Lantik Pejabat dan Kepala Puskesmas, Bupati Fery Sahputra Tekankan Integritas, Inovasi, dan Pelayanan Publik

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut berlangsung di Lantai III Kantor Bupati Labusel, Kamis (5/11/2026). Dalam pelantikan tersebut, Ahmad Zein dipercaya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labusel, sedangkan Ismail Roy Siregar menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labusel. Untuk Pejabat Administrator, diantaranya Andi Juni dilantik sebagai Inspektur Pembantu Wilayah II dan drg. Febrina Contantia sebagai Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas P3AP2KB. Sementara itu, pada jabatan Pengawas, di antaranya Arnold Kristian dipercaya sebagai Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Dinas Pendidikan, sedangkan Anisyam Lubis menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial. Adapun dua Kepala Puskesmas yang dilantik yakni Sulika sebagai Kepala UPTD Puskesmas Rasau dan Apriyanti Aritonang sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sisumut. Dalam arahannya, Bupati Fery menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar kegiatan seremonial maupun pergantian posisi jabatan, melainkan momentum untuk meningkatkan tanggung jawab, semangat pengabdian, serta komitmen dalam memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat Labusel. Ia mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan negara yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada pimpinan, organisasi, masyarakat, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Saya meminta seluruh pejabat yang baru dilantik agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas, disiplin, dan profesionalisme. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, pahami tugas dan fungsi masing-masing, serta bangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar rutinitas dan menggugurkan kewajiban administrasi,” tegas Fery. Menurutnya, setiap pejabat harus mampu menghadirkan inovasi, kreativitas, dan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi organisasi maupun masyarakat. Sinergi antarlembaga juga perlu diperkuat dengan menghilangkan ego sektoral demi tercapainya tujuan pembangunan daerah. Secara khusus, Bupati Fery memberikan penekanan kepada masing-masing jenjang jabatan. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta menjadi penggerak organisasi yang memiliki visi kuat, mampu menerjemahkan kebijakan strategis, serta menjadi teladan dalam integritas dan profesionalitas. Sementara Pejabat Administrator diharapkan mampu menjembatani kebijakan pimpinan dengan pelaksanaan program di lapangan, termasuk memastikan manajemen operasional, tata kelola anggaran, dan pembinaan staf berjalan efektif, transparan, serta akuntabel. Kepada Pejabat Pengawas, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap kualitas pelayanan dan penerapan standar operasional prosedur agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, dan responsif. Sedangkan kepada Kepala Puskesmas yang baru dilantik, Bupati meminta agar segera beradaptasi dan turun langsung ke lapangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar. “Fokus pada penurunan angka stunting, pencegahan penyakit menular, serta pastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang layak,” pesannya. Lebih lanjut, Fery mengakui bahwa tantangan pemerintahan ke depan semakin kompleks, terlebih dengan adanya keterbatasan anggaran daerah. Namun, menurutnya, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi penghambat kreativitas dan upaya menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik segera melakukan konsolidasi internal, mempelajari tugas pokok dan fungsi di tempat yang baru, membangun komunikasi yang solid dengan seluruh jajaran, serta mempercepat pelaksanaan program kerja. “Momentum pelantikan ini harus menjadi awal dari peningkatan kinerja dan pengabdian. Saya berharap saudara-saudara dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Labuhanbatu Selatan,” tutupnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Labusel M. Reza Pahlevi Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri Labusel Alexander Zaldi, Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf Hendra Gunawan, perwakilan Kapolres Labusel, perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta undangan lainnya. #AJN

Read More

Polres Labusel Buka Suara soal Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu, Ini Penjelasannya

Bersuarakyat Online LABUHANBATU SELATAN – Polres Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan tangkap lepas terhadap seorang pria berinisial P.S. alias Pijai Sitorus dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap pria bernama Fijai Franky Sitorus tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Welson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Fijai Franky Sitorus. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram serta satu botol bekas air mineral yang tutupnya telah dipasangi pipet. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Arga. Namun, hingga saat ini, keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok tersebut belum diketahui. Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut. AKP Welson menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Sebagai tindak lanjut, pada Senin (2/11/2026), Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan membawa Fijai Franky Sitorus untuk menjalani Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara (BNNK Labura). Berdasarkan hasil asesmen tersebut, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi. Rekomendasi itu didasarkan pada sejumlah hasil pemeriksaan, di antaranya keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana narkotika serta hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat methamphetamine. “Penanganan terhadap yang bersangkutan bukan tanpa proses. Ada pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil asesmen yang menjadi bagian dari penanganan perkara,” ujar AKP Welson. Lebih lanjut, AKP Welson menegaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk menjawab pemberitaan yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait penanganan perkara narkotika tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan terbuka bagi insan pers yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut maupun melihat dokumen pendukung terkait proses penanganan perkara melalui Satres Narkoba. “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila masih terdapat hal yang perlu dikonfirmasi, silakan berkoordinasi langsung dengan Satres Narkoba agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta,” tutupnya. Melalui klarifikasi tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa rekomendasi rehabilitasi terhadap seseorang yang terlibat dalam perkara narkotika merupakan bagian dari mekanisme penanganan berdasarkan hasil asesmen, bukan keputusan yang diambil tanpa melalui proses pemeriksaan.(Red)

Read More