Labuhanbatu, Bersuarakyat.online
– Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan Sertipikat Wakaf Masjid Dirgantara Barakna Haulah, Selasa (6/1/2026).
Penyerahan sertipikat wakaf tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ismail, A.Md., S.E., kepada pengurus masjid.
Sertipikat diterima oleh Ketua Masjid Dirgantara Barakna Haulah, Ir. H. Suprapto, MM, bersama Pembina Masjid Syam Hasri, S.H., Dewan Pengawas Syariah Masjid Ustadz H. Supriadi Sarumpaet, Lc, Jumri Syarifuddin Rambe, serta Bendahara Masjid Nur Maya Sari, S.Pd.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, saat dikonfirmasi media pada Kamis (8/1/2026), menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bagian dari pelaksanaan program GEBRAKAN KAFAH (Gerakan Bersama untuk Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah) di Kabupaten Labuhanbatu.
Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah sehingga memiliki legalitas yang jelas dan tertib secara administrasi.
“Melalui sertipikat wakaf ini, tanah dan bangunan masjid mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan demi kepentingan umat,” ungkap Khalid.