Pelepasan TK Paud dan MTS serta MA Santri / Santri wati Yayasan Islam Nur Ibrahimi Rantauprapat Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Bersuarakyat.online Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti pelaksanaan Wisuda Santri RA/PAUD ,dan Pelepasan Santri /Santriwati MTs/MA serta Khatam Al-Qur’an Yayasan Islam Nur Ibrahimi Rantauprapat yang digelar di gedung sekolah Yayasan Nur Ibrahimy, kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara , Selasa (12/May/2026) Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein melakukan kunjungan kerja ke sekolah Nur Ibrahimi pada hari Selasa tanggal 12 May 2026 pukul 9.00wib terlihat para orang tua Santri dan santriwati terlihat berbondong bondong memenuhi undangan dalam rangka Pelepasan Santri dan santriwati Tk paud dan Kelas 9 serta kelas 12 . Awak media Bersuara Rakyat Onlaein melakukan konfirmasi terhadap Kepala yayasan Nur Ibrahimi Buya Drs H.Hamid Zaid mengatakan “Kami satukan kalian, kami asuh, kami didik, kami bina dan kami bimbing, dan sekarang kalian kami lepas untuk mencapai cita-cita.Ungkapnya Acara tersebut berlangsung meriah dengan dihadiri para orang tua siswa, dewan guru, tokoh masyarakat serta para tamu undangan lainnya ,di dalam acara ini menjadi momentum berharga bagi para Santri/Santriwati yang telah menyelesaikan pendidikan mereka di tingkat RA/PAUD, MTs dan MA, sekaligus sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan para santri. Dalam sambutannya, Pendiri Yayasan Islam Nur Ibrahimy Rantauprapat, Drs. H. Hamid Zaid menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh orang tua murid yang selama ini telah mempercayakan terhadapmu pendidikan Santri/Santriwati nya kepada Yayasan Nur Ibrahimi. Beliau juga memberikan pesan penuh motivasi kepada para Santri /santriwati yang lulus agar terus melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita setinggi mungkin dengan tetap menjunjung akhlak serta nilai-nilai agama Islam. “Terima kasih atas kehadiran dan dukungan seluruh orang tua murid. Santri/Santriwati kami hari ini kami lepas untuk melanjutkan perjalanan meraih masa depan yang lebih baik,” Pungkasnya beliau. Dalam kesempatan tersebut, Buya , Drs H. Hamid Zaid juga menyampaikan apresiasi besar kepada para santri penghafal Al-Qur’an. Beliau menegaskan bahwa apabila ada siswa yang mampu menghafal Al-Qur’an 30 juz, maka dirinya akan memberangkatkan siswa tersebut untuk melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci Mekkah. Pernyataan itu disambut dengan tepuk tangan meriah dari para hadirin dan menjadi motivasi besar bagi para santri /Santriwati untuk semakin bergiat belajar dalam mencintai dan mendalami Al-Qur’an. Prosesi wisuda dan pelepasan berlangsung khidmat dengan berbagai penampilan islami, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa bersama serta penyerahan penghargaan kepada Santri/ Santriwati berprestasi. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi para lulusan Yayasan Islam Nur Ibrahimy Rantauprapat untuk terus melangkah menuju masa depan yang gemilang, berilmu, beriman dan berakhlakul karimah.   *** (DR.Rangkuti) ***.

Read More

Polisi Tembak Dua Begal Pembacok Pelajar SMAN 5 Binjai, Ditangkap di Sei Semayang

Bersuarakyat.online Binjai – Tim Satreskrim Polres Binjai melumpuhkan dua pelaku begal yang membacok pelajar SMAN 5 Binjai, Yudha Ramadana. Kedua pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Selasa 12 Mei 2026. Dua pelaku yang diamankan adalah Alfiansyah, 28 tahun, warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan Ilham, 22 tahun, warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Alfiansyah diduga sebagai eksekutor yang membacok korban. Sementara Ilham berperan sebagai joki sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi. *Kronologi Penangkapan* Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan intensif usai Yudha dibegal di Jalan Sawo III, dekat area kuburan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. “Tim kami dapat informasi keberadaan pelaku. Keduanya bersembunyi di rumah Ilham di Sei Semayang,” kata Hizkia, Selasa 12 Mei 2026. Saat digerebek, Alfiansyah dan Ilham mencoba melawan dan kabur dari sergapan petugas. Polisi memberi tembakan peringatan, namun tak diindahkan. Tindakan tegas terukur akhirnya diambil. “Keduanya terpaksa kami lumpuhkan di bagian kaki karena melawan dan membahayakan petugas,” ujar Hizkia. Usai dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dilarikan ke RSUD dr Djoelham Binjai untuk perawatan medis. Setelah kondisi stabil, Alfiansyah dan Ilham diboyong ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Iya benar bang, kedua pelaku sudah kita amankan tadi. Untuk informasi lebih lanjut besok akan kami sampaikan dalam press release,” tambah Hizkia. *Barang Bukti Disita* Dari penangkapan itu, polisi menyita dua unit sepeda motor dan satu bilah senjata tajam yang diduga dipakai saat membegal. Senjata tajam itu diyakini digunakan Alfiansyah untuk melukai korban. Saat ini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Binjai. Mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. *Kronologi Pembegalan* Sebelumnya, Yudha Ramadana, pelajar kelas satu SMAN 5 Binjai, menjadi korban begal pada dini hari. Warga Jalan Sei Wampu, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan itu dihadang dua orang tak dikenal di Jalan Sawo III. Pelaku memepet korban lalu membacok kedua pergelangan tangan Yudha dengan senjata tajam. Korban tersungkur, dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor miliknya. Akibat kejadian itu, Yudha mengalami luka bacok serius di kedua tangan dan harus menjalani perawatan intensif. Kasus ini sempat viral dan meresahkan warga Binjai, terutama pelajar yang pulang malam. Polisi memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi begal lain di wilayah Binjai dan sekitarnya. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (Slh)

Read More

Bupati Al- Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Embarkasi Haji Banda Aceh 

Bersuarakyat.online Banda Aceh — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 7 Embarkasi Aceh di Asrama Haji Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026. Dalam kegiatan ini turut didampingi Ketua TP PKK Aceh Timur, Ny.Dr. Lismawani Iskandar Al- Farlaky. Jumlah jamaah haji Kloter 7 sebanyak 393 orang, terdiri dari 151 jamaah perempuan dan 242 jamaah laki-laki. Rinciannya, jamaah asal Kabupaten Aceh Timur sebanyak 246 orang, Kabupaten Pidie 138 orang, Kabupaten Aceh Utara 1 orang, Kabupaten Pidie Jaya 1 orang, dan Kabupaten Aceh Besar 1 orang. Untuk Jamaah akan bermaktab di wilayah Jarwal sektor 06. Dalam laporan panitia disebutkan, jamaah haji asal Aceh yang telah diberangkatkan dari Kloter 1 hingga Kloter 6 berjumlah 2.352 orang. Sementara daftar tunggu atau waiting list jamaah haji Aceh hingga 11 Mei 2026 mencapai 147.184 orang dengan masa tunggu sekitar 26 tahun. Dihadapan tamu Allah, Bupati Al-Farlaky menyampaikan bahwa seluruh jamaah yang berangkat tahun ini merupakan insan pilihan Allah SWT untuk menunaikan rukun Islam kelima. “Tidak semua orang yang memiliki harta, kesehatan, dan kehidupan yang berkecukupan mendapat panggilan untuk menjadi tamu Allah. Karena itu bapak dan ibu sekalian adalah orang-orang terpilih,” ujar Al-Farlaky. Ia menggambarkan ibadah haji sebagai momentum besar persatuan umat Islam dunia. Menurutnya, di Tanah Suci seluruh umat muslim dari berbagai bangsa, warna kulit, bahasa, dan latar belakang akan berkumpul dalam satu tujuan yang sama, yakni beribadah kepada Allah SWT. Bupati juga menyinggung panjangnya masa tunggu haji di Aceh yang mencapai 26 tahun. Ia berharap pemerintah ke depan dapat menghadirkan regulasi yang mampu mempercepat antrean keberangkatan jamaah. “Kita berharap ke depan ada perubahan regulasi sehingga masyarakat Aceh yang ingin menunaikan ibadah haji tidak harus menunggu terlalu lama,” katanya. Dalam kesempatan itu, Al-Farlaky menitipkan doa kepada seluruh jamaah agar mendoakan Aceh dan Kabupaten Aceh Timur tetap aman, damai, dan dijauhkan dari berbagai fitnah. Ia juga menyinggung tantangan era digital saat ini, terutama maraknya fitnah dan pembunuhan karakter melalui media sosial. “Doakan kami agar dapat menjalankan amanah memimpin daerah dengan baik dan dijauhkan dari fitnah-fitnah di media sosial yang dapat memecah belah masyarakat,” ujarnya. Selain itu, Bupati mengingatkan jamaah agar menjaga kesehatan selama berada di Tanah Suci, mengingat suhu di Mekkah diperkirakan mencapai 40 hingga 42 derajat Celcius. Ia mengimbau jamaah untuk memperbanyak konsumsi air putih, memanfaatkan air zam-zam yang tersedia di sekitar Masjidil Haram, serta berkonsultasi dengan petugas medis apabila mengalami gangguan kesehatan. Al-Farlaky juga mengajak seluruh jamaah menjaga kekompakan dan persatuan sesama orang Aceh selama menjalankan ibadah haji. “Di sana tidak ada lagi jamaah Aceh Timur, jamaah Pidie atau daerah lainnya. Yang ada adalah jamaah Aceh. Mari saling membantu dan menunjukkan persatuan orang Aceh di Tanah Suci,” pesannya. Menutup sambutannya, Bupati berharap seluruh jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna, kembali ke tanah air dalam keadaan sehat, serta menjadi haji dan hajjah yang mabrur. Ia juga meminta jamaah turut mendoakan para pemimpin Aceh agar mampu menjalankan amanah dengan baik demi terciptanya kedamaian dan kemakmuran Aceh. “Doakan Aceh agar menjadi daerah yang damai, makmur, serta tetap kuat dalam syariat Islam. Semoga cita-cita mewujudkan Aceh yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur dapat tercapai,” pungkas Al- Farlaky. (hsb)

