LSM TAWON: Perkebunan Kelapa Sawit PT. KEDAWI JAYA Diduga Puluhan Tahun Tidak Memiliki IUP dan HGU

Labuhanbatu –  Bersuararakyat.online
Perkebunan kelapa sawit atas nama badan usaha PT. Kedawi Jaya, seluas lebih kurang 300 hektar diduga tidak memiliki dokumen. Lokasi areal perkebunan tersebut terletak di Desa Senah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Perkebunan itu menjadi sorotan ketua umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM-TAWON) M.Darma Nababan.
Demikian diungkapkan kepada awak media hari selasa (25/2/2025)

“Kita sedang menyoroti penguasaan lahan ratusan hektar perkebunan kelapa sawit itu, sampai puluhan tahun tidak memiliki dokumen seperti IUP (izin usaha perkebunan) dan HGU (hak guna usaha) apalagi perkebunan tersebut diketahui atas nama perusahaan atau badan usaha yaitu PT.Kedawi Jaya. Selain itu, kita sudah konfirmasi dengan dinas terkait dan saat ini sedang mempersiapkan data atas dugaan tidak sesuai dengan peraturan dan atau perundang undangan yang ada negara Republik Indonesia.

Penguasaan ratusan hektar lahan perkebunan tersebut mungkin tampa dokumen, dan juga terlihat kepemilikannya atas nama perusahaan atau berbadan hukum, ungkap ketua umum DPP LSM TAWON.

Sesuai regulasi, M.Darma Nababan sangat mengapresiasi sikap dan ketegasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki IUP dan Hak Guna Usaha (HGU). Perkebunan kelapa sawit di Indonesia ada sekitar 3,7 juta hektare lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan adanya perkebunan kelapa sawit yang tidak mempunyai izin usaha perkebunan (iup).

Menurut M.Darma Nababan kemungkinan besar salah satu perkebunan yang dimaksudkan pak Mentri itu adalah PT Kedawi Jaya di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Praktisi hukum Beriman Panjaitan menanggapi dan memberikan komentar, ” bila penguasaan lahan oleh PT Kedawi Jaya tanpa dasar hukum itu tentu membuat kecurigaan adanya kerja mafia tanah, yang mengangkangi dan melanggar hukum yang berlaku tentu kita berharap Satgas anti Mafia tanah untuk mengambil sikap, “ungkap Beriman Panjaitan.

Kemudian salah seorang bermarga saragi pernah mengaku kepada awak media menduduki jabatan sebagai manajer diperkebunan tersebut saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp selulernya tidak menjawab. Sampai saat ini juga diduga pemilik perusahaan perkebunan tidak dapat dihubungi.

Lagi ketua umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM- TAWON) M.Darma Nababan menyampaikan, ” Satgas mafia tanah melibatkan, kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional dan kemungkin kita akan menyurati satgas mafia tanah untuk turun kelapangan sebagai bentuk dukungan penuh dengan komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *