Perdamaian Kasus Penganiayaan Anak di Paya Awe Disorot, Ucapan Terduga Pelaku dan Kehadiran Oknum Polisi Tuai Pertanyaan

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Proses perdamaian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan publik. Video yang beredar luas di media sosial justru memunculkan pertanyaan baru mengenai ketulusan perdamaian tersebut serta keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang hadir dengan mengenakan seragam dinas. Dalam rekaman video yang beredar, terduga pelaku diduga mengucapkan kalimat berbahasa Aceh: “Ka ku peumeah karena kah ka mengaku, dan lom kah pih bek me ulang le. Menyo kah hana troh bak long, ilong han ku ganggu kah.” Yang dalam bahasa Indonesia berarti: “Sudah saya maafkan karena kamu sudah mengakui. Jangan mengulangi lagi. Kalau kamu tidak datang ke tempat saya, saya juga tidak akan mengganggu kamu.” Ucapan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memberi kesan bahwa tindakan kekerasan yang diduga terjadi dianggap sebagai konsekuensi atas perbuatan korban. Pandangan seperti itu dikhawatirkan dapat mengaburkan substansi utama perkara, yakni dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menurut hukum merupakan delik yang menjadi perhatian negara. Dalam video yang sama, terdengar pula seseorang yang hadir meminta agar terduga pelaku juga turut mengucapkan permintaan maaf. Momen tersebut memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa permintaan maaf itu diduga bukan muncul secara sukarela, melainkan setelah ada arahan dari pihak yang hadir dalam proses perdamaian. Sorotan juga mengarah kepada kehadiran seorang oknum anggota kepolisian yang mengenakan seragam dinas, Berdasarkan video yang beredar  oknum tersebut terlihat mengarahkan posisi para pihak untuk menandatangani dokumen perdamaian, mengatur tempat penandatanganan hingga mengarahkan cara berjabat tangan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik: apakah kehadiran anggota kepolisian tersebut hanya sebagai saksi, atau justru ikut memimpin dan mengarahkan jalannya proses perdamaian? Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat anggota kepolisian yang mengenakan seragam dinas dipandang hadir sebagai representasi institusi negara. Karena itu, masyarakat menilai perlu adanya penjelasan resmi dari Polres Aceh Timur mengenai status dan kapasitas kehadiran oknum tersebut dalam proses perdamaian. Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukumnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak otomatis gugur hanya karena telah terjadi perdamaian di tingkat desa. Apabila perdamaian dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang mengharuskan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata melalui penyelesaian non-yudisial. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perdamaian tersebut, termasuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara yang melibatkan anak tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menjunjung tinggi supremasi hukum. #Hsb

Read More

Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap Lepas 63 Anggota Pramuka Ikuti Jamdasu ke-XI Tahun 2026

Bersuarakyat.online Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap, secara resmi melepas kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Padang Lawas Utara yang akan mengikuti Jambore Daerah Sumatera Utara / Jamdasu ke-XI Tahun 2026. Pelepasan berlangsung di halaman Kantor Bupati Paluta, Gunung Tua, pada Senin, 06 Juli 2026. Sebanyak 63 orang anggota Pramuka dari berbagai kwartir ranting se-Kabupaten Paluta diberangkatkan untuk mengikuti kegiatan jambore tingkat provinsi tersebut. Rinciannya terdiri dari peserta didik, pembina pendamping, dan unsur kwartir. Dalam arahannya, Wabup H. Basri Harahap berpesan agar seluruh peserta menjaga nama baik Kabupaten Paluta selama kegiatan berlangsung. Adik-adik adalah duta Paluta. Tunjukkan sikap disiplin, mandiri, gotong royong, dan semangat Pramuka. Jaga kesehatan, patuhi aturan panitia, dan pulang dengan membawa ilmu serta pengalaman yang bermanfaat untuk adik-adik lain di Paluta,” pesan Wabup Basri. Wabup juga mengapresiasi Kwartir Cabang Paluta yang terus aktif membina generasi muda melalui kegiatan kepramukaan. Menurutnya, Pramuka menjadi wadah penting dalam membentuk karakter, kepemimpinan, dan cinta tanah air. Ketua Kwarcab Paluta yang hadir mendampingi pelepasan menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Paluta. Ia berharap keikutsertaan 63 orang kontingen ini dapat memberikan kontribusi positif dan mengharumkan nama Paluta di tingkat Sumatera Utara. Jamdasu ke-XI Tahun 2026 merupakan ajang pertemuan Pramuka Penggalang dan Penegak se-Sumatera Utara untuk mengasah keterampilan, wawasan kebangsaan, serta persaudaraan antar peserta dari 33 kabupaten/kota. Turut hadir dalam pelepasan tersebut, Sekretaris Daerah Kab Paluta, Dr, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP.,MM, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Ketua Kwarcab Paluta beserta jajaran, para orang tua peserta, dan pembina Pramuka. Gunung Tua, 06 Juli 2026 Humas & Protokol Setdakab Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Bupati Labusel Jenguk Korban Kecelakaan, Pastikan Penanganan Medis Berjalan Optimal

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, mengunjungi para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa hari lalu di pusat Kota Kotapinang dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kotapinang, Senin (6/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam memberikan dukungan moril sekaligus memastikan para korban memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal. Di sela kunjungannya, Bupati menyambangi ruang perawatan, berdialog dengan para korban serta keluarga yang mendampingi. Bupati memberikan semangat dan doa agar seluruh korban diberikan kekuatan serta segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas seperti sediakala. Bupati Fery Sahputra menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan kesehatan korban menjadi prioritas utama. Ia juga meminta keluarga tidak terbebani dengan proses administrasi, karena pemerintah bersama pihak terkait akan memastikan seluruh mekanisme penjaminan biaya pengobatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang terpenting saat ini, Bapak dan Ibu fokus menjalani pengobatan dan proses pemulihan. Untuk mekanisme pembiayaan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui pihak-pihak terkait, sehingga keluarga dapat lebih tenang mendampingi proses perawatan,” ujar Bupati. Bupati turut menjelaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh santunan biaya perawatan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dibutuhkan, mekanisme pembiayaan selanjutnya dapat dikoordinasikan melalui BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. Selain memberikan dukungan kepada para korban, Bupati juga berkoordinasi dengan jajaran RSUD Kotapinang agar pelayanan medis, penanganan pasien, serta kebutuhan perawatan dapat diberikan secara maksimal. Kehadiran Bupati di tengah para korban menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk selalu hadir di saat masyarakat membutuhkan. Tidak hanya melalui kebijakan dan program pelayanan, tetapi juga dengan kepedulian, empati, dan langkah nyata dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang baik ketika menghadapi musibah. #Red

Read More

Tergugat III Hadirkan Dua Mantan dan Satu Karyawan Aktif PTPN IV, Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Tak Berkaitan dengan Pokok Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pembuktian dari Tergugat III. Dalam persidangan tersebut, Tergugat III menghadirkan tiga orang saksi, terdiri atas dua mantan karyawan dan satu karyawan aktif PTPN IV, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menilai bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan Tergugat III tidak memiliki keterkaitan dengan pokok gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera. Menurut kuasa hukum, materi kesaksian yang disampaikan lebih banyak menjelaskan hal-hal di luar substansi gugatan mengenai dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan Penggugat, sehingga dinilai tidak memberikan pembuktian terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa Majelis Hakim. “Bahkan menurut penilaian kami, keterangan para saksi yang dihadirkan Tergugat III justru lebih menguatkan dalil Penggugat dalam beberapa bagian dan tidak membantah pokok-pokok gugatan. Namun demikian, kami menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap nilai pembuktian kesaksian tersebut kepada Majelis Hakim,” ujar Beriman Panjaitan usai persidangan. Ia juga menyatakan bahwa ketiga saksi tidak memberikan keterangan yang secara langsung berkaitan dengan objek sengketa maupun dalil-dalil utama yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera dalam gugatannya. “Seluruh keterangan saksi yang disampaikan hari ini, menurut kami, tidak menyentuh pokok perkara yang sedang disengketakan. Karena itu, kami berpendapat nilai relevansi kesaksian tersebut terhadap gugatan sangat terbatas. Penilaian akhir tentu menjadi kewenangan Majelis Hakim,” tambahnya. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya. (Red)

Read More

Wamen ATR/BPN Jadi Pembicara di Seminar Nasional (P4N) LXIX TA 2026 

Bersuarakyat.online Medan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX TA. 2026 oleh Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) RI pada Kamis (02/07/2026). Dengan tema panel “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Wamen Ossy menjelaskan kondisi lahan sawah di Indonesia dan bagaimana langkah pemerintah menjaganya. “Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87% LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Wamen Ossy di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta melalui rilis yang diterima media pada Senin (6/7/2026). Di hadapan 277 peserta Seminar Nasional P4N yang merupakan pimpinan dari TNI/POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Wamen Ossy menyatakan, perlindungan lahan pertanian tidak lagi cukup mengandalkan regulasi, tapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif. “Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87% LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” terang Wamen Ossy. Menurut Wamen ATR/Waka BPN, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah aturan terbaru diterbitkan, dalam waktu singkat pemerintah daerah (Pemda) mulai merespons dengan mengajukan penetapan LP2B. “Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkapnya. Ia berharap, akan semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan mampu mendukung ketahanan pangan nasional. “Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkas Wamen Ossy. Dalam seminar ini, Wamen Ossy menjadi panelis di sesi pertama bersama dengan dua menteri/kepala lembaga yang memiliki keterkaitan terhadap tema panel. Pada panel pertama tersebut, pemberi materi adalah Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan RI, I Nyoman Radiarta; serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani. #Red

Read More

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 10,57 Gram Sabu di Bilah Hulu

Bersuarakyat Online LABUHANBATU — Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pria berinisial ZS, 40 tahun, diamankan personel Polsek Bilah Hulu pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, setelah kedapatan membawa dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 10,57 gram. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui keterangan resmi menyatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 20.30 WIB. Warga menginformasikan bahwa Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting bersama personel opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Sekitar pukul 21.25 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor matik dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial ZS, warga Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang itu dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam tas sandang hitam. Polisi juga menyita satu telepon genggam Oppo A54, uang tunai Rp95 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno tanpa pelat nomor polisi yang diduga digunakan tersangka. Kepada penyidik, ZS mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang yang dipanggil Koko. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan. Namun hingga berita ini disusun, orang tersebut belum berhasil ditemukan. Polisi kemudian membawa ZS beserta seluruh barang bukti ke Polsek Bilah Hulu sebelum perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Penyidik kini mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Read More