Sudah Bayar Premi Kurang Lebih 14 Bulan, Penggugat Bantah Dalih “Masa Tunggu” Asuransi Tokio Marine & BCA Finance

Bersuarakyat.online – RANTAUPRAPAT, 12 Agustus 2026, Sengketa klaim asuransi jiwa antara konsumen melawan perusahaan pembiayaan dan perasuransian kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (12/8).

Pembayaran premi yang sudah berjalan selama 15 bulan menjadi senjata utama Penggugat untuk meruntuhkan alasan penolakan klaim dari pihak asuransi.

Dalam sidang beragenda tambahan alat bukti ini, Lasmariati Sirait selaku Penggugat lewat kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., secara tegas menolak dalil dari para Tergugat (PT BCA Finance, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, dan OJK).

Dok.Istimewa: Foto Istri dari Alm. Riston Sagala dan juga selaku Penggugat dalam perkara PMH di Pengadilan Negeri Rantauprapat

Pihak asuransi sebelumnya menolak mencairkan klaim dengan alasan adanya ketentuan masa tunggu (waiting period) selama enam bulan.”Kami membantah keras dalil masa tunggu enam bulan tersebut.

Klien kami sudah patuh membayar angsuran selama 15 bulan. Dasar penolakan ini sangat janggal dan harus diuji secara terang benderang di pengadilan.

Apakah ketentuan masa tunggu itu pernah disampaikan secara transparan kepada konsumen?” ujar Beriman Panjaitan usai persidangan.

Tolak Tuduhan Gagal Bayar (Wanprestasi) Selain mempermasalahkan penolakan klaim, kubu Penggugat juga melayangkan protes keras atas tudingan wanprestasi atau gagal bayar.

Tergugat mempermasalahkan hilangnya setoran angsuran setelah suami Penggugat (tertanggung) meninggal dunia.

Beriman menilai logika berpikir tersebut keliru. Menurutnya, berhentinya pembayaran justru dipicu oleh sikap tidak kooperatif Tergugat yang menolak mencairkan klaim perlindungan asuransi kendaraan tersebut.

“Klien kami punya iktikad baik, terbukti dari catatan pembayaran yang lancar hingga 15 bulan. Begitu tertanggung wafat, otomatis klaim asuransi harusnya cair untuk menutup sisa pembiayaan. Sangat tidak adil jika klien kami langsung dicap wanprestasi, padahal pokok sengketa utamanya adalah klaim asuransi yang sengaja ditahan,” tambah Beriman.

Minta Hakim Objektif Uji Transparansi Polis Di hadapan Majelis Hakim PN Rantauprapat, Penggugat meminta agar seluruh alat bukti diperiksa secara objektif.

Fokus utama pengujian ini terletak pada keabsahan klausul masa tunggu, kejelasan hubungan kontrak pembiayaan dengan perlindungan asuransi, serta pemenuhan hak-hak konsumen.

Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan pengawasan OJK terkait transparansi produk asuransi yang melekat pada pembiayaan kendaraan bermotor.

Penggugat optimistis mampu memenangkan gugatan ini demi menegakkan hak konsumen yang dirugikan.

“Semua fakta hukum akan kami buka. Yang jelas, kewajiban 15 bulan sudah ditunaikan, dan kami menolak hak klien kami dirampas dengan dalih yang dicari-cari,” tutup Beriman optimis.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *