Bersuarakyat.online
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggerebek sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang praktik prostitusi di wilayahnya, Jumat : 24/07/2026 malam.
Operasi penertiban yang menyasar Desa Sipupus, Desa Siunggam Jae, dan kawasan Partimbakoan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Paluta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Amankan 5 Perempuan dan Minuman Tradisional
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah pelanggaran di lokasi. Selain mengamankan tiga ember besar minuman beralkohol tradisional jenis tuak, petugas juga menjaring 5 (lima) orang perempuan yang diduga sebagai Wanita Tuna Susila (WTS).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan:
1 orang dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4 orang lainnya tidak membawa atau tidak memiliki identitas diri (KTP).
Kelima perempuan tersebut seluruhnya diketahui berasal dari Kota Padangsidimpuan.
Pemilik Usaha Diganjar Surat Peringatan (SP-II)
Tidak hanya mendata para perempuan yang terjaring, petugas Satpol PP juga memberikan tindakan tegas kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam. Mereka diberikan pembinaan di tempat dan dijatuhi Surat Peringatan II (SP-II).
Surat peringatan ini menjadi langkah administratif sekaligus peringatan keras agar para pelaku usaha tidak kembali mengulangi pelanggaran serupa. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan, Satpol PP memastikan akan menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Tegas Pemkab Paluta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP., M.M., menegaskan bahwa razia serupa akan terus digelar secara berkala demi menjaga marwah ketertiban umum di daerahnya.
Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Daerah. Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Paluta dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” ujar Indra.
Ke depan, Satpol PP Paluta berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemerintah berharap tindakan tegas ini mampu menumbuhkan kesadaran hukum para pelaku usaha, sehingga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat di Paluta dapat terus terjaga secara berkelanjutan.
Harahap Kuro-Kuro.