LABUHANBATU UTARA — bersuarakyat.online Di tengah semarak menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ada sebuah pertanyaan yang masih menggantung di hati **128 Kepala Keluarga Kelompok Tani Leweung Hideung, Kecamatan Marbau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara**. **Sudahkah kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil?** Pertanyaan tersebut disampaikan **Nur Asidik, Ketua Kelompok Tani Leweung Hideung**, sebagai refleksi atas perjuangan masyarakat yang hingga kini masih harus berhadapan dengan persoalan hukum terkait tanah yang telah menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun. Menurut Nur Asidik, perjuangan masyarakat Leweung Hideung bukanlah persoalan yang baru muncul hari ini. Masyarakat memiliki sejarah panjang yang, menurut keterangan mereka, berkaitan dengan **program transmigrasi sejak tahun 1956**. Dari generasi ke generasi, masyarakat membangun kehidupan di kawasan tersebut. Tanah yang dahulu menjadi tempat masyarakat memulai kehidupan kemudian berkembang menjadi perkampungan, tempat tinggal, lahan untuk mencari nafkah, serta ruang kehidupan bagi keluarga mereka. Namun setelah puluhan tahun berlalu, masyarakat justru masih harus berjuang mempertahankan keberadaan dan hak mereka melalui jalur hukum. Bahkan, perjuangan tersebut kini berlanjut hingga **tingkat kasasi** dalam perkara yang berkaitan dengan **PTPN III Marbau Selatan**. “**Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya ingin sejarah keberadaan masyarakat kami dihargai dan persoalan tanah ini diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, serta hukum yang berlaku,**” ujar Nur Asidik. ### **TANAH BAGI PETANI BUKAN SEKADAR OBJEK SENGKETA** Menurutnya, bagi petani, tanah bukan sekadar sebidang objek yang tercantum dalam peta atau dokumen pertanahan. Tanah adalah tempat mereka membangun rumah, membesarkan anak-anak, bekerja, bertani, dan mempertahankan kehidupan keluarga. Karena itu, ketika tanah tersebut menjadi objek sengketa, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi pertanahan. **Ada kehidupan 128 KK yang ikut dipertaruhkan.** “Kami menghormati proses hukum. Kami juga menghormati lembaga peradilan. Tetapi kami berharap hukum tidak hanya melihat tanah sebagai objek perkara. Lihat juga masyarakat yang telah hidup dan mencari penghidupan di sana selama puluhan tahun,” tegasnya. ### **DARI PERJUANGAN KEMERDEKAAN KE PERJUANGAN KEADILAN** Nur Asidik mengatakan, peringatan Kemerdekaan RI ke-81 seharusnya menjadi momentum untuk kembali mengingat tujuan para pendiri bangsa, yaitu menghadirkan negara yang melindungi seluruh rakyat dan memberikan keadilan. “**Dahulu para pahlawan berjuang mengusir penjajahan agar bangsa Indonesia dapat hidup merdeka di tanah airnya sendiri. Hari ini kami tidak sedang melawan negara. Kami justru meminta negara hadir untuk memastikan rakyat memperoleh kepastian dan keadilan,**” katanya. Menurutnya, perjuangan Kelompok Tani Leweung Hideung hingga tingkat kasasi bukan sekadar perjuangan memenangkan perkara. Lebih dari itu, perjuangan tersebut merupakan upaya masyarakat untuk mencari **kepastian hukum atas sejarah dan keberadaan mereka di tanah yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama puluhan tahun.** ### **NEGARA DIMINTA HADIR DAN MEMBUKA DATA SECARA TRANSPARAN**Nur Asidik berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi sengketa hukum antara masyarakat dengan badan usaha, tetapi juga memperhatikan sejarah penguasaan dan keberadaan masyarakat. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat membuka dan memeriksa secara transparan seluruh data yang berkaitan dengan kawasan tersebut, termasuk **riwayat tanah, status HGU, batas-batas HGU, dokumen pertanahan, sejarah transmigrasi, serta bukti penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.** “**Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Kalau memang ada hak negara atau hak perusahaan, tunjukkan dasar dan batasnya. Kalau masyarakat juga mempunyai bukti dan sejarah penguasaan, jangan diabaikan. Biarkan fakta dan hukum yang menentukan,**” ungkap Nur Asidik. ### **KEMERDEKAAN HARUS DIRASAKAN RAKYAT** Bagi Kelompok Tani Leweung Hideung, kemerdekaan bukan hanya tentang pengibaran bendera Merah Putih atau seremoni peringatan 17 Agustus. Kemerdekaan, kata Nur Asidik, harus dapat dirasakan rakyat dalam bentuk **kepastian hukum, rasa aman, perlindungan, dan keadilan.** “**Kami ingin hidup tenang. Kami ingin bertani dan mencari nafkah tanpa dihantui ketidakpastian. Kami ingin anak-anak kami mempunyai masa depan. Dan kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil berdasarkan hukum dan fakta,**” ujarnya. Ia menegaskan, masyarakat akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun pada saat yang sama, masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap keberadaan **128 KK Kelompok Tani Leweung Hideung** yang telah menggantungkan kehidupan mereka di kawasan tersebut selama puluhan tahun. ### **“KAMI TIDAK MELAWAN NEGARA, KAMI MEMINTA NEGARA HADIR”** Nur Asidik kembali menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara. **“Kami tidak memusuhi negara. Kami tidak melawan hukum. Kami justru menggunakan hukum untuk mencari keadilan. Kami hanya meminta negara hadir, mendengar suara rakyat, melihat sejarah kami, dan memberikan kepastian hukum yang adil,”** tegasnya. Di usia **81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia**, Kelompok Tani Leweung Hideung berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi. Sebab, bagi 128 KK tersebut, makna kemerdekaan sangat sederhana:**Mereka ingin dapat hidup dengan aman di tanah yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka, memperoleh kepastian hukum, dan mendapatkan keadilan di negara yang telah merdeka selama 81 tahun.** **“Para pahlawan dahulu berjuang agar rakyat Indonesia merdeka. Kami hari ini hanya ingin memastikan bahwa kemerdekaan itu juga benar-benar dirasakan oleh petani kecil,”** pungkas Nur Asidik. **NUR ASIDIK** **Ketua Kelompok Tani Leweung Hideung** Red