Bersuarakyat Online
LABUHANBATU SELATAN – Polres Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan tangkap lepas terhadap seorang pria berinisial P.S. alias Pijai Sitorus dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap pria bernama Fijai Franky Sitorus tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Welson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Fijai Franky Sitorus. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram serta satu botol bekas air mineral yang tutupnya telah dipasangi pipet.
Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Arga. Namun, hingga saat ini, keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok tersebut belum diketahui.
Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.
AKP Welson menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (2/11/2026), Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan membawa Fijai Franky Sitorus untuk menjalani Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara (BNNK Labura).
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi. Rekomendasi itu didasarkan pada sejumlah hasil pemeriksaan, di antaranya keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana narkotika serta hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat methamphetamine.
“Penanganan terhadap yang bersangkutan bukan tanpa proses. Ada pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil asesmen yang menjadi bagian dari penanganan perkara,” ujar AKP Welson.
Lebih lanjut, AKP Welson menegaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk menjawab pemberitaan yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait penanganan perkara narkotika tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan terbuka bagi insan pers yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut maupun melihat dokumen pendukung terkait proses penanganan perkara melalui Satres Narkoba.
“Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila masih terdapat hal yang perlu dikonfirmasi, silakan berkoordinasi langsung dengan Satres Narkoba agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta,” tutupnya.
Melalui klarifikasi tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa rekomendasi rehabilitasi terhadap seseorang yang terlibat dalam perkara narkotika merupakan bagian dari mekanisme penanganan berdasarkan hasil asesmen, bukan keputusan yang diambil tanpa melalui proses pemeriksaan.(Red)