Labuhanbatu l Bersuararakyat.online
— Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menggelar aksi dan menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penarikan kendaraan konsumen oleh perusahaan pembiayaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Tuntutan tersebut disampaikan melalui orasi yang berlangsung di Labuhanbatu, Kamis (8/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa menyoroti dugaan tindakan PT Adira Finance Rantauprapat terkait penarikan satu unit mobil Daihatsu New Sigra BK 1408 YAI atas nama Dian Putri Rahmadan, yang peristiwanya sempat viral di media sosial. GERAM menilai, praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dan debt collector harus dilakukan secara transparan serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Koordinator Aksi GERAM, Jepril Harefa, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendesak PT Adira Finance untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik atas dugaan penarikan kendaraan tersebut.
“Kami menilai setiap bentuk penarikan kendaraan tanpa mekanisme hukum yang sah berpotensi melanggar hak konsumen. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Jepril Harefa dalam orasinya.
GERAM juga menyoroti dugaan adanya praktik penagihan yang disertai pungutan biaya penarikan oleh pihak ketiga atau debt collector. Menurut mereka, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk tekanan terhadap debitur dan harus mendapat perhatian serius dari regulator serta aparat penegak hukum.
Selain mendesak klarifikasi, massa aksi meminta agar PT Adira Finance menghentikan segala bentuk dugaan praktik yang merugikan konsumen serta mengembalikan kendaraan yang telah dieksekusi apabila proses penarikan tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Melalui aksi tersebut, GERAM juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam praktik pembiayaan. Mereka turut meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar memanggil dan mengevaluasi perusahaan pembiayaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, GERAM meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Sebagai dasar hukum tuntutan, GERAM mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan wanprestasi atau tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
GERAM Labuhanbatu Raya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum serta kepastian perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Penulis: Tim Redaksi