Kini Bisa Pilih Tanggal, Layanan Pengukuran Tanah ATR/BPN Ditarget Selesai 12 Hari
Bersuarakyat.online Medan – Masyarakat kini memiliki kemudahan dalam menentukan jadwal pengukuran tanah sebagai salah satu tahapan dalam proses sertipikasi tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Layanan tersebut dikembangkan sejak Juli 2025 dan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia. Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya, mengatakan pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang langsung ke lokasi atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo dalam keterangannya yang diterima media pada Selasa (6/10/2026). Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Dengan sistem tersebut, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Selanjutnya, petugas ukur akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran pada tanggal yang telah dipilih. Virgo menjelaskan, keseluruhan layanan Pengukuran Terjadwal memiliki target penyelesaian selama 12 hari. Rinciannya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, kemudian proses pengukuran hingga penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari. “Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama tujuh hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama lima hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelasnya. Namun, untuk memperlancar proses tersebut, masyarakat diminta memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satunya dengan memasang pagar atau patok pada batas tanah yang dimiliki. Kejelasan batas tanah menjadi salah satu faktor penting agar petugas dapat melakukan pengukuran dengan lebih mudah di lapangan. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tutur Virgo. Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyediakan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran berlangsung sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus dipersiapkan sebelum petugas datang ke lokasi. Kesiapan pemohon dan kelengkapan dokumen diharapkan dapat membuat proses pengukuran berjalan sesuai jadwal. “Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkas Virgo. #Red