Sidang Gugatan Jumadi Ditunda Agenda Verifikasi Alat Bukti Pihak Tergugat Belum Masuk Ecort

Rantauprapat – bersuarakyat.online

Sidang lanjutan gugatan Ahli waris Jumadi kembali di gelar di pengadilan Negeri Rantauprapat
(Rabu,26 /2/2025). Sidang ini ditunda hakim karena pihak tergugat belum masukan bukti ke Ecort sehingga tidak bisa Di Verivikasi.

Bukti para tergugat tidak bisa diverifikasi majelis karna bukti para tergugat belum dimasukan ke ecort.

Gugatan Jumadi kepada Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak  dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP.

Beriman Panjaitan mengatakan  Gugatan ini  Jumadi selaku ahli waris didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners.

Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5  Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun  TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat  1, tutupnya.

#camat
#kepaladesa
#apdesilabuhanbatu
#pangkatan
#labuhanbatu
#pengadilannegeri

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *