Bersuarakyat.online
Labuhanbatu – Komitmen jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada **Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB** di **Dusun Sidokukuh, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu**.
Penangkapan dipimpin langsung oleh **Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H.** bersama personel Unit Reskrim, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Kapolsek Bilah Hilir **AKP Armen Faisal** kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Berbekal informasi tersebut, petugas bersama masyarakat setempat bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama **Tri Putra alias Putra (30)**, warga Dusun Suka Mulia Selatan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melihat pelaku membuang sebuah kaleng rokok merek Surya. Setelah diperiksa, kaleng tersebut berisi sejumlah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* 9 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto **2,22 gram**;
* 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kosong;
* 1 buah kaleng rokok merek Surya;
* Uang tunai sebesar **Rp70.000** yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami asal-usul narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolres Labuhanbatu **AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.** menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu beserta seluruh jajaran akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
*”Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”* tegas Kapolres.
#Red