Bersuarakyat.online, LABUHANBATU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026) sore itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya yakni IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30).
Dari tangan kedua pria tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 4,12 gram.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat M Lumban Gaol mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi serta pemberitaan media online terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanjung Medan.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Sahat saat ditemui di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (12/8/2026).
Sahat menyampaikan keterangan tersebut didampingi Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap IS alias Imran beserta lokasi yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, petugas menemukan 14 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram.

Selain itu, polisi turut menyita sebuah kotak berwarna cokelat, pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.
Kepada petugas, Imran mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Polisi kemudian mengamankan YM alias Yuda yang berada di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu unit handphone Redmi warna hitam, kotak handphone warna putih, serta uang tunai Rp129 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Sahat menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan. Kami tidak ingin berhenti pada dua orang yang sudah diamankan. Setiap informasi akan kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lainnya,” tegasnya.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sahat juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap informasi terkait peredaran narkotika segera disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat bruto total 4,12 gram, terdiri dari 14 plastik klip transparan berisi sabu, satu kotak warna cokelat, satu kotak handphone warna putih, satu pipet berbentuk sekop, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu handphone Realme warna hitam, satu handphone Redmi warna hitam, serta uang tunai Rp129 ribu. (Red)