Polsek Panai Hilir Ungkap Peredaran Sabu, Dua Nelayan Asal Riau Diamankan

Labuhanbatu|Bersuarakyat.online 

Jajaran Polsek Panai Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SYAHRIAL (38), seorang nelayan warga Jalan Damai Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, serta LIDON GILINTON PAKPAHAN (23), nelayan asal Jalan Cempaka Desa Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Bambang Wahyudi bersama personel opsnal yakni Anggiat Nainggolan, Amir Simatupang, dan Evantra.

Kapolsek Panai Hilir melalui PS Kapolsek Yuna Hendrawan Gultom menjelaskan, pengungkapan bermula saat Team Opsnal Polsek Panai Hilir menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul.

“Atas informasi tersebut, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar pihak kepolisian.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melihat dua pria dewasa mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna krem tanpa plat nomor melintas menuju Desa Sei Sanggul. Petugas kemudian langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,84 gram, satu plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu seberat bruto 0,16 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi satu bal plastik klip kosong, satu potongan plastik terpal warna hitam, satu buah obeng, satu unit handphone OPPO A31 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor.

Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam batok speedometer sepeda motor dan sebagian berada di tangan kiri tersangka LIDON GILINTON PAKPAHAN.

Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan diedarkan.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Panai Hilir guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Red&tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *