Kanwil BPN Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Koordinasi Tangani Persoalan Pertanahan

Bersuarakyat.online Medan – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat sinergi penanganan persoalan pertanahan dan pengamanan aset negara, Rabu (20/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H. Dalam pertemuan itu, kedua institusi membahas berbagai persoalan strategis di bidang pertanahan, mulai dari konflik agraria, mitigasi potensi permasalahan administrasi dan yuridis, hingga langkah pengamanan aset negara dan daerah agar terhindar dari kerugian negara. Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, profesional, dan memiliki kepastian hukum. “Sinergi yang baik antara ATR/BPN dan Kejaksaan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada dukungan terhadap Program Strategis Nasional, khususnya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara. Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai sangat penting agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Percepatan sertipikasi tanah wakaf, tempat ibadah, serta aset milik pemerintah daerah juga menjadi perhatian bersama dalam pertemuan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset tersebut sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Tak hanya itu, persoalan aset milik PTPN dan sejumlah BUMN lainnya di Sumatera Utara turut menjadi topik pembahasan. Permasalahan tumpang tindih lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah dinilai membutuhkan penyelesaian secara terpadu dan berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan melalui fungsi penegakan hukum dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan aset negara maupun daerah. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN Sumatera Utara untuk selalu bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap program dan kebijakan dapat berjalan secara optimal dan akuntabel. Melalui pertemuan ini, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejati Sumut berharap sinergi yang terjalin dapat semakin solid dalam mendukung penyelesaian konflik pertanahan, pengamanan aset, serta percepatan program pembangunan di Sumatera Utara. #Red

Read More

BRI BO Rantau Prapat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Tanamkan Semangat Persatuan dan Profesionalisme

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui BRI BO Rantau Prapat melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat di halaman kantor BRI BO Rantau Prapat, Rabu (20/5/2026). Upacara tersebut diikuti oleh seluruh pekerja dan jajaran manajemen sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendahulu bangsa sekaligus momentum untuk memperkuat semangat persatuan dan dedikasi dalam bekerja. Seluruh peserta tampak mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh semangat nasionalisme. Dalam amanat yang disampaikan pembina upacara, Hari Kebangkitan Nasional disebut sebagai pengingat penting bagi seluruh insan BRI untuk terus bangkit menghadapi tantangan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat. “Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat semangat kerja, menjaga kekompakan, dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” disampaikan dalam amanat upacara. Selain menjadi agenda peringatan nasional, kegiatan ini juga bertujuan menanamkan nilai disiplin, loyalitas, dan rasa cinta tanah air di lingkungan kerja BRI BO Rantau Prapat. Semangat kebangkitan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pekerja untuk terus meningkatkan profesionalisme dan sinergi dalam mendukung operasional perusahaan. Melalui peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, BRI BO Rantau Prapat menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai lembaga perbankan yang dekat dengan masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa. #Red

Read More

Sidang Praperadilan di PN Rantauprapat, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Dua Saksi

RANTAU PRAPAT – Bersuarakyat.online Rabu (20/05/2026), Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali digelar dengan agenda penyerahan bukti serta menghadirkan saksi dari pihak kuasa hukum pemohon. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, Lomoan Panjaitan S.H, menghadirkan dua orang saksi yakni Sawal Putra Sihombing (40) dan Fikri Prasetyo (21). Di hadapan majelis hakim, saksi Sawal Putra Sihombing menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pemohon yang terjadi pada 30 April 2026 oleh pihak termohon di Polres Labuhanbatu. Saksi menerangkan, pada awalnya dirinya bersama pemohon datang ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul 17.00 WIB dengan tujuan mencabut perkara pembacokan yang sebelumnya dialaminya dan diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Tole. Menurut keterangan saksi, proses restorative justice (RJ) rencananya dilakukan di Ruang 1 Unit Reskrim antara dirinya sebagai korban dengan terlapor Tole. Saat berada di ruangan tersebut, pihak termohon menanyakan identitas pemohon yang saat itu hadir sebagai saksi dalam proses RJ. “Setelah menanyakan nama pemohon, pihak termohon langsung melakukan penangkapan dan menyebut bahwa pemohon telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar saksi dalam persidangan. Saksi juga menyebutkan bahwa saat penangkapan dilakukan, pihak termohon tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan kepada pemohon. Bahkan, pemohon langsung diborgol setelah diamankan. Dalam kondisi tangan diborgol, pemohon disebut masih diminta menandatangani surat RJ terkait perkara pembacokan yang dialami saksi Sawal. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim agar memerintahkan pihak termohon menghadirkan rekaman CCTV di ruangan tempat terjadinya penangkapan. Pihak keluarga pemohon, lanjut kuasa hukum, merasa keberatan atas proses penangkapan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur lantaran tidak disertai penyerahan surat penangkapan. Sementara itu, saksi Fikri Prasetyo menerangkan dirinya diminta oleh pihak termohon untuk mengambil langsung surat penangkapan pemohon. Namun saat dihubungi melalui video call WhatsApp, dirinya sedang berada di daerah Umbul Mas dan membutuhkan waktu sekitar tiga jam perjalanan menuju Polres Labuhanbatu. Fikri mengaku tiba di Polres Labuhanbatu sekitar pukul 20.00 WIB. Akan tetapi, dirinya tidak diperbolehkan masuk ke ruangan tempat pemohon berada. “Bahkan keluarga pemohon dan keluarga saya yang sudah berada di Polres juga tidak diperbolehkan bertemu dengan pemohon,” ujar Fikri dalam kesaksiannya. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Lomoan Panjaitan S.H,, juga mempertanyakan alamat domisili pemohon. Hal itu terkait keterangan pihak termohon yang menyebut telah mengirimkan surat kepada lurah Padang Bulan. Padahal, menurut keterangan saksi, sebelum 30 April 2026 pemohon diketahui berdomisili di kawasan Kampung Sawah, Rantauprapat, dan tidak pernah tinggal di Kelurahan Padang Bulan. Kesaksian tersebut dinilai memperkuat dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penangkapan. Selain mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim juga mengonfirmasi sejumlah bukti gambar yang telah diajukan terkait ruangan tempat terjadinya penangkapan. Majelis hakim turut menanyakan kepada saksi Sawal terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 158 Tahun 2026 tertanggal 19 April 2026 serta surat penetapan tersangka Nomor 132 Tahun 2026 dengan tanggal yang sama. Namun atas pertanyaan tersebut, saksi Sawal mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun isi dokumen dimaksud. Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. Ditempat terpisah di luar ruang sidang kepada awak media Halomoan Panjaitan S.H selaku Kuasa hukum menerangkan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi di bawah sumpah dipersidangan bahwa penangkapan yang dilakukan Polres Labuhanbatu kepada masyarakat ini melawan ketentuan pasal 95 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP yang mensyaratkan penangkapan oleh penyidik wajib dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka selain memperlihatkan surat tugas tersebut penyidik juga diwajibkan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Kapan surat tugas tersebut diserahkan tentunya sebelum atau sesaat akan melakukan penangkapan Bolehkah penyidik melakukan penangkapan tanpa adanya surat tugas dan surat perintah penangkapan? Boleh dalam hal tertangkap tangan sebagaimana pasal 95 ayat 4 Yang menjadi PR kita semua apakah Polres Labuhanbatu bisa membedakan mana tertangkap tangan mana yang tidak itu saya kira menjadi PR besar POLRI dan seluruh Team Reformasi Polri. PR ini adalah PR kita bersama dengan tujuan bagaimana agar kepolisian kita benar-benar profesional mentaati Undang-Undang, sebab penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum. Apakah anda yakin praperadilan ini akan dikabulkan? Tentu kita tidak boleh mendahului putusan Hakim namun Kami menjawab begini, apabila yang mulia Hakim menilai Kami tidak dapat membuktikan tuduhan kami ataupun dalil kami maka silahkan saja Prapid Kami ini ditolak. Namun apabila berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan ternyata hakim melihat bawa tuduhan maupun dalil kami terbukti maka demi ketaatan kita semua terhadap Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP maka kami yakin prapid ini akan di kabulkan yang mana isinya adalah menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kepada klient kami tidak sah dan batal demi hukum dan seterusnya. (SLH JUNTAK)

Read More

Kapolsek Bilah Hulu Pastikan Tidak ada Aktivitas Sabung Ayam di Lingga Tiga Sigambal

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Menindaklanjuti adanya pemberitaan di media sosial terkait dugaan praktik gelanggang sabung ayam di Dusun Lingga Tiga II, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara jajaran Polsek Bilah Hulu langsung melakukan Cek Tempat (monitoring) situasi kamtibmas di lokasi, Rabu (20/May/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bilah Hulu, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, SH, MH, bersama para Kanit dan personel Polsek Bilah Hulu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Ipda R. Sinaga selaku Kanit IV Intelkam Polres Labuhanbatu, Ipda J. Ginting, S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Ipda Taufik Lubis selaku Kanit Binmas Polsek Bilah Hulu, perangkat Desa Lingga Tiga Sugiono, RT Lingga Tiga II Suharjo, serta Budi alias Guru yang disebut sebagai pemilik lokasi. Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. “Melalui koordinasi dan wawancara langsung bersama Mabes Polri dan Polda Sumut melalui zoom meeting di lokasi, diperoleh keterangan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut sudah tidak lagi beroperasi,” Ungkap Kapolsek. Dalam zoom meeting tersebut, perwakilan pemerintah desa juga menegaskan bahwa aktivitas judi sabung ayam di Dusun Lingga Tiga II sudah tidak ada lagi. Selain itu, Mabes Polri melalui Polda Sumut turut mengapresiasi langkah cepat Kapolsek Bilah Hulu beserta jajaran yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terkait berita viral yang dimuat di salah satu media. Masyarakat Desa Lingga Tiga pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Sementara itu, Budi alias Guru selaku pemilik lokasi turut memberikan testimoni bahwa kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Kegiatan monitoring dan koordinasi tersebut berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.   ***(DR.Rangkuti)***

Read More

Poktan Desa Sipupus Pernah Tidak Terima Pupuk Subsidi Dari Kios UD Rimnitahi Tahun 2025

Bersuarakyat.online Puluhan petani yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Sipupus, Kec Pabojul, Kab Padang Lawas Utara terancam gagal tanam tepat waktu. Mereka mengaku belum menerima pupuk bersubsidi yang dialokasikan melalui UD Rimnitahi meski nama kelompoknya sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani [RDKK] 2025 dan berita ini saya lihat di google, Pada Rabu : 2026 dan saya muat kembali menaikkan karena ada laporan Poktan Desa Sipupus. Ketidakpastian distribusi ini memunculkan pertanyaan soal titik sumbat penyaluran pupuk subsidi di tingkat lapangan. RDKK Ada, Pupuk Tak Kunjung Turun. Ketua Poktan Maju Bersama Desa Sipupus, Ahmad Siregar, mengatakan kelompoknya sudah mengajukan pengambilan pupuk Urea dan NPK sejak awal September 2025. “Kami sudah terdaftar di RDKK untuk 15 hektar sawah. Di aplikasi e-Alokasi juga muncul jatahnya. Tapi pas ke UD Rimnitahi, dibilang pupuknya belum bisa diambil. Alasannya nggak jelas, cuma disuruh tunggu,” ujar Ahmad saat ditemui di lahan sawahnya, Senin [6/10/2025]. Menurutnya, akibat keterlambatan ini sebagian anggota poktan memilih membeli pupuk non-subsidi dengan harga Rp350.000 per sak. Padahal harga eceran tertinggi [HET] pupuk Urea subsidi hanya Rp112.500 per sak. “Kasihan anggota yang modalnya pas-pasan. Kalau nggak dipupuk, hasil panen bisa turun 30-40%,” katanya. Sistem 7 Tepat Jebol di Lapangan. Kasus di Sipupus menunjukkan prinsip 7 Tepat, dalam penyaluran pupuk subsidi belum berjalan maksimal. Pemerintah lewat Perpres No. 6 Tahun 2025 menargetkan pupuk subsidi tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima. Namun di lapangan, indikator waktu dan penerima yang bermasalah. Padahal Permentan No. 15 Tahun 2025 sudah mempertegas bahwa penyaluran hanya boleh ke petani yang terdaftar di RDKK dan melalui penyalur resmi. Direktur Pupuk Ditjen PSP Kementan Jekvy Hendra sebelumnya menyebut pemerintah membuka opsi Gapoktan sebagai titik serah untuk mempercepat distribusi. Namun di Kec Pabojul, mekanisme ini belum berjalan. Penyaluran masih bertumpu pada kios UD Rimnitahi. “Tidak semua daerah diwajibkan membentuk Gapoktan sebagai titik serah. Kesiapan SDM, modal, dan sarana jadi pertimbangan,” kata Jekvy dalam sosialisasi Juli lalu. UD Rimnitahi Belum Beri Penjelasan Rinci. Hingga berita ini diturunkan, pihak UD Rimnitahi belum memberikan penjelasan rinci soal keterlambatan penyaluran. Petugas kios hanya menyebut sedang menunggu distribusi dari distributor wilayah. Sementara itu, Dinas Pertanian Paluta melalui penyuluh lapangan menyatakan sudah menerima laporan dari Poktan Sipupus. “Kami akan cek dulu data e-Alokasi dan konfirmasi ke penyalur. Kalau terbukti ada penahanan, ada sanksi sesuai Permentan 15/2025,” ujar seorang penyuluh yang enggan disebut namanya. Petani Minta Kepastian. Para petani berharap ada kepastian sebelum masa tanam lewat. Jika pupuk tak kunjung turun, mereka khawatir produktivitas padi dan jagung di Sipupus anjlok tahun ini. Kami nggak minta lebih. Cuma minta jatah yang sudah ditetapkan di RDKK bisa kami terima tepat waktu. Itu saja,” kata Sariani, anggota poktan lainnya. Kasus Sipupus menjadi ujian awal implementasi kebijakan pupuk subsidi 7 Tepat di Paluta. Tanpa perbaikan di tingkat penyalur dan pengawasan, target peningkatan produksi pangan nasional berpotensi terganggu di daerah. Data yang Perlu Dicek Lanjutan. 1. Jumlah alokasi vs realisasi penyaluran UD Rimnitahi bulan September-Oktober 2025 2. Status RDKK Poktan Sipupus di aplikasi e-Alokasi 3. Ada atau tidaknya pengaduan serupa dari poktan lain di Kec Pabojul Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Wabup Paluta H.Basri Didampingi Kadis P3KP2KB Bersama Camat Portibi Meninjau MOW

Bersuarakyat.online Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H.Basri Harahap didampingi Kepala Dinas P3AP2KB H.Awaluddin Jamin Haragap, S.Sos., MSi bersama Camat Portibi Julpikar Harahap, MM. melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana (KB) Metode Operasi Wanita (MOW) yang diselenggarakan di RSUD Gunungtua, Padang Lawas Utara, Pada Rabu : 20/05/2026. ​Pelaksanaan kegiatan medis ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Perkumpulan Kontrasepsi Mantap Indonesia (PKMI) Cabang Sumatera Utara. ​Untuk memastikan kelancaran tindakan medis tersebut, PKMI Cabang Sumut menugaskan tim khusus yang terdiri dari dr. Jenius Lumbantobing, SpOG, Herlina Hutabarat, S.Kep., Butti Lumban Gaol, AMK, dan Firman, SE. ​Di sela-sela peninjauannya, H. Basri Harahap menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi lintas sektor tersebut. Kami dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara sangat mengapresiasi dedikasi seluruh pihak, khususnya tim medis dari PKMI Cabang Sumut. Sinergi ini adalah langkah nyata kita bersama dalam menjamin hadirnya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana yang aman, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar wakil bupati. ​Pelayanan KB MOW ini mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarakat sekitar. Tercatat sebanyak 47 akseptor yang bersedia mengikuti program ini. Para peserta tersebut tersebar dari 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. ​Melihat tingginya tingkat partisipasi dari berbagai kecamatan, Wakil Bupati Padang Lawas Utara kembali memberikan tanggapan positifnya. Melihat antusiasme 47 ibu-ibu hebat dari 11 kecamatan hari ini, saya merasa sangat bangga. Ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat kita akan pentingnya merencanakan keluarga yang sehat, tangguh, dan sejahtera sudah semakin tinggi,” tambah wakil bupati. ​Berikut adalah rincian sebaran akseptor MOW pada kegiatan tersebut : ​Kecamatan Padang Bolak: 9 akseptor ​Kecamatan Portibi: 9 akseptor ​Kecamatan Dolok: 8 akseptor ​Kecamatan Simangambat: 4 akseptor ​Kecamatan Halongonan: 4 akseptor ​Kecamatan Padang Bolak Tenggara: 4 akseptor ​Kecamatan Halongonan Timur: 3 akseptor ​Kecamatan Hulu Sihapas: 3 akseptor ​Kecamatan Batang Onang: 1 akseptor ​Kecamatan Dolok Sigompulon: 1 akseptor ​Kecamatan Padang Bolak Julu: 1 akseptor ​Kehadiran Wakil Bupati bersama Kadis PPPAPPKB H. Awaluddin Jamin Harahap, S.Sos., M.Si., Camat Portibi, Julpikar Harahap, MM., dan TP PKK Kabupaten Padang Lawas Utara di lokasi diharapkan tidak hanya memberikan dorongan moral bagi para peserta dan tenaga medis, tetapi juga mengukuhkan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk serta meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program Keluarga Berencana.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Pang Kobra Angkat Bicara: Jangan Biarkan Perjuangan Aceh Hancur Karena Perpecahan

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Tokoh masyarakat sekaligus mantan Panglima Daerah 1 Wilayah Peureulak, Marzuki M Ali yang akrab disapa Ayah Kobra atau Pang Kobra, akhirnya angkat bicara terkait kondisi sosial dan kekompakan mantan pejuang Aceh yang dinilai mulai mengalami perpecahan di tengah situasi saat ini.selasa(19/05/26) Dalam pernyataannya, Pang Kobra mengajak seluruh elemen GAM, PA, KPA, serta masyarakat Aceh yang pernah bersama-sama melewati masa konflik untuk kembali menjaga persatuan dan kebersamaan demi masa depan Aceh yang lebih baik. Menurutnya, pada masa perjuangan dahulu seluruh pihak mampu hidup dalam kekompakan, saling membantu, dan bertahan dalam situasi sulit. Namun setelah Aceh memasuki masa damai, kebersamaan tersebut perlahan mulai memudar. “Kita dulu pernah bersama dalam situasi sulit. Dalam keadaan apapun kita tetap kompak. Sangat disayangkan jika hari ini semua seolah-olah melupakan perjuangan dan pengorbanan masa lalu,” ujar Pang Kobra. Ia menilai, mantan pejuang Aceh seharusnya menjadi penengah dalam setiap persoalan masyarakat, bukan justru ikut terlibat dalam hal-hal yang dapat memperkeruh keadaan atau menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Pang Kobra juga mengingatkan bahwa generasi muda akan menilai bagaimana para tokoh dan mantan pejuang menjaga hasil perjuangan yang telah diwariskan oleh para pendahulu Aceh. “Jika hari ini kita sebagai orang tua memberikan contoh yang tidak baik, maka suatu saat perjuangan yang dulu diperjuangkan dengan pengorbanan besar tidak akan dihargai oleh anak cucu kita sendiri,” katanya. Dalam pernyataannya, ia mengaku khawatir melihat kondisi Aceh saat ini yang mulai menunjukkan tanda-tanda perpecahan di berbagai kalangan. Ia menegaskan, apabila kondisi tersebut tidak segera diperbaiki, maka kehancuran bisa datang akibat ulah dan kesalahan bersama. Karena itu, Pang Kobra mengajak seluruh mantan pejuang Aceh dan masyarakat yang pernah membantu perjuangan untuk kembali melakukan introspeksi diri serta menjaga amanah perjuangan yang dititipkan oleh wali negara Almarhum Tgk Hasan Muhammad diTiro demi masa depan Aceh. “Kita harus menjaga Aceh ini dengan baik untuk anak cucu kita ke depan. Jangan sampai amanah perjuangan rusak karena kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya. Di akhir penyampaiannya, tokoh masyarakat dan mantan Panglima Daerah 1 Wilayah Peureulak tersebut berharap para petinggi GAM, PA, dan KPA dapat menciptakan kondisi yang aman, damai, dan lebih baik sehingga masyarakat kembali memiliki kepercayaan bahwa perjuangan dahulu benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Aceh. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah ikut campur atau memperkeruh persoalan tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. “Jika tidak tahu permasalahan yang sebenarnya, maka alangkah baiknya kita diam terlebih dahulu dan mencari tahu duduk persoalannya. Setelah itu, mari bersama-sama memberikan solusi agar setiap masalah bisa diselesaikan dengan baik, damai, dan penuh kebijaksanaan,” tutup Ayah Kobra. #Hsb

Read More

Pemkab Labuhanbatu Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 di Lapangan Apel Kantor Bupati Labusel, Rabu (20/5/2026). Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan, diikuti unsur Forkopimda, ASN, TNI-Polri, pelajar, serta berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum lahirnya kesadaran persatuan bangsa Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Labusel Syahdian Purba Siboro, Wakapolres Labusel Kompol Moch Guntur Pryantoko, Danramil 11 Kotapinang, Wadanramil 11 Kotapinang Kapten Kav Misdar, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, mewakili Kejari Adi Kuangga, Kepala Kantor Kementerian Agama H. M. Fery, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, personel TNI-Polri, ASN, serta para pelajar. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakapolres Labusel Kompol Moch Guntur Pryantoko, Perwira Upacara Kapten Kav Misdar, dan Komandan Upacara IPDA S. Silalahi. Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Kompol Moch Guntur Pryantoko membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Dalam amanatnya disampaikan bahwa Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum refleksi terhadap lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang menjadi tonggak awal bangkitnya kesadaran nasional bangsa Indonesia. Disebutkan, semangat Kebangkitan Nasional merupakan proses dinamis yang terus menyesuaikan diri dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Jika dahulu perjuangan bangsa berfokus pada merebut kedaulatan wilayah, maka saat ini tantangan bangsa telah bergeser menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital. Tema Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tahun ini, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, menjadi pengingat pentingnya menjaga generasi muda sebagai fondasi utama masa depan bangsa. Tema tersebut juga merepresentasikan semangat seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama melindungi dan membangun generasi penerus yang unggul, sehat, cerdas, dan berkarakter. Dalam amanat itu juga disampaikan berbagai program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian bangsa, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, pemerataan pendidikan, layanan cek kesehatan gratis, hingga penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan generasi muda di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), termasuk kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026 ini menjadi ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali menyalakan semangat persatuan, memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, serta memastikan pembangunan yang dilakukan senantiasa berpihak kepada kemajuan rakyat. Melalui momentum ini, semangat “Boedi Oetomo” diharapkan terus hidup dalam setiap langkah pengabdian demi mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat. “Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118. Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.”

Read More

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Bersuarakyat.online Medan – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat. “Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026). Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol. Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya. Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian. Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Gelar Rapat Persiapan Pembaharuan Peta ZNT

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Persiapan Pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) pada Selasa (19/5/2026) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Zainuddin Manurung selaku Pelaksana Harian Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Rapat diikuti jajaran terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu yang memiliki peran dalam pelaksanaan serta pembaruan data pertanahan, khususnya terkait Zona Nilai Tanah. Dalam arahannya, Zainuddin Manurung menekankan pentingnya pembaruan Peta ZNT sebagai instrumen strategis untuk mendukung kebijakan pertanahan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. “Data Zona Nilai Tanah yang mutakhir diharapkan dapat menjadi dasar yang valid dalam mendukung berbagai keperluan, mulai dari pelayanan pertanahan, perencanaan pembangunan, hingga peningkatan kualitas informasi nilai tanah di wilayah Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya. Selain itu, rapat juga menjadi forum koordinasi guna menyamakan persepsi serta menyusun langkah teknis pelaksanaan pembaruan ZNT agar berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan optimal serta menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. #Red

Read More