Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Peredaran Ganja di Bilah Hilir

Bersuarakyat.online, LABUHANBATU – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SB (37) dan AJN (47). Mereka diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) malam setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di sekitar Lingkungan Titi Panjang Hulu dan Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti setelah mendapat perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (37) di Lingkungan Titi Panjang Hilir sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Aswin dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus potongan kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp50.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SB mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial AJN (47).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan AJN. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AJN di kediamannya yang berada di Lingkungan Titi Panjang Hulu.

Selanjutnya, kedua pria tersebut dibawa ke Polsek Bilah Hilir bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan Call Center 110. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *