![]()
Labuhanbatu – Bersuarakyat.online
Sidang ke 4 (empat) lanjutan perkara tindak pidana narkoba agenda putusan sela yang dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum pada persidang minggu lalu memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka. Kemudian hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada hari senin (10 /03/2025)
Adapun persidangan pada hari ini senin (10/3) di PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat kabupaten labuhanbatu adalah Perkara Pidana dengan Nomor Perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap untuk dan atas nama terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka. Dalam persidangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi – saksi sebagai berikut: 2 (dua) orang dari kepolisian yang menangkap terdakwa di bandara sultan thaha Syaifuddin Jambi dan satu lagi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu.
Dibawah sumpah dalam persidangan di pengadilan, saksi Arsu mengaku saat memberikan keterangan bahwa dia ditangkap dengan tangan diborgol, mata dilakban kemudian kakinya didor bukan karena melarikan diri
Dalam persidangan saksi juga menyebutkan dengan dalam keadaan tertekan dan kondisi tidak sehat karena kedua kakinya didor, Asru dipaksa menanda tangani, sementara Asru sempat protes karena telah dituduhkan berhubungan komunikasi dengan akun facebook cina lain
Setelah persidangan terdakwa DK berjalan keluar dari persidangan dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan. Menjawab konfirmasi awak media Khairil Arifin Hasibuan Alias Deka mengatakan, “bahwa saksi Asru tadi keterangannya sangat jauh dari dakwaan terhadap dirinya, setelah itu dia pun naik lalu masuk kedalam mobil tahanan.
![]()
Halomoan Panjaitan SH sebagai penasehat hukum terdakwa, telah memberikan keterangan dihadapan awak media dan menjelaskan bahwa agenda sidang pada hari ini adalah sidang putusan sela ditambah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum
” Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu, 2 saksi dari polisi yang menangkap terdakwa di bandara Jambi dan 1 lagi saksi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Kita melihat dan mendengar, keterangan saksi itu di bawah sumpah saat di pengadilan, saksi merasa tertekan karena disuruh menandatangani berkas.
Perbuatan itu sangatlah melanggar hak asasi manusia, hal seperti itu tidak diperbolehkan, apalagi saksi tidak berdaya lagi. Jadi saksi sangat tertekan, demikian diucapkan kuasa hukum terdakwa.
(Tim)