Banyak Galian C Operasi Produksi Tidak Memiliki UKL-UPL Di Labuhanbatu

  Labuhanbatu l Bersuararakyat.online – Pertambangan jenis galian C yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, sirtu atau pasir berbatu yang beraktivitas di darat dan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah operasi produksi diduga tidak memiliki ijin lengkap atau tidak memiliki dokumen mungkin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Sebab setiap pertambangan harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan atau individu bagi yang melakukan kegiatan usaha, karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup. Ungkap Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON Kamis (6/02/2025) di Rantauprapat. Akibatnya pertambangan galian C yang operasi produksi tersebut berpotensi dapat menimbulkan bencana kerusakan lingkungan seperti longsor, erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat. Para penambang ilegal juga dapat membahayakan masyarakat lingkungan sekitar juga para pekerja karena diduga tidak mendapatkan jaminan keselamatan tenaga kerja. Ditambah lagi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk excavator atau Beko diduga BBM bersubsidi, ” Sebut masyarakat kepada team kolaborasi pada saat melakukan investigasi kelapangan bersama LSM dan awak media. Hasil investigasi dilokasi galian C yaitu di Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara, telah menemukan beberapa tambang galian C menggunakan excavator atau Beko. Pantauan awak media pengawasan galian C seperti jenis tanah urug di Kabupaten Labuhanbatu sangat minim dari dinas terkait. Padahal yang demikian sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara aman, ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia. Saat dikonfirmasi Dinas ESDM Cabang Wilayah IV yang berkantor di Labuhan batu, terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan batu dan diduga juga ada yang beroperasi tanpa mengantongi SIPB. ” Hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL Sebut Heppy Masa hulu Kepala Seksi HIdrogiologi Mineral dan Batu bara (Kasi HMD) ” Dan kami sedikit kewenangan dalam pengawasan “, sebut Kepala Seksi Hidrogiologi Mineral dan Batubara. Menanggapi maraknya galian C seperti tanah urug di Kabupaten Labuhanbatu pemerhati lingkungan dan praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH menanggapi, “Diduga galian C ilegal itu berpotensi akan terjadi perbuatan tindak pidana yaitu tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah, diduga melakukan penambangan dilokasi yang dilarang, atau merusak lingkungan, ekosistem, mencemari air atau mengganggu kehidupan masyarakat disekitar, Melakukan penambangan tanah urug yang melanggar peraturan yang berlaku, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat (Beko) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana”, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Masyarakat Labuhan batu lewat berita ini menyampaikan harapan semoga aparat penegak hukum (APH) dapat memeriksa potensi perbuatan pidana para penambang galian C di Kabupaten Labuhan batu. ” Kita,berharap kepada Aparat hukum untuk dapat menertibkan dan melakukan tindakan yang berpotensi pidana “, keluh masyarakat sekitar di sekitar lokasi galian di Kabupaten Labuhanbatu (tim)

Read More

Muhammad Ridwan Resmi Nahkodai BPC Hipmi Aceh Timur Masa Bakti 2025 – 2028

      Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Musyawarah dan pelantikan cabang ke V BPC HIPMI kabupaten Aceh timur kamis 6 febuari 2025 Musyawarah Cabang (Muscab) ke-V BPC HIPMI Kabupaten Aceh Timur belum ada informasi mengenai tanggal dan tempat penyelenggaraan. Muscab merupakan, kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI). HIPMI adalah organisasi independen non-partisan yang bergerak di bidang perekonomian. Mewujudkan peran Hipmi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi aceh timur pengusaha pengusaha aceh timur dan sekitarnya musawarah diselenggarakan di hotel royal desa tanoh ano kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur Mawardi nur ketua umum BPC HipMi aceh timur dalam sambutannya MUSCAB BPC HIPMI KABUPATEN ACEH TIMUR tahun 2025. Suatu kebanggaan bagi saya bersama seluruh pengurus BPC HIPMI Kabupaten Aceh Timur dapat melaksanakan acara MUSCAB, berarti masa kepengurusan kami akan segera berakhir dan tugas penting untuk mencari pengganti Ketua Umum Insya Allah sebentar lagi akan terlaksana.dalam sambutan nya Hal ini membuktikan bahwasanya HIPMI Kabupaten Aceh Timur berjalan sesuai cita-cita HIPMI yatu menciptakan pengusaha-pengusaha muda baru serta merangkul Pejuang Pengusaha-Pengusaha Pejuang muda dan energi Dan ingin bersama-sama mempererat jaringannya di daerah maupun di nasional, Karena untuk sebagian teman-teman yang sudah selama ini bergabung di HIPMI telah merasakan manfaatnya baik secara Jangsung maupun tidak langsung dari hubungan yang mereka peroleh didaerah maupun ditingkat nasional. Tantangan dunia usaha semakin kompleks dan kompetitif. Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat cepat, perubahan perilaku konsumen, serta dinamika ekonomi global, perusahaan harus semakin adaptif dan inovatif untuk bertahan. Selain itu, aspek keberlanjutan, regulasi yang ketat, serta isu sosial dan lingkungan juga memengaruhi banyak keputusan bisnis. Besar harapan saya semoga dengan terpilihnya Ketua Umum yang baru, pengurus-pengurus baru BPC HIPMI, Program Kerja yg lebih terarah serta organisasi yang lebih baik, HIPMI Kabupaten Aceh Timur mampu menggerak ekonomi Aceh timur berperan aktif dalam membangun Kabupaten Aceh Timur yang kita cintai ini. Ujarnya Muhammad imran ketua panitia Kami berharap agar para anggota dan pengurus yang sekarang maupun pengurus yang baru dapat memanfaatkan acara ini untuk membahas hal-hal yang baru dan dirasakan perlu untuk kepentingan Kabupaten Aceh Timur di masa ini dan inasak akan datang sesuai dengan tema MUSCAB kali ini “ peranan pengusaha muda dalam meningkatkan perekonomian daerah di masa pandemi” dan era di digital untuk pengusaha pengusaha muda aceh timur Kepada saudara Muhammad Ketua terpilih BPC Hipmi Aceh Timur Muhammad Ridwan, SH Kabupaten Aceh Timur pada masa bakti 2025 sampai dengan 2028 akan disusun oleh formatur sesuai dengan ketentuan di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Aceh Timur pada tanggal 6 Februari 2025 musyawarah dan pelantikan sekum cabang hiburan pengusaha muda Indonesia Kabupaten Aceh Timur Pimpinan sidang menetap Hendi Rizki 5 pertama kedua SC pasir Saputra sekretaris SC multipu Rahmat anggota SC nurwani anggota SC Bahrul anggota DC di tandatangani Menetapkan formatur mengucap ini kepada Aceh Timur adalah sebagai berikut yang pertama adalah yang terpilih secara aklamasi Muhammad Ridwan Sh yang kedua Aceh Timur saudara Mawardi nur adalah dan satu orang dari BPD adalah media rezeki Pratama selanjutnya adalah Saputra formatur DPC hipmi Kabupaten Aceh Timur pada masa bakti 2025 sampai dengan 2028 dewan Kehormatan dan dewan Pembina dengan memperhatikan tata tertib Himmi Kabupaten Aceh Timur dan keputusan muscat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Aceh Timur pada tanggal 6 Februari 2025 musyawarah cabang himpunan pengusaha muda Indonesia Kabupaten Aceh Timur pimpinan sidang Rendy Rizki mimbar Pratama kedua SC pada Saputra sekretaris SD Mugi Purnama anggota NJ zulfani anggota SD Zamrud anggota MP di tandatangani.

Read More

Dikategorikan Ilegal Penambangan Galian C di Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Anwar pemilik tambang merasa kebal hukum

    Labuhan batu, BersuaRakyat.Online Penambangan galian C (tanah urug) yang tidak memiliki dokumen dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal, karena diduga akan terjadi beberapa dampak dan konsekuensi yang dapat terjadi, Ungkap Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON Kamis, 6/02/2026 di Rantau prapat Pantauan awak media dibeberapa lokasi penambangan galian C tanah urug di Kabupaten Labuhan batu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat ” Para penambangan ilegal ini juga dapat membahayakan para pekerja dan masyarakat disekitar dan Negara kehilangan pendapatan , karena tidak ada pajak yang dibayarkan, dan dugaan bahan bakar untuk mengoperasikan alat berat penggalian tanah urug adalah bahan bakar bersubsidi, ” Sebut masyarakat labuhan batu pada Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara saat melakukan investigasi kelapangan bersama awak media. Dalam ivestigasi itu tepatnya di Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara tim kolaborasi awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( DPP-LSM TAWON ) menemukan kegiatan penggalian tanah urug dengan menggunakan alat berat (Beko ) disebutkan pula pemiliknya adalah ANWAR masyarakat Desa Janji, Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu. Saat dikonfirmasi melalui via telepon Anwar menolak dan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas kegiatan galian C tanah urug tersebut. Namun Anwar menyampaikan pesan kepada awak media melalui salah seorang masyarakat Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu yang berbunyi, ” Biarkan saja dibuat berita itu, nanti wartawannya capek sendiri, ” ungkap masyarakat menyampaikan pesan Anwar. ” Dan galian C tanah urug seperti saya banyak di Labuhan batu seperti di Aek matio dan tempat lainnya, bebas beroperasi tanpa ada tindakan, ” sebut Anwar Dengan rasa percaya diri Anwar sang pemilik tambang galian C tanah urug yang seperti terindikasi dibekap oknum-oknum tertentu Sehingga pantauan awak media pengawasan galian C (tanah urug) di Kabupaten Labuhan batu sangat minim padahal yang demikjan sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat dikonfirmasi Dinas ESDM Cabang Wilayah IV yang berkantor di Labuhan batu, terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan batu dan diduga juga ada yang beroperasi tanpa mengantongi SIPB. ” Hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL”, Sebut Heppy Masa hulu Kepala Seksi HIdrogiologi Mineral dan Batu bara ( Kasi HMD ) ” Dan kami sedikit kewenangan dalam pengawasan “, sebut Kepala Seksi Hidrogiologi Mineral dan Batubara. Menanggapi maraknya galian C tanah urug di Kabupaten Labuhan batu pemerhati lingkungan dan praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH menanggapi, “Diduga galian C ilegal itu berpotensi akan terjadi perbuatan tindak pidana yaitu tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah, diduga melakukan penambangan dilokasi yang dilarang, atau merusak lingkungan, ekosistem, mencemari air atau mengganggu kehidupan masyarakat disekitar, Melakukan penambangan tanah urug yang melanggar peraturan yang berlaku, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk alat berat ( Beko ) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana”, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Masyarakat Labuhan batu lewat berita ini menyampaikan harapan semoga aparat hukum dapat memeriksa potensi perbuatan pidana para penambangan tanah urug galian C di Kabupaten Labuhan batu. ” Kita,berharap kepada Aparat hukum untuk dapat menertibkan dan melakukan tindakan yang berpotensi pidana “, keluh masyarakat sekitar digalian C milik Anwar di Desa Janji, Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu.   ( Rahman F. Hasibuan )

Read More

Perkuat kolaborasi antar Pemerintah Daerah IKAPTK Aceh Laksanakan Rakor di Aceh Timur 

IDI RAYEUK — bersuarakyat.online Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan ( IKAPTK) Aceh mengelar Rapat koordinasi tahun 2025. Acara ini dipusatkan di Kabupaten Aceh Timur 3 – 4 Februari 2025. Kabupaten Aceh Timur sendiri menjadi tuan rumah dalam Rapat koordinasi ini. Sebelum acara rapat digelar, keluarga besar IKAPTK Aceh ini juga mengisi berbagai kegiatan dalam rangka merajut solidaritas dan penguatan kelembagaan. Adapun peserta Rakor berada di Aceh Timur mulai tanggal 3 Februari sampai dengan tanggal 4 Februari 2025. Kegiatan yang diikuti seperti donor darah, olahraga bersama dan melihat hasil karya sanggar kaligrafi Aceh Timur. Kegiatan ini dipusatkan di Komplek IDI Sport Center. PJ. Gubernur Aceh Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si mengapresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya Rakor IKAPTK Aceh tahun 2025 yang berlangsung di Aceh Timur. Ia berharap   eksistensi (IKAPTK ) menjadi wadah yang memberikan kontribusi positif kepada pemerintah khususnya terhadap program dan inovasi pengembangan daerah. ” IKAPTK ini sebagai wadah yang memberikan kontribusi positif kepada pemerintah khususnya terhadap program dan inovasi pengembangan daerah,” kata Safrizal ketika memberi sambutan yang sekaligus membuka Rakor. Menurut Safrizal  purna praja punya tanggung jawab membangun daerah dalam berbagai sektor. Maka ia menekankan purna praja harus jadi perekat dan pemersatu bangsa, pembuat dan pelaksana kebijakan yang profesional, serta menjadi pelayan publik yang dirindukan Masyarakat yang menunjang pembangunan daerah. “Kami berharap melalui kegiatan ini kolaborasi antar pemerintah daerah melalui IKAPTK terus terbangun, baik untuk kepentingan mempererat kekeluargaan maupun untuk kepentingan pembangunan daerah,” tutup Safrizal. Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M.Ridha turut juga mengapresiasi atas kehadiran seluruh pengurus IKAPTK Se-Aceh dari berbagai kabupaten di Aceh. ” Melalui pertemuan kita meningkatkan solidaritas dan kolaborasi antar pemerintah daerah. Semoga pertemuan ini menjadi penyemangat dan pendukung dalam meningkatkan kinerja kita sesuai tugas – tugas yang telah diamanahkan,” Amrullah juga berharap keberadaan IKAPTK ini terus eksis dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah ” Semoga kita sukses dalam melaksanakan tugas dan bisa membawa daerah – daerah kita yang lebih maju dan berkembang,” demikian Tutup Amrullah. Sementara itu, Rakor ini dihadiri juga beberapa Penjabat Bupati/Walikota di Aceh dikemas dengan jamuan makan malam bersama di pendopo Bupati Aceh Timur serta materi dan diskusi diisi oleh Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si, CIGS, CILC. hsb(

Read More

Hanya Mediasi Tanya Jawab, Unjuk Rasa Akan Terus Berlanjut

  Bersuarakyat.online | Labuhanbatu-Aksi unjuk rasa yang digelar warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya terhadap perusahaan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) belum membuahkan hasil, Senin (03/2/2025).   Sayangnya, dalam unjuk rasa yang berlangsung sekira lima jam tersebut, pihak perusahaan sempat tidak bersedia menemui warga. Untung saja pihak keamanan dari TNI-Polri berupaya membantu mediasi antara perwakilan perusahaan dengan pengunjuk rasa.   Mediasi yang bersifat tanya jawab tersebut berjalan alot, sebab keterangan yang dibeberkan oleh perusahaan yang diwakili Humas, Ray Saragih dibantah oleh warga pengunjuk rasa.   Dalam pernyataannya, Ray Saragih mengatakan selama ini perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya, seperti pemberian cek kesehatan, yang digelar di rumah Kepala Dusun Lindon Pakpahan, pemberian semen kepada warga yang terdampak rumah retak.”Dan penyiraman jalan sudah dilakukan, meskiteknisnya masih kurang,” katanya.   Pernyataan Ray dibantah warga, sebab mereka mengaku tidak pernah menerima bantuan semen seperti yang disebutkan.   “Sama siapa bapak memberikan bantuan semen. Dulu bapak datang ke rumah saya hanya poto-poto rumah saya,” bantah ibu rumah tangga Boru Aritonang.   “Saya juga tidak pernah dapat semen,” timpal warga lainnya.   “Intinya pak, jangan janji-janji,” tambah Boru Aritonang.   Sementara warga lain, Robinson Tambunan meminta agar truk milik perusahaan yang melebihi kapasitas (over tonase) untuk dihentikan.   “Raktyat juga punya hak untuk menjaga aset negara, karna jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Kalau pun perusahaan ada memberikan sesuatu kepada segelintir orang, itu hanya pencitraan yang dilakukan perusahaan,” ungkapnya   Kordinator Aksi, Rimba Sianturi mengatakan pernyataan Humas PT HSJ Ray Saragih semuanya keliru. Sebab bantuan CSR perusahaan yang diberikan itu tidak tepat sasaran.   “Jangan bantuan yang diberikan kepada kelompok lain, disebutkan di sini pak,” kata Rimba.   Menurut Rimba, selama tuntutan warga belum terealisasi, pihaknya akan terus melakukan aksi lanjutan. “Besok kita akan berangkat ke Dinas Perhubungan dan Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu,” tutupnya. (SB/BS)

Read More