GEDUNG DPRD PALUTA DIGERUDUK! DPP PETIR PALUTA GERAM SOAL PERAMBAHAN HUTAN HULU BATANG PANE – WAKIL KETUA I SAMSUL BAHRI DLY DAN GUSMAN EFENDI SIR SAMBUT MASSA DENGAN BAIK.

 

Paluta, Sumut – Bersuarakyat. Online

 

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara digeruduk massa Pada Senin :

28/09 2026.

 

Ratusan massa yang tergabung dalam,

Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Evaluasi dan Transparansi Integritas Rupiah (DPP PETIR PALUTA), menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit ‘PT First Resources (FR) / PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Plasma” di kawasan ‘Hulu Batang Pane, Kecamatan Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara.

 

Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini membawa bukti foto-foto pembukaan jalan dan perambahan hutan yang sudah terjadi, serta dokumen pernyataan sikap “Nomor: 029/PERNYATAAN SIKAP/DPP-PETIR PALUTA/B-1/IX/2026’. tertanggal : 28 September 2026”. yang ditujukan ke Kapolres Paluta Sat Intelkam.

 

Aksi massa disambut langsung dan diajak diskusi terbuka di ruang aspirasi DPRD oleh ‘Wakil Ketua I DPRD Paluta, Samsul Bahri Daulay (Dly) dan Anggota DPRD Gusman Efendi Siregar.

 

Dalam dialog yang cukup panas tersebut, “Samsul Bahri Dly” secara mengejutkan menyebut data yang sedang viral di Facebook.

 

Data yang disebut Samsul Bahri itu sesuai dengan status viral yang beredar di Facebook/WA Story warga Hulu Batang Pane:

 

Andi Sir Selaku Perantaraan PT FR Untuk Pembukaan Lahan Di Hulu Batang Pane. 30 Juta Per KK Lalu Di Berikan Kepada Warga: 5 Juta AS Humas PT FR/ANJ Plasma” pungkas adek adek mahasiswa yang berunjuk rasa di ruangan badan anggaran dprd.

 

Hulu Batang Pane Perambahan Hutan PT FR / ANJ Plasma Atau Keserakahan Seseorang Bahkan Melakukan Intimidasi, Kepastian 5 Jt. Atas Nama AS”.

 

Koordinator Aksi, ‘Rin Al Harahap” bersama Ketua Umum “Rian Hasibuan, Sekum ‘Sahrian Siregar” dan Kordinator Lapangan “Umri Daulay & Irean Siregar’ membacakan 7 poin pernyataan sikap. Isinya:

 

Berdasarkan hasil cross check lapangan, DPP PETIR PALUTA menemukan indikasi serius:

 

1. Pembukaan lahan di atas 100 Hektar wajib AMDAL. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, pembukaan lahan di atas 25 Hektar wajib AMDAL atau UKL-UPL. PT FR diduga belum memiliki izin usaha Hak Guna Usaha (HGU) serta Analisis Dampak Lingkungan.

 

2. Lahan tersebut berada di “Daerah Resapan Air (Catchment Area) dan Hulu Batang Pane. yang berfungsi sebagai penopang keseimbangan ekologi. Pembukaan hutan akan menghilangkan fungsi tanah, menyebabkan banjir bandang ke, Napa Gadung Laut.

 

3. Ada dugaan pemalsuan Akta Tanah (PPAT) yang telah melegalisasi jual beli lahan di Desa Menanti, Kec. Padang Bolak, yang diduga tidak memiliki izin pembukaan jalan.

 

4. Ada dugaan intimidasi terhadap warga dan perusakan lahan masyarakat di Hulu Batang Pane.

 

5. Menduga adanya oknum Kades Hambasang Natinggor dan AS yang diduga menerima suap* dengan membiarkan perusakan lahan.

 

Maka, DPP PETIR PALUTA menyatakan sikap:

 

KEPADA KAPOLRES PALUTA:

 

– Usut tuntas dugaan perambahan hutan dengan alasan plasma.

– Tangkap segera pelaku pembalakan yang mengatasnamakan plasma.

– Periksa Kades Hambas Sang Natinggor dan AS terkait dugaan suap.

– Periksa oknum KPH VI SIPIROK yang diduga menerima suap.

 

KEPADA BUPATI PALUTA:

 

– Hentikan dan evaluasi total proses perizinan PT First Resources (FR).

– Jangan terbitkan PERBUB untuk melegalkan perkebunan yang bukan di daerah Hulu Batang Pane.

 

– Turun langsung ke lokasi, verifikasi keabsahan status lahan dan kelayakan lingkungan. Jika Hulu Batang Pane hancur akibat eksploitasi, hilir akan menimpa banjir bandang dan longsor.

 

Massa membawa poster “Save Aek Rahuning – Save Irigasi Desa Aek Rahuning.

 

Aksi di DPRD berlangsung damai dan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan DPRD akan memanggil PT FR/ANJ, Kades Hambasang Natigor, dan Dinas terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam minggu ini.

 

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *