Bakti Religi, Sat Samapta Polres Aceh Timur Hadir untuk Masyarakat

Aceh Timur – bersuarakyat.online Satuan Samapta Polres Aceh Timur menggelar kegiatan bakti religi di Masjid Baitul Yaqin, Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Bue, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat, (09/10/2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kepolisian memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui aksi sosial dan kepedulian terhadap rumah ibadah. Kasat Samapta Polres Aceh Timur AKP Muklis, S.E., mengatakan bakti religi tidak sekadar menjadi kegiatan sosial, tetapi juga wujud kepedulian Polri dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan masyarakat. “Bakti religi merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa tugas Kepolisian bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menumbuhkan kepedulian, memperkuat kebersamaan, serta berkontribusi dalam menjaga lingkungan rumah ibadah agar tetap nyaman bagi masyarakat,” kata AKP Muklis. Menurut dia, hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat perlu dibangun melalui tindakan nyata dan berkelanjutan. Kepedulian terhadap rumah ibadah, kata dia, menjadi salah satu langkah untuk menanamkan semangat gotong royong sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. “Keamanan tidak bisa dibangun oleh Kepolisian semata. Dibutuhkan kebersamaan, komunikasi, dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap tumbuh semangat saling membantu dan kesadaran bahwa menjaga keharmonisan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya. Polres Aceh Timur berharap kegiatan bakti religi dapat terus mempererat silaturahmi antara personel kepolisian dan warga serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Teranngg Kasat Samapta Polres Aceh Timur AKP Muklis, S.E. Hsb

Read More

DANA BANJIR DESA TUALANG BARO, KECAMATAN MANYAK PAYED — KEMANA DISALURKAN?

    ACEH TAMIANG – bersuarakyat.online. 22 September 2026 — Masyarakat Desa Tualang Baro (Tualang Baru), Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, mempertanyakan kejelasan penyaluran dana bantuan korban banjir. Warga bertanya: uang bantuan itu dibawa ke mana oleh pihak pengelola desa? Yang diketahui: – Desa Tualang Baro termasuk wilayah yang terdampak parah banjir di Aceh Tamiang – Bantuan BNPB berupa Dana Tunggu Hunian (DTH/BTH) Rp600.000/KK/bulan sudah disiapkan – BSI KCP Tualang Cut mengeluarkan surat penundaan pencairan Bantuan Banjir Tahap III Termin II sejak 7 September 2026 karena belum ada instruksi penyaluran – Bantuan rehabilitasi rumah juga disiapkan, termasuk dari program MUI sebesar Rp30 juta/unit   Pertanyaan warga:   1. Dana yang sudah turun — disimpan di mana? Siapa yang pegang? 2. Yang belum cair — apakah tertahan di desa, di kecamatan, atau di bank? 3. Apakah daftar penerima sudah disosialisasikan secara terbuka? 4. Keuchik/Datok desa sudah melaporkan penggunaan dana kepada siapa? 5. Mengapa warga sulit mendapat informasi jelas?   Yang wajib dilakukan:   – ✅ Buka daftar lengkap penerima di papan pengumuman balai desa — nama, jumlah, tanggal diterima – ✅ Laporkan total dana masuk dan keluar kepada rapat desa – ✅ Jika ada penundaan — jelaskan alasan secara tertulis, bukan diam saja – ✅ Jangan pakai uang korban bencana untuk keperluan lain — itu pidana   Dasar Aturan:   – Bantuan bencana adalah hak warga, bukan milik pengurus desa – Pengelolaan wajib transparan dan dapat diperiksa warga – Penyalahgunaan dana bantuan bencana dikenakan sanksi pidana   “Warga Tualang Baro berhak tahu: berapa masuk, berapa dibagikan, sisa berapa, simpan di mana. Jangan sampai uang air mata korban banjir dibawa pergi tanpa jejak.” Sumber: BSI Tualang Cut, BPBD Aceh Tamiang, informasi warga Lokasi: Desa Tualang Baro, Kec. Manyak Payed, Kab. Aceh Tamiang   Saat di konfirmasi datok muhajir menjawab tanggapan Dana masih di pos nya dan siapa yg pegang saya tidak paham karna desa tidak bisa mengelola dana tersebut Untuk penerima dan pencairan dana kami tunggu arahan karna desa desa lain pun tidak/belum melakukan pencairan Hsb

Read More

PIALA OPEN PEMUDA CAP BANTAYAN BAGOK NURUSSALAM ACEH TIMUR

  *Aceh Timur – bersuarakyat.online Laga panas babak 8 besar Piala Open Pemuda Cap Bantayan Bagok Nurussalam Badek berlangsung di Lapangan Bantayan, Nurussalam, Aceh Timur, disaksikan sekitar 1.000 pencinta si kulit bundar. Laga mempertemukan *Laskar Cucoe Indatu Bagok Panah Sa Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur vs Sneper Brandan FC Nurussalam*. Sejak peluit babak pertama dibunyikan, Laskar Cucoe Indatu tampil percaya diri. Tim yang diperkuat pemain-pemain inti dari Aceh Utara, diantaranya *Nanda Buloh* asal Aceh Utara, langsung memberikan tekanan. Kiper andalan Laskar Cucoe Indatu, *Muhammad Reza (Reza)*, tampil memukau. Beberapa kali penyelamatan gemilangnya membuat gawang Laskar Cucoe Indatu tidak kebobolan. Gol pembuka dicetak di babak pertama, skor 1-0 untuk Laskar Cucoe Indatu. Memasuki babak kedua, serangan bertubi-tubi dilancarkan. *Reza Ewok* menambah kedudukan menjadi *2-0* untuk Laskar Cucoe Indatu Bagok Panah Sa. Hingga babak kedua berakhir, skor tetap 2-0. Kemenangan ini membawa *Laskar Cucoe Indatu Bagok Panah Sa melangkah ke babak semi final Piala Open Pemuda Cap Bantayan.* Dalam pertandingan tersebut, *Ketua Tuha 4 Gampong Bagok Panah Sa beserta perangkat desa* juga ikut hadir memberikan dukungan langsung di pinggir lapangan. Ketua Pemuda Gampong Bagok Panah Sa, *Din Pelor*, mengucapkan terima kasih kepada Tuha 4 beserta masyarakat Bagok Panah Sa dan suporter Laskar Cucoe Indatu Bagok Panah Sa yang telah memberikan dukungan penuh. “Terima kasih kepada Tuha 4, perangkat desa, masyarakat Bagok Panah Sa dan seluruh suporter Laskar Cucoe Indatu yang sudah hadir mendukung. Alhamdulillah kita melaju ke semi final. Mohon doa dan dukungan terus untuk semi final nanti,” ujar Din Pelor. *Susunan Pemain Laskar Cucoe Indatu yang tampil menonjol:* – Kiper: Muhammad Reza – Nanda Buloh (Aceh Utara) – Reza Ewok (Pencetak gol 2-0) – – *Hasil Akhir:* Laskar Cucoe Indatu Bagok Panah Sa 2 – 0 Sneper Brandan FC .hsb

Read More

SIDANG TUNTUTAN KASUS KEKERASAN & PENGANIAYAAN SISWA MTsN 2 SIGAMA – AYAH KORBAN KHOIRUL ANWAR SIREGAR MINTA JPU DAN HAKIM TUNTUT Pelaku SEADIL-ADILNYA – MATA ANAK MASIH RABUN AKIBAT PENGANIAYAAN 

    Paluta – Bersuarakyat.Online.   Hari ini, Sabtu 10/10/2026. Untuk agenda sidang selanjutnya tuntutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan “terdakwa Mhs”, oknum Guru PPPK di MTsN 2 Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.   Keluarga korban, Khoirul Anwar Siregar, ayah kandung dari Rafly Purbatua Siregar, siswa kelas 8 MTsN 2 Sigama, menyampaikan harapan sebesar-besarnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.   FOTO BUKTI TIDAK BISA DIBOHONGI:   Foto yang kami lampirkan ini adalah kondisi anak Khoirul Anwar Siregar, “Rafly Purbatua Siregar, pasca kejadian pada 13/10/2025. Mata kanan lebam membiru, bengkak keunguan, luka merah di bawah mata akibat dugaan ditumbuk dengan tinju oleh terdakwa di lingkungan sekolah MTsN 2 Sigama.   Sampai hari ini, hampir 1 tahun kejadian pada 13/10/2025, mata anak saya masih rabun melihat. Kalau membaca papan tulis di sekolah, dia harus mendekat. Dia masih trauma,” ungkap Khoirul Anwar Siregar dengan suara parau.   PERMINTAAN AYAH KORBAN DI SIDANG TUNTUTAN:   Kepada awak media Bersuarakyat Biro Paluta di PN PSP Cabang G.Tua, Khoirul Anwar Siregar memohon:   Saya, Khoirul Anwar Siregar, ayah dari Rafly Purbatua Siregar, meminta harapan sebesar-besarnya kepada Ibu JPU Kejari Paluta Yunita Pasaribu dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim PN PSP Cabang Gunung Tua.”   Agar terdakwa Mhs” dituntut seadil-adilnya dan dihukum sesuai putusan hakim atas tindakan dan perbuatan yang telah dia lakukan terhadap anak saya.”   Lihatlah mata anak saya ini Pak Hakim, Bu Jaksa. Ini bukti bisu kekejaman terhadap anak di bawah umur. Anak saya masih kecil, masih sekolah Tsanawiyah. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami orang kecil hanya minta keadilan.”   PASAL YANG MENJERAT TERDAKWA: Terdakwa Mhs didakwa melanggar: – UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1) – KUHP Pasal 351 Tentang Penganiayaan.   Kasus ini sudah bergulir hampir 1 tahun sejak Laporan Polisi di Polres Tapanuli Selatan, hingga 6 kali sidang di PN PSP Cabang G.Tua. Sebelumnya keluarga korban sempat ingin berdamai secara kekeluargaan pada Desember 2025 untuk biaya perobatan dan adat upah-upah, namun keluarga terdakwa tidak mau.   Harapan Keluarga Korban: Semoga JPU menuntut seberat-beratnya dan Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Agar tidak ada lagi Rafly-Rafly lain yang menjadi korban kekerasan guru di sekolah. Anak kami sampai sekarang mata masih rabun.”   Penulis: Harahap Kuro-Kuro – Biro Paluta Bersuarakyat.online Lokasi: PN Padangsidimpuan Cabang Gunung Tua, Sidang Tuntutan Kamis 09/10/2026* Catatan Redaksi: Identitas korban anak di bawah umur wajib dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak. Foto bukti lebam mata dipublikasikan atas izin orang tua untuk kepentingan penegakan hukum dan mencari keadilan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

SAYA KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK! ISTRI TERDAKWA MHS  FITNAH MEDIA BERSUARAKYAT BIRO PALUTA LAKUKAN PEMERASAN DI PERSIDANGAN PN PSP CABANG G.TUA – FAKTA BERBALIK: TERDAKWA YANG INGIN MENYUAP AGAR BERITA PENGANIAYAAN SISWA MTsN 2 SIGAMA 13/10/2025 DIHAPUS!

    Paluta – Bersuarakyat.Online.   Gunung Tua, Paluta Harahap Kuro-Kuro, Pimpinan Media Bersuarakyat Biro Padang Lawas Utara, hari ini menyatakan dengan tegas bahwa saya adalah ‘korban pencemaran nama baik” atas kesaksian palsu yang disampaikan istri terdakwa ‘Mhs; di persidangan PN Padangsidimpuan Cabang Gunung Tua.   Pada sidang ke-3 Rabu 16/09/2026 lalu, istri terdakwa sebagai saksi di persidangan menyampaikan di depan Majelis Hakim bahwa saya melakukan ‘pemerasan dan memaksa untuk menghapus berita” terkait kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Guru PPPK Kemenag Paluta MTsN 2 Sigama Padang Bolak, Kab. Paluta pada 13/10/2025.   ITU FITNAH! ITU BERBALIK FAKTA!   FAKTA SEBENARNYA ADALAH:   1. Justru Bapak Mhs dan Istri Yang Menyuruh Saya Menghapus Pemberitaan Itu!   Bapak seorang Guru PPPK Penuh Waktu yang tidak ada perikemanusiaan, menganiaya dan melakukan kekerasan terhadap anak didik mu sendiri Rafly Purbatua Siregar sampai mata lebam membiru seperti foto bukti ini.   Karena takut karir PPPK-mu hancur, Bapak ingin menutupi perbuatan itu. Bapak ingin menyuap Media Bersuarakyat Biro Paluta agar berita itu tidak dipublikasikan ke medsos.   Bapak sendiri yang meminta nomor rekening saya agar berita saya hapus! Saya tidak pernah meminta uang sepeserpun! Saya tidak pernah memeras!   2. Bapak Sudah Mencemarkan Nama Baik Saya!   Istri bapak kau suruh sebagai saksi di persidangan agar memberitahukan dan menyampaikan di pengadilan terkait perbuatan bapak, tapi justru bapak yang berbalik fakta terkait pemerasan itu dan memaksa saya untuk menghapus berita.   3. Lalu Bapak dan Istrimu Menyuruh Saya Sebagai Pribadi Untuk Mendamaikan Perkara Ini!   Atas perintah Ketua LPA Paluta dan Pengurus LPA Paluta, saya datang ke sekretariat LPA. Itu karena disuruh oleh terdakwa dan istrinya supaya bisa mendamaikan perkara ini dengan keluarga korban.   Tulang saya sendiri yang menyampaikan kepada saya agar perkara ini secepatnya didamaikan secara kekeluargaan.   Lalu mertua kamu dan uda saya atas nama Isyah Harahap, menyerahkan kasus ini agar tidak dilanjuti. Orang tua korban Khoirul Anwar Siregar” pada bulan Desember 2025 sudah mau berdamai sesuai kesepakatan untuk biaya perobatan dan upah-upah adat.   Lalu Bapak Yang Ingkar Janji!   Setelah orang tua korban Rafly Purbatua Siregar mau berdamai, keluarga Bapak Mustopa yang ingkar janji, tidak mau menepati kesepakatan.   Setelah itu mereka malah mengucapkan kepada saya: “Kamu sudah seperti buah simalakama, karena mengingkari janji sesuai ucapan yang saya sampaikan kepada orang tua korban Khoirul Anwar Siregar.”   Padahal saya hanya sebagai perantara, disuruh kedua belah pihak!   4. Disini Aku Sebagai Korban Atas Pencemaran Nama Baik:   Atas ucapan dan kesaksian istri terdakwa di persidangan di PN PSP Cabang http://G.Tua Kab. Paluta, saya sebagai korban pencemaran nama baik. Menuduh saya memeras dan memaksa untuk menghapus berita yang sudah beberapa kali saya terbitkan terkait kasus kekerasan siswa MTsN 2 Sigama ini.   Ini jelas pencemaran nama baik media dan profesi wartawan yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.   Saya Harahap Kuro-Kuro, tidak pernah memeras. Justru terdakwa yang diduga ingin menyuap media agar berita penganiayaan terhadap anak didiknya sendiri pada 13/10/2025 itu hilang.   TUNTUTAN SAYA:   Saya akan melaporkan balik dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di bawah sumpah ini ke Polres Tapsel dengan Pasal 311 KUHP dan UU ITE.   Kepada Majelis Hakim PN PSP Cabang Gunung Tua, mohon dicatat bahwa kesaksian istri terdakwa soal pemerasan media adalah tidak benar dan mengada-ada untuk mengalihkan isu penganiayaan anak yang dilakukan suaminya sendiri.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Humanis Saat Penertiban PKL, Satpol PP Labuhanbatu Turun Tangan Bantu Pedagang

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Penataan kawasan perkotaan tidak hanya soal menertibkan lapak pedagang, tetapi juga bagaimana menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Hal ini terlihat saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu membantu pedagang memindahkan barang dagangan ketika penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Rantauprapat. Penertiban berlangsung di Jalan W.R. Supratman, tepatnya di sepanjang kawasan Stasiun Kereta Api Rantauprapat, Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan, termasuk Polres Labuhanbatu, dan Kodim 0209/LB. Belasan gerobak dagangan yang menggunakan trotoar menjadi sasaran penertiban. Namun, di tengah kegiatan tersebut, petugas tidak hanya menjalankan tugas penegakan ketertiban, tetapi juga membantu pedagang mengangkat dan memindahkan barang-barang mereka. Sejumlah pedagang tampak membongkar lapaknya secara mandiri, sementara petugas ikut membantu agar proses pemindahan berjalan lancar. Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif sekaligus menunjukkan bahwa penertiban dapat berjalan dengan mengedepankan sikap humanis. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu, Ade Ramadhiansyah Siregar, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Irwansyah, mengatakan penertiban dilakukan terhadap lapak PKL dan penggunaan trotoar maupun bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum. Menurut Irwansyah, penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan telah menimbulkan keluhan masyarakat karena mengurangi ruang bagi pejalan kaki dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. “Sebelum penertiban dilakukan, kami telah memberikan imbauan dan mengedepankan pendekatan persuasif serta berkoordinasi dengan pemilik bangunan dan para pedagang,” ujar Irwansyah. Ia menyampaikan, penertiban bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar masyarakat dapat menggunakannya dengan aman dan nyaman. Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif. Bantuan kepada pedagang untuk memindahkan barang dagangan menjadi bagian dari upaya agar penertiban tidak menimbulkan ketegangan di lapangan. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, S.T., terus mendorong penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. #Red

Read More

Dekat dengan Ulama, Kapolsek Darul Ihsan Perkuat Fondasi Kamtibmas

Bersuarakyat.online Kapolsek Darul Ihsan, Ipda Saiful Bahri, S.E., bersilaturahmi dengan pimpinan Dayah Al Maimanah, Tgk. H. Abdul Wahab atau Abu Keude Dua, di Gampong Keude Dua, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (09/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan ulama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam silaturahmi itu, komunikasi dan kedekatan dengan ulama dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ipda Saiful Bahri mengatakan, keamanan tidak dapat diwujudkan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan ulama dan masyarakat. “Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Kami membutuhkan nasihat ulama, dukungan masyarakat, serta komunikasi yang terbuka agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan bijaksana. Silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan, melainkan upaya membangun kepercayaan dan memperkuat kebersamaan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” ujarnya. Melalui komunikasi yang berkelanjutan dengan ulama, Polsek Darul Ihsan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat, sehingga nilai-nilai kedamaian, persaudaraan, dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan terus terpelihara. #Hsb

Read More

Sengketa Agraria Labuhanbatu: Perkampungan Transmigrasi Sejak 1956, Warga Leuweung Hideung Kini Digugat PTPN IV Marbau Selatan

  LABUHANBATU, SUMATERA UTARA —BERSUARAKYAT.ONLINE, Sengketa agraria antara masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung dengan PTPN IV Kebun Marbau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak krusial. Masyarakat yang memiliki sejarah perkampungan transmigrasi sejak 1956 kini menghadapi gugatan perusahaan perkebunan, sementara status tanah yang mereka tempati dipersoalkan berdasarkan dokumen pertanahan yang berbeda tahun penerbitannya. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai hubungan antara HGU baru yang diterbitkan pada 2005, kawasan yang menurut masyarakat telah dikeluarkan dari areal HGU (enclave), serta SK lama tahun 1980 yang disebut kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. Kepala Desa Babussalam, Tasam, Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, dan kuasa hukum masyarakat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., pada pokoknya menyampaikan keterangan yang sejalan mengenai sejarah perkampungan, penguasaan tanah masyarakat, dan kebutuhan akan kepastian hukum. Menurut keterangan mereka, kawasan tersebut dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa. Masyarakat kemudian membangun kehidupan di kawasan itu, mengelola lahan, dan mengembangkan permukiman yang dilengkapi sarana pendukung, termasuk DKT dan jaringan listrik PLN. Kini, masyarakat mempertanyakan dasar klaim perusahaan atas tanah tersebut, terutama karena mereka menyatakan bahwa bidang yang disengketakan telah dikeluarkan dari HGU berdasarkan dokumen pertanahan tahun 2005. Kepala Desa Babussalam Tasam: Tanah Itu Memiliki Sejarah Perkampungan Transmigrasi Kepala Desa Babussalam, Tasam, menerangkan bahwa berdasarkan sejarah yang diketahui masyarakat, tanah di kawasan Leuweung Hideung dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa. Menurut Tasam, kawasan tersebut telah berkembang menjadi perkampungan dan menjadi tempat tinggal masyarakat selama puluhan tahun. Ia juga menyebut bahwa pada 2009 masyarakat kembali mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya dipersoalkan dengan pihak perkebunan. Pemerintah desa, lanjutnya, telah membantu warga menempuh jalur administrasi pertanahan, termasuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan keterangan dan dokumen yang tersedia serta mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan. “Tanah ini memiliki sejarah panjang sebagai kawasan permukiman masyarakat transmigrasi dari Jawa. Masyarakat telah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut. Pemerintah desa juga telah menerbitkan SKT dan membantu mengajukan permohonan sertifikat ke BPN agar warga memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok keterangan Tasam. Ia berharap instansi pertanahan memeriksa riwayat tanah, batas-batas bidang, dokumen yang dimiliki warga, serta status HGU yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Bagi pemerintah desa, penyelesaian sengketa harus memberikan kejelasan mengenai status tanah tanpa mengabaikan sejarah permukiman dan dokumen administrasi yang telah ditempuh masyarakat. Nur asidik: Warga Mempertanyakan Status Tanah yang Disebut Telah Dikeluarkan dari HGU Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki sejarah panjang di kawasan tersebut. Menurutnya, warga bukan baru menempati tanah itu, melainkan telah membangun kehidupan dan mengelola lahan selama bertahun-tahun. Nurasidik juga menyebut bahwa masyarakat kembali menguasai lahan pada 2009. Ia menegaskan bahwa kelompok tani memiliki perhatian serius terhadap dokumen pertanahan tahun 2005 yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan pengecualian kawasan perkampungan dari HGU. “Kami meminta agar sejarah perkampungan sejak transmigrasi, penguasaan tanah oleh masyarakat, dan dokumen pertanahan yang ada diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang bidang tanah kami telah dikeluarkan dari HGU, kami meminta agar batas dan statusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi,” demikian pokok pernyataan Nurasidik. Menurut kelompok tani, persoalan tidak boleh hanya dilihat dari satu dokumen secara terpisah. Riwayat tanah, keputusan HGU, peta batas, penguasaan fisik, dan administrasi yang dimiliki masyarakat perlu diperiksa secara bersamaan. Warga berharap proses hukum tidak mengabaikan keberadaan permukiman yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. HGU Tahun 2005 dan SK Tahun 1980 yang Diproses Kembali pada Februari 2026 Salah satu pokok persoalan yang menjadi sorotan adalah hubungan hukum antara HGU baru tahun 2005 dan SK lama tahun 1980 yang menurut keterangan masyarakat kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. Masyarakat menyatakan bahwa HGU baru diterbitkan pada 2005 dan disebut masih berlaku hingga 2040. Mereka juga berpendapat bahwa sebagian kawasan perkampungan Leuweung Hideung telah dikecualikan dari areal HGU melalui mekanisme enclave. Di sisi lain, masyarakat mempersoalkan penggunaan atau pemrosesan kembali dokumen tahun 1980 pada Februari 2026, yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan permohonan HGU PTPN III. Perbedaan tahun dan dokumen tersebut perlu diperiksa secara cermat. Harus dipastikan apakah dokumen tahun 1980 merupakan permohonan, keputusan pemberian hak, atau dokumen administrasi lain; apakah dokumen itu pernah dicabut atau digantikan; serta apa dasar dan akibat hukum pemrosesannya pada Februari 2026. Demikian pula, status HGU tahun 2005, masa berlakunya hingga 2040, serta klaim bahwa bidang tanah tertentu telah dikeluarkan dari HGU harus dicocokkan dengan keputusan asli dan peta lampirannya. Jika benar bidang yang menjadi objek gugatan berada di luar batas HGU yang berlaku, hal tersebut dapat menjadi persoalan penting dalam menguji dasar klaim perusahaan. Namun, kesimpulan mengenai status hak atas tanah harus didasarkan pada dokumen resmi, batas objek sengketa, dan pemeriksaan hukum yang berwenang. Kuasa Hukum Beriman Panjaitan: Apa Dasar SK Lama Kembali Diproses? Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan bahwa sengketa ini harus diperiksa berdasarkan keseluruhan riwayat pertanahan, bukan hanya dengan merujuk pada satu dokumen lama. Beriman menyoroti pentingnya menjelaskan hubungan antara SK tahun 1980, HGU baru tahun 2005, dan dokumen yang disebut kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026. “Pertanyaan kami, apa dasar hukum SK tahun 1980 itu kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026, sementara sudah ada HGU baru tahun 2005 yang menurut keterangan dan dokumen yang kami miliki masih berlaku hingga 2040? Terlebih, masyarakat menyatakan bahwa kawasan perkampungan telah dikeluarkan dari areal HGU. Karena itu, status objek tanah harus diperiksa berdasarkan keputusan dan peta resmi pertanahan,” demikian pokok pandangan hukum Beriman. Menurutnya, apabila benar terdapat keputusan resmi yang mengecualikan bidang tanah dari HGU, dokumen tersebut harus diperiksa dalam kaitannya dengan objek gugatan perusahaan. Sebaliknya, status hukum SK tahun 1980 juga harus dipastikan dengan memeriksa dokumen aslinya, riwayat administrasi, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta hubungan hukumnya dengan keputusan HGU yang lebih baru. “Yang harus dibuka secara terang adalah riwayat dokumen, batas HGU, dan dasar hukum klaim atas objek sengketa. Jangan sampai masyarakat menghadapi ketidakpastian karena terdapat dokumen yang belum dijelaskan hubungan hukumnya. Semua harus diuji secara objektif berdasarkan bukti,” demikian inti pandangan kuasa hukum. Beriman menambahkan bahwa penguasaan fisik tanah, sejarah permukiman, dan SKT yang diterbitkan pemerintah desa perlu dinilai bersama bukti-bukti lainnya. Dokumen tersebut tidak otomatis menggantikan sertifikat hak atas tanah, tetapi dapat…

Read More

TERIMA KASIH KEPADA KADIS PERINDAG TELAH MEMBIARKAN TUGU JADI TPA DI PUSAT KOTA ALUN-ALUN G.TUA

Bersuarakyat.online PALUTA- Memalukan! Setelah viral kemarin Rabu 07/10/2026, hari ini Pada Kamis : 08/10 2026, kondisi Tugu Sejarah Pejuang Veteran 17-08-1945″ di Alun-Alun Pusat Kota Gunung Tua “tetap dibiarkan, sampah tetap berserakan di taman tugu. Pada Kamis : 08/10/2026, Dari atas motor Honda, Harahap Kuro-Kuro Media Bersuarakyat Biro Paluta, merekam keliling Pasar G.Tua dan Taman Tugu. Di sepanjang jalan, keranjang bambu pecah, plastik, karung sampah menumpuk. Di alun-alun pasar, tulisan di video sudah jelas: Terima Kepada Kadis Perindag Telah Membiarkan Tugu Sejarah Pejuang Veteran Di Jadikan TPA Di Pusat Kota G.Tua. Sampah Berserakan.” Di atas tanah becek, plastik styrofoam, kantong kresek, sampah sayur busuk dibiarkan berhari-hari. WARGA MURKA: KADIS PERINDAG TIDAK PEDULI KARENA BUKAN ORANG PALUTA!. Masyarakat Kab. Paluta yang kami wawancarai dan tokoh juga para warga setempat hari ini Kamis 08/10/2026 meledak emosinya. Kadis Perindag sama sekali tidak peduli dengan daerah yang kami cintai ini karena dia bukan berdomisili tinggal di Paluta. Dia tidak merasakan malunya kami. Tugu Pahlawan kami jadi tempat pembuangan akhir. Kalau dia orang Paluta asli, pasti dia malu,” ujar warga Pasar dengan nada sindiran. Kami masyarakat Kab. Paluta sangat berterima kasih kepada Kadis Perindag karena tugu dijadikan TPA di pusat kota alun-alun G.Tua Kec P.Bolak Kab Paluta. Terima kasih banyak Pak Kadis, berkat bapak, sejarah pejuang veteran kami sekarang jadi tong sampah terbesar di Paluta. Luar biasa prestasi bapak. Ucapan terima kasih ini adalah “sindiran paling pedas dari rakyat yang sudah muak yang enggan disebut namanya seorang ASN. TUGU 17-08-1945 ADALAH MARWAH PALUTA. Tugu ini bukan tugu biasa. Ini adalah Tugu Sejarah Pejuang Veteran 17-08-1945 peninggalan jaman penjajahan Belanda, satu-satunya di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Dulu di sampingnya Kantor Camat P.Bolak saat masih Kabupaten Tapsel. Sejak Paluta mekar 2007, tugu ini adalah simbol kemerdekaan. Sekarang di bawah kepemimpinan Kadis Perindag saat ini, tugu itu: 1. Dijadikan TPA – Tempat Pembuangan Akhir sampah pasar. 2. Taman pekarangannya dijadikan lapak meja kayu pedagang. 3. Alun-alunnya dibiarkan becek, berlumpur, dan sampah plastik berserakan. Padahal retribusi sampah tiap hari dikutip dengan karcis yang ‘tidak pakai tanggal dan hari, melanggar Perda!. TUNTUTAN RAKYAT KAMIS 08/10/2026:* Warga meminta kepada Bapak Bupati Paluta, H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi, kami sampaikan suara rakyat yang sudah tidak tahan melihat ini bahkan bau busuk menyengat dan masih tetap dibiarkan. Pak Bupati, kalau Kadis Perindag tidak tinggal dan tidak cinta Paluta, ganti saja dengan putra asli Paluta yang mau jaga kebersihan dan jaga sejarah kami. Jangan biarkan orang luar merusak marwah Tugu Pejuang kami!. Bersuarakyat mendesak: 1. Bupati sidak langsung hari ini Kamis 08/10/2026 ke Tugu 17-8-1945. 2. Copot Kadis Perindag, Kabid Pasar, Kepala Pasar. 3. Bersihkan Tugu dan Alun-Alun Pasar G.Tua sekarang juga. Laporan: Harahap Kuro-Kuro – Biro Paluta. Lokasi: Alun-Alun Pasar G.Tua, Tugu Sejarah Pejuang Veteran 17-8-19, Kamis 08/10/2026. TERIMA KASIH PAK KADIS PERINDAG! 🙏 KAMIS 08/10/2026 – SAMPAH TETAP DIBIARKAN. Berkat Bapak, Tugu Sejarah Pejuang Veteran 17-08-1945 Peninggalan Belanda di Pusat Kota Alun-Alun G.Tua Sekarang Resmi Jadi TPA. Terima Kasih Kadis Perindag Tugu Jadi TPA Paluta.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Perkuat Sinergi, Peralihan Hak Tanah Ditargetkan 10 Hari

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu memperkuat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang membahas penyelarasan proses administrasi dan penguatan kerja sama antarinstansi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., mengatakan koordinasi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan penyelesaian proses peralihan hak atas tanah. Menurutnya, keterlibatan Bapenda dan PPAT memiliki peran penting dalam menyelaraskan tahapan administrasi sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih terintegrasi. “Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Bapenda, dan PPAT, diharapkan proses pelayanan peralihan hak dapat berjalan semakin cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi, dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mendorong peningkatan efektivitas pelayanan sekaligus memberikan kejelasan waktu penyelesaian kepada masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah. #Red

Read More