Muchlis SE

Melawan Narkoba dengan Ilmu: HT Milwan Gandeng Akademisi Edukasi Pelajar SMP/MTs

Bersuarakyat.id, Rantauprapat — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda terus diperkuat. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, HT Milwan, memprioritaskan pelajar tingkat SMP dan MTs sebagai sasaran utama dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di daerah pemilihannya, meliputi Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara, Sabtu (7/3). Langkah tersebut dinilai strategis mengingat masa remaja merupakan fase rentan terhadap pengaruh lingkungan. Kegiatan sosialisasi ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Untuk memperkuat materi sosialisasi, Milwan menghadirkan akademisi dari Universitas Sumatera Utara, yakni Dr. Faisal Andi Mahrawa sebagai narasumber utama. Faisal dikenal sebagai dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU dengan jabatan lektor, sekaligus peneliti dan pengamat kebijakan publik. Selain aktif di dunia akademik, Faisal juga memiliki rekam jejak nasional, antara lain sebagai Peneliti Senior di InPAS, Tim Evaluator Kinerja Pemerintah Daerah (EKPD) Bappenas, panelis debat calon kepala daerah di Sumatera Utara, anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara, serta pendiri Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI). Ia juga tercatat sebagai pengurus pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Dalam pemaparannya, Faisal menekankan pentingnya literasi narkotika sejak dini. Ia menjelaskan bahwa narkotika dan zat adiktif tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda karena memengaruhi pola pikir, mental, dan karakter. “Remaja harus dibekali pengetahuan sejak dini agar mampu mengatakan tidak pada narkoba. Kuncinya adalah pendidikan, disiplin belajar, dan keberanian bermimpi besar,” ujar Faisal di hadapan para pelajar. Ia juga berbagi kisah pribadinya yang menempuh pendidikan dari sekolah negeri hingga meraih gelar doktor dengan dukungan beasiswa. Menurutnya, latar belakang keluarga sederhana tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti bermimpi.(MC).

Read More

Penyebarluasan Ideologi Pancasila di MTsN 2 Labuhanbatu, HT Milwan Tekankan Pendidikan dan Disiplin

Bersuarakyat.id, Labuhanbatu – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, HT Milwan, menggelar kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila di MTs Negeri 2 Labuhanbatu, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Selasa (13/3). Kegiatan tersebut dihadiri pelajar kelas VII, VIII, dan IX, kepala sekolah, guru, serta staf sekolah. Dalam pemaparannya, HT Milwan mendorong para siswa untuk menempuh pendidikan secara sungguh-sungguh dan tidak ragu menggantungkan cita-cita setinggi mungkin. Ia menegaskan bahwa latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang untuk meraih keberhasilan selama disertai disiplin dan kerja keras. “Jangan pernah takut menggapai impian. Belajar dengan tekun dan berusaha menjadi lebih baik,” ujar HT Milwan di hadapan para siswa. Ia juga memaparkan secara ringkas perjalanan kariernya, mulai dari pendidikan militer hingga pengabdiannya di pemerintahan daerah dan kini di lembaga legislatif provinsi, sebagai bentuk motivasi kepada pelajar. Tekankan Kepercayaan Diri dan Literasi Digital Hadir sebagai narasumber, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Faisal Andi Mahrawa, menekankan pentingnya kepercayaan diri dan daya juang generasi muda dalam menghadapi persaingan global. “Sebagai generasi muda, harus percaya diri dan tidak merasa kalah sebelum berjuang,” katanya. Dalam sesi interaktif, sejumlah siswa menyampaikan cita-cita mereka, mulai dari menjadi ustaz, dokter, polisi wanita, hingga prajurit TNI. Faisal mengingatkan bahwa setiap pilihan profesi memerlukan perencanaan, konsistensi belajar, serta kesiapan menghadapi persaingan masuk perguruan tinggi maupun seleksi institusi negara. Ia juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi siswa berprestasi maupun dari keluarga kurang mampu. Menanggapi pertanyaan siswa terkait tantangan era digital, Faisal menekankan literasi digital dan sikap kritis terhadap informasi di media sosial. “Tidak semua informasi di media sosial benar. Saring sebelum berbagi, pastikan kebenarannya,” ujarnya. Pancasila sebagai Praktik Sehari-hari Dalam materi penyebarluasan, narasumber menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak berhenti pada hafalan, melainkan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Sila pertama diwujudkan melalui pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan masing-masing dan penghormatan terhadap perbedaan. Sila kedua dan ketiga diterapkan lewat sikap adil, saling menghargai, dan menjaga persatuan dalam keberagaman. Sila keempat diimplementasikan melalui musyawarah dalam pengambilan keputusan, termasuk di lingkungan organisasi sekolah. Sila kelima ditekankan melalui komitmen terhadap keadilan sosial dan kepedulian kepada sesama. Aspirasi Legalitas Lahan Sekolah Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah menyampaikan aspirasi terkait legalitas lahan yang masih memerlukan penyelesaian, termasuk proses pelepasan lahan oleh PTPN IV agar sekolah dapat memiliki kepastian sertifikat hak atas tanah. Menanggapi hal itu, HT Milwan menyatakan akan menampung aspirasi tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif. Penyelenggara berharap penyebarluasan ideologi Pancasila tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan mendorong penguatan karakter dan wawasan kebangsaan di kalangan pelajar.(MC)

Read More

HT Milwan Serap Aspirasi Warga di Bilah Barat dan Rantau Utara

Suarakyat.id, Labuhanbatu – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, HT Milwan, menyerap berbagai aspirasi warga dalam kegiatan Reses II Tahun Sidang 2025/2026 di Kecamatan Bilah Barat dan Rantau Utara, Rabu (11/2). Di Desa Janji Baik, warga mengusulkan bantuan pengeras suara masjid menjelang Ramadan serta perbaikan infrastruktur lingkungan. Milwan menyatakan aspirasi yang menjadi kewenangan provinsi akan diperjuangkan di DPRD Sumut, sedangkan yang menjadi kewenangan kabupaten akan dikoordinasikan dengan DPRD Labuhanbatu. Di Perumahan Puri Kampung Baru, warga mengeluhkan kondisi drainase dan lorong lingkungan yang rusak. Mereka juga meminta agar lorong tersebut dapat ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar bisa dianggarkan untuk perbaikan. Milwan mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kejelasan status aset dan kewenangan penanganannya. Reses merupakan kewajiban anggota legislatif untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.(MC)

Read More

Peta Musda Golkar Sumut Mulai Terbaca, Andar Amin Harahap Kantongi 30 Dukungan

Medan — Peta persaingan menuju kursi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara mulai mengerucut. Andar Amin Harahap resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon ketua pada Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Sumut, Jumat (30/1/2026), dengan bekal dukungan signifikan dari pemilik hak suara. Pengembalian berkas dilakukan di Sekretariat DPD Golkar Sumut. Tim Andar mengklaim telah mengantongi dukungan dari 30 DPD kabupaten/kota, jumlah yang melampaui ambang batas minimal dukungan yang disyaratkan panitia Musda. Dukungan tersebut dinilai memperkuat posisi Andar dalam kontestasi internal partai berlambang beringin itu. Andar hadir didampingi sejumlah Ketua DPD kabupaten/kota yang secara terbuka menyatakan sikap politiknya. Kehadiran mereka bukan sekadar simbol administratif, melainkan mencerminkan konsolidasi kekuatan sejak fase awal penjaringan calon. Perwakilan tim pemenangan Andar, Yasyir Ridho Loebis, menegaskan seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai ketentuan organisasi. “Berkas pendaftaran sudah lengkap dan disertai surat dukungan dari 30 DPD kabupaten/kota,” ujar Yasyir. Meski demikian, Yasyir menyebut dinamika politik internal Golkar masih terbuka. Menurut dia, komunikasi politik dengan sejumlah pemilik suara terus dilakukan hingga penutupan pendaftaran. “Masih ada ruang penambahan dukungan sampai pukul 21.00 WIB. Proses ini berjalan dinamis,” katanya. Musda XI Golkar Sumatera Utara menjadi arena strategis yang akan menentukan arah kepemimpinan partai di provinsi ini. Hasil Musda tidak hanya berpengaruh pada konsolidasi internal, tetapi juga akan menentukan posisi tawar Golkar Sumut dalam peta politik daerah menjelang agenda-agenda politik nasional dan lokal ke depan.(MC)

Read More

Sawit di Kawasan DAS Disengketakan, Warga Jadi Tersangka, Izin PT Ringo-Ringo Dipertanyakan

Labuhanbatu — Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat dua warga dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyisakan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang berhak atas kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) tempat sawit itu tumbuh?, Jumat (23/01). Perkara ini bermula dari laporan PT Ringo-Ringo terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal yang diklaim sebagai kebun perusahaan. Penyidik Polres Labuhanbatu menetapkan dua orang warga sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa. Namun, lokasi kejadian yang berada di kawasan DAS memunculkan polemik hukum dan lingkungan. Kepada wartawan, Humas PT Ringo-Ringo menyatakan perusahaan memiliki izin pengelolaan lahan sejak 2018. Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat murni perkara pencurian. “Kalau ada orang mencuri di kebun kami, tentu kami laporkan. Itu ada pasalnya,” ujarnya. Saat dikonfirmasi apakah kebun tersebut berada di kawasan DAS, pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta media menanyakan langsung kepada kepolisian. Berbeda dengan klaim perusahaan, keterangan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru mengungkap hal lain. Mereka mengaku mengetahui lokasi sawit yang diambil berada di pinggiran sungai, dengan jarak sekitar dua hingga sepuluh meter dari bibir sungai. Bahkan, mereka menyebut tanaman sawit tersebut telah mati dan diduga sebelumnya disuntik. “Sepengetahuan kami, kawasan DAS dalam radius tertentu tidak boleh ditanami kelapa sawit. Karena itu kami berani mengambil buahnya,” demikian salah satu pengakuan tersangka dalam berkas perkara. Pernyataan tersebut sejalan dengan regulasi yang berlaku. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur garis sempadan sungai sebagai kawasan lindung yang harus bebas dari aktivitas budidaya tertentu, termasuk perkebunan sawit. Aturan ini diperkuat dengan Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai. Ketua Investigasi Bintang Hijau Nusantara, Agus Fauzi, menilai laporan pidana terhadap warga menjadi problematik jika objek sengketa berada di kawasan DAS. “Kalau itu DAS, maka negara yang memiliki kewenangan. Bukan perusahaan. Justru yang harus ditelusuri adalah siapa yang menanam sawit di kawasan DAS dan atas dasar izin apa,” kata Agus. Ia menilai, apabila benar ada izin yang mencakup kawasan DAS, maka izin tersebut patut diuji secara hukum. “Perusahaan wajib tunduk pada aturan lingkungan. Jangan sampai hukum pidana hanya menyasar warga, sementara dugaan pelanggaran lingkungan oleh korporasi diabaikan,” ujarnya. Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi warga dalam konflik agraria dan lingkungan. Penegakan hukum yang hanya berfokus pada pasal pencurian dinilai berpotensi mengabaikan konteks yang lebih besar, yakni dugaan pelanggaran tata ruang dan perlindungan sungai. Hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, belum ada keterangan resmi apakah jaksa akan menelusuri aspek lingkungan dan legalitas kebun sawit di kawasan DAS tersebut. Kejaksaan juga belum menjelaskan apakah akan meminta klarifikasi dari instansi teknis terkait status lahan. Kasus ini kini tidak hanya menjadi soal pidana pencurian, tetapi juga cermin konflik laten antara kepentingan korporasi, perlindungan lingkungan, dan posisi warga di hadapan hukum. Jawaban atasnya bergantung pada keberanian aparat penegak hukum membuka seluruh fakta, bukan hanya yang tercantum dalam pasal pidana.(MC)

Read More