Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Lemhannas RI yang digelar di Gedung Dwiwarna Purwa, Jakarta, Rabu (20/05/2026). Sertipikat tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily, sebagai bentuk penguatan legalitas aset negara sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan. Dalam keterangannya, Menteri Nusron Wahid menyebut penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang memiliki nilai strategis bagi ketahanan nasional. “Kami menyerahkan sertipikat Hak Pakai ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan aset negara dan memperkuat tertib administrasi pertanahan guna mendukung ketahanan nasional yang berkelanjutan,” ujar Nusron Wahid. Sertipikat Hak Pakai tersebut diperuntukkan bagi tanah seluas 11.860 meter persegi yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Lahan itu digunakan sebagai kompleks perkantoran Lemhannas RI, termasuk gedung utama yang menjadi pusat kegiatan pendidikan, pengkajian strategis, dan pembinaan nilai-nilai kebangsaan bagi para pemimpin nasional. Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelesaian legalisasi aset tanah Lemhannas RI. Menurutnya, sertipikat tersebut memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang strategis dan menjadi simbol penguatan kelembagaan Lemhannas RI. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri ATR/Kepala BPN atas dukungan dan kerja sama strategis dalam penyelesaian legalisasi sertipikat tanah Lemhannas RI,” ungkap TB Ace Hasan Syadzily. Ia menambahkan, setelah lebih dari enam dekade berdiri, kepastian hukum atas aset utama Lemhannas RI menjadi momentum penting dalam memperkokoh peran lembaga sebagai institusi strategis negara. Peringatan HUT ke-61 Lemhannas RI tahun ini mengangkat tema “Transformasi Lemhannas RI: Memperkokoh Ketahanan Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”. Turut hadir mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Terima Kunjungan Mahasiswi USU untuk Penelitian Hukum Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia akademik, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menerima kunjungan mahasiswi dari Universitas Sumatera Utara yang melaksanakan penelitian terkait perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, Kamis (21/5/2026). Kegiatan penelitian tersebut dilakukan melalui wawancara, pengumpulan data, serta kajian terhadap sejumlah kasus pertanahan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menjadi bagian dari proses akademik mahasiswa dalam memperdalam pemahaman mengenai hukum agraria dan administrasi pertanahan. Melalui kunjungan ini, para mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan penelitian tersebut. Kehadiran mahasiswa diharapkan mampu memperkuat hubungan antara institusi pendidikan dengan instansi pemerintah dalam menciptakan pemahaman yang lebih luas mengenai pelayanan pertanahan. Selain menjadi sarana penelitian, kegiatan ini juga diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa terkait pentingnya legalitas dan perlindungan hukum atas tanah di tengah masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan akademik yang edukatif dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pertanahan dan hukum agraria. #Red

Read More

Tim Media Sumut Kunker ke Pemuka Masyarakat Desa kilis kecamatan Tengah hilir kabupaten Tebo jadi panutan warga kilis

Tebo jambi Bersuarakyat.online Tim Media Sumatra Utara (Bersuara Rakyat Online dan Mitra Mabes News.Id) Melakukan Kunjungan kerja ke Pemuka Masyarakat Desa kilis. Dalam kunjungan Tim media Sumut Masyarakat (warga) desa kilis mengucapkan trimaksih terhadap Tim Media Sumatra Utara dalam melakukan Kunjungan ke desa kilis begitu juga kepada puka masyarakat kilis Akmal atas perjuangan Lahan -,+ 400 Hektar dalam memperjuangankan hidupkami untuk mempertahankan Lahan (kebun) kami -,+ 400 Hektar . Ketika media Bersuarakyat.online bersama media Mitra Mabes News.id Dari Sumatra Utara melakukan kunjungan ke provinsi jambi kabupaten Tebo pada hari Jumad 22 May 2026 pukul 9.00wib di rumah kediaman pemuka Masyarakat Akmal Jalan desa muara kilis , di sambut dengan rasa bangga dengan mengucapkan sangat berterima kasih atas kedatangan Tim Media dari Sumatra Utara. Jurnalis media Bersuara Rakyat Online melakukan Konfirmasi terhadap tokoh pemuka masyarakat kilis dalam memperjuangkan Lahan masyarakat yang -,+ 400 Hektar yang telah masuk ke Daerah Desa kilis ,iya mengatakan saya memperjuangkan Lahan Masyarakat yang masuk ke Daerah desa kilis Sesuai dari Peta BPN Kabupaten tebo ,karena saya sudah bulak – balik untuk mengurus Lahan ini yang di katakan masuk ke desa lain, ternyata setelah saya mengurus ke Kantor BPN Kabupaten tebo tentang Lahan yang -,+400 H di duduki masyarakat luar , “ternyata Lahan tersebut adalah masuk ke desa kilis sesuai dengan Peta dan JPS Dari BPN kabupaten Tebo Pungkasnya. Begitu juga bagi masyarakat yang bukan Masyarakat Desa kilis harus mengikuti peraturan dari Pengurus (tokoh Pemuka Masyarakat) kilis Ungkapnya. Namun di dalam perjuangan ini adalah Doa dan keringat Ungkapnya.   ***(DR.Rangkuti)***

Read More

Video Kadisdik Aceh Viral: Kepsek Diminta Abaikan Wartawan Tanpa UKW

Bersuarakyat.online Aceh Timur 22 mei Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, menuai gelombang kritik setelah video arahannya kepada kepala sekolah tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi hampir dua menit itu, ia meminta jajaran sekolah mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun bekerja di media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Video yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis, (21/5/2026) langsung memicu kegaduhan di kalangan jurnalis Aceh. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut berbahaya karena berpotensi dijadikan tameng untuk menolak konfirmasi dan menutup akses informasi publik. “Jika ada pihak-pihak mengaku wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” ujar Murthalamuddin dalam video itu. Tak berhenti di situ, mantan Humas Setda Aceh tersebut juga meminta kepala sekolah tidak melayani pertanyaan dari wartawan yang belum mengantongi UKW atau berasal dari media nonverifikasi. Pernyataan itu muncul di tengah pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah pascabencana di Aceh. Murthalamuddin berdalih banyak kepala sekolah mengeluh karena merasa ditekan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun aktivis LSM. Dalih melindungi bawahan dari praktik intimidasi justru dianggap menyerempet upaya membatasi kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan menilai instruksi tersebut menciptakan stigma bahwa jurnalis tanpa UKW otomatis tidak kredibel, bahkan layak diabaikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat mutlak seseorang disebut wartawan. Regulasi itu hanya menyebut wartawan sebagai pihak yang secara rutin menjalankan aktivitas jurnalistik, mulai dari mencari hingga menyampaikan informasi kepada publik. UKW selama ini diposisikan sebagai instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat penyaring untuk menentukan siapa yang boleh melakukan kerja pers dan siapa yang tidak. Polemik makin melebar karena ucapan Kadisdik dikhawatirkan menjadi legitimasi baru bagi pejabat publik untuk menghindari pertanyaan media. Alih-alih memperkuat transparansi, arahan tersebut dinilai membuka ruang anti kritik di lingkungan pendidikan. Di sisi lain, praktik pemerasan berkedok profesi wartawan memang kerap dikeluhkan sejumlah instansi. Namun kalangan pers mengingatkan, tindakan oknum tidak bisa dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh jurnalis yang belum mengikuti UKW. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Murthalamuddin terkait polemik video tersebut. Sementara itu, sejumlah organisasi pers di Aceh mulai menyuarakan keberatan dan meminta Dinas Pendidikan tidak menjadikan status UKW sebagai dasar membatasi akses informasi. #Hsb

Read More

Banding Ke Pengadilan Tinggi Upaya Poktan Leuweung Mencari Keadilan Terkait Lahan ex HGU PTPN 3

    RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online   kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sabtu (10/5).   Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap Putusan Perkara No. 163/Pdt.G/2025/PN-RAP yang memenangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV atas lahan seluas 160,63 hektar di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pembanding menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengandung kekeliruan nyata (error in facto dan error in jure). Kuasa Hukum Pembanding, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti fisik penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak program transmigrasi pemerintah tahun 1955.   Dalam memori bandingnya, Pembanding menyoroti bukti P-12 yang diajukan Terbanding, yang sebenarnya merupakan surat balasan BPN kepada kelompok tani lain dan bukan merupakan alas hak sah.   Selain itu, terdapat fakta krusial bahwa lahan objek sengketa seluas 160,63 hektar tersebut secara administratif telah dikeluarkan dari HGU PTPN III berdasarkan SK BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 sebagai syarat perpanjangan hak.   Pihak Kelompok Tani juga merasa keberatan atas kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijatuhkan hakim.   Menurut mereka, pendudukan lahan tersebut merupakan upaya mempertahankan hak atas ruang hidup, mengingat di atas lahan tersebut kini telah berdiri pemukiman padat, rumah ibadah, tempat pemakaman umum (TPU), bahkan telah mendapatkan fasilitas aliran listrik dari PLN sejak bertahun-tahun lalu.   Kejanggalan lain yang diangkat adalah terkait Legal Standing atau kedudukan hukum Terbanding. Pembanding menyatakan bahwa selama ini konflik lahan terjadi dengan PTPN III, namun secara tiba-tiba PTPN IV yang mengajukan gugatan tanpa menjelaskan hubungan hukum yang jelas. Hal ini dinilai sebagai cacat formil gemis aanhoedanigheid atau diskualifikasi pihak dalam perkara.   Pembanding juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang menolak gugatan rekonvensi mereka dengan alasan kabur (obscuur libel).   Padahal, tim kuasa hukum mengklaim telah menguraikan sejarah penguasaan tanah secara rinci, termasuk bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan rutin oleh warga.   Dilihat dari sisi pembuktian, Majelis Hakim dianggap hanya bersandar pada bukti administratif historis tanpa melakukan uji materiil terhadap kondisi riil di lapangan.   Pembanding merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hak atas tanah tidak cukup dibuktikan hanya dengan administrasi apabila fakta penguasaan nyata dikuasai oleh pihak lain dengan itikad baik.   Selain persoalan pokok perkara, Pembanding secara tegas menolak hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari yang ditetapkan hakim. Bagi masyarakat petani, nilai tersebut sangat memberatkan dan dinilai tidak memiliki dasar urgensi yang kuat mengingat perkara ini masih berada dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).   Melalui memori banding ini, Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat membatalkan putusan tingkat pertama dan memberikan keadilan substantif.   Mereka meminta agar negara mengakui hak-hak masyarakat transmigran yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun demi kelangsungan hidup dan fungsi sosial tanah.   *Red*

Read More

Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Rantauprapat, Giliran Termohon Ajukan Puluhan Bukti dan Saksi

Bersuarakyat.online RANTAUPRAPAT — Sidang lanjutan perkara praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (21/05/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon serta penyerahan puluhan alat bukti. Dalam persidangan, pihak termohon menyerahkan sebanyak 50 alat bukti dan menghadirkan seorang saksi dari Polres Labuhanbatu, yakni Ricky Sirait (32), yang merupakan Juru Periksa (Juper) di Satreskrim Polres Labuhanbatu. Di hadapan hakim, saksi menjelaskan bahwa pada 19 April 2026 dirinya bertemu langsung dengan pemohon saat pemohon bersama rekannya datang ke Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan polisi. Pada kesempatan itu, saksi mengaku langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta surat penetapan tersangka kepada pemohon. Menurut saksi, penyerahan dokumen tersebut turut didokumentasikan karena pemohon menolak menandatangani ekspedisi penerimaan surat. Saksi juga menerangkan bahwa pada 30 April 2026 tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pemohon di ruang Unit I Satreskrim Polres Labuhanbatu. Namun saat proses penangkapan berlangsung, saksi mengaku tidak berada di lokasi. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan S.H., mempertanyakan kepada siapa surat tugas pencarian orang diberikan. Menjawab pertanyaan itu, saksi menyebut surat tugas diberikan kepada 10 personel Opsnal Polres Labuhanbatu, namun dirinya mengaku tidak mengingat seluruh nama anggota yang menerima surat tersebut. Saksi juga mengungkapkan bahwa terdapat dua surat perintah penangkapan yang diterbitkan penyidik. Menurut keterangannya, surat penangkapan pertama diterbitkan pada 22 April 2026. Saat tim mendatangi rumah pemohon, kondisi rumah disebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni sehingga pemohon tidak berhasil ditemukan. Setelah itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, surat penangkapan kedua diterbitkan pada 28 April 2026 karena status DPO telah diterbitkan dan penyidik meyakini pemohon masih berada di wilayah Rantauprapat. Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV di ruang Unit I Satreskrim tempat penangkapan dilakukan, serta mempertanyakan apakah surat tugas penangkapan diperlihatkan kepada pemohon saat penangkapan berlangsung. Menanggapi hal itu, saksi menyatakan tim Opsnal telah menunjukkan surat tugas penangkapan kepada pemohon sebelum penangkapan dilakukan, namun pemohon disebut menolak menerima surat tersebut. Dalam persidangan, kuasa hukum turut menanyakan dasar saksi mengenali pemohon. Saksi menjawab dirinya telah dua kali bertemu dengan pemohon dalam perkara keributan dengan masyarakat serta laporan kasus keributan lainnya. Saksi juga menjelaskan bahwa pada pemeriksaan 30 April 2026, pemohon sempat didampingi pengacara yang dihadirkan pihak termohon, namun pendampingan tersebut ditolak pemohon. Menurut saksi, pemohon menolak menandatangani sejumlah dokumen karena merasa tidak bersalah melakukan pelemparan. Meski demikian, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemohon disebut mengakui melakukan pelemparan. Hakim kemudian mempertanyakan pokok perkara dalam sidang praperadilan tersebut. Saksi menjawab perkara itu berkaitan dengan kasus pelemparan. Majelis hakim juga menanyakan alasan diterbitkannya dua surat perintah penangkapan. Saksi kembali menegaskan surat pertama diterbitkan saat rumah pemohon dalam keadaan kosong, sementara surat kedua diterbitkan setelah status DPO keluar. Dalam sidang itu, saksi menyebut status tersangka terhadap pemohon telah ditetapkan sejak 19 April 2026 berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan tiga saksi pelapor, barang bukti, serta rekaman video kejadian pelemparan dari telepon genggam korban. Pada tanggal yang sama, penyidik juga langsung melakukan gelar perkara. Saksi menerangkan bahwa kuasa hukum pemohon baru mendampingi pemeriksaan pada 3 Mei 2026. Pada tanggal tersebut, pemohon disebut baru bersedia menandatangani seluruh dokumen yang diberikan penyidik. Selain itu, saksi menyebut pemeriksaan BAP terhadap pemohon dilakukan dua kali, yakni pada 30 April 2026 dan 3 Mei 2026 setelah Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum. Hakim juga menanyakan apakah pemohon terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Saksi menjawab hal itu tidak dilakukan karena penyidik meyakini alat bukti yang dimiliki telah cukup, yakni tiga saksi pelapor dan barang bukti. Saksi turut menegaskan bahwa perkara tersebut terlebih dahulu melalui tahap penyelidikan sebelum masuk ke tahap penyidikan. Terkait alasan penahanan, saksi menyebut pemohon dianggap tidak kooperatif, sering terlibat keributan, berpindah-pindah tempat tinggal, serta dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti. Sidang berikutnya akan masuk ke dalama pokok kesimpulan. #slh

Read More

Di Atas Tanah Ika bina en pabolo, Gemuruh Kalam Ilahi Menggema: Labuhanbatu Gelar MTQ ke-55 dan FSQ ke-40

Bersuarakyat.online Labuhanbatu-Di hamparan Ex Terminal Padang Bulan, Rantauprapat, yang dulu sunyi oleh deru kendaraan, kini bergema lantunan ayat-ayat suci. Lapangan itu telah disulap menjadi mimbar kemuliaan untuk Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-55 dan Festival Seni Qasidah ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu. Kamis, 21/5/2026, menjadi awal perhelatan ruhani yang akan berlangsung hingga 24 Mei 2026 di Kecamatan Rantau Utara. Di sinilah cahaya kalam Ilahi diturunkan kembali ke bumi, menyapa hati para pencinta Al-Qur’an. Pantauan _Bersuara Rakyat Online_, tangan-tangan terampil Event Organizer Kilau Raya Labuhanbatu, bergandengan dengan Hajjah Nova Dekor dan Kretive Studio, menata tempat ini bak taman surga dunia. Panggung megah menjulang seperti mimbar para qari, dihiasi ornamen Islami yang menyejukkan mata. Bekas terminal yang dulu hanya persinggahan raga, kini menjadi persinggahan ruh untuk bertafakur dan bersenandung memuji Sang Khalik. Ketua Panitia sekaligus Camat Rantau Utara, Nafsir Rambe, menuturkan bahwa MTQ dan FSQ tahun ini mengusung tema yang dalam maknanya: “Dengan MTQ ke-55 dan FSQ ke-40 Mari Kita Aktualisasi Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Membangun Desa, Menata Kota untuk Labuhanbatu yang Cerdas dan Bersinar.”_ “Al-Qur’an bukan sekadar bacaan di bibir, melainkan petunjuk yang harus mengalir dalam nadi pembangunan. Dari desa hingga kota, ia harus menjadi lentera yang menerangi langkah kita menuju Labuhanbatu yang cerdas dan bersinar,” tuturnya dengan khidmat. Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, secara resmi membuka perhelatan agung ini. Di hadapan para hadirin, beliau melantik 68 Dewan Hakim MTQ dan 34 Dewan Juri FSQ sebagai penjaga amanah penilaian. Mereka adalah para penjaga timbangan keadilan, agar suara kebenaran dan keindahan qira’ah dinilai dengan hati yang bersih. Kemeriahan pembukaan semakin syahdu dengan lantunan syair religi dari Nabila Ambere, disusul tausiyah yang menyejukkan kalbu dari Prof. Dr. Muhammad Syukri Arbani Nasution, MA. Hadir pula Wakil Bupati H. Jamri, ST, unsur Forkopimda, para kepala OPD, Kemenag, ormas Islam, tokoh masyarakat, pemuda, hingga kepala desa se-Labuhanbatu, bersatu dalam satu majelis agama dan seni. Panitia bertekad menjadikan majelis ini sebagai ladang persemaian generasi Qur’ani mereka yang kelak akan menjadi suluh bagi umat. Di atas tanah Kabupaten Labuhan batu, semoga lahir qari, qariah, dan penyair qasidah yang tidak hanya merdu suaranya, tetapi juga luhur akhlaknya. ” Semoga Labuhanbatu, melalui MTQ dan FSQ ini, semakin dekat kepada Al-Qur’an dan semakin terang dalam cahaya-Nya, ” terungkap dalam doa diacara pembukaan tersebut   (Rahman F Hasibuan)

Read More

Bupati Fery Sahputra Simatupang Resmi Buka MTQ dan FSQ ke-XVII Labusel 2026, Syiar Islam Bergema dari Teluk Panji

Bersuarakyat.online Bupati Fery Sahputra Simatupang resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-XVII Tahun 2026 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Lapangan Sepak Bola Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Rabu (20/5/2026). Pembukaan MTQ dan FSQ berlangsung khidmat serta penuh semangat kebersamaan. Kegiatan diawali dengan upacara penaikan bendera LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) dan LASQI (Lembaga Seni Qasidah Indonesia) oleh Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan Dewan Hakim MTQ dan FSQ ke-XVII Tahun 2026, yang diteruskan dengan pelantikan Dewan Hakim oleh Bupati Fery Sahputra Simatupang. Prosesi pembaiatan Dewan Hakim dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Suasana semakin semarak melalui pawai ta’aruf yang diikuti seluruh kafilah MTQ dan peserta FSQ dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Beragam nuansa islami, seni budaya, dan kekompakan para peserta turut mewarnai jalannya pawai yang mendapat sambutan antusias masyarakat. Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa pelaksanaan MTQ dan FSQ bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum penting dalam membangun mental spiritual serta memperkuat akhlak masyarakat. “Pelaksanaan MTQ dan FSQ ini hendaknya menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi media untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat ikatan sosial masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Bupati. Ia menambahkan, MTQ memiliki posisi yang sangat vital dalam membentuk sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing, sekaligus mendorong perubahan pola pikir masyarakat menuju sikap yang lebih inklusif dan harmonis. Bupati juga berpesan kepada seluruh dewan hakim dan dewan juri agar menjunjung tinggi kejujuran, objektivitas, dan profesionalisme dalam memberikan penilaian kepada seluruh peserta. “Melalui kegiatan ini kita berharap lahir qori-qoriah dan peserta terbaik yang nantinya mampu menjadi duta Kabupaten Labuhanbatu Selatan di tingkat Provinsi Sumatera Utara,” katanya. Pada malam harinya, pembukaan resmi MTQ dan FSQ ke-XVII Tahun 2026 kembali digelar meriah dan dihadiri Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Wakil Ketua DPRD Labusel Irmayanti Siregar, anggota DPRD Labusel, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya. Pembukaan resmi ditandai dengan penekanan sirene oleh Bupati Fery Sahputra Simatupang bersama Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, dilanjutkan dengan pemukulan bedug oleh Wakil Ketua DPRD Irmayanti Siregar, Sekda, dan jajaran Forkopimda. Menutup sambutannya, Bupati Fery turut menyampaikan pantun bernuansa islami yang disambut tepuk tangan meriah masyarakat dan peserta yang hadir. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Festival Seni Qasidah ke-17 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026 di Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucapnya. Melalui pelaksanaan MTQ dan FSQ ke-XVII ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap syiar Islam semakin berkembang serta mampu menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an dan seni qasidah sebagai bagian dari pembangunan karakter generasi muda yang religius dan berbudaya.

Read More

Orang Tua Korban SH Mendesak Polres Tapsel Terkait Pencemaran Nama Baik, Unggahan Di Media Sosial Akun Facebook Arpiana Sir

Bersuarakyat.online Orang Tua Korban SH Mendesak Kepolisian Polres Tapsel Atas Pencemaran Nama baik terhadap anak yang masih di bawah umur yang dituduh mencuri di Toko Malgo Desa Purba Bangun (Pekan Selasa) Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara korban saat ini sekarang tidak mau lagi sekolah, yang sudah merusak mental Psikologis nya. Media sosial bukan tempat untuk menyebarkan fitnah, penghinaan, ataupun menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang benar. Hari ini kami selaku keluarga korban yang atau di sebut paman (Uda) ikut mendampingi membuat laporan pengaduan SPKT di Polres Tapanuli Selatan Pada Senin : 20/04/2026, Laporan yang kami buat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun Facebook Arpiana Siregar yang menggunggah di media sosial Pada Jumat : 17/04/2025. Setiap perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang baru, serta ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP. Kebebasan berbicara bukan berarti bebas menghina. Hukum akan tetap ditegakkan terhadap siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyerang martabat dan reputasi orang lain. Kami menghormati dan meminta proses hukum dan percaya bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum yang harus di pertanggung jawab kan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Tingkatkan Profesionalisme dan Keamanan, BRI BO Rantau Prapat Gelar Sosialisasi untuk Satpam Binaan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan dan keamanan di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui BRI BO Rantau Prapat mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh satuan pengamanan (Satpam) dari unit kerja binaan, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperkuat kapasitas dan profesionalisme Satpam sebagai ujung tombak keamanan sekaligus pelayanan di area perbankan. Seluruh personel Satpam dari unit kerja binaan di bawah koordinasi BRI BO Rantau Prapat turut hadir mengikuti kegiatan ini. Dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan arahan dan pembekalan mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP) keamanan, peningkatan kualitas pelayanan terhadap nasabah, disiplin kerja, serta langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan perbankan. Selain itu, pihak manajemen juga menekankan pentingnya sikap profesional, responsif, dan humanis dalam menjalankan tugas sehari-hari, mengingat Satpam merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan nasabah. Pimpinan BRI BO Rantau Prapat, Rian Darmawan, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pengamanan agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman. “Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh Satpam dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya, serta mampu memberikan pelayanan keamanan yang optimal kepada masyarakat dan nasabah,” ungkapnya. Melalui kegiatan pembinaan rutin ini, BRI BO Rantau Prapat berharap tercipta sinergi dan loyalitas yang semakin kuat dari seluruh personel Satpam dalam mendukung operasional dan pelayanan perbankan yang berkualitas. #Red

Read More