Read More

Hangat dan Penuh Kekeluargaan, Bupati Fery Sambut Kajari Baru Labusel di Pendopo Rumah Dinas

Bersuarakyat.online Suasana hangat penuh keakraban terasa di Pendopo Rumah Dinas Bupati saat Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menggelar ramah tamah bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel yang baru, Alexander Zaldi, SH, MH, Senin (11/5/2026) malam. Kegiatan tersebut diawali dengan makan malam bersama dalam nuansa santai dan kekeluargaan. Selanjutnya, Bupati Fery secara langsung memasangkan kain songket dan tanjak kepada Kajari baru sebagai bentuk penghormatan sekaligus simbol penyambutan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Malam kebersamaan itu kemudian dilanjutkan dengan “ngopi serambi”, suasana ngobrol santai yang penuh kehangatan antara unsur pemerintah daerah dan jajaran Kejaksaan Negeri Labusel. Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Alexander Zaldi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang baru. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan seluruh masyarakat, saya mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Alexander Zaldi, SH, MH. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas, dan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Bupati. Bupati Fery menegaskan, kehadiran Kajari baru diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan kerja keras pemerintah, tetapi juga dukungan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berwibawa. Selama ini, hubungan antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kejaksaan Negeri telah terjalin dengan sangat baik, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap hubungan harmonis dan kerja sama yang telah terbina selama ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang. Tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, sehingga kolaborasi antar lembaga menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas daerah serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” lanjutnya. Di akhir sambutannya, Bupati juga berharap Kajari yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan budaya masyarakat Labuhanbatu Selatan yang dikenal menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong. Ramah tamah tersebut menjadi simbol eratnya hubungan antara pemerintah daerah dan unsur penegak hukum di Labuhanbatu Selatan, sekaligus memperlihatkan semangat kebersamaan dalam membangun daerah yang aman, harmonis, dan berkeadilan.

Read More

P.A.I Kecamatan Bilah Barat memberikan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Penyuluhan Agama Islam Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu melakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah di pondok pesantren Nurul Iman Sukarame Desa Tebing Linggahara Baru kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara pada senin, 11 Mey 2026 Pukul. 09.00 wib di ruangan serbaguna pesantren Nurul iman Sukarame Yang di hadiri oleh beberapa Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Bilah Barat diantaranya Mahmud Siregar, S.IQ,S.Th.I, Hj. Mardiyah Purba, S.Ag, M.Si, Rini Wulan, S.Ag, Isman Siregar, dan Ridho Hanafiah Dalimunthe,S.Sos Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein melakukan kunjungan kerja terlihat Dalam kedatangan P.A.I disambut hangat oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Iman Buya Drs. H. Riduwan Ritonga, M.Pd dan seluruh Ustadz dan Ustadzah. Dalam kesempatan tersebut Buya Dra. H Ridwan Ritonga,M.Pd menyampaikan ucapan ribuan terimakasih atas kunjungan penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Bilah Barat Acara tersebut Hj. Mardiyah Purba, S.Ag,M.Si Menyampaikan agar seluruh santri/santriwati lebih semangat dalam menuntut ilmu dan menjaga adab kepada siapa pun terkhusus kepada guru-gurunya dan dilanjutkan oleh Mahmud Siregar,S.IQ, S. Th.I menekankan agar santri/santriwati menjaga dan menahan diri agar tidak mudah terpengaruh dengan pergaulan dunia luar sperti Narkoba dan pergaulan bebas dan di akhir acara di tutup dengan doa oleh ridho hanafiah, S.Sos Ini lah bang garis besarnya bang, tambahi abang lah isi beritanya tentang Narkoba dan kenakalan remaja .   Penulis: (DR.Rangkuti)

Read More

PT .Siringo Ringo Lakukan sosialisasi dan diskusi serta konsultasi, terhadap seluruh Kepala Lingkungan dan Staf maupun Lurah Siringo-Ringo

Bersuarakyat.online PT .Siringo Ringo Lakukan sosialisasi dan diskusi serta konsultasi, terhadap seluruh Kepala Lingkungan dan Staf maupun Lurah Siringo -ringo di ruangan aula serbaguna kantor kelurahan Siringo- ringo. Ketika Jurnalis BersuaRakyat Online melakukan kunjungan kerja ke kantor kelurahan Siringo ringo pada hari senin tanggal 11 may 2026 pukul 14.00wib ,terlihat para kepling dan staf maupun lurah sedang mengikuti acara rapat dari PT.Siringo-ringo tentang berkala degan pemangku kepentingan (stakeholder constultati) Olh PT.SIRINGO RINGO. Yang di pimpin HUMAS PT.siringo-ringo. Kegiatan ini di lakukan setiap tahunnya oleh pihak PT , guna berdiskusi pada para tokoh – tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada diwilayah kelurahan siringo ringo. Di dalam rapat Salah satu tokoh masyarakat mengatakan sangat bersyukur degan adanya kegiatan ini berarti masyarakat bisa menyampai aspirasi dan keluhan- keluhan nya langsung kepada HUMAS.dari hasil diskusi ini akan dibicara kan lansung pada manager. Pungkasnya mengakhiri perkataan terhadap Jurnalis Bersuarakyat.online   Penulis: *** (DR.Rangkuti / Sukiman ) ***

Read More

Pupuk Kios Bersubsidi UD Rimnitahi Menelan Pupuk Kelompok Tani Di Kec Pabojul

Paluta-Bersuarakyat.online Pupuk kios bersubsidi Usaha Dagang Rimnitahi menelan pupuk bersubsidi di Kecamatan Padang Bolak Julu yang seharusnya hak masyarakat kelompok tani yang tidak berikan kepada anggota pokta di Pecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Beberapa ketua kelompok tani dari kecamatan Padang Bolak Julu, dari berbagai desa menyampaikan kepada awak Media Bersuarakyat Biro Paluta, Harahap Kuro-Kuro mereka merasa kecewa dan tidak puas terhadap H.Sampul Daulay sebagai kios pupuk bersubsidi di Desa Sipupus, yang tidak mau di sebut namaya. Pada saat media harahap kuro-kuro menjumpai kelompok tani ke desa sipupus secara langsung komfirmasi dan ketua kelompok tani membenarkan, bahwa ia tidak berikan pupuk bersubsidi tersebut kepadanya, ujar belia kelompok tani desa sipupus lombang, kec pabojul. Ketua kelompok tani tersebut menyampaikan kepada awak media, ia langsung ke kios UD Rimnitahi dan yang pung kios melontar kalimat yang tidak enak di dengar, kenapa saya sudah menjual, apa urusan mu. Ketika Awak Media Harahap Kuro-Kuro sudah 2 kali ketempat kios UD Rimnitahi sama sekalu tidak pernah bisa di jumpai, selalu ada diluar rumah, pada sabtu : 09/05/2026 pertama kerumah nya pertama kali. Pada minggu : 10/05/2026 kembalj lagi ke kios nya tutup dan rumah juga tertutup dan langsung chat melalui Wahtsaff dan baru senin pagi : 11/05/2026 membalas chat Whatsaff lalu menelpon untuk komfirmasi secara langsung. H.Sampul Daulay memberikan keterangan dan penjelasan kepada Harahap Kuro-Kuro Pupuk yang masuk untuk kelompok tani cuman 20 ton dan itu tidak mungki bisa disalurkan kepada semua kelompok tani poktan saya, pungkas beliau. Jatah pupuk bersubsidi saya 114 ton dan itu untuk kelompok tani sebanyak 17 poktan dan RDKK nya ada yang 26 anggota dan 34 anggota. Pungkas,,salah satu kelompok tani padahal pupuk yang sudah masuk di bulan april masih ada lagi, tapi kami sama sekali belum pernah mendapat hak sebagai kelompok tani di desa sipupus lombang dan mengirim bukti ada beberapa kelompok yang menerima 300 kg karena ada orang dalam di kantor dinas pertanian pungkas nya yang tidak mau disebut nama. Beberapa ketua kelompok tani sudah membuat surat pernyataan dan membenar mereka sebagai penerima hak sebagai kelompok tani yang terdaftar di RDKK belum pernah menerima jatah pupuk bersubsidi dari kios UD Rimnitahi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sengketa Lahan PTPN 4 Dan Poktan Leuweung Hideung Lanjut ke Tingkat Banding

  RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online Tim kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung resmi menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sabtu (10/5/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap Putusan Perkara No. 163/Pdt.G/2025/PN-RAP yang memenangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV atas lahan seluas 160,63 hektar yang berada  di desa babussalam kecamatan marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pembanding menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengandung kekeliruan nyata (error in facto dan error in jure). Kuasa Hukum Pembanding, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti fisik penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak program transmigrasi pemerintah tahun 1955.   Dalam memori bandingnya, Pembanding menyoroti bukti P-12 yang diajukan Terbanding, yang sebenarnya merupakan surat balasan BPN kepada kelompok tani lain dan bukan merupakan alas hak sah. Selain itu, terdapat fakta krusial bahwa lahan objek sengketa seluas 160,63 hektar tersebut secara administratif telah dikeluarkan dari HGU PTPN III berdasarkan SK BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 sebagai syarat perpanjangan hak. Pihak Kelompok Tani juga merasa keberatan atas kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijatuhkan hakim. Menurut mereka, pendudukan lahan tersebut merupakan upaya mempertahankan hak atas ruang hidup, mengingat di atas lahan tersebut kini telah berdiri pemukiman padat, rumah ibadah, tempat pemakaman umum (TPU), bahkan telah mendapatkan fasilitas aliran listrik dari PLN sejak bertahun-tahun lalu, ujar Assidik kepada media (Selasa,12/05/2026) di salah satu cafe di Rantauprapat.   Kejanggalan lain yang diangkat adalah terkait Legal Standing atau kedudukan hukum Terbanding. Pembanding menyatakan bahwa selama ini konflik lahan terjadi dengan PTPN III, namun secara tiba-tiba PTPN IV yang mengajukan gugatan tanpa menjelaskan hubungan hukum yang jelas.   Hal ini dinilai sebagai cacat formil gemis aanhoedanigheid atau diskualifikasi pihak dalam perkara. Pembanding juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang menolak gugatan rekonvensi mereka dengan alasan kabur (obscuur libel).   Padahal, tim kuasa hukum mengklaim telah menguraikan sejarah penguasaan tanah secara rinci, termasuk bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan rutin oleh warga.   Dilihat dari sisi pembuktian, Majelis Hakim dianggap hanya bersandar pada bukti administratif historis tanpa melakukan uji materiil terhadap kondisi riil di lapangan.   Pembanding merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hak atas tanah tidak cukup dibuktikan hanya dengan administrasi apabila fakta penguasaan nyata dikuasai oleh pihak lain dengan itikad baik. Selain persoalan pokok perkara, Pembanding secara tegas menolak hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari yang ditetapkan hakim. Bagi masyarakat petani, nilai tersebut sangat memberatkan dan dinilai tidak memiliki dasar urgensi yang kuat mengingat perkara ini masih berada dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).   Melalui memori banding ini, Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat membatalkan putusan tingkat pertama dan memberikan keadilan substantif.   Mereka meminta agar negara mengakui hak-hak masyarakat transmigran yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun demi kelangsungan hidup dan fungsi sosial tanah.   *Red*

Read More

Kelompok Tani Leuweung Hideung Banding, Tidak Terima Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat

RANTAUPRAPAT, Bersuarakyat.online      Tim kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung resmi menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sabtu (10/5). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap Putusan Perkara No. 163/Pdt.G/2025/PN-RAP yang memenangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV atas lahan seluas 160,63 hektar di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pembanding menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengandung kekeliruan nyata (error in facto dan error in jure). Kuasa Hukum Pembanding, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti fisik penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak program transmigrasi pemerintah tahun 1955. Dalam memori bandingnya, Pembanding menyoroti bukti P-12 yang diajukan Terbanding, yang sebenarnya merupakan surat balasan BPN kepada kelompok tani lain dan bukan merupakan alas hak sah. Selain itu, terdapat fakta krusial bahwa lahan objek sengketa seluas 160,63 hektar tersebut secara administratif telah dikeluarkan dari HGU PTPN III berdasarkan SK BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 sebagai syarat perpanjangan hak. Pihak Kelompok Tani juga merasa keberatan atas kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijatuhkan hakim. Menurut mereka, pendudukan lahan tersebut merupakan upaya mempertahankan hak atas ruang hidup, mengingat di atas lahan tersebut kini telah berdiri pemukiman padat, rumah ibadah, tempat pemakaman umum (TPU), bahkan telah mendapatkan fasilitas aliran listrik dari PLN sejak bertahun-tahun lalu. Kejanggalan lain yang diangkat adalah terkait Legal Standing atau kedudukan hukum Terbanding. Pembanding menyatakan bahwa selama ini konflik lahan terjadi dengan PTPN III, namun secara tiba-tiba PTPN IV yang mengajukan gugatan tanpa menjelaskan hubungan hukum yang jelas. Hal ini dinilai sebagai cacat formil gemis aanhoedanigheid atau diskualifikasi pihak dalam perkara. Pembanding juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang menolak gugatan rekonvensi mereka dengan alasan kabur (obscuur libel). Padahal, tim kuasa hukum mengklaim telah menguraikan sejarah penguasaan tanah secara rinci, termasuk bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan rutin oleh warga. Dilihat dari sisi pembuktian, Majelis Hakim dianggap hanya bersandar pada bukti administratif historis tanpa melakukan uji materiil terhadap kondisi riil di lapangan. Pembanding merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hak atas tanah tidak cukup dibuktikan hanya dengan administrasi apabila fakta penguasaan nyata dikuasai oleh pihak lain dengan itikad baik. Selain persoalan pokok perkara, Pembanding secara tegas menolak hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari yang ditetapkan hakim. Bagi masyarakat petani, nilai tersebut sangat memberatkan dan dinilai tidak memiliki dasar urgensi yang kuat mengingat perkara ini masih berada dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui memori banding ini, Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat membatalkan putusan tingkat pertama dan memberikan keadilan substantif. Mereka meminta agar negara mengakui hak-hak masyarakat transmigran yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun demi kelangsungan hidup dan fungsi sosial tanah. Red

Read More

Sentuh Tanahku Permudah Masyarakat Cek Progres Berkas Pertanahan

Bersuarakyat.online Medan – Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses. Endria (37), warga asal Kabupaten Semarang mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku. Proses pengecekan jadi lebih praktis dan transparan karena informasi perkembangan layanan dapat diakses langsung melalui telepon genggamnya. “Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantah Kabupaten Semarang. Waktu pengurusan sertipikat jadi terasa lebih efisien dengan fitur yang tersedia dalam Sentuh Tanahku. Masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke Kantah untuk menanyakan perkembangan permohonan. Bagi Endria, hal itu bukan hanya sangat bermanfaat, namun juga menghemat biaya dan tenaganya. “Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” ungkap Endria. Setelah merasakan sendiri kegunaan Sentuh Tanahku, Endria pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan digital yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN. “Sekarang semuanya lebih simple dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya

Read More