Rapat Verifikasi Hasil Identifikasi Tanah HGU PT Belunkut Digelar di Labuhanbatu

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Verifikasi terhadap hasil pelaksanaan identifikasi dan penelitian atas tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Terlantar Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Belunkut atas nama PT Belunkut, pada Rabu (28/1).

Rapat verifikasi ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam penanganan tanah terlantar, yang bertujuan untuk mencocokkan dan memastikan keselarasan antara data yuridis dan kondisi fisik di lapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kelompok Tani PATAMA serta perwakilan masyarakat dari Desa Sipare-pare Hilir dan Desa Tubiran. Partisipasi para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam menerapkan prinsip transparansi, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan pertanahan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Abdul Rahman, S.H., dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Faisal Rahman, S.ST., M.H. Kegiatan ini juga diikuti oleh pejabat struktural dan staf teknis terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap hasil identifikasi dan penelitian lapangan, mencakup aspek pemanfaatan tanah, kejelasan batas bidang, serta kondisi penguasaan dan penggunaan tanah HGU yang menjadi objek pembahasan.

Khalid Afdillah Handoyo menyampaikan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penguasaan sebagian lahan oleh masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen atau data kepemilikan sebagai bahan pendukung untuk penelitian lanjutan serta proses delineasi areal yang dikuasai.

“Dari rapat verifikasi ini disimpulkan adanya penguasaan lahan oleh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengumpulkan dokumen atau data kepemilikan untuk keperluan penelitian lanjutan dan delineasi areal, sehingga data yang diperoleh dapat bersifat objektif, lengkap, dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan selanjutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses ini dilaksanakan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *