LABUHANBATU – Bersuarakyat.online, Adanya informasi pemberitaan media online yang menuding Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan tangkap lepas terhadap 2 orang wanita hasil tangkapan Polsek Bilah Hilir dipastikan tidak benar. Menanggapi itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu membantah tuduhan tersebut. Kedua orang wanita yang dituding dilepaskan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yakni KH (23 Th) dan inisial YS (36 Th). Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya tidak ada bukti sehingga dilakukan proses Asesmen ke BNNK Labura. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, melalui (KBO) Iptu R. Manik, menjelaskan, bahwa tudingan tersebut tidak benar. Kasus narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan. “Tidak benar adanya tangkap lepas 2 wanita. Keduanya itu Asesmen ke BNNK Labura kemudian ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra Kota Pinang Labuhanbatu Selatan” jelasnya pada Senin (28/09) Diketahui, pemberitaan dengan tudingan tangkap lepas 2 wanita merupakan berawal hasil pengungkapan narkotika yang dilakukan Polsek Bilah Hilir pada, Selasa (15/09/2026) di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu. Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Purba berhasil mengamankan 3 orang yang diantaranya seorang pria berinisial DA serta dua rekan wanita KH dan YS Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 16.15 WIB oleh Polsek Bilah Hilir tersebut berhasil mengamankan ketiganya saat berada didalam kamar. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 (satu) bungkusan plastik transparan yang berisikan 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan penyidik, seorang pria berinisial DA (29 Th) warga Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama mengaku sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kantong celana. Atas keterangan DA, bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut tidak ada kaitan nya dengan 2 perempuan tersebut. Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap dua orang wanita dengan hasil positif sehingga kedua perempuan tersebut dilakukan asesmen di BNNK Labura dan ditempatkan di Panti Rehab Riski Putra Kota Pinang Labusel. Sebelumnya diketahui, adanya pemberitaan media online menuding Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah melakukan tangkap lepas dengan judul “ 2 Orang Terduga Pelaku Narkoba Tangkapan Polsek Bilah Hilir Dilepas Satres Narkoba Labuhanbatu”. Dua orang dari tiga pelaku narkoba terdiri dari satu orang pria dan 2 wanita yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada Hari Selasa, (15/09/2026) di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama dilepaskan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kedua orang pelaku narkoba yang dilepas yakni KH (23) warga Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya Kota Sabang Propinsi Aceh Nanggroe Darussalam. Kemudian YS (36) warga Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Asahan, Kota Madya Tanjung Balai. Berdasarkan press rilis dari Polsek Bilah Hilir, keduanya diketahui ditangkap bersama seorang pria berinisial DA (29) di dalam sebuah ruangan kamar tidur beserta barang bukti. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Herdianto SH, menjawab konfirmasi awak media ini via WhatsApp menyebutkan, hasil test urin kedua pelaku positif, tetapi kedua pelaku dilepas karena tidak ditemukan barang bukti. “Mereka tidak ada BB nya namun hasil Urine nya Positif makanya kita Asesment Medis ke BNNK bang. Tapi yg ada BB nya kita lanjut hingga ke Persidangan,”sebut Kasat Narkoba membalas WhatsApp awak media ini. Minggu,(27/09/2026). Dikonfirmasi lanjutan kembali via WhatsApp, apakah kedua terduga pelaku narkoba tersebut dilepaskan hasil dari gelar perkara? Kasat Narkoba Herdianto SH, membenarkan pelepasan kedua orang terduga pelaku narkoba itu berdasarkan hasil gelar perkara. “Semua nya melalui gelar perkara makanya bisa di Asesment medis,”balas Kasat Narkoba. Ditanya kembali, apakah saat gelar perkara penyidik dari Polsek Bilah Hilir yang melakukan penyidikan terhadap pelaku yang telah dilepas turut serta dihadirkan dalam gelar perkara? Kasat Narkoba hanya membaca WhatsApp dengan bukti contreng 2 biru tetapi belum berkenan memberikan balasan. Disoal kembali, ketiga pelaku yang ditangkap yakni DA, KH dan YS, oleh penyidik Polsek Bilah Hilir disangkakan pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, namun kemudian kedua pelaku dilepaskan, apakah pasal yang ditetapkan penyidik Polsek Bilah Hilir ada kekeliruan? Terlihat whatsApp sudah dibaca, namun Kasat Narkoba belum bersedia memberikan balasan atau tanggapan. Diketahui, berdasarkan Foto press rilis dari Polsek Bilah Hilir sebelumnya, ketiga pelaku narkoba yang ditangkap yakni, DA, KH dan YS, ketiganya dijerat pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2029. Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH, ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Senin, (28/09/2026) apa tanggapannya dilepasnya 2 orang terduga pelaku narkoba oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Armen mengatakan, berkas dan pelaku yang dilimpahkan dari Polsek ke Polres perkaranya digelar kembali di Satres Narkoba. “Konfirmasi sajalah ke Kasat Narkoba, karena di sana perkara itu digelar kembali,”jawab Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal. (Red)