Kanwil BPN Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Koordinasi Tangani Persoalan Pertanahan
Bersuarakyat.online Medan – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat sinergi penanganan persoalan pertanahan dan pengamanan aset negara, Rabu (20/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H. Dalam pertemuan itu, kedua institusi membahas berbagai persoalan strategis di bidang pertanahan, mulai dari konflik agraria, mitigasi potensi permasalahan administrasi dan yuridis, hingga langkah pengamanan aset negara dan daerah agar terhindar dari kerugian negara. Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, profesional, dan memiliki kepastian hukum. “Sinergi yang baik antara ATR/BPN dan Kejaksaan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada dukungan terhadap Program Strategis Nasional, khususnya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara. Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai sangat penting agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Percepatan sertipikasi tanah wakaf, tempat ibadah, serta aset milik pemerintah daerah juga menjadi perhatian bersama dalam pertemuan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset tersebut sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Tak hanya itu, persoalan aset milik PTPN dan sejumlah BUMN lainnya di Sumatera Utara turut menjadi topik pembahasan. Permasalahan tumpang tindih lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah dinilai membutuhkan penyelesaian secara terpadu dan berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan melalui fungsi penegakan hukum dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan aset negara maupun daerah. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN Sumatera Utara untuk selalu bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap program dan kebijakan dapat berjalan secara optimal dan akuntabel. Melalui pertemuan ini, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejati Sumut berharap sinergi yang terjalin dapat semakin solid dalam mendukung penyelesaian konflik pertanahan, pengamanan aset, serta percepatan program pembangunan di Sumatera Utara. #Red