LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga hendak mengedarkan sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita 2,03 gram sabu, uang tunai Rp2,2 juta, telepon genggam, dan sebuah kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Terduga pelaku, Noval Sipahutar (32), ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Ahmad Doyan, Lingkungan II Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi itu dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting bersama Katim II Unit I AIPTU Sumedi dan personel Unit I.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,03 gram, satu kotak rokok merek Commodore, satu unit telepon genggam Oppo berwarna ungu, serta uang tunai Rp2.200.000 yang kini didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menyebut Noval mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial AL. Polisi kini masih memburu orang yang disebut sebagai pemasok tersebut untuk mengungkap rantai distribusi narkotika yang lebih luas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Perkara ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan yang terlibat. Kami berkomitmen menindak setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” kata Hardiyanto.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Karena itu, kepolisian meminta masyarakat terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Noval berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Noval turut menjadi perhatian publik. Ia disebut merupakan anak dari seorang perempuan yang sebelumnya sempat viral di media sosial setelah mengunggah video mengenai dugaan lokasi peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penyidik menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan dan penyidikan.
Polisi kini memburu pria berinisial AL yang disebut oleh terduga pelaku sebagai pemasok sabu.(Red)