RANTAUPRAPAT, LABUHANBATU – Bersuarakyat.online
Sidang mediasi perdana terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ahli waris nasabah terhadap PT BCA Finance Rantauprapat dan Tokio Marine Insurance Group resmi digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (06/05/2026). Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan (deadlock) dan akan dilanjutkan pada tahap mediasi kedua.
Perkara dengan Nomor: 52/Pdt.G/2026/PN-Rap ini dipicu oleh keberatan Lasmariati Sirait, istri almarhum Riston Sagala, atas penolakan klaim asuransi jiwa untuk satu unit mobil Daihatsu New Sigra tahun 2024.
Padahal, kewajiban pembayaran premi asuransi telah dipenuhi melalui angsuran kredit selama 14 bulan.
Hasil Mediasi Pertama Kuasa Hukum Penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam pertemuan di depan Hakim Mediator, pihak Tergugat I (BCA Finance) dan Tergugat II (Tokio Marine) belum memberikan tawaran solusi yang dapat diterima oleh pihak keluarga nasabah.
“Mediasi pertama hari ini belum membuahkan hasil karena belum ada kesepakatan terkait pemenuhan hak klien kami. Mengingat masih ada ruang komunikasi, Hakim Mediator memberikan kesempatan bagi para pihak untuk kembali bertemu pada sidang mediasi kedua mendatang,” ujar Beriman usai persidangan di PN Rantauprapat.
Sorotan pada “Standar Ganda” Penolakan Klaim Kasus ini menjadi sorotan lantaran adanya kejanggalan dalam proses klaim. Pihak ahli waris mengungkapkan bahwa almarhum memiliki dua kontrak kredit. Klaim unit pertama (Suzuki New Carry) telah disetujui, namun klaim unit kedua (Daihatsu New Sigra) justru ditolak oleh pihak BCA Finance melalui surat resmi tertanggal 23 April 2025.
“Kami sebagai debitur sudah menjalankan kewajiban membayar premi asuransi jiwa yang masuk dalam skema kredit. Alasan penolakan dari pihak leasing dan asuransi sangat tidak jelas dan merugikan kami sebagai ahli waris,” tegas Lasmariati Sirait.
Dugaan Pelanggaran Aturan Perasuransian
Pihak Penggugat menilai tindakan para Tergugat diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 73 Tahun 1992, yang melarang perusahaan asuransi menghambat penyelesaian klaim.
Selain menuntut tanggung jawab BCA Finance dan Tokio Marine, gugatan ini juga menarik OJK Medan sebagai Turut Tergugat I untuk memastikan perlindungan konsumen.
Pihak keluarga berharap pada mediasi kedua nanti, para Tergugat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil tanpa harus melanjutkan ke pokok perkara persidangan yang lebih panjang.
RED