Aceh Timur-Bersuarakyat.online
Asosiasi Pewarta Pers Indonesia mendesak Bupati Aceh Timur agar segera melantik para geuchik (kepala desa) terpilih tanpa menunda-nunda prosesnya. Ketua organisasi wartawan, Hasbi, menegaskan bahwa penundaan pelantikan hanya akan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
“Pelantikan geuchik terpilih jangan ditunda hanya karena masih ada desa yang belum selesai melakukan pemilihan. Momen pelantikan sangat krusial karena menandai dimulainya masa jabatan resmi seorang kepala desa,” ujar Hasbi kepada media, Sabtu (6/9/2025).
Desakan serupa datang dari tokoh masyarakat Gampong Peulawi, yang juga pimpinan Dayah Rodatul Huda Al-Aziziah, Abi Peulawi. Ia meminta Bupati Aceh Timur segera melantik geuchik terpilih nomor urut 01, Armia Abdullah, yang telah meraih 141 suara dan disahkan oleh P2K serta Tuha Peut Gampong.
“Kami semua berharap Bapak Bupati segera melantik geuchik terpilih. Jika beliau tidak segera menjabat sebagai pemimpin, kami masyarakat akan merasa sangat kecewa,” tegas Abi Peulawi.
Sampai saat ini, pelantikan geuchik di Aceh masih tertunda akibat perbedaan aturan antara Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan 8 tahun dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang masih menetapkan masa jabatan sebelumnya. Permasalahan ini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, masyarakat dan organisasi pers mendesak agar proses pelantikan tidak terhambat. “Apapun dinamika hukumnya, Bupati tetap memiliki kewenangan untuk melantik geuchik terpilih yang sudah sah. Jangan sampai desa kehilangan kepemimpinan hanya karena persoalan administrasi,” tutup Hasbi.