Pertemuan Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta bersama Gubernur Jakarta

Jakarta, BersuaRakyat.Online

Pembatalan Aturan Pemberian Ijin Bagi ASN melakukan Poligami adalah upaya konkrit

menuju Kota Jakarta yang adil dan Profesional.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah

Khusus Ibukota Jakarta No. 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan

dan Perceraian pada awal Januari 2025. Pergub ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah

Nomor 10 Tahun 1983 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin

Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berisi tentang mekanisme

perkawinan, perceraian, serta perizinan poligami bagi pegawai negeri sipil di lingkup DKI

Jakarta. Alih-alih menjawab mengenai kompleksitas masalah kota, seperti PHK massal, hunian tidak

layak, ruang kota yang tidak aman, dan aksesibilitas kota yang belum inklusif, Pemda DKI justru

bertindak sebaliknya. Kami, selaku jaringan masyarakat sipil yang mempunyai fokus isu

pemberdayaan, perlindungan, serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan menyoroti

beberapa hal yang perlu diperhatikan. Peraturan ini dikhawatirkan tidak menghormati prinsip-prinsip

anti diskriminasi terhadap perempuan dengan legitimasi poligami dalam sebuah regulasi formal

tingkat daerah.

Meninjau lebih lanjut soal hal-hal yang diatur dalam Pergub ini dan mengacu pada dalam PP No. 10

Tahun 1983 dan PP No. 95 Tahun 1990 yang bisa dikembangkan sebagai regulasi teknis internal dan

mengatur penertiban, misalnya terkait pencatatan data keluarga ASN, pengawasan dan pemeriksaan

yang diatur. Selain itu, Pergub ini mengatur sanksi yang tidak spesifik. Selain itu, konteks Pergub ini

dapat dilihat tidak selaras dengan semangat anti diskriminasi yang sudah tertuang dalam Ratifikasi

CEDAW – Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women melalui UndangUndang No. 7 Tahun 1984 untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,

termasuk penghapusan regulasi-regulasi yang melanggengkan diskriminasi.

Namun pada Minggu 2 Febuary 2025 Gubernur terpilih Daerah Khusus Kota Jakarta, Bapak Pramono

Anung memberikan pendapat kepada publik menyoal; “Bagi Seluruh ASN di Jakarta selama saya

menjabat, tidak akan diijinkan untuk berpoligami” Berkaitan dengan pernyataan ini maka kami

Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta yang terdiri dari beberapa lembaga atau organisasi yang

concern pada isu kesetaraan dan keadilan gender menilai bahwa pernyataan Gubernur terpilih sangat

positif dan memberikan penjelasan yang sangat kuat bahwa kedepan Jakarta akan menjadi kota yang

jauh lebih baik, professional, memiliki tata kelola yang berkeadilan dan mendukung kehidupan

keluarga dan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Jaringan ini diterima di kediaman Pak Pramono

Anung pada Kamis, 6 Febuary 2025 pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan ini disampaikan beberapa masukan Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta untuk

mendukung upaya-upaya positif yang akan dilakukan oleh Gubernur terpilih dalam memproses

kebijakan-kebijakan yang memberi dampak ketidakadilan bagi warganya, termasuk praktik poligami

yang berpotensi mendiskriminasikan perempuan untuk memperoleh kesetaraan dalam kehidupan

perkawinan dan keluarga. Pernyataan Bpk Pramono Anung diharapkan dapat ditindaklanjuti secara

konkrit pada saat menjalankan mandat memimpin kota Jakarta yang menjadi tolak ukur bagi daerahdaerah lainnya. Dalam pertemuan ini Gubernur terpilih menyatakan kesediaannya untuk

merealisasikan perbaikan kebijakan untuk Kota Jakarta kedepan yang lebih aman, ramah, professional dan humanis. Kota Jakarta kedepan diharapkan menjadi percontohan global yang

menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Dalam pertemuan kurang lebih 60 menit ini, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta juga

menyampaikan beberapa rekomendasi lainnya yang dapat menjadi perhatian dan pertimbangan

Gubernur Jakarta untuk ditindaklanjuti, seperti; memastikan layanan publik yang ramah, aman dan

nyaman untuk semua warga Jakarta; Membangun mekanisme perlindungan dan penanganan

kekerasan berbasis gender-seksual yang mudah diakses oleh perempuan, anak dan kelompok rentan

lainnya; Menguatkan unit-unit layanan warga untuk melaporkan kekerasan dan layanan yang murah

dan berkualitas bagi warganya; Memastikan partisipasi masyarakat sipil untuk berkontribusi secara

bermakna untuk pembangunan kota Jakarta; Menindaklanjuti berbagai kebijakan yang baik untuk

direalisasikan di Jakarta seperti, Raperda Bantuan Hukum, Raperda perlindungan perempuan dan

anak, Raperda Pencegahan Ekstrimisme, dan sejumlah inisiasi baik yang telah diproses sebelumnya.

Demikian Rilis ini disampaikan;

Jakarta, 6 Febuary 2025

Jaringan Perempuan Perempuan Peduli Kota Jakarta

Narahubung:

Mike Verawati – 081332929509

Ririn Sefsani – 081317680540

Mutya Gustina – 081210972543

Lampiran: Profile Jaringan Perempuan .Profil Singkat Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta

1. Mike Verawati, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia

Koalisi Perempuan Indonesia adalah ormas perempuan yang dideklarasikan pada Desember 1998.

Telah memiliki struktur organisasi di 28 Propinsi, juga anggota dari berbagai latar belakang sampai

saat ini berjumlah ± 43.000, berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip kejujuran, keterbukaan,

persamaan, kesetaraan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, kemandirian,

keberagaman, non- sektarian, non- partisan, nir kekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas

pada rakyat kecil dan yang tertindas. Koalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan Hak politik

perempuan dan mendorong partisipasi perempuan berkontribusi secara bermakna dalam

pembangunan.

2. Nia Sjarifuddin, Ketua Aliansi Bhineka Tungkal Ika (ANBTI)

ANBTI (Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika) adalah jaringan nasional beragam individu &

lembaga yang dideklarasikan tahun 2006 dengan visi misi mempertahankan dan merawat konsensus

kebangsaan PBNU (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945). Memperjuangkan

kebijakan yang menghormati yang ber Bhineka dan kelompok marjinal dan tertindas. Mendorong

perempuan berkontribusi penuh dalam bisang ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.

3. Listyowati, Ketua Pengurus Yayasan Kalyanamitra

Yayasan Kalyanamitra, Organisasi Perempuan yang didirikan di Jakarta pada 28 Maret 1985 dengan

visi jangka panjang yaitu terwujudnya sistem masyarakat dan negara yang berkeadilan gender

melalui penguatan kapabilitas perempuan dengan prinsip kepedulian dan solidaritas. Tiga isu

strategis Kalyanamitra adalah kontrol perempuan terhadap ruang hidupnya di berbagai bidang,

kritis terhadap kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan dan pengalaman perempuam

sebagai rujukan pengetahuan feminisme.

4. Ririn Sefsani, Senior Consultant GEDSI

Sebagai konsultan senior untuk berbagai proyek dan organisasi dengan bidang spesialisasi GEDSI,

Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Lingkungan dan Perubahan Iklim, Pengembangan organisasi,

Perencanaan dan Penganggaran, Transportasi dan Logistik, Reformasi Partai Politik, dan reformasi

birokrasi. memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman kerja dengan berbagai organisasi nasional dan

internasionaldan mengelola berbagai program multi-donor seperti dari USAID, AusAID, EKN,

NIMD, CIDA, Walton and Family Foundation, Packard, Ford Foundation, IUCN, Oxfam, AFD, dll.

5. Illian Deta Sari, Pengacara Publik dan Aktivis Perempuan

Sebagai aktivis perempuan dan juga berprofesi sebagai pengacara publik hampir 10 Tahun lebih.

Melakukan berbagai advokasi dalam isu pemberantasan korupsi, akuntabilitas penyelenggaran

negara (good governance). Juga banyak mendampingi kasus-kasus kekerasan berbasis gender dan

HAM. Aktif juga melakukan advokasi reformasi hukum dan kebijakan yang berperspektif gender.

6. Valentina Sagala, Direktur Institut Perempuan/ Dosen Senior Universitas Jayabaya

INSTITUT PEREMPUAN, berdiri sejak 1998, adalah organisasi perempuan yang memperjuangkan

dan membela hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan dan anak. Misi INSTITUT

PEREMPUAN adalah memperjuangkan dan membela hak-hak perempuan melalui gerakan .perempuan untuk mewujudkan kehidupan yang berkeadilan, berkesetaraan, dan berkemanusiaan.

INSTITUT PEREMPUAN bertujuan menciptakan dan menjadi bagian dari gerakan perempuan yang

setara dengan gerakan pro-rakyat lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Awal

berdirinya, program utama INSTITUT PEREMPUAN: kampanye, pendidikan kritis, pendampingan

korban, dan advokasi. Saat ini program: (1) Pendidikan Kritis, (2) Informasi dan Dokumentasi, (3)

Pendampingan dan Pemberdayaan; (4) Advokasi Hukum dan Kebijakan. Website:

About

7. Uli Pangaribuan, Direktur LBH (Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan) APIK Jakarta

LBH APIK Jakarta Dideklarasikan dalam Kongres APIK II (4-6 Juli 2000), sejak tahun 2001 LBH

APIK Jakarta menyatakan diriotonom dan memfokuskan kegiatannya pada wilayah Jakarta, Bogor,

Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Lembaga Non-Profit yang Memberikan Bantuan Hukum secara

Gratis bagi Perempuan Korban Pencari Keadilan dengan Lingkup Wilayah DKI Jakarta dan

Sekitarnya. Untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif, setara, adil dan berkelanjutan melalui

perubahan sistem hukum yang berkeadilan gender.

8. Mutya Gustina, Program Officer, Kapal Perempuan

KAPAL Perempuan (Lingkaran Pendidikan Alternatif Perempuan) Organisasi masyarakat sipil

khususnya organisasi perempuan yang melakukan pendidikan kritis, advokasi, dan pengorganisasian

dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Asasi Perempuan (HAP), dan pluralisme.

didirikan pada 8 Maret 2000 oleh para aktivis. Organisasi ini didirikan untuk merespons konflik

dan kekerasan yang terjadi di Indonesia, serta pelanggaran hak-hak asasi perempuan.

9. Intan Kusuma, Program Officer International NGO Forum on Indonesian

Development (INFID)

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) adalah organisasi masyarakat sipil

yang berjuang untuk pembangunan Indonesia sejak 1985. Pergerakan kami dituangkan

melalui advokasi kebijakan yang berbasis bukti. INFID terakreditasi oleh Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dengan UN Special Consultative Status with the Economic and Social Council

(ECOSOC). INFID bekerja pada tiga program inti: 1) Democratic & Gender Justice of Climate

Governance, 2) Inclusive & Equitable Development dan 3) Civil Society for Human Rights &

Democracy

10. Nanda Dwinta, Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan

Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) adalah lembaga sosial/nirlaba yang didirikan pada tanggal 19

Juni 2001 di Jakarta oleh para akvis yang peduli terhadap kondisi kesehatan reproduksi perempuan

di Indonesia dengan cara merespons langsung berbagai isu kesehatan perempuan yang saat ini

dianggap kontroversial. Dalam perjalanannya selanjutnya, YKP menjalankan strategi yang sistematis

difokuskan pada pemenuhan hak-hak Kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan yang masih

terabaikan.

11. Nanen Danielle, Pengacara Publik

Sebagai advokat perempuan, aktif sejak tahun 2015 menjadi Advokat Probono di LBH APIK Jakarta.

Dan sejak tahun 2017 bersama dengan beberapa orang aktivis perempuan mendirikan Lembaha

AKARA Perempuan yg menjd salah satu lembaga rujukan utk pendampingan dan penanganan

kasus2 Kekerasan terhadap Perempuan dari Komnas Perempuan. Disamping itu juga aktif sebagai salah satu pengurus dari perkumpulan Advokat Feminis Indonesia/Indonesia Feminist Lawyers Club

(IFLC), serta juga mendirikan Kantor Pengacara: SAMSOERI & DEWABRATA Law Firm.

12. Pera Sofariyanti, Direktur Rahima

Rahima adalah gerakan yang mengusung “Ulama Perempuan untuk Kemanusiaan dan Alam” yang

berdiri sejak tahun 2000. Rahima merupakan salah satu inisiator utama kongres ulama perempuan

indonesia thn 2017. Visi Rahima adalah terwujudnya masyarakat yang mampu bertransformasi

melalui kesadaran kritis menuju kehidupan yang penuh kasih sayang, bermartabat, berkeadilan

sosial dan berkelanjutan. Salah satu program utama Rahima adalah Pendidikan Pengaderan Ulama

Perempuan (PUP) sebagai upaya untuk melahirkan Ulama Perempuan yang memiliki keberpihakan,

pengetahuan dan mampu membuat perubahan. Ruang khidmah atau ruang juang Ulama Perempuan

Rahima berada di pesantren, majelis taklim, perguruan tinggi, komunitas dan anak muda.

13. Adzka Haniina Albarri, Filantropi The Asian Muslim Action Networking (AMAN)

The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, organidasi masyarakat sipil yang berfokus

pada pendidikan perempuan di akar rumput, melakukan pengorganisasian komunitas melalui

kelompok perempuan dan melakukan advokasi nasional dan internasional terkait dengan

Perempuan, Perdamaian dan Keamanan (Women, Peace, and Security).

14. Novita Sari Novelis, Anggota Forum Pengada Layanan

Forum Pengada Layanan (FPL) merupakan jaringan penyedia layanan untuk Perempuan Korban

kekerasan berbasis gender berbasis Masyarakat, beranggotan 87 anggota di 32 provinsi di

Indonesia. FPL berdiri sejak Tahun 2000 – awalnya bernama Forum Belajar, Tahun 2016 berubah

menjadi (FPL). FPL memiliki visi “Terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan atas

kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan atas ketidakberulangan sebagai perwujudan dan

dukungan atas upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan melalui

pelaksanaan tanggungjawab negara, perubahan kondisi sosial yang lebih berkeadilan dan

pemberdayaan termasuk perempuan yang mengalami kekerasan”. Selain aktif dalam melakukan

pendampingan Perempuan korban, FPL juga aktif dalam mendorong kebijakan yang berperspetif

HAM dan Gende

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *