L
Rantauprapat – Labuhanbatu
Jumadi yang mewakili Ahli waris Alm. Iskhak Menghadiri Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak yang dijadikan Tanah Bengkong.
Sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Rantauprapat (Rabu, 13/11/2024) ini para Pihak Tergugat Tidak Hadir dalam sidang ini, Dalam kasus Gugatan Ini Jumadi didampingi Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners.

Jumadi mengatakan Gugatan ini dilakukan demi mencari Kebenaran dan Kepastian Hukum atas Tanah yang dikuasai pemerintah Desa Sidorukun, Dan berharap Nantinya Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Kuasa hukum Beriman Panjaitan menambahkan Gugatan ini adalah jalan bagi Jumadi dan keluarga Untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi hal dari ahli waris, karena Tanah tersebut berdasar alat bukti yang dimiliki memang milik almarhum ayahnya yang dipakai oleh pemerintah desa pada waktu itu untuk digunakan demi kepentingan desa akan tetapi sekarang malah dikuasai.
Para tergugat kepala desa, mantan ketua BPD, sekdes, serta Camat sebagai turut tergugat.
#bpnlabuhanbatu
#polreslabuhanbatu
#pengadilannegerirantauprapat
#kepaladesa #dprdlabuhanbatu
Red