DUGAAN KONGKALIKONG DISPERINDAG & KEPALA PASAR DI PALUTA: PUNGUTAN RETRIBUSI SAMPAH TANPA KARCIS, PEDAGANG RESAH – KADIS DAN KABID BENARKAN HARUS ADA KARCIS BPKPAD

Bersuarakyat.online PALUTA- Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) berkedok retribusi sampah di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Padang Lawas Utara semakin terang benderang. Pantauan tim *Bersuarakyat.online* di lokasi pasar (seperti terlihat dalam video), para pedagang ikan dan pedagang harian setiap hari ditarik uang kebersihan / retribusi sampah. Ironisnya, “tanpa diberikan bukti tanda terima / karcis resmi sama sekali. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Paluta dan Kabid Pasar”, membenarkan aturan resminya. Pernyataan Kadis ini justru menjadi bumerang bagi oknum Kepala Pasar di lapangan. Jika atasan sudah menyatakan HARUS ADA KARCIS, lalu kenapa di lapangan tidak ada karcis yang diberikan kepada pedagang? Kemana uangnya? DIDUGA ADA KONGKALIKONG. Para pedagang menduga ada kongkalikong antara oknum Disperindag dengan Kepala Pasar untuk menggelapkan uang retribusi sampah tersebut. Karena tidak ada karcis, uang yang dipungut tidak bisa dipertanggungjawabkan masuk ke Kas Daerah (PAD). Ini rawan Korupsi. ATURAN HUKUM YANG DILANGGAR: Pernyataan Kadis Perindag itu sesuai dengan aturan resmi: 1. *UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)” pengganti UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2.Perda Kabupaten Padang Lawas Utara tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.* Di dalam Perda tersebut jelas: – Retribusi harus dipungut dengan “Karcis / SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) resmi yang diterbitkan BPKPAD. -Dalam karcis harus tertulis jelas: Nama Pasar, Besaran Tarif per m2 / pelataran, Tanggal Pemungutan, dan Tanda Tangan Petugas. – Uang retribusi wajib disetor ke Kas Daerah via BPKPAD. 3.Pungutan tanpa karcis = PUNGLI. dan bisa dijerat: Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri, pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Pedagang di pasar tersebut meminta Bupati Paluta dan Inspektorat serta Kajari Paluta segera memanggil Kadis Perindag dan Kepala Pasar tersebut. Kami bukan tidak mau bayar sampah, tapi kasih lah karcisnya. Jangan main kutip aja. Kalau ada karcis kan jelas uangnya masuk ke Pemda. Ini tidak ada,” ujar salah seorang pedagang ikan yang enggan disebut namanya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pasar yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

MAHASISWA DESAK APH DAN KPH 6 TINDAK TEGAS DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN DI HULU BATANG PANE, PALUTA ANCAM BENCANA BANJIR BANDANG

Bersuarakyat.online PALUTA- Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMP SUMUT) melayangkan peringatan keras terkait dugaan perambahan dan penggundulan hutan besar-besaran di wilayah Hulu Batang Pane, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dampaknya dinilai akan menimbulkan bencana banjir dan longsor di wilayah hilir. Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh koordinator aksi, Sarmaidin Siregar melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Pada Kamis : 17/09/2026. Sarmaidin mendesak *Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Paluta, Polda Sumut, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Padang Lawas Utara* untuk segera turun dan menindak tegas. Berdasarkan penelusuran dan survei tim mahasiswa di lapangan pada *14 September 2026 di Tj. Marulak, Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta*, ditemukan aktivitas alat berat jenis excavator Hitachi yang melakukan pembukaan lahan dan pembabatan hutan. Wilayah yang menjadi sorotan meliputi: – Desa Mananti – Desa Rahuning Jae – Desa Paranpadang – Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit milik *PT First Resources (FR)* di kawasan Hulu Batang Pane. Koordinator KAMP SUMUT menjelaskan, perubahan kawasan hutan di wilayah hulu sangat berbahaya. Jika hutan di hulu terus digunduli, dampak lingkungan di kemudian hari akan sangat fatal. Risiko longsor dan banjir bandang berpotensi mengancam masyarakat di wilayah hilir, khususnya *Desa Napa Gadung Laut*. Kami sudah survei langsung,” tegas Sarmaidin Siregar. Sebagai bentuk keseriusan, KAMP SUMUT memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di *Mapolres Paluta, Desa Aek Suhat, Kec. Padang Bolak, pada Rabu 23/09/2026.* Aksi tersebut akan dipimpin langsung oleh *Ketua KAMP SUMUT Parsatuan Siregar.* Dalam aksi tersebut, KAMP SUMUT menyiapkan *11 TUNTUTAN*, antara lain: 1. Desak Kapolres Paluta segera tindak lanjuti dugaan perambahan hutan 2. Evaluasi perizinan oleh Pemda Paluta 3. Pengawasan DPRD Paluta 4. Verifikasi dokumen lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup 5. Kajian kondisi tata air dan legalitas lahan PT First Resources 6. Transparansi dokumen perizinan, lingkungan, tata ruang dan status lahan 7. Pemeriksaan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pihak mahasiswa meminta *KPH 6, Gakkum KLHK, dan APH tidak tutup mata.* Jika dibiarkan, Paluta terancam menjadi langganan banjir. Hingga rilis ini diturunkan, pihak PT First Resources dan KPH 6 belum dapat dimintai keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi. Diduga Rambah Hutan Hulu Batang Pane Untuk Sawit PT FR, UU No 41/1999 Pasal 50 jo Pasal 78 – Perambahan hutan ancaman 10 tahun penjara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

WARGA KAMPUNG KEWALAHAN DI LUAR NEGERI, INGIN PULANG TAPI TIDAK PUNYA UANG; MIYANA KWAN SEKAMPUNG MINTA BANTUAN MELALUI MEDIA

Bersuarakyat.online SABTU, 19 SEPTEMBER 2026, Aceh Timur- Seorang warga yang sedang berada di luar negeri bernama Yunike Apriani dikabarkan ingin pulang ke kampung halaman, namun saat ini menghadapi kendala besar: ia tidak memiliki cukup uang untuk perjalanan pulang. Berdasarkan informasi yang diterima melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 19 September 2026, Nan long yusmiana Kwan yang satu kampung dengan warga tersebut memohon bantuan kepada media untuk menyampaikan kondisi ini kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat. Ia menyampaikan agar informasi ini segera disebarkan, supaya keluarga di kampung mengetahui kondisi Yunike Apriani dan bisa segera mengambil langkah bantuan. Sampai saat ini belum diketahui secara pasti di negara mana Yunike Apriani berada dan kendala apa saja yang dihadapi selain masalah biaya. Warga berharap ada pihak yang dapat membantu, terutama keluarga dekat, supaya proses kepulangan dapat segera diatur. Catatan: Identitas diambil dari informasi yang beredar; jika ada kesalahan nama atau data, dapat dikoreksi sesuai informasi resmi dari keluarga. #Hsb

Read More

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sihoda-hoda, Kec.Pateng Warga Soroti Gaya Hidup Mewah Kades di Tengah Minimnya Pembangunan 

Bersuarakyat.online Keresahan mendalam tengah menyelimuti warga Desa Sihoda-hoda, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Di tengah status desa yang masih menyandang predikat desa tertinggal, warga justru disuguhi pemandangan kontras berupa gaya hidup mewah kepala desa (Kades) beserta istrinya. Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) periode 2022–2026 dengan total fantastis mencapai Rp.3.585.837.000 (Rp3,58 miliar) kini mencuat ke permukaan. Kepada jurnalis Bersuarakyat -Paluta pada Jumat (18/09/2026), salah seorang warga berinisial FL (43) meluapkan kekecewaan masyarakat terkait buruknya realisasi pembangunan fisik maupun non-fisik di desa mereka,”Dalam pembangunan, hampir tidak ada wujud nyata dari dana desa tersebut. Namun, jika kita melihat jari tangan kepala desa memiliki emas loudoun dan istrinya hampir pul emas, semua penuh dengan perhiasan emas. Hal ini memicu dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran,” ungkap FL. Masyarakat mencatat sedikitnya ada tujuh poin kejanggalan besar terkait pengelolaan anggaran selama kurun waktu empat tahun terakhir. Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari tahun 2022 hingga 2026 mencapai Rp.419.100.000. Warga menilai pembagiannya tebang pilih dan hanya menyasar keluarga dekat perangkat desa. Selain itu, muncul dugaan pemotongan hak penerima karena jumlahnya yang tidak transparan. Dana sebesar Rp.331.172.600 dialokasikan untuk alat produksi pertanian dan bibit. Namun, petani di Desa Sihoda-hoda mengaku sama sekali belum pernah melihat wujud alat produksi atau menerima bantuan bibit tersebut. Anggaran untuk peningkatan kapasitas perangkat desa atau bimbingan teknis (Bimtek) menyedot dana hingga Rp.779.361.000 (hampir Rp1 miliar). Warga mempertanyakan output dari pelatihan tersebut, mengingat tidak ada perubahan signifikan pada mutu pelayanan desa. Rp.9.500.000 untuk pengadaan buku taman baca desa. Faktanya, warga menegaskan bahwa desa mereka tidak pernah memiliki fasilitas perpustakaan atau taman bacaan sama sekali. Pembinaan Ibu-ibu PKK menguras anggaran Rp.79.783.780, namun kegiatannya dinilai mