JANGAN TUNGGU VIRAL LEBIH BESAR, WARGA DESAK POLRES LABUHANBATU SELIDIKI DUGAAN TRANSAKSI SABU DI PADANG MATINGGI

LABUHANBATU, Bersuararakyat.online – Dugaan kembali maraknya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Posko Kampung Bebas Narkoba (KBN), Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, membuat warga resah. Masyarakat meminta Polres Labuhanbatu segera turun melakukan pengecekan.

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi bahaya narkoba di Posko KBN tersebut pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan dihadiri berbagai unsur masyarakat serta aparat.

Namun, informasi warga menyebut sedikitnya terdapat dua pondok di sekitar kawasan tersebut yang diduga menjadi titik transaksi narkotika. Salah satunya disebut berada setelah jalan beton dan belok kiri, di sekitar pohon durian.

Warga juga menyebut beberapa nama atau inisial yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni Komeng alias Panjang, Evan, Jepin alias Jep, serta Rido pada titik lainnya. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi aparat penegak hukum.

“Kalau memang benar ada transaksi sabu, kami berharap polisi segera turun dan menindak pelakunya. Jangan sampai masyarakat terus dibuat resah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat mendesak Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan secara profesional. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak yang terlibat diharapkan segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Warga menilai tindakan cepat penting untuk menjaga kawasan KBN tetap sesuai tujuan pembentukannya. Jangan sampai lokasi yang diharapkan menjadi kawasan bebas narkoba justru kembali dikaitkan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *