Paluta – Bersuarakyat.Online.
Kasus Tempat Hiburan Malam (THM) *Caliber Karaoke* dan lokalisasi remang-remang *Pakter Tuak Ab dan A yang ada di Lingkungan I Partimbakoan, Pasar Gunung Tua* makin liar dan berani.
Setelah Media *Bersuarakyat.online* memberitakan dugaan praktik prostitusi berkedok tuak dan karaoke, *MR * yang disebut melakukan *pencemaran nama baik dan fitnah kejam terhadap media Bersuarakyat dan mencoba membungkam wartawan.

Laporan resmi lanjutan ini sudah dilayangkan oleh *Harahap Kuro-Kuro* selaku Pimpinan Biro Bersuarakyat Paluta
Harahap Kuro-Kuro berdiri di depan tulisan *SPKT PADANG LAWAS UTARA* sambil memegang berkas laporan.
Pada tanggal *24 Agustus 2026 pukul 10:41 WIB*,
DUGAAN LOKALISASI PLUS KAMAR GANTI OLI (WIK-WIK).
Dalam laporan investigasi Bersuarakyat yang pertama, THM Caliber Karaoke dan Lopo Tuak Ab & A diduga bukan sekadar jualan tuak.
Berdasarkan keterangan warga dan pembeli yang berhasil dihimpun:
> Tempat tersebut *menyediakan kamar khusus untuk ganti oli atau wik-wik* dengan tarif tertentu. Modus jualan tuak hanyalah kedok, di dalamnya diduga terjadi *praktik prostitusi terselubung* yang dikelola secara sistematis.
Aktivitas ini sangat meresahkan karena berada di pemukiman dan dekat dengan rumah warga dan jalan umum yang sering di lewati warga tepatnya di lk 1 partimbakoan.
Yang paling mengejutkan, setelah berita pertama tayang, Mr diduga melontarkan kalimat fitnah kepada seorang jurnalis.
Kepada OH, Mr berkata: *”Bersuarakyat menerima setoran 200 ribu per minggu dari saya.”*

Pernyataan itu adalah *FITNAH, BOHONG, DAN PENCEMARAN NAMA BAIK* terhadap profesi jurnalis. Media Bersuarakyat.
Justru setelah Mr menyampaikan hal itu kepada OH, *OH langsung menelpon Harahap Kuro-Kuro pada tanggal 27 Juli 2026* dan menyampaikan melalui chat WhatsApp dan telepon bahwa Mami Rosa-lah yang menyebarkan fitnah tersebut.
Tidak hanya fitnah, dari informasi yang disampaikan OH kepada Harahap Kuro-Kuro melalui chat dan telpon via lewat whatsapo pada “27 Juli 2026, muncul dugaan yang lebih serius:
> Diduga Mr ikut berperan dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan
malam karaoke.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi penyakit masyarakat biasa, tapi sudah masuk “JARINGAN NARKOTIKA.
*POLRES PALUTA DIAM SAMPAI HARI PADA SENIN 28/09/2026 – TIDAK ADA JAWABAN*
Ironisnya, sampai hari ini Pada Senin : 28 September 2026, *Polres Paluta BELUM ADA memberikan jawaban dan balasan sama sekali.*
Polres Paluta belum ada memberikan jawaban dan Tidak ada SP2HP, tidak ada pemanggilan, terhadap mr, Ab dan A yang bertempat di lk 1 partimbakoan. Kel pasar g.tua, kec p.bolak.
Ada apa dengan Polres Paluta? Kenapa laporan yang menyangkut “prostitusi, pencemaran nama baik pers, dan dugaan narkotika” dibiarkan begitu saja?
TUNTUTAN KERAS BERSUARAKYAT:
1. Kapolres Paluta” segera periksa dan tangkap Mr, ab, dan A terkait dugaan prostitusi berkedok tuak dan dugaan adanya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
2. Proses hukum dugaan pencemaran nama baik, terhadap Media Bersuarakyat sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik – ancaman 4 tahun penjara.
3. Periksa oknum yang diduga membekingi THM Caliber Karaoke. Jika terbukti ada setoran, periksa aliran dananya.
4. Kabid Propam Polda Sumut dan Dirnarkoba Polda Sumut” diminta turun langsung ke Gunung Tua, Kec Padang Bolak Kab Paluta ,karena Polres Paluta diduga tutup mata.
JERATAN HUKUM YANG MENGINTAI Mr CS:
– Prostitusi: Pasal 296 dan 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian
– Pencemaran Nama Baik:*Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310 KUHP.
– Narkotika: Jika terbukti edarkan ekstasi, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, ancaman hukuman MATI atau seumur hidup.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Paluta belum dapat dikonfirmasi.
Harahap Kuro-Kuro.