Labuhanbatu-Bersuarakyat.Online
Sidang lanjutan dengan agenda menjawab intervensi dari pihak tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan tanah antara Efendy Sahputra melawan Yayasan Pesantren Darul Sholihin di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Rantauprapat. Rabu (6/05/2026).
Kasian, orang kepercayaan Efendy Sahputra, menjelaskan kronologi penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1979, masyarakat Padang Matinggi, Desa Aek Paing, telah mengelola tanah negara untuk bercocok tanam.
Selanjutnya, terjadi beberapa kali proses ganti rugi yang disertai dokumen resmi dari pemerintah setempat.
Efendy Sahputra membeli tanah seluas ±2 hektare dari Hamdan Suradi pada 12 November 2015, yang dilengkapi dengan surat ganti rugi, surat keterangan tidak sengketa, serta berita acara pengukuran dari Kelurahan Aek Paing.
Namun, pada 5 September 2021, pihak Efendy Sahputra mengetahui sebagian lahan telah dikuasai oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin tanpa izin.
Sudah beberapa kali dilakukan teguran, namun tidak diindahkan. Bahkan pembangunan terus dilanjutkan,” ujar Kasian.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelumnya juga tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, SH., MH., menegaskan bahwa Penggugat dengan ini menyampaikan penolakan tegas terhadap Permohonan Vrijwaring (Intervensi) yang diajukan oleh pihak Pemohon, karena permohonan tersebut tidak berdasar hukum, menyimpang dari ketentuan hukum acara perdata, serta merupakan upaya untuk mengaburkan pokok perkara.

Bahwa mekanisme vrijwaring dalam hukum acara perdata hanya dapat digunakan apabila:
Terdapat hubungan hukum langsung, dan adanya kewajiban penjaminan (garansi) dari pihak yang ditarik.
Vrijwaring hanya sah apabila terdapat hubungan hukum langsung berupa kewajiban penjaminan. Dalam perkara ini tidak ada hubungan hukum antara Pemohon dengan PT Perkebunan Nusantara IV.
Namun dalam perkara a quo Pemohon tidak mampu menunjukkan adanya hubungan hukum apapun antara dirinya dengan PT Perkebunan Nusantara IV, Tidak ada perjanjian, tidak ada hubungan tanggung jawab, dan tidak ada dasar penjaminan.
Oleh karena itu:
Permohonan Vrijwaring adalah cacat formil dan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD).
Penarikan pihak ketiga memperluas sengketa dan berpotensi ERROR IN PERSONA serta OBSCUUR LIBEL.
Bahwa tindakan Pemohon menarik pihak ketiga adalah upaya untuk menghindari substansi gugatan, memperluas perkara secara tidak sah, serta berpotensi menimbulkan OBSCUUR LIBEL DAN ERROR IN PERSONA.
Hal ini bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan demikian Permohonan ini merupakan bentuk itikad tidak baik (BAD FAITH).
Dengan ditolaknya Permonan Vrijwaring pada perkara ini. kini memasuki tahap persidangan selanjutnya dan semoga dilanjutkan ke pembuktian di persidangan, di mana masing-masing pihak akan mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalilnya.
#Red