Bersuarakyat.online
Seorang oknum Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Inisial YYS melaporkan kehilangan Handpon Pada 18/05/2026 Ke Polres Tapanuli Selatan.
Kasus yang menjerat YYS, guru SMP asal Kecamatan Padang Bolak, Kab Paluta, kini terungkap lengkap kronologi dan alasannya, seiring berita yang dimuat di media Prioritasnews. tanggal 16 Mei 2026.
Berita tersebut menulis bahwa YYS dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan pada 07 April 2026 oleh pelapor berinisial EDH, dengan tuduhan pencemaran nama baik, lewat unggahan di Facebook. Namun fakta sesungguhnya bermula jauh sebelumnya, saat YYS menjadi korban kehilangan barang yang diduga dicuri orang lain di lokasi berbeda, dengan alasan khusus mengapa ia baru melapor belakangan.
Kejadian bermula pada Minggu, 08 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu YYS sedang berada di sebuah toko, dan kondisi tempat tersebut sedang ramai dikunjungi banyak orang. Karena situasi yang padat dan banyaknya orang yang keluar masuk, YYS sempat lengah. Baru setelah suasana mulai sepi dan ia hendak pulang, ia mengecek barang bawaan dan mendapati satu unit ponsel merek Infinix miliknya sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Barang itu sudah dicari ke seluruh penjuru toko dan sekitarnya, namun tidak ditemukan. Mengingat banyaknya pengunjung yang hadir saat itu, YYS menduga kuat HP tersebut diambil atau dicuri oleh pihak yang tidak dikenal di lokasi tersebut.
Hal yang menjadi pertanyaan banyak pihak: mengapa YYS baru melaporkan kejadian itu ke polisi pada 21 April 2026, atau berselang lebih dari dua bulan setelah kejadian? YYS memberikan penjelasan alasannya secara gamblang. Ia mengaku menunda laporan karena selama ini ia belum pernah mengalami kejadian buruk atau kehilangan barang, dan belum pernah terlibat dalam masalah hukum apa pun seumur hidupnya. Ia berharap barang itu mungkin saja tertinggal atau bisa kembali, sehingga ia tidak langsung berpikir untuk menempuh jalur hukum. Namun karena barang tak kunjung ditemukan dan masalah makin melebar, akhirnya ia memutuskan datang ke kepolisian untuk laporan resmi.
Poin paling krusial yang menjadi kunci seluruh masalah ini adalah kondisi isi HP saat hilang: di dalamnya diketahui akun Facebook bernama “Affand Diamond” masih dalam keadaan aktif terbuka dan belum dikeluarkan atau keluar dari akun Akun Facebook untuk jualan online.
Tak lama setelah HP dinyatakan hilang, hal yang mencurigakan mulai terjadi. Bermunculan berbagai komentar bernada negatif, tuduhan, serta tulisan-tulisan yang merugikan, semuanya dikirimkan dan diunggah tepat dari akun Facebook “Affan Diamond” tersebut. Isinya menyudutkan pihak EDH dan pihak lain terkait, menyebarkan asumsi buruk, serta menciptakan persepsi negatif di mata publik. Atas dasar tulisan-tulisan itulah, pada 7 April 2026, EDH melaporkan YYS ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik, persis seperti yang dimuat dalam berita tersebut.
Padahal fakta sesungguhnya sangat berbeda: aktivitas buruk di media sosial itu diduga kuat bukan dilakukan oleh YYS, melainkan oleh siapa saja yang telah mengambil atau mencuri HP tersebut di toko itu saat ramai pengunjung. Pelaku diduga memanfaatkan akses akun yang masih terbuka itu untuk menyebarkan hal-hal buruk, menuduh orang lain, sekaligus membuat kekacauan guna mengalihkan perhatian agar jejak kejahatannya tidak terungkap.
Urutan kejadian yang kini terlihat jelas adalah:
1. 08 Februari 2026: HP milik YYS hilang/diduga dicuri orang lain di sebuah toko saat kondisi ramai pengunjung. Akun “Affan Diamond” masih terbuka di dalamnya.
2. Pasca hilang: Muncul tulisan dan komentar negatif dari akun tersebut yang merugikan EDH.
3. 07 April 2026: EDH melaporkan YYS ke Polres Tapsel atas dasar unggahan negatif itu.
4. 21 April 2026: YYS baru resmi lapor kehilangan karena belum pernah ada kasus sebelumnya, namun masalah makin rumit.
Kasus ini kini makin terang. Apa yang diberitakan sebagai laporan pencemaran nama baik, ternyata adalah dampak dari kejahatan pencurian yang dialami YYS sebelumnya, yang dilakukan oleh pihak ketiga di tempat lain. YYS berharap penyidik dapat mengungkap kebenaran ini, menemukan pelaku pencurian yang sebenarnya, dan dirinya dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar, karena ia juga merupakan korban dari ulah pihak yang tidak bertanggung jawab. Hingga kini, HP tersebut belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Tapsel
Yon Edi Winara,
Kapoldasu
Polda Sumatera Utara
Irjen Pol Whisnu Februanto Hermawan.
Meminta keadilan terkait laporan EDH kasus pencemaran nama baik.
Harahap Kuro-Kuro.