Sidang Praperadilan Tim Kuasa Hukum Amron Pohan Ajukan Bukti di Depan PN Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu
Bersuarakyat.online Tim Kuasa hukum Amron Pohan Sidang Prapeladilan di Pengadilan Negri Rantau prapat Melakukan penunjukan Barang bukti di depan Hakim pengadilan terhadap Oknum Juper Polres Labuhanbatu.pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2026 di ruangan Sidang Tirta Pengadilan Negri kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara. Jurnalis BersuaRakyat.Online melakukan konfirmasi terhadap Tim kuasa hukum Amron Pohan Setelah selesai Sidang Prapeladilan di PN Rantau prapat pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 pukul 11.00wib di Depan kantor Pengadilan Negri Rantau prapat tentang agenda Sidang prapit iya mengatankan bahwa kami sedang melakukan Penunjukan barang bukti terhadap Lawan kami ,Ungkap nya Di tambahkan nya lagi Tim kuasa hukum Amron Pohan, yang terdiri dari Khairul Rizki, S.H., M.H. dan Billi Julan Syah Putra, S.H., resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Permohonan tersebut ditujukan terhadap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panai Tengah cq. penyidik Polsek Panai Tengah. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya untuk menguji secara yuridis keabsahan tindakan dan kewenangan penyidik dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan Amron Pohan. Pengajuan praperadilan sekaligus menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Melalui forum tersebut, pihak yang merasa haknya terdampak dapat meminta pengadilan menguji tindakan aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan hukum acara pidana. Kuasa Hukum: Praperadilan Merupakan Mekanisme Kontrol Khairul Rizki, S.H., M.H. dan Billi Julan Syah Putra, S.H. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa praperadilan bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum untuk memastikan bahwa kewenangan penyidik tetap digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai kewenangan untuk menindak, tetapi juga mengenai batas-batas kewenangan tersebut. Ketika terdapat tindakan hukum yang dinilai perlu diuji legalitasnya, maka praperadilan merupakan forum yang sah untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujar tim kuasa hukum. Menurut mereka, seluruh tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi memengaruhi hak seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka terhadap mekanisme pengawasan yudisial. Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Posisi Amron. Penulis: *** DR.Rangkuti ***