Aceh Timur – bersuarakyat.online
Sekretaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Ridwan Taleb, membantah keras pemberitaan di media online kpksigap.com yang terbit pada 1 April 2025 dengan judul: “BUMDES Desa Seuneubok Saboh Diduga Maraknya Dimanfaatkan Oleh Oknum Pengelola Untuk Kepentingan Pribadinya.”
Ridwan menilai berita yang ditulis oleh Saiful Ismail, yang mengaku sebagai wartawan sekaligus warga Seuneubok Saboh, sangat tendensius, tidak berdasar, dan menyesatkan. Ia menyayangkan pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi.
“Seharusnya, sebelum berita ditayangkan, penulis wajib melakukan investigasi dan memastikan informasi yang akurat serta berimbang. Wartawan harus memahami kode etik jurnalistik agar tidak menyebarkan berita yang dapat merugikan pihak lain. Saya sudah memberikan klarifikasi, tetapi tidak dimuat. Seharusnya hak jawab diberikan agar berita tidak terkesan mengandung niat buruk,” tegas Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa BUMG Seuneubok Saboh telah berkembang pesat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mencontohkan bahwa Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dihasilkan telah digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembelian tanah untuk lapangan sepak bola, pembangunan Polindes, serta bantuan untuk masjid desa.
“Jika BUMG tidak berkembang, bagaimana mungkin kami bisa membeli tanah untuk fasilitas umum? Ini bukti nyata kontribusi BUMG bagi masyarakat. Jadi, tuduhan dalam berita tersebut adalah hoaks,” lanjutnya.
Selain itu, Ridwan menyoroti kejanggalan dalam pemberitaan, di mana Saiful Ismail bertindak sebagai wartawan sekaligus narasumber. Hal ini, menurutnya, melanggar prinsip jurnalistik yang mengutamakan keberimbangan sumber informasi.
“Dalam pemberitaan yang profesional, harus ada narasumber independen untuk menguatkan informasi. Namun dalam kasus ini, Saiful Ismail berperan ganda, yang jelas tidak etis,” ungkap Ridwan.
Ia juga mengingatkan perusahaan pers agar lebih selektif dalam merekrut wartawan dan memastikan mereka memahami kode etik jurnalistik.
“Jangan sampai seseorang diberikan kartu pers hanya karena membayar biaya administrasi. Hal seperti ini bisa merusak citra jurnalisme dan menyesatkan masyarakat dengan berita tidak berimbang,” pungkasnya.