Sidang Gugatan jumadi Agenda  pemeriksaan saksi dan verifikasi bukti tergugat

bersuarakyat.online – Rantauprapat

Rantauprapat – bersuarakyat.online

Sidang lanjutan gugatan Ahli waris Jumadi kembali di gelar di pengadilan Negeri Rantauprapat
(Rabu,26/2/2025). Sidang dilaksanakan hakim
Dengan Agenda  pemeriksaan saksi dan verifikasi bukti tergugat.

Gugatan Jumadi kepada Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak  dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP.

Jumadi mengatakan kepada media usai sidang Bahwa bukti tergugat yg menyatakan pernah diganti rugi itu suratnya palsu, karna surat asli ada sama kami, tahun 1981,dan ayah saya berpesan dulu sebelum meninggal menyampaikan surat aslinya bahwa tidak pernah dijual justru kami disuruh meminta tanah itu kembali, dan beberapa kali kami dan ibu saya yg masih hidup bolak balik meminta ke desa tapi belum diserahkan, oleh desa, beberapa kali mediasi, camat, pemerintah Desa tidak pernah menunjukan surat seperti itu, kok tiba-tiba muncul buktinya dari punya surat ganti rugi?,,,, itu palsu tidak betul… Ungkap jumadi sebagai penggugat.

Beriman Panjaitan mengatakan  Gugatan ini  Jumadi selaku ahli waris didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners.

Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5  Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun  TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat  1, tutupnya.

#camat
#kepaladesa
#apdesilabuhanbatu
#pangkatan
#labuhanbatu
#pengadilannegeri

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *