Bersuarakyat.online – Rantauprapat
Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat. PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat resmi digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan paksa serta pelelangan sepihak satu unit kendaraan milik nasabah.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum dari F. Sianipar dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026 tertanggal 2 April 2026.
Dalam keterangannya, kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, menyampaikan bahwa pada sidang kedua yang digelar Rabu (27/4/2026), para pihak telah hadir, termasuk perwakilan tergugat. Ia menegaskan bahwa objek perkara bermula dari penarikan kendaraan yang terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing tanpa dasar hukum yang sah.
“Penarikan dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tidak hanya itu, kendaraan yang telah ditarik tersebut juga diduga dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak debitur, sehingga menimbulkan keberatan dan kerugian.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme hukum atau persetujuan sukarela dari debitur.
Di sisi lain, pihak debitur menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi akibat kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan selama kurang lebih empat bulan. Setelah itu, kendaraan kembali mengalami kerusakan yang berdampak pada tertunggaknya kewajiban hingga enam bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada pihak leasing.
Meski demikian, F. Sianipar mengaku tetap menunjukkan itikad baik dengan mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp200 juta dari sisa kewajiban, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.
Akibat peristiwa tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 dan immateriil sebesar Rp1 miliar. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap mediasi pada Rabu, 6 Mei 2026. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Red