Resahkan Warga! Karaoke “Caliber” dan Lokalisasi “Pakter Tuak Ana Bortop” Diduga Beroperasi di Tengah Pemukiman LK I Partimbakoan
Bersuarakyat.online PALUTA – Keberadaan tempat hiburan malam *Karaoke “Caliber”* dan lokasi yang diduga lokalisasi maksiat *”Pakter Tuak Lopo Ana Bortop”* dan *”Ayu”* di LK I Partimbakoan, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara memicu keresahan warga. Pasalnya, kedua tempat tersebut diduga beroperasi berdekatan dan berada di *tengah pemukiman warga*. Hal ini tertuang dalam *Laporan/Pengaduan Masyarakat* dari ALARM Aliansi Rakyat Menggugat & BERSUARAKYAT.ONLINE No. 01/X/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Padang Lawas Utara. Dalam laporan yang ditandatangani Ketua ALARM *Panyahatan Ritonga* dan Kabiro BERSUARAKYAT *Amran Hamonangan Harahap* itu disebutkan: 1.Karaoke “Caliber”* diduga beroperasi hingga larut malam dan terdapat dugaan kegiatan penjualan minuman beralkohol. 2.Masyarakat juga meminta aparat melakukan pemeriksaan objektif terhadap *adanya indikasi dugaan peredaran narkotika* di lokasi tersebut. 3.Selain itu, informasi dari warga dan mantan orang dalam sebelumnya menyebut lokasi *”Pakter Tuak Ana Bortop”* dan *”Ayu”* yang berdekatan diduga kuat menjadi tempat *praktik prostitusi*. Bahkan disebut ada dugaan setoran Rp1,5 juta/minggu dan adanya “bekingan”. Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penertiban. Jangan sampai Paluta jadi tempat maksiat yang merusak moral generasi muda,” tegas pelapor dalam surat tersebut. Warga LK I Partimbakoan mengaku resah karena aktivitas malam hari tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan norma di lingkungan tempat tinggal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola Karaoke “Caliber”, “Pakter Tuak”, maupun dari Polres Paluta dan Satpol PP terkait laporan tersebut. 1.Berita ini berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat ALARM & BERSUARAKYAT.ONLINE No. 01/X/VIII/2026 tgl 10 Agustus 2026, keterangan warga, dan bukti chat sebelumnya. Seluruh isi masih *dugaan* dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut. 2.Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak yang keberatan berhak menggunakan hak jawab. 3.Lampiran: 1 Surat Pengaduan Resmi. Harahap Kuro-Kuro.