suararakyat

Mobil Bodong Pelat Palsu Titipan Oknum ‘Lenyap’ Misterius dari Mapolsek Ujung Batu, Ada Apa?

ROKAN HULU – Bersuarakyat.online, Jagat publik dibuat geger oleh hilangnya satu unit mobil yang berstatus titipan di halaman parkir Mapolsek Ujung Batu secara misterius. Kendaraan yang diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bodong dan pelat nomor palsu tersebut hilang tanpa konfirmasi hanya beberapa jam setelah dititipkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dengan nomor polisi palsu BM 9107 UO tersebut awalnya dititipkan secara sepihak oleh oknum berinisial YA dan AP pada Selasa, 21 Juli 2026, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, saat tim media melakukan pengecekan langsung di halaman Mapolsek Ujung Batu pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi di tempat. Kepala Biro Media Bersuara Rakyat, Josua Tarigan, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengawasan di markas kepolisian tersebut. “Ada apa dengan Mapolsek Ujung Batu? Kenapa mobil yang baru saja dititipkan dini hari oleh oknum YA dan AP, tiba-tiba sudah raib dari halaman parkir pada pagi harinya? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Josua dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). Josua menegaskan bahwa tindakan memindahtangankan, menyembunyikan, atau menghilangkan barang bukti—terlebih kendaraan yang diduga bodong—merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak memiliki dasar pembelaan apa pun di mata hukum. Jika ada keterlibatan oknum aparat, hal tersebut mencederai komitmen institusi Polri dalam menegakkan keadilan. “Apakah ada pembelaan bagi oknum yang melakukan tindakan seperti ini? Kami dari Tim Bersuara Rakyat menegaskan akan terus mengawal dan menggiring perkara ini sampai tuntas. Semua harus berjalan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kapolsek Ujung Batu terkait kronologi hilangnya mobil titipan tersebut serta status hukum dari oknum YA dan AP yang terlibat dalam penitipan kendaraan berpelat palsu itu. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Rokan Hulu hingga Propam Polda Riau demi tegaknya kepastian hukum. (Red/Josua Tarigan)

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Terima Audiensi Perkumpulan Petani Perikanan Darat, Perkuat Dialog Penyelesaian Masalah Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menerima audiensi dari Perkumpulan Petani Perikanan Darat dalam suasana yang tertib, santun, dan humanis. Pertemuan tersebut menjadi wadah komunikasi yang konstruktif untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan pertanahan sekaligus memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka, setiap masukan dan informasi yang disampaikan oleh peserta audiensi menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penyelesaian sengketa maupun konflik pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, Senin (20/7/2026) mengatakan komunikasi yang baik merupakan kunci dalam membangun kesepahaman dan mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. “Kami percaya bahwa komunikasi yang baik adalah langkah awal untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Khalid. Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas serta kepastian hukum di bidang pertanahan. “Melayani dengan Santun, Bekerja dengan Integritas, dan Menghadirkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah untuk Masyarakat,” pungkasnya. #Red

Read More

ATR/BPN Komitmen Jaga Lahan Produktif Demi Kedaulatan Pangan Indonesia

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada acara Panen Raya TNI yang berlangsung di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang. Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi faktor utama dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan. “Bagi kami, ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum atas tanah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN melalui akun Instagram resminya. Tak hanya kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendukung ketahanan pangan melalui penataan ruang yang berkelanjutan serta perlindungan terhadap lahan pertanian. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap jengkal lahan produktif dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai fondasi menuju swasembada pangan dan kedaulatan pangan Indonesia,” tutur Menteri Nusron. Perwujudan ketahanan pangan lewat Panen Raya Serentak yang dilaksanakan di 43 titik di seluruh Indonesia ini, menurutnya dapat terselenggara berkat adanya kolaborasi lintas sektor. “Ini wujud nyata sinergi pemerintah dalam meningkatkan produksi, memperkuat hilirisasi, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik bagi para petani,” lanjut Menteri Nusron. Ada beragam hasil tani yang dipanen dalam kegiatan Panen Raya di Kota Malang ini, mulai dari tebu, padi, hingga kedelai. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih. #Red

Read More

Diduga Kuasai Mobil Bodong dan Palsukan Nopol, Oknum Anggota Polri Dilaporkan ke Polda Riau

ROKAN HULU – Bersuarakyat.online, Seorang oknum anggota Kepolisian diduga menguasai satu unit mobil berstatus menunggak (kredit macet) dari PT Dipo Star Finance menggunakan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak resmi alias “bodong”. Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga kuat memalsukan nomor polisi (nopol) kendaraan untuk mengelabui petugas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi berinisial YA tersebut menguasai mobil merk Mitsubishi Canter tahun 2022 berwarna tosca sesuai dengan kondisi fisik unit saat ini. Kendaraan tersebut awalnya terdeteksi oleh tim rekanan (pihak ketiga) dari perusahaan pembiayaan PT Dipo Star Finance saat melakukan pelacakan aset yang mengalami keterlambatan pembayaran. Saat dikonfirmasi oleh awak media, YA enggan memberikan keterangan dan memilih meninggalkan lokasi. Mobil tersebut kemudian dititipkan secara sepihak oleh YA bersama rekannya berinisial AP di Mapolsek Ujung Batu pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Temuan Plat Nomor Palsu Pihak rekanan PT Dipo Star Finance mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, armada truk Canter tersebut terbukti menggunakan plat nomor palsu. “Saat ditemukan di lapangan, kendaraan tersebut terpasang plat nomor BM 9107 UO. Namun, setelah dicocokkan dengan data fisik dan nomor rangka asli perusahaan, nopol yang terdaftar sebenarnya adalah BM 9360 WU,” ujar perwakilan pihak ketiga kepada tim media. Mediasi sempat diupayakan antara pihak perusahaan pembiayaan dengan pihak pemegang unit. Kendati demikian, proses mediasi berujung jalan buntu karena tidak mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak. Desakan Penegakan Hukum dan Kode Etik Tindakan oknum YA memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Sebagai aparat penegak hukum, kepemilikan kendaraan tanpa BPKB resmi (bodong) serta tindakan mengubah plat nomor kendaraan dinilai mencederai marwah institusi kepolisian dan melanggar hukum positif di Indonesia. Secara hukum, tindakan membeli kendaraan bodong dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sementara aksi memalsukan plat nomor kendaraan melanggar Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat, serta Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Masyarakat dan pegiat sosial mendesak Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hulu, serta Pejabat Utama (PJU) Polda Riau untuk segera turun tangan memeriksa oknum tersebut. Penindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022) sangat diperlukan agar memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Ujung Batu dan Polres Rokan Hulu terkait penitipan unit kendaraan serta status pemeriksaan oknum YA. (Red/Yudhi Hutapea)

Read More

Bupati Fery Sahputra Resmi Buka Pameran Pembangunan HUT ke-18 Labusel, Ajak Masyarakat Sukseskan Semarak Hari Jadi dan Dukung UMKM

Bersuarakyat.online Semarak Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ke-18 Tahun 2026 resmi dimulai. Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, membuka secara resmi Pameran Pembangunan yang digelar di Lapangan Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK), Kotapinang, Minggu (19/7/2026). Pembukaan pameran berlangsung meriah dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Irmayanti Siregar, Anggota DPRD Labusel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para pimpinan perangkat daerah, Ketua MUI, camat, lurah, kepala desa, pelaku UMKM, serta masyarakat yang antusias memadati lokasi kegiatan. Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan bahwa Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan bukan sekadar peringatan bertambahnya usia daerah, tetapi menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan, mengevaluasi perjalanan pembangunan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang semakin modern, maju, dan sejahtera. Menurutnya, Pameran Pembangunan menjadi sarana bagi masyarakat untuk melihat secara langsung berbagai inovasi pelayanan publik, program pembangunan, peluang investasi, hingga beragam produk unggulan hasil karya pelaku UMKM yang menjadi penggerak ekonomi daerah. “Pameran ini bukan hanya menjadi etalase capaian pembangunan, tetapi juga ruang kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kami ingin masyarakat dapat melihat secara langsung berbagai inovasi pelayanan sekaligus mengenal potensi besar yang dimiliki Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Bupati. Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan pameran sebagai media edukasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sementara kepada para pelaku UMKM, ia berharap momentum tersebut dimanfaatkan untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas produk, serta memperluas jaringan pemasaran sehingga produk-produk unggulan Labuhanbatu Selatan semakin dikenal luas. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, lanjutnya, akan terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, memperkuat sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta mendorong tumbuhnya investasi dan ekonomi kerakyatan melalui sinergi seluruh elemen masyarakat. Bupati Fery juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyukseskan rangkaian Semarak Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18 dengan menghadiri berbagai kegiatan yang telah disiapkan pemerintah daerah. Ia turut mengimbau masyarakat agar mematuhi skema rekayasa lalu lintas yang telah diberlakukan selama pelaksanaan kegiatan, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan demi kenyamanan seluruh pengunjung. “Hari jadi ini adalah milik kita bersama. Mari kita ramaikan seluruh rangkaian kegiatan, dukung produk-produk UMKM lokal, dan bersama-sama menjaga ketertiban dengan mematuhi rekayasa lalu lintas serta arahan petugas agar seluruh kegiatan berlangsung aman, lancar, dan sukses,” ajak Bupati. Pada kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, perangkat daerah, instansi vertikal, sponsor, pelaku UMKM, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pameran Pembangunan dan rangkaian Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18. Mengakhiri sambutannya, Bupati Fery secara resmi membuka Pameran Pembangunan dengan mengucapkan: “Dengan memohon ridho Allah SWT, Bismillahirrahmanirrahim, Pameran Pembangunan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18 Tahun 2026 secara resmi saya nyatakan dibuka.” Usai seremoni pembukaan, Bupati bersama unsur Forkopimda dan para tamu undangan meninjau seluruh stan pameran yang menampilkan berbagai layanan publik, inovasi perangkat daerah, hingga produk-produk unggulan UMKM. Saat mengunjungi stan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bupati melihat penjualan paket kebutuhan pokok berupa **beras 5 kilogram dan minyak goreng 2 liter** dengan harga Rp90.000. Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sekaligus berbelanja di stan-stan UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap produk lokal dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Irmayanti Siregar, menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18. Menurutnya, usia ke-18 menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat membangun daerah menuju kabupaten yang semakin maju, sejahtera, berdaya saing, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Memasuki malam hari, semarak perayaan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan semakin terasa dengan suguhan hiburan yang memukau ribuan masyarakat yang memadati Lapangan SBBK. Acara diawali dengan penampilan tarian kreasi yang menampilkan kekayaan seni dan budaya daerah, dilanjutkan dengan penampilan artis-artis kebanggaan Labuhanbatu Selatan yang sukses menghibur para pengunjung. Suasana semakin semarak saat penyanyi dangdut Rida LIDA tampil membawakan sejumlah lagu andalannya yang disambut antusias masyarakat. Penampilan energik Bonk Band turut membakar semangat penonton, sebelum kemudian panggung dimeriahkan oleh aksi memukau Azril KDI dengan suara khasnya yang mengundang tepuk tangan meriah. Tidak hanya tampil secara solo, Azril KDI dan Rida LIDA juga berkolaborasi dalam satu panggung membawakan beberapa lagu yang sukses menghipnotis ribuan penonton. Kehangatan malam perayaan kemudian ditutup dengan penampilan Mezzo Band yang membawakan lagu-lagu populer, mengajak masyarakat bernyanyi bersama dan menambah kemeriahan suasana hingga penghujung acara. Rangkaian hiburan tersebut menjadi bukti bahwa Semarak Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18 bukan hanya menjadi ajang memperlihatkan hasil pembangunan daerah, tetapi juga menjadi ruang kebersamaan yang mempererat silaturahmi masyarakat melalui seni, budaya, dan hiburan. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-18 dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, sekaligus memperkuat rasa bangga terhadap Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai kampung kita bersama. #Red

Read More

Bupati Paluta H.Reski Basyah Hrp, Yang Diwakili Kadispen, Rahmad Hidayat Hrp Menghadiri Pelepasan 142 Mahasiswa/I PPKKN ITS Paluta

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si (H.Obon), yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Rahmad Hidayat Harahap, S.STP., M.SP menghadiri kegiatan Pelepasan 142 Mahasiswa/I Peserta Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Magang Institut Teknologi dan Sains (ITS) Padang Lawas Utara Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Perpustakaan ITS PALUTA, Pada Senin : 20/07/2026. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan membacakan sambutan Bupati Padang Lawas Utara. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bagian dari komitmen perguruan tinggi dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan memiliki kepedulian terhadap pembangunan daerah. Kadis pendidikan menegaskan bahwa KKN dan magang bukan sekadar memenuhi kewajiban akademik, tetapi menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan, melatih kepemimpinan, membangun empati, serta menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Melalui program tersebut, mahasiswa diharapkan mampu memahami kondisi riil masyarakat, mengenali potensi daerah, serta memberikan kontribusi nyata melalui inovasi dan pengabdian. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara juga menyambut baik kehadiran mahasiswa KKN di desa-desa. Mahasiswa diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, literasi digital, hingga penguatan nilai-nilai sosial dan budaya,” ujarnya. Selain itu, mahasiswa diimbau untuk senantiasa menjaga nama baik almamater dengan menjunjung tinggi sikap santun, disiplin, dan tanggung jawab selama menjalankan pengabdian. Program-program yang dilaksanakan juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, solusi, serta inspirasi bagi masyarakat di lokasi penugasan. Menutup sambutan, kadis pendidikan Utara mengucapkan selamat kepada seluruh peserta KKN dan Magang Tahun 2026 serta berpesan agar menjalankan tugas pengabdian dengan penuh keikhlasan, dedikasi, dan semangat belajar demi memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat. Sementara itu, Rektor ITS PALUTA, Prof. Dr. Sri Rahayu, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Magang merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh selama perkuliahan secara langsung di tengah masyarakat. Menurutnya, pengalaman di lapangan akan menjadi bekal berharga dalam membentuk karakter, kepemimpinan, serta meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menghadapi berbagai tantangan. Rektor juga mengingatkan seluruh peserta agar senantiasa menjaga etika, disiplin, dan nama baik almamater selama menjalankan pengabdian. Mahasiswa diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa dan masyarakat, menggali potensi daerah, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Program KKN dan Magang ITS PALUTA Tahun 2026 sehingga dapat terlaksana dengan baik. Turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Padang Lawas Utara, Sutan Siregar, S.Sos., perwakilan Baznas Padang Lawas Utara, perwakilan Dinas Pariwisata, para wakil rektor, dekan dan ketua program studi, dosen pembimbing lapangan, civitas akademika ITS PALUTA, serta para mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Magang Tahun 2026.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Hampir Dua Bulan Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka: Korban Penganiayaan Berat Desak Polres Labuhanbatu Bertindak Tegas

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang menimpa Nawawi di lahan perkebunan milik Grup Drs. Robert Aritonang, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan proses konfrontasi telah dilakukan, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 itu mengakibatkan Nawawi mengalami luka robek di bagian kepala, luka akibat senjata tajam pada tangan, serta bengkak pada tangan dan kaki akibat benturan benda tumpul. Korban bahkan harus menjalani perawatan medis. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Berdasarkan keterangan korban dan dua saksi, identitas para terlapor telah diketahui. Mereka menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni TS alias Hercules, AN, HG, dan ND. Beberapa waktu lalu, penyidik menyatakan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada penyidik yang menangani perkara, Aipda Beni Galingging. Menurut penyidik, salah seorang terlapor membantah berada di lokasi kejadian dengan alasan sedang menghadiri pesta, sedangkan salah satu orang yang terekam dalam video menggunakan penutup wajah diduga merupakan ND. Atas dasar itu, penyidik memilih menunggu agenda konfrontasi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Agenda konfrontasi pertama tidak terlaksana karena para terlapor tidak hadir. Namun pada Jumat, 17 Juli 2026, konfrontasi akhirnya berhasil dilaksanakan dengan mempertemukan korban, para saksi, dan para terlapor. Dalam berita acara konfrontasi, korban bersama dua saksi kembali menunjuk empat orang yang mereka yakini sebagai pelaku. Sementara salah satu terlapor tetap membantah berada di lokasi kejadian. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai perkembangan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya. “Apabila penyidik masih mendalami keterangan salah satu terlapor, hal itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Namun terhadap pihak-pihak lain yang menurut keterangan korban dan saksi telah dikenali, kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya. Senada dengan itu, saksi Ramses Sihombing berharap penyidik segera mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. “Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Korban sudah mengalami luka berat, proses penyidikan juga sudah berjalan, sehingga kami berharap penanganannya dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya dan Kasat Reskrim Muhammad Jihad Fajar Balman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp. Pihak korban berharap Polres Labuhanbatu segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Red)

Read More

Putra Senah Sang Pengedar Sabu, Takluk Ditangan Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba, S.H., beserta personel Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan diduga sebagai pengedar Nakotika jenis sabu di di Dusun Pekan Senah Desa Perkebunan Senah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (18/7/2026), sekira pukul 09.20 WIB. Pelaku inisial DSH alias Putra Senah (41) warga  Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamanakan Personel Polsek Bilah Hilir berkat adanya informasi dari warga setempat. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal pada Sabtu (18/7/2026) menyampaikan benar Tim Operasional Satreskrim Polsek Bilah Hilir benar telah mengamankan diduga pelaku tindak pidanan Narkotika inisial DSH alias Putra Senah (41) warga  Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Terungkapnya tindak pidana ini Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 06.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku inisial DSH alias Putra Senah sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat, dan cara pelaku menjual narkotika jenis sabu bagi masyarakat yang ingin membeli narkotika jenis sabu datang ke rumah Pelaku dan kemudian membeli sabu dari samping kamar yang terdapat jendela tersembunyi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek tim langsung melaporkan kepada saya  dan saya langsung  memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba,S.H., dan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, jelas AKP Armen Faisal. Sekira pukul 09.20 WIB tim unit Reskrim Polsek Bilah Hilir  melakukan penggerebekan dan  berhasil mengamanakan inisial DSH alias Putra Senah (41)  didalam kamar rumahnya dan dari genggaman tangan pelaku  ditemukan 1 (satu) buah dimpet kecil berisikan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik. Saat  diintrogasi  pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut  adalah milik pelaku, yang diproleh dari 1 (satu) orang laki-laki yang dikenal pelaku inisial  IPL warga Ajamu Kecamatan Panai Hulu, ungkap Kapolsek Bilah Hilir. Dari tindak pidanan ini personel Polsek Bilah Hilir berhasil mengamanakan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.81 Gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 4 (bungkus) plastik klip ukuran sedang kosong 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar kosong. 1 (satu) buah potongan pipet bentuk sekop. 1 (satu) buah dompet kecil. 2 lembar potongan tissue warna putih. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Pelaku beserta barang bukti telah kita amanakan ke Mapolsek Bilah Hilir,  dan tim unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim sedang melakukan pengembangan asal barang haram tersebut didapatkan, tutup AKP Armen Faisal. (Red)

Read More

Bupati Labusel Senam Bersama Ribuan Masyarakat, Serahkan Bantuan Sosial dan Ajak Warga Meriahkan Hari Jadi ke-18

Bersuarakyat.online Labusel- Semangat kebersamaan dan kebugaran mewarnai Lapangan Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK), Kotapinang, saat Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti senam kebugaran bersama masyarakat, Minggu (19/7/2026). Kegiatan yang dipadati masyarakat dari berbagai kecamatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Semarak Hari Jadi ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026. Sejak pagi, ribuan warga tampak antusias memadati Lapangan SBBK untuk mengikuti senam bersama yang berlangsung meriah, penuh semangat, dan diwarnai suasana keakraban antara pemerintah dan masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Irmayanti Siregar, anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta tamu undangan lainnya. Tidak hanya mengikuti senam, Bupati Fery Sahputra Simatupang juga berbaur bersama masyarakat, menyapa warga, serta menikmati suasana kebersamaan yang menjadi ciri khas perayaan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Momen tersebut disambut hangat oleh masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk bersilaturahmi sekaligus merayakan bertambahnya usia Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemeriahan acara semakin terasa dengan digelarnya lucky draw yang menghadirkan berbagai hadiah menarik bagi masyarakat. Suasana penuh kegembiraan dan sorak sorai peserta mewarnai proses pengundian hadiah, menjadikan rangkaian kegiatan semakin semarak. Usai pelaksanaan lucky draw, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut berupa 2 unit kursi roda, 2 unit tongkat bantu jalan, dan 2 unit kacamata baca. Penyerahan bantuan sosial tersebut menjadi bukti bahwa peringatan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan bukan hanya menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga membawa manfaat nyata melalui aksi kepedulian sosial. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang inklusif dan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perhatian serta dukungan. Mengusung tema “Labuhanbatu Selatan Modern: Bangun Karya, Jaga Harmoni, Rawat Tradisi”, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap momentum hari jadi ini semakin memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam membangun daerah yang lebih maju, harmonis, dan sejahtera. Kemeriahan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan masih akan berlanjut pada Minggu malam (19/7/2026) di Lapangan SBBK Kotapinang. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengundang seluruh masyarakat untuk hadir bersama keluarga, sahabat, dan kerabat dalam memeriahkan pesta rakyat yang akan dimeriahkan oleh penampilan artis-artis lokal berbakat. Mari jadikan peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai momentum mempererat kebersamaan, menumbuhkan rasa bangga terhadap daerah, serta mendukung para pelaku seni lokal yang akan menampilkan karya terbaiknya untuk menghibur seluruh masyarakat. Ayo hadir dan ramaikan Semarak Hari Jadi ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan! Bersama kita bangun karya, jaga harmoni, dan rawat tradisi demi Labuhanbatu Selatan yang semakin maju, modern, dan membanggakan. #Red

Read More

PT BSP Kembali Layangkan Somasi II, Masyarakat Adat Desa Padang Sari kembali menggunakan Hak jawabnya Sengketa 366 Hektar Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum, Bukan Tekanan

Bersurakyat.online Asahan – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) kembali melayangkan Surat Peringatan untuk Mengosongkan Areal (Somasi II) Nomor 145/GM Sumut I/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 kepada Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari. Menanggapi hal tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Somasi II tersebut tidak mengubah fakta hukum bahwa areal seluas ±366 hektar hingga kini masih menjadi objek perselisihan yang belum memperoleh kepastian hukum. Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari,Trifa dan rekan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat sangat menyayangkan diterbitkannya Somasi II sebelum PT BSP memberikan tanggapan atas jawaban resmi masyarakat terhadap Somasi I Nomor 139/GM Sumut/VII/2026. “Kami telah menyampaikan jawaban resmi atas Somasi I beserta berbagai dasar hukum dan keberatan masyarakat. Namun PT BSP tidak memberikan jawaban terhadap substansi tersebut, melainkan kembali menerbitkan Somasi II dengan tuntutan yang pada pokoknya sama. Cara seperti ini tidak menyelesaikan persoalan, justru berpotensi memperpanjang konflik,” ujar Akhmat. Menurutnya, masyarakat tetap menolak tuduhan melakukan penyerobotan tanah karena lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki riwayat penguasaan masyarakat jauh sebelum HGU diterbitkan. Akhmat menjelaskan bahwa areal ±366 hektar tersebut merupakan wilayah yang dahulu dikenal sebagai Butrea Piasa Ulu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 kemudian diperkuat dengan adanya surat ganti rugi terhadap sebagian areal pada tahun 1964. Setelah dilakukan pemekaran wilayah pemerintahan desa, secara administratif areal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan bukan berada di wilayah Desa Terusan Tengah berdasarkan surat-surat administrasi desa. “Fakta sejarah dan administrasi ini sangat penting. Areal 366 hektar memiliki jejak penguasaan masyarakat sejak sebelum kemerdekaan, diperkuat dengan dokumen ganti rugi tahun 1964, dan kini secara administratif berada di wilayah Desa Padang Sari. Fakta-fakta ini tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa,” tegasnya. Lebih lanjut,Saipul sirait menyebut bahwa Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang menjadi dasar pemberian HGU PT BSP secara tegas memuat poin E mengenai pengurangan (enclave) areal sekitar ±366 hektar dari permohonan HGU perusahaan. Di sisi lain, masa berlaku HGU tersebut telah berakhir. Namun demikian, menurut masyarakat, hingga saat ini belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen yang menjadi dasar apabila memang telah diterbitkan pembaruan atau hak baru yang mencakup areal yang masih diperselisihkan tersebut. “Kami tidak sedang meminta masyarakat atau publik mempercayai klaim kami begitu saja. Justru kami meminta PT BSP maupun instansi yang berwenang membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar klaim perusahaan atas areal yang diperselisihkan. Transparansi merupakan syarat utama agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil,” katanya. Dalam jawaban atas Somasi II, masyarakat kembali meminta PT BSP untuk menunjukkan secara terbuka: Sertipikat Hak Guna Usaha yang masih berlaku terhadap areal yang diperselisihkan; Peta bidang yang menunjukkan bahwa areal ±366 hektar masih menjadi bagian dari HGU perusahaan; Dasar hukum pembaruan atau penerbitan hak baru apabila memang telah diterbitkan. Akhmat juga menegaskan bahwa somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan bukan pula perintah eksekusi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan, pembongkaran bangunan, pengusiran masyarakat, maupun tindakan sepihak lainnya. “Negara kita adalah negara hukum. Penentuan benar atau salah, ada atau tidaknya hak, maupun dapat atau tidaknya seseorang dikosongkan dari suatu objek tanah hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui surat somasi semata,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial, termasuk intimidasi, pembongkaran bangunan, perusakan tanaman masyarakat, maupun tindakan lain di luar mekanisme hukum. Menurut Saipul sirait, masyarakat tetap memilih jalan hukum dan tetap membuka ruang dialog sepanjang dilakukan secara jujur, terbuka, serta menghormati hak seluruh pihak. “Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Namun masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan kepentingan hukumnya melalui jalur hukum dan administrasi sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Persoalan agraria seperti ini harus diselesaikan berdasarkan hukum, data, dan fakta, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi,” tutup Akhmat Saipul Sirait, S.H. Tim redPT BSP Kembali Layangkan Somasi II, Masyarakat Adat Desa Padang Sari kembali menggunakan Hak jawabnya Sengketa 366 Hektar Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum, Bukan Tekanan Asahan – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) kembali melayangkan Surat Peringatan untuk Mengosongkan Areal (Somasi II) Nomor 145/GM Sumut I/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 kepada Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari. Menanggapi hal tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Somasi II tersebut tidak mengubah fakta hukum bahwa areal seluas ±366 hektar hingga kini masih menjadi objek perselisihan yang belum memperoleh kepastian hukum. Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari,Trifa dan rekan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat sangat menyayangkan diterbitkannya Somasi II sebelum PT BSP memberikan tanggapan atas jawaban resmi masyarakat terhadap Somasi I Nomor 139/GM Sumut/VII/2026. “Kami telah menyampaikan jawaban resmi atas Somasi I beserta berbagai dasar hukum dan keberatan masyarakat. Namun PT BSP tidak memberikan jawaban terhadap substansi tersebut, melainkan kembali menerbitkan Somasi II dengan tuntutan yang pada pokoknya sama. Cara seperti ini tidak menyelesaikan persoalan, justru berpotensi memperpanjang konflik,” ujar Akhmat. Menurutnya, masyarakat tetap menolak tuduhan melakukan penyerobotan tanah karena lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki riwayat penguasaan masyarakat jauh sebelum HGU diterbitkan. Akhmat menjelaskan bahwa areal ±366 hektar tersebut merupakan wilayah yang dahulu dikenal sebagai Butrea Piasa Ulu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 kemudian diperkuat dengan adanya surat ganti rugi terhadap sebagian areal pada tahun 1964. Setelah dilakukan pemekaran wilayah pemerintahan desa, secara administratif areal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan bukan berada di wilayah Desa Terusan Tengah berdasarkan surat-surat administrasi desa. “Fakta sejarah dan administrasi ini sangat penting. Areal 366 hektar memiliki jejak penguasaan masyarakat sejak sebelum kemerdekaan, diperkuat dengan dokumen ganti rugi tahun 1964, dan kini secara administratif berada di wilayah Desa Padang Sari. Fakta-fakta ini tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa,” tegasnya. Lebih lanjut,Saipul sirait menyebut bahwa Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang menjadi dasar pemberian HGU PT BSP secara tegas memuat poin E mengenai pengurangan (enclave) areal sekitar ±366 hektar dari permohonan HGU…

Read More