bersuarakyat.online – Rantauprapat
Rantauprapat – bersuarakyat.online
Sidang lanjutan gugatan Ahli waris Jumadi kembali di gelar di pengadilan Negeri Rantauprapat
(Rabu,26/2/2025). Sidang dilaksanakan hakim
Dengan Agenda pemeriksaan saksi dan verifikasi bukti tergugat.
Gugatan Jumadi kepada Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP.

Jumadi mengatakan kepada media usai sidang Bahwa bukti tergugat yg menyatakan pernah diganti rugi itu suratnya palsu, karna surat asli ada sama kami, tahun 1981,dan ayah saya berpesan dulu sebelum meninggal menyampaikan surat aslinya bahwa tidak pernah dijual justru kami disuruh meminta tanah itu kembali, dan beberapa kali kami dan ibu saya yg masih hidup bolak balik meminta ke desa tapi belum diserahkan, oleh desa, beberapa kali mediasi, camat, pemerintah Desa tidak pernah menunjukan surat seperti itu, kok tiba-tiba muncul buktinya dari punya surat ganti rugi?,,,, itu palsu tidak betul… Ungkap jumadi sebagai penggugat.
Beriman Panjaitan mengatakan Gugatan ini Jumadi selaku ahli waris didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners.
Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat 1, tutupnya.
#camat
#kepaladesa
#apdesilabuhanbatu
#pangkatan
#labuhanbatu
#pengadilannegeri
Red