Pemkab Labuhanbatu, TNI-Polri dan Warga Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama TNI, Polri, dan masyarakat memperkuat komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba melalui deklarasi dan penandatanganan ikrar bersama di Kampung Bebas dari Narkoba, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (19/6/2026). Deklarasi tersebut menjadi penegasan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun gerakan kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika. Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Staf Ahli Bupati Labuhanbatu H. Turing Ritonga yang mewakili Bupati Labuhanbatu, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, serta perwakilan masyarakat setempat. Kegiatan itu turut dihadiri Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Labuhanbatu, Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, Danramil 08/RP Kapten Inf. J. Sembiring, jajaran Kodim 0209/LB, pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan BNNK Labuhanbatu Utara, Camat Rantau Utara, Lurah Padang Matinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, serta warga sekitar. Mewakili Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu atas inisiasi pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba yang dinilai sebagai langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Menurutnya, keberadaan Posko Kampung Bebas dari Narkoba diharapkan mampu menjadi pusat edukasi, koordinasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat lingkungan. “Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendukung penuh program pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar, memperkuat pengawasan terhadap generasi muda, serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. “Peran tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga keluarga sangat penting dalam membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba. Posko Kampung Bebas dari Narkoba ini diharapkan menjadi wadah bersama untuk meningkatkan kesadaran, edukasi, pencegahan, serta pelaporan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” kata Wahyu. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani menolak narkoba, menjaga keluarga dari pengaruh buruk narkotika, dan menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Sebagai bentuk kepedulian sosial, rangkaian kegiatan turut diisi dengan penyerahan bantuan kepada anak-anak yatim di sekitar Kelurahan Padang Matinggi. Melalui deklarasi dan penandatanganan ikrar bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, TNI, Polri, dan masyarakat berharap lahirnya gerakan berkelanjutan yang mampu memperkuat pencegahan serta pemberantasan narkoba hingga ke tingkat keluarga dan lingkungan, demi mewujudkan Labuhanbatu yang bebas dari narkoba. (Red)

Read More

Tabrak Truk Fuso Mogok di Jalan Gatot Subroto Medan, Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat

Bersuarakyat.online | Medan – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Balai Veteriner Medan, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (20/6/2026) pagi. Insiden tabrak belakang antara sepeda motor Honda Supra X dan truk Fuso yang sedang mogok mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Korban meninggal dunia diketahui bernama Alwi Shihab (22), warga Dusun II, Desa Sei Limau, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Sementara rekannya yang dibonceng, Roni Rinaldi (24), warga alamat yang sama, mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di RS Hermina Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, truk Fuso BK 8091 SL yang dikemudikan Andri Ginting (27), warga Desa Sari Mutiara, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, mengalami kerusakan mesin dan berhenti di badan jalan. Diduga, kendaraan yang mogok tersebut tidak dilengkapi rambu atau segitiga pengaman sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lainnya. Sekitar 30 menit kemudian, sepeda motor Honda Supra X BK 4171 RJ yang dikendarai Alwi Shihab dengan membonceng Roni Rinaldi melaju dari arah belakang. Karena diduga tidak melihat atau terlambat mengantisipasi keberadaan truk yang berhenti di badan jalan, sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang truk dengan keras. Akibat benturan tersebut, Alwi Shihab mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Medan. Sementara Roni Rinaldi mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif. Petugas kepolisian yang menerima laporan sekitar pukul 05.56 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan sopir truk guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh faktor penyebab kecelakaan. Ia juga mengimbau para pengemudi kendaraan, khususnya kendaraan berat, agar selalu memasang segitiga pengaman atau rambu peringatan ketika mengalami kerusakan dan terpaksa berhenti di badan jalan. (Red)

Read More

Pembakaran dan Pembacokan Brutal di Sei Apung, Diduga Dilakukan Kelompok Pencuri Sawit

LABUHANBATU UTARA – Bersuarakyat.online, Aksi kekerasan disertai pembakaran yang terjadi di areal Kelompok Tani Sumber Sari, Dusun I Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pencurian kelapa sawit di kawasan tersebut. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB itu tidak hanya mengakibatkan kerusakan besar terhadap aset kelompok tani, tetapi juga menyebabkan seorang pekerja bernama Ilham (35) mengalami luka akibat pembacokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku. Menurut keterangan pelapor, selain melakukan penganiayaan terhadap korban, para pelaku juga diduga melakukan pembakaran terhadap dua unit rumah karyawan, bangunan kantor, gudang pupuk, satu unit mobil Colt Diesel, empat unit sepeda motor, mesin genset, mesin chainsaw (sinso), serta berbagai perlengkapan kerja lainnya. Puluhan ton pupuk dan pakaian milik karyawan juga dilaporkan hangus terbakar.   Setelah korban mendapatkan perawatan medis dan kondisinya mulai membaik, laporan resmi disampaikan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/890/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Juni 2026. Pelapor yang juga bertugas sebagai Humas dan penanggung jawab keamanan kebun milik Drs. Robert Aritonang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan rangkaian dari konflik yang telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, kelompok yang diduga melakukan penyerangan tersebut sebelumnya juga pernah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kelapa sawit dan tindak kekerasan terhadap pekerja kebun. Sebelumnya, seorang pekerja lain bernama Nawawi juga menjadi korban pembacokan dan telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Namun hingga saat ini, menurut pihak korban, belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Menurutnya, tindakan pembacokan dan pembakaran yang terjadi secara berulang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu keamanan masyarakat dan menimbulkan korban yang lebih besar. “Peristiwa ini bukan hanya mengakibatkan korban luka, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar. Kami berharap Polres Labuhanbatu segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan memberikan kepastian hukum kepada para korban,” ujarnya. Sementara itu, Pendiri Kelompok Tani Sumber Sari, Drs. Robert Aritonang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengancaman, pencurian, hingga penguasaan lahan. Namun menurutnya, belum terlihat perkembangan penanganan yang signifikan sehingga para pelaku diduga semakin berani melakukan tindakan yang lebih agresif. Akibat peristiwa pembacokan dan pembakaran tersebut, Kelompok Tani Sumber Sari mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Korban dan pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat dan tegas guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. (Tim Investigasi)  

Read More

Polres Labuhanbatu Pimpin Pres Release Ungkap Kasus Penganiayaan di Kualuh Hulu, Tiga Tersangka Ditetapkan

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (20/6/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta sejumlah insan pers. Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian. Saat berada di lokasi, korban dan rekannya diduga dihentikan oleh sejumlah orang hingga terjadi insiden yang berujung pada aksi kekerasan. Dari hasil pemeriksaan saksi, korban Luis David Hutabarat diketahui sempat bertemu dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. “Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim medis RSUD Rantauprapat, korban meninggal dunia akibat mati lemas yang disebabkan adanya tekanan pada bagian leher sehingga menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru,” jelas Kasat Reskrim. Selain menyebabkan meninggalnya Luis David Hutabarat, kejadian tersebut juga mengakibatkan dua korban lainnya mengalami luka-luka. Doni Romadan mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, bengkak, dan lecet akibat tindakan kekerasan yang terjadi. Dalam perkembangan penyidikan, Polres Labuhanbatu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. BD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara KMH dan IFK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban lainnya. Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum untuk mengungkap kasus tersebut, mulai dari autopsi korban, pemeriksaan saksi-saksi dan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap para pelaku. Selain itu, seorang lainnya berinisial BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganan perkaranya kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Wahyu Endrajaya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu benar. “Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman tanpa adanya kendala maupun keresahan. Kami dari TNI, Kodim, Polres dan Subdenpom akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan percaya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. Sementara itu, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan TNI AD yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026. Sebelum pensiun, yang bersangkutan diketahui telah mulai bekerja di PT Agrinas Palma Nusantara sejak 13 Oktober 2025. “Sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah beralih melaksanakan tugas di PT APN dan resmi memasuki masa purna tugas dari TNI AD. Oleh karena itu, penanganan hukumnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil dan tidak lagi berkaitan dengan aspek kemiliteran,” jelas Dandim. Di sisi lain, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan keterlibatan seorang oknum TNI dalam insiden tersebut. Selain menerima pelimpahan perkara dari Polres Labuhanbatu, Subdenpom juga telah menerima laporan polisi baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial BDL. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi korban berinisial DR dan S, terdapat dugaan keterlibatan BDL dalam tindakan penganiayaan tersebut. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk personel pengamanan perusahaan yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Labuhanbatu dan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa tersebut. (Slh/Red)

Read More

Dukung Instruksi Kejagung, HMI Labuhanbatu Raya Dorong Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis

RANTAUPRAPAT – Instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menerima serta menindaklanjuti laporan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Dukungan tersebut salah satunya disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya. Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menilai langkah Kejaksaan Agung merupakan upaya penting untuk memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai tujuan dan bebas dari praktik penyimpangan. Menurut dia, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG perlu diperkuat hingga tingkat daerah karena berbagai persoalan dalam implementasi program berpotensi muncul di lapangan. “Kami mendukung penuh instruksi Kejaksaan Agung kepada seluruh Kejaksaan di daerah untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis. Pengawasan yang kuat diperlukan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Baginda, Sabtu. HMI Labuhanbatu Raya juga menyoroti informasi mengenai dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurut Baginda, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mengganggu pemerataan layanan dan menghambat distribusi manfaat program kepada penerima yang berhak. “Program ini menyangkut pemenuhan gizi anak-anak sebagai investasi sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri secara terbuka dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia menegaskan, proses pengawasan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. HMI juga mendorong Kejaksaan di daerah membuka akses pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat agar setiap informasi terkait dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Menurut HMI, pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai sasaran pemerintah, yakni meningkatkan kualitas gizi anak serta mendukung terwujudnya generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing.(Red)

Read More

Membangun Karakter Bangsa, HT Milwan Sasar Pelajar dan Santri Lewat Edukasi Pancasila

LABUHANBATU – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, HT Milwan, menggelar kegiatan Penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan dengan menyasar pelajar dan santri di Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi karakter dan kehidupan berbangsa. Kegiatan yang berlangsung pada 8–9 Juni dan dilanjutkan 19–20 Juni 2026 itu diikuti para pelajar dan santri dari sejumlah pondok pesantren di Labuhanbatu. Menurut Milwan, penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan perlu dilakukan secara berkelanjutan di tengah berbagai tantangan sosial dan perkembangan teknologi yang dihadapi generasi muda saat ini. “Nilai-nilai agama dan cinta tanah air harus berjalan beriringan. Kita ingin melahirkan generasi muda yang religius, berkarakter, dan memiliki komitmen kuat terhadap Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Milwan, Sabtu (20/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Dr. Faisal Andri Mahrawa, S.IP., M.Si., hadir sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya adab dan integritas sebagai dasar dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. “Adab harus didahulukan sebelum ilmu. Ilmu tanpa adab akan kehilangan makna dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Faisal. Selain menyampaikan materi tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan, Faisal juga berbagi pengalaman perjalanan pendidikannya hingga meraih gelar doktor melalui berbagai program beasiswa. Pengalaman tersebut menjadi motivasi bagi peserta untuk terus belajar dan berani meraih prestasi. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai tantangan generasi muda, pentingnya pendidikan, serta peluang memperoleh beasiswa. Tokoh Pemuda Labuhanbatu, Tengku Muhammad Arif Akbar, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, pendekatan yang digunakan narasumber mampu membuat pelajar lebih mudah memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. “Pancasila tidak cukup hanya dipahami sebagai teori, tetapi harus diwujudkan dalam sikap toleran, menjaga persatuan, mengedepankan musyawarah, dan memiliki kepedulian terhadap sesama,” kata Arif. Ia menilai penguatan wawasan kebangsaan sejak dini menjadi langkah penting untuk menjaga identitas nasional di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi. (Red)

Read More

Akhmat Saipul Sirait, SH, Ingatkan BPN dan DPRD Asahan Terkait Rencana Pengukuran di Eks HGU 366 Hektare Desa Padang Sari: Jangan Ada Tindakan Sepihak dan Jangan Gunakan Nama Lembaga Negara untuk Mempengaruhi Masyarakat

Bersuarakyat.online ASAHAN – Menyikapi informasi yang beredar mengenai rencana kegiatan pengukuran dan identifikasi lapangan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 366 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Akhmat Saipul Sirait, SH, mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang berkepentingan. Menurut Akhmat, persoalan eks HGU 366 hektare bukanlah persoalan sederhana yang dapat diselesaikan hanya dengan mendengar satu kelompok atau satu kepentingan tertentu. Persoalan tersebut menyangkut sejarah panjang penguasaan lahan, dokumen-dokumen alas hak, kepentingan masyarakat, serta berbagai aspek hukum yang harus dikaji secara objektif dan menyeluruh. Oleh karena itu, apabila benar akan dilakukan kegiatan pengukuran, identifikasi, verifikasi, maupun kegiatan administrasi pertanahan lainnya, maka seluruh proses tersebut harus dilakukan secara terbuka, profesional, sesuai peraturan perundang-undangan, serta melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek yang sedang dipersoalkan. “Saya mengingatkan agar tidak ada tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai pengukuran sepihak atau proses yang hanya melibatkan kelompok tertentu. Persoalan eks HGU 366 hektare bukan hanya menyangkut satu pihak, tetapi menyangkut kepentingan banyak pihak yang memiliki hak yang sama untuk didengar dan diperlakukan secara adil,” tegas Akhmat Saipul Sirait, SH. Menurutnya, kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan maupun DPRD Kabupaten Asahan seharusnya menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas masyarakat, bukan justru menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada kelompok tertentu. “DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang harus berdiri di atas semua kepentingan dan mengayomi seluruh rakyat. Begitu juga BPN sebagai institusi negara harus bekerja berdasarkan hukum, data yang sah, dan prosedur yang benar. Jangan sampai muncul kesan bahwa lembaga negara hanya mendengar satu pihak sementara pihak lain yang juga memiliki kepentingan hukum diabaikan,” ujarnya. Akhmat juga mempertanyakan belum adanya kejelasan terhadap berbagai surat, permohonan, dan keberatan yang telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Desa Padang Sari maupun pihak-pihak terkait lainnya. “Permohonan resmi yang diajukan melalui mekanisme yang sah seharusnya mendapatkan jawaban dan kejelasan terlebih dahulu. Jangan sampai administrasi yang memiliki dasar hukum belum ditindaklanjuti, tetapi justru muncul langkah-langkah lain yang dapat menimbulkan polemik dan kegaduhan baru di tengah masyarakat,” katanya. Lebih lanjut, Akhmat mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencatut atau membawa-bawa nama DPRD Kabupaten Asahan, BPN Kabupaten Asahan, maupun lembaga negara lainnya untuk mempengaruhi masyarakat atau membangun persepsi seolah-olah telah ada keputusan resmi yang menguntungkan salah satu pihak. “Saya mengingatkan kepada siapa pun agar tidak menggunakan nama DPRD Kabupaten Asahan, BPN Kabupaten Asahan, atau lembaga negara lainnya untuk mempengaruhi masyarakat, membangun opini, ataupun menciptakan kesan seolah-olah telah ada dukungan dan keputusan resmi terhadap kepentingan kelompok tertentu. Semua keputusan negara harus dapat dibuktikan melalui mekanisme dan dokumen resmi yang sah,” tegasnya. Menurut Akhmat, tindakan semacam itu sangat berbahaya karena berpotensi menyesatkan masyarakat dan memicu konflik horizontal yang seharusnya dapat dihindari. Karena itu, ia meminta Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga dengan memastikan tidak ada pihak yang menggunakan nama DPRD untuk kepentingan di luar tugas dan kewenangan kelembagaan. “Saya meminta Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk menjaga marwah lembaga yang terhormat ini. Apabila terdapat anggota DPRD yang turun ke lapangan, masyarakat berhak mengetahui dalam kapasitas apa yang bersangkutan hadir, apakah membawa mandat resmi lembaga atau bertindak atas nama pribadi. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh klaim-klaim yang mengatasnamakan DPRD tanpa dasar kelembagaan yang jelas,” ujarnya. Akhmat menegaskan bahwa DPRD tidak boleh dibawa ke dalam kepentingan kelompok tertentu dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membangun persepsi yang dapat mempengaruhi jalannya penyelesaian suatu sengketa. “Saya berharap Ketua DPRD segera melakukan penertiban apabila terdapat oknum anggota DPRD yang membawa-bawa nama lembaga untuk kepentingan tertentu dalam persoalan yang masih diperselisihkan. Marwah DPRD harus dijaga dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan di luar tugas konstitusionalnya,” katanya. Ia juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan nama lembaga negara, penyalahgunaan pengaruh jabatan, atau tindakan yang bertentangan dengan etika penyelenggara negara. “Apabila ditemukan bukti adanya oknum anggota DPRD yang menggunakan jabatan atau nama lembaga untuk mempengaruhi masyarakat, menciptakan persepsi yang tidak benar, atau bertindak tidak sesuai dengan kode etik dan ketentuan yang berlaku, saya tidak akan segan-segan menempuh langkah hukum dan langkah kelembagaan. Saya akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD, Badan Kehormatan DPRD, serta Mahkamah Partai dari partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Akhmat. Selain itu, ia juga mengingatkan agar seluruh proses yang berkaitan dengan eks HGU 366 hektare dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat guna menghindari lahirnya persoalan hukum baru di kemudian hari. “Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian yang bermartabat. Jangan sampai langkah yang diambil hari ini justru memperbesar konflik dan memperpanjang persoalan yang selama ini telah menjadi perhatian publik. Mari selesaikan semuanya secara terbuka, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Akhmat Saipul Sirait, SH. Tim/red

Read More