaan manipulasi administrasi fidusia dan prosedur penarikan paksa yang dilakukan oknum perusahaan pembiayaan tersebut.
“Karena mediasi gagal, maka biarkan fakta hukum yang berbicara di dalam ruang sidang. Kami optimis majelis hakim akan melihat adanya perbuatan melawan hukum yang nyata dalam perkara ini,” tutup Beriman Panjaitan.
Red