Aksi Unjuk Rasa di Kejari Paluta Ricuh, Kajari Dinilai Bungkam Dan Tidak Temui Massa

Bersuarakyat.online PALUTA- Aksi unjuk rasa Koalisi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KOMPAS) di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada Senin, 31/08/2026 berakhir dengan ketegangan. Massa mahasiswa dan pemuda Paluta menilai pimpinan Kejari “sama sekali tidak mau keluar menanggapi” tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian Paluta. Berdasarkan pantauan di lokasi dan video dokumentasi, ratusan massa sejak pukul 10.00 WIB memadati halaman dan pintu masuk Kejari Paluta. Mereka menuntut kejelasan proses hukum atas pengembalian keuangan negara Rp797.325.000 terkait proyek Greenhouse Modern Hortikultural Dinas Pertanian Paluta 2022-2025. Namun hingga aksi berlangsung, tidak ada satupun pejabat Kejari yang menemui massa. Hal ini memicu kemarahan. Massa berusaha masuk ke dalam kantor untuk beraudiensi, namun dihalangi oleh barisan aparat kepolisian dan Satpol PP. Dalam video terdengar orasi massa: “Ini rumah adalah rumah keadilan. Jika keadilan tidak ditegakkan… Bapak polisi dan Bapak Satpol PP kenapa menghalangi kami untuk masuk ke rumah kami sendiri. Situasi sempat memanas dengan aksi saling dorong antara massa dan aparat. Beberapa mahasiswa meneriakkan kekecewaan karena aspirasi mereka tidak ditanggapi. Pernyataan Massa Aksi, Koordinator aksi menyebut sikap Kejari sebagai bentuk “bobroknya kinerja”. Bobrok Nya Kajari Paluta Tidak Mau Menjumpai Dan Menanggapi Aspirasi Pemuda Dan Mahasiswa Terkait Pengembalian Temuan Dinas Pertanian. Jadi Siapa Yang Jadi Tersangka”_ pungkas Adek Adek Mahasiswa Dan Pemuda, seperti tertulis dalam spanduk yang dibawa massa. Mereka menilai, jika uang negara sudah dikembalikan, maka Kejari harus segera menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Diamnya pimpinan Kejari dianggap mencederai rasa keadilan. Hingga aksi bubar, 3 tuntutan KOMPAS belum mendapat jawaban resmi dari Kejari Paluta: 1. Proses hukum dugaan korupsi proyek Greenhouse Dinas Pertanian Paluta 2. Transparansi penetapan tersangka jika ada bukti 3. Komitmen Kejari dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak menemui massa dan perkembangan penanganan kasus tersebut. Aksi berjalan damai setelah massa membubarkan diri dengan pengawalan aparat. KOMPAS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

REKONSTRUKSI BONGKAR VERSI LAIN: JS BANTAH ANIAYA MS, DIDUGA KERIBUTAN DIPICU TRUK MELINTANG DAN MASSA

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan MS digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Kantor Manajer PT H, Sabtu (29/8/2026). Dalam rekonstruksi tersebut,JS selaku terlapor membantah keras tuduhan telah melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap MS. JS justru menunjukkan rangkaian kejadian yang menurut keterangannya menjadi awal mula terjadinya keributan di lokasi.     Versi JS, persoalan diduga bermula ketika MS datang ke lokasi dengan membawa sejumlah massa. MS juga diduga melintangkan truknya sehingga kendaraan lain tidak dapat melintas dan mengakibatkan antrean kendaraan menjadi panjang. Kondisi tersebut kemudian diduga memancing emosi para sopir yang telah lama berada dalam antrean. Para sopir selanjutnya menghubungi JS agar datang ke lokasi karena situasi mulai memanas. JS menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melakukan kekerasan terhadap MS, melainkan karena mendapat informasi adanya keributan yang terjadi di lokasi.   “Saya datang karena mendapat informasi terjadi keributan. Saya membantah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap MS. Rekonstruksi ini penting untuk melihat secara jelas bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi,” ujar JS. JS MINTA PENYIDIK UJI SELURUH FAKTA ; JS berharap penyidik tidak hanya berpatokan pada laporan pelapor, tetapi menguji seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. Menurutnya, keterangan para sopir yang berada di lokasi, saksi-saksi, posisi kendaraan, rekaman CCTV apabila tersedia, serta bukti-bukti lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang terlebih dahulu memicu keributan. Jangan sampai seseorang langsung dianggap bersalah hanya karena adanya laporan. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Saya siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegas JS. Dari perspektif pembelaan JS, rekontruksi tersebut menjadi kesempatan penting untuk menguji apakah dugaan pemukulan dan penganiayaan sebagaimana dilaporkan MS benar-benar terjadi atau justru terdapat rangkaian peristiwa lain yang mendahuluinya. Adapun dugaan MS membawa massa dan melintangkan truk hingga memicu kemarahan para sopir merupakan keterangan dari pihak JS yang masih harus dibuktikan secara hukum melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti. PRADUGA TAK BERSALAH HARUS DIKEDepANKAN ; Pihak JS meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berimbang. Sebab, laporan polisi merupakan pintu masuk pemeriksaan, bukan dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Rekonstruksi diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa di TKP serta membantu penyidik menemukan fakta material yang sebenarnya. JS juga menyatakan siap menghadapi seluruh proses pemeriksaan dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, MS sebagai pelapor tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan bukti versinya. Karena proses hukum masih berjalan, kebenaran akhir mengenai dugaan penganiayaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Kini publik menunggu: apakah rekontruksi mampu membuka fakta sebenarnya di balik laporan dugaan penganiayaan tersebut, atau justru ditemukan rangkaian kejadian yang berbeda dari apa yang selama ini dilaporkan? #AJN

Read More

Nazwa Raina Bawa Pulang Juara 2 Lomba Mewarnai Spesial Kemerdekaan Happy Land Rantauprapat

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu – Lomba mewarnai dalam rangkaian acara Spesial Kemerdekaan oleh Happy Land Rantauprapat digelar di Suzuya Mall Rantauprapat (Sabtu,29/08/2026)   Lomba ini menjadi wadah bagi anak-anak untuk menyalurkan kreativitas sekaligus mengasah bakat mereka sejak dini Kompetisi yang diikuti anak anak dengan kategori kelas 2 sampai kelas 4 Sekolah Dasar, dan melalui proses penilaian, panitia menetapkan para pemenang dari masing-masing kategori. Orang tua Nazwa Raina, Royani Rawi menyambut positif penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, lomba mewarnai menjadi sarana yang baik untuk membantu anak mengembangkan bakat dan kreativitas sejak dini. Red

Read More

Aturan Perceraian ASN Dipertanyakan, Hendrika Saputra: Jika Tak Berlaku di Mahkamah Syar’iyah, Lebih Baik Dievaluasi dan Dihapus

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR — Tokoh masyarakat Aceh, Hendrika Saputra, mempertanyakan penerapan aturan kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Idi. Hendrika menilai perlu ada kejelasan mengenai penerapan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam ketentuan tersebut, PNS yang akan melakukan perceraian diwajibkan mengikuti prosedur dan memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau aturan tersebut memang masih berlaku bagi ASN, maka harus jelas bagaimana penerapannya ketika perkara perceraian diajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Jangan sampai aturan yang wajib dipatuhi ASN hanya menjadi aturan di atas kertas,” ujar Hendrika Saputra. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif karena kewajiban kedinasan ASN berbeda dengan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa perkara perceraian. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara bagi orang Islam di Aceh, termasuk bidang ahwal al-syakhsiyah atau hukum keluarga. “Status seseorang sebagai ASN tidak serta-merta menghilangkan kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Tetapi pada saat yang sama, kewajiban ASN untuk menaati aturan kedinasan juga harus dihormati. Karena itu, harus ada kejelasan bagaimana kedua aturan tersebut diterapkan,” katanya. Hendrika juga menyoroti perbedaan ketentuan antara PNS dengan anggota TNI/Polri. Dalam praktik peradilan, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 memuat rumusan mengenai perkara perceraian anggota TNI/Polri yang berkaitan dengan surat izin atau pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang. Karena itu, Hendrika meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan atau melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam proses peradilan. “Kalau aturan dibuat untuk memberikan kepastian dan ketertiban, maka penerapannya harus jelas dan tidak boleh bergantung pada siapa yang berperkara,” tegasnya. Hendrika juga menyampaikan kritik keras terhadap dugaan adanya ketidakadilan dalam penerapan hukum. “Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat yang tidak mempunyai uang, sementara orang yang mempunyai uang atau kekuasaan mendapatkan perlakuan berbeda. Kalau benar ada praktik seperti itu, ini harus dibuktikan dan diperbaiki, bukan dibiarkan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa istilah “aturan abal-abal” yang disampaikannya merupakan bentuk kritik terhadap apabila suatu aturan dinilai tidak memiliki kepastian dalam penerapannya, bukan tuduhan bahwa peraturan tersebut secara hukum memang palsu. “Kalau memang aturan itu masih berlaku, jalankan secara konsisten. Kalau sudah tidak relevan atau menimbulkan pertentangan dalam penerapannya, silakan dievaluasi melalui mekanisme hukum yang sah. Jangan masyarakat yang menjadi korban,” kata Hendrika. Menurutnya, Mahkamah Agung, Mahkamah Syar’iyah, pemerintah daerah, serta instansi kepegawaian perlu duduk bersama untuk memperjelas hubungan antara kewajiban kedinasan ASN dengan proses perceraian di Mahkamah Syar’iyah. Ia berharap seluruh pihak memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun kedudukan. “Yang kita minta sederhana: kepastian hukum, keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Kalau aturan berlaku, berlaku untuk semua. Kalau ada prosedur, jangan hanya diberlakukan kepada orang tertentu. Jangan sampai masyarakat kecil merasa hukum tidak berpihak kepada mereka,” pungkas Hendrika Saputra. Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Wafa’, S.H.I., M.H., saat dikonfirmasi melalui Humas Mahkamah Syar’iyah Idi, Ilias. Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada media, Humas Mahkamah Syar’iyah Idi belum ada memberikan respons dan jika ada sangahan media ini akan menayangkan kembali.+62 813-6073-xxxx.(Hsb)

Read More

Breaking: Jalan ke DPR Ditutup! 4 Kelompok Demo Bawa 10 Tuntutan`

Bersuarakyat.online JAKARTA-  Kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) dipadati ribuan massa dari 4 kelompok masyarakat. Aksi ini menyebabkan Jalan Gatot Subroto ditutup dan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik. Pantauan sejak pukul 05.40 WIB, massa mulai berdatangan. Didominasi warga Pati dan pengemudi ojol. Sebagian langsung menuju depan gerbang DPR, sebagian lagi menunggu di area GBK. *Siapa Saja yang Demo?* Ada 4 kelompok yang dijadwalkan. Pertama, *AMPB – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu* menggelar aksi utama pukul 10.00 WIB. Tuntutan utama mereka adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, *GERAM – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat* akan turun pukul 14.00 WIB. Sekitar 1.000 mahasiswa dan masyarakat sipil ikut. Mereka bawa 10 tuntutan dengan tagar #MerebutKembaliIndonesia. Ketiga, *AMDB – Aliansi Masyarakat Depok Bersatu* dan keempat *RMP4 – Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo* juga ikut menyampaikan aspirasi. *Dampak ke Warga* Polisi menutup Jl. Gatot Subroto dari Senayan Park sampai DPR. Penyekatan juga dilakukan dari arah GBK dan Semanggi. Akibatnya, arus lalin macet parah. TransJakarta juga terdampak. Koridor 2 dan 3 mengalami pengalihan dan tidak melayani halte di area Monas-Senayan. Polisi imbau warga hindari kawasan DPR dan gunakan rute alternatif via Tol Jakarta-Tangerang atau jalur Gunung Sahari – Grogol. Aksi ini diprediksi berlangsung hingga sore. Warga diminta pantau info real-time agar tidak terjebak macet.   Ilhams87@Bersuarakyat.online

Read More

KABIRO BERSUARAKYAT.ONLINE PALUTA RESMI LAPORKAN FITNAH KE POLRES PADANG LAWAS UTARA

Bersuarakyat.online Kabiro Bersurakyat.online untuk wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Padang Lawas Utara, hari ini, Pada Senin : 24/08/2026. Pelaporan ini dilakukan, buntut dari pernyataan rekan media di paluta berinisial “OH” yang di sampaikan secara langsung kepada Harahap Kuro-Kuro serta melalui chat dan telepon. Dalam penyampaiannya, OH, bahwa “Mami Rosa, memberikan “uang rokok” sebesar Rp : 200.000 setiap minggu, kepada Kabiro Bersuarakyat Paluta. Kabiro Bersuarakyat Paluta menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. “Pernyataan itu mencoreng dan merusak nama baik saya secara pribadi, serta merusak nama baik profesi jurnalis dan institusi Bersuarakyat di Paluta. Sebagai insan pers, kami bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apapun seperti yang dituduhkan,” ujarnya usai membuat laporan. Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti awal berupa tangkapan layar chat dan melalui telepon, dan keterangan saksi kepada penyidik Polres Paluta untuk diproses lebih lanjut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polres Paluta. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan efek jera, agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menyebarkan fitnah terhadap profesi wartawan,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, laporan telah diterima dan dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Padang Lawas Utara, Pada Senin : 24/08/2026. Kabiro Bersuarakyat Kabupaten Padang Lawas Utara Amran Hamonangan Harahap, secara resmi melaporkan atas imformasi yang disampaikan oleh inisial OH kepada Harahap Kuro-Kuro melalui telpn jam” 22.59 wib pada 27/07/2026 malam, pas di Hari Ulang Tahun Saya dan di chat di tanggal pada : 28/07/2026. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Mami Rosa Melontarkan Kalimat Kepada Rekan Jurnalis Menyampaikan Kepada Kabiro Paluta Bersurakyat

Bersuarakyat.online Mami Rossa diduga melontarkan kalimat tuduhan terhadap Kabiro Paluta Media BersuaRakyat dengan menyebut adanya pemberian uang rokok atau sogokan sebesar Rp200 ribu setiap minggu. Pada 31/07/2026 yang langsung ditanyakan oleh rekan jurnalis terus menelpon dan melalui chatingan lewat via Whatsapp. Tuduhan tersebut merupakan pernyataan serius yang semestinya dapat dibuktikan dengan fakta dan bukti yang jelas. Dalam proses konfirmasi jurnalistik, Mami Rossa juga diduga mengeluarkan ucapan yang tidak etis dengan menyebut “anjing” serta mengatakan wartawan “tak berpotensi”, sehingga pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan martabat media yang menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial. Berdasarkan percakapan WhatsApp yang disebut dimiliki Kabiro Paluta Media Bersuara Rakyat, Mami Rossa juga diduga sempat meminta nomor rekening Kabiro, Namun permintaan tersebut saya kaget, dan menolak dengan tegas, apa maksud dan tujuan mami rosa meminta no rekening dugaan saya mami rosa ingin menyuap saya dan agar surat yang di antar agar tidak muat beritanya untuk di publikasikan, Fakta ini perlu menjadi bagian dari klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini sepihak. Media BersuaRakyat menegaskan bahwa setiap tuduhan terkait penerimaan uang harus dibuktikan secara nyata, sementara penghinaan terhadap wartawan dan media tidak dapat dibenarkan dalam proses komunikasi maupun konfirmasi jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan ini dapat menjadi dasar perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Ketika di komfirmasi pada 20/08/2026 di tidak mau menjawab dan membalas chatingan kabiro paluta bersuarakyat dan ingin mengantarkan surat dan untuk komfirmasi, sampai saat ini belum ada jawaban dan berita di terbitkan, Pada Minggu : 23/08/2026.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Terkait Pernyataan Mami R Kepada Rekan Media Inisial OH, Menelpon Dan Chatingan Melalui Whatsapp Kepada Harahap Kuro-Kuro

Bersuarakyat.online Dalam penyampaian tersebut, MR/Mami Rosa, mengaku kepada rekan media bahwa beliau memberikan “uang rokok sebesar Rp200.000 per minggu kepada Harahap Kuro-Kuro. Saya pribadi kaget mendengar hal tersebut, karena informasi itu saya terima melalui percakapan WhatsApp dan telepon, Pada : 31/07/2026. Atas dasar informasi itu, Harahap Kuro-Kuro, kemudian langsung menemui Mami Rosa untuk melakukan konfirmasi terkait ucapan yang disampaikan oleh inisial “OH, atas chatingan dan tlpn. 1.Chat dengan MR, Saya menanyakan langsung terkait kabar bahwa ada “Uang rokok tiap minggu 200 ribu” dan untuk uang apa, serta adanya permintaan nomor rekening saya. “Bisa komfirmasi, terkait nadi sampeon mi tusi ongkoe, bahwa ho mangalehen sitoran tiap minggu tu au 200 ribu, uang aha de i ibu. Dohot di pangido ho no rekening ku. Tujuan nii untuk apa ibu.” 2.Chat dengan Uda OH, Dalam percakapan tersebut, Uda Ongkoe menyampaikan pengakuan dari Mami Rosa. “Tai pengakuani mami rosa dilehendo parsigaret per minggu 200 ribu” Harahap Kuro-Kuro dari media bersuarakyat langsung sampaikan dan mendatangi tempat jualan butik MR agar meminta penjelas, Saya juga konfirmasi lebih lanjut terkait hal itu, sampai berita ini di terbit dan masih komfirmasi, Pada Sabtu : 22/08/2026 dan MR tidak menjawab sekalian mengantar surat untuk dilayangkan ke 2 kali dari Media Kami Bersuarakyat Paluta.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

KADES PADANG SARI BANTAH TEKEN PEMBAHARUAN HGU PT BSP: “SAMPAI KE KEMENTERIAN ATR/BPN SAYA TETAP MENOLAK, KALAU HGU SUDAH TERBIT BUKA KE PUBLIK”

Bersuarakyat.online ASAHAN — Kepala Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Budi Manurung, membantah keras informasi yang menyebut dirinya turut menandatangani dokumen terkait permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) Asahan dalam proses Panitia B. Persoalan tersebut mencuat setelah pertemuan antara pihak PT BSP dengan Kelompok Tani Pulo Bandring. Menurut keterangan salah seorang anggota kelompok tani, Zulkifli Matondang, dalam pertemuan tersebut Wahyudi yang disebut sebagai bagian Legal PT BSP Asahan menyampaikan bahwa Kepala Desa Padang Sari turut menandatangani dalam proses Panitia B. Menurut Zulkifli, Wahyudi bahkan menyampaikan bahwa apabila Budi Manurung mengatakan dirinya tidak pernah menandatangani atau “meneken”, maka pernyataan tersebut tidak benar. “Bohong dia kalau katanya tidak menandatangani/maneken,” demikian ucapan Wahyudi sebagaimana dituturkan Zulkifli Matondang. BUDI: “SAAT PANITIA B SAYA JUSTRU KOMPLAIN” Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Budi Manurung dengan tegas membantah pernah memberikan tanda tangan persetujuan terhadap permohonan pembaharuan HGU PT BSP. Menurut Budi, pada saat proses Panitia B dirinya justru menyampaikan keberatan terhadap PT BSP karena masih terdapat persoalan perusahaan dengan masyarakat Desa Padang Sari yang menurutnya belum diselesaikan. «“Pada saat Panitia B saya justru komplain kepada PT BSP. Saya tidak pernah meneken persetujuan permohonan pembaharuan HGU tersebut. Kapan pula saya menandatanganinya? Kalau memang ada, tunjukkan dokumennya,” tegas Budi.» Budi bahkan mengatakan sikapnya terhadap persoalan tersebut selama ini konsisten. «“Sedangkan AMDAL mereka saja saya tidak mau teken. Jadi kalau sekarang dikatakan saya ikut meneken dalam Panitia B terkait pembaharuan HGU, saya pertanyakan: tanda tangan yang mana? Dokumen apa? Kapan saya menandatanganinya? Buka dan tunjukkan kepada masyarakat,” ujarnya.» “SAMPAI KE KEMENTERIAN ATR/BPN SAYA TETAP MENYATAKAN PENOLAKAN” Budi mengatakan sikap penolakannya tidak hanya disampaikan di tingkat daerah. Menurutnya, dirinya bahkan pernah mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan secara langsung menyampaikan keberatan terhadap pembaharuan HGU PT BSP Asahan sepanjang persoalan perusahaan dengan masyarakat belum diselesaikan. «“Sampai hari ini sikap saya tetap sama. Bahkan saya datang ke Jakarta, ke Kementerian ATR/BPN, dan di sana secara langsung saya nyatakan penolakan terhadap pembaharuan HGU PT BSP Asahan sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan.”» Karena itu, Budi mengaku heran ketika belakangan memperoleh informasi bahwa pembaharuan HGU PT BSP disebut telah terbit, sementara pada saat bersamaan muncul pula informasi bahwa dirinya disebut ikut menandatangani dalam proses Panitia B. «“Sekarang katanya pembaharuan HGU mereka sudah keluar. Bahkan saya malah dikatakan ikut meneken di Panitia B. Ini yang saya pertanyakan, ada apa sebenarnya? Kalau PT BSP mengatakan seluruh kepala desa dalam Panitia B ikut meneken, termasuk saya sebagai Kepala Desa Padang Sari, maka tunjukkan dokumennya. Jangan hanya menyampaikan pernyataan,” tegas Budi.» “JANGAN LAGA-LAGAKAN SAYA DENGAN MASYARAKAT” Budi meminta pihak PT BSP berhati-hati menyampaikan informasi yang membawa nama kepala desa, terlebih apabila informasi tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa dirinya telah menyetujui pembaharuan HGU perusahaan. «“Kalau memang ada pihak PT BSP yang mengatakan saya ikut meneken, pertanggungjawabkan pernyataan itu. Jangan melaga-lagakan saya dengan masyarakat saya sendiri. Sikap saya jelas dan sudah saya sampaikan sejak awal,” katanya.» Budi menilai, apabila pernyataan mengenai dirinya ikut menandatangani ternyata tidak dapat dibuktikan dengan dokumen, maka hal tersebut merupakan informasi yang sangat serius. «“Kalau hal seperti ini saja ternyata tidak sesuai dengan fakta, tentu masyarakat akan mempertanyakan informasi-informasi lainnya. Saya berharap PT BSP jangan banyak menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan. Sudahlah, terbuka saja dengan masyarakat,” tegasnya.» JIKA HGU SUDAH TERBIT, BUDI MINTA DIBUKA SECARA TRANSPARAN Budi juga meminta keterbukaan apabila benar keputusan pembaharuan HGU PT BSP Asahan telah diterbitkan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan bukan semata-mata mengenai nomor dan luas HGU, tetapi juga mengenai ketentuan, kewajiban, persyaratan maupun perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian/pembaharuan HGU tersebut, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat. «“Kalau memang HGU mereka sudah keluar, tunjukkan kepada publik. Jangan ditutup-tutupi. Masyarakat juga perlu mengetahui apa saja kewajiban dan perintah dalam SK tersebut yang harus dipenuhi PT BSP. Jangan hanya mengatakan HGU sudah keluar, tetapi kewajiban yang menyertainya tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Budi.» Budi juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan/ATR-BPN Asahan memastikan bahwa setiap kewajiban atau ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut benar-benar dipenuhi sebelum mengambil langkah administratif atau kebijakan lanjutan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak tersebut. «“Kalau benar HGU sudah terbit, ATR/BPN Asahan juga harus memastikan apa saja perintah dalam SK itu dan apakah sudah dipenuhi. Jangan membuat kebijakan lanjutan apabila masih ada kewajiban dalam keputusan tersebut yang belum dilaksanakan.”» Menurut Budi, persoalan tersebut sangat penting karena menyangkut masyarakat yang selama ini menyampaikan keberatan dan memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan di lapangan. «“Kalau masih ada perintah atau kewajiban dalam SK yang harus diselesaikan kepada masyarakat, selesaikan dulu. Jangan hak perusahaan yang didahulukan sementara kewajibannya kepada masyarakat diabaikan. Kalau pemerintah mengetahui ada kewajiban yang belum dipenuhi tetapi tetap mengambil kebijakan seolah-olah semuanya sudah selesai, bagi saya itu sama saja mengabaikan kepentingan masyarakat,” tegas Budi.» SIKAP DISEBUT SUDAH DISAMPAIKAN DALAM PERSIDANGAN Budi menambahkan, sikapnya mengenai persoalan PT BSP juga telah disampaikannya ketika memberikan keterangan dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara masyarakat dengan PT BSP Asahan. Menurut Budi, dirinya telah menerangkan di hadapan persidangan bahwa ia menolak memberikan tanda tangan terkait permohonan pembaharuan HGU sebelum persoalan perusahaan dengan masyarakat diselesaikan. «“Di persidangan PMH juga sudah saya sampaikan. Saya menolak menandatangani sebelum persoalan PT BSP dengan masyarakat saya diselesaikan terlebih dahulu. Jadi jangan sekarang dibangun seolah-olah saya pernah memberikan persetujuan. Kalau ada buktinya, silakan tunjukkan,” katanya.» Budi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU PT BSP tidak semestinya dilakukan dengan informasi yang berbeda-beda kepada masyarakat. Ia meminta perusahaan dan instansi pertanahan mengedepankan keterbukaan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik baru. «“Masyarakat tidak meminta yang aneh-aneh. Terbuka saja. Kalau HGU sudah keluar, buka. Kalau saya disebut menandatangani, tunjukkan tanda tangan saya. Kalau ada kewajiban perusahaan dalam SK, sampaikan dan laksanakan. Dengan keterbukaan, masyarakat juga bisa menilai semuanya secara terang,” pungkas Budi Manurung.» WAHYUDI BELUM BERHASIL DIKONFIRMASI Hingga berita ini diterbitkan, Wahyudi yang disebut sebagai bagian Legal PT BSP Asahan belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan terkait keterangan Zulkifli Matondang serta bantahan yang disampaikan Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Wahyudi maupun pihak PT BSP Asahan untuk memberikan…

Read More

Penggiat Anti Narkoba DS Minta Kapolres Paluta Beri Keterangan Terbuka Terkait Unggahan Di Medsos

Bersuarakyat.online PALUTA- Penggiat Anti Narkoba Kabupaten Padang Lawas Utara, DS, meminta Kapolres Paluta untuk memberikan keterangan dan jawaban terbuka terkait unggahannya di media sosial yang menyoroti penegakan hukum kasus narkoba di wilayah hukum Polres Paluta. Permintaan tersebut disampaikan menyusul konferensi pers yang digelar Polres Paluta dan dipimpin langsung oleh, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandoni, S.IK., M.H. Pada Selasa : 18/08/2026. Dalam unggahannya, Dahlan Sapoetra Siregar menyoroti penangkapan terakhir pada tanggal 14 Agustus 2026 di LK II Pasar Gunung Tua yang baru diunggah ke media pada 16 Agustus 2026 setelah proses lidik/pengembangan selesai sampai berita ini di terbitkan, Pada Kamis : 20/08/2026 melalui via telpon lewat Whatsapp. DS juga mempertanyakan terkait 2 orang perempuan yang diamankan dalam kasus yang sama, namun tidak disebutkan dalam Press Release kemarin. Di tengah masyarakat beredar asumsi adanya 3 orang berinisial AL, Yu, Man yang tidak dijadikan tersangka. Padahal menurut informasi, mereka berada di lokasi yang sama di rumah kontrakan LK I Pasar Gunung Tua. Sebetulnya kami mau apresiasi atas tindakan penangkapan 5 orang kasus Narkoba hanya dalam 1 minggu. Narkotika yang diamankan 2 jenis, Sabu dan Pil Ekstasi. Tapi karena tidak ada transparansi penegakan hukumnya, kami masih menahan apresiasi sementara,” tulis Dahlan Sapoetra Siregar. DS menegaskan, transparansi adalah kunci kepercayaan publik kepada Polri. “Kalau sudah terang benderang ke depan kami akan pikirkan dan pertimbangkan untuk memberikan apresiasi penuh. Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih,” ujar DS. Penggiat Anti Narkoba DS berharap Kapolres Paluta dapat menjelaskan secara terbuka dalam forum resmi, agar tidak menimbulkan spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat. TANCAP GAS ADA LEPAS” menjadi catatan kritis agar proses hukum berjalan konsisten dan tidak ada yang dikecualikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Paluta belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait poin-poin yang dipertanyakan. Kami APRESIASI kinerja Polres Paluta yg berhasil amankan 5 orang kasus Narkoba dalam 1 minggu. Sabu & Ekstasi. Tapi… Kami juga MINTA TRANSPARANSI! Kenapa 2 perempuan tidak masuk di Press Release? Siapa AL, Yu, Man? Pak Kapolres Dhery Fajariandoni, S.IK., M.H. Kami tunggu penjelasan dan jawaban terkait Pertanyaan dari masyarakat Paluta: 1.Penggeledahan di rumah warga dan ditemukan Narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam rice cooker pemasak nasi kenapa tidak melibatkan kepling setempat? 2. 2 Perempuan yg diamankan kenapa tidak di rilis? 3.Benarkah ada inisial AL,Yu, Man? 4.Kenapa pihak kepolisian melarang warga untuk mengambil dokumentasi? (Harus di jelaskan Babinkamtibmas tsb). Kami Penggiat Anti Narkoba DS meminta Kapolres Paluta beri jawaban di Konferensi Pers. Demi mendapat kembali kepercayaan masyarakat.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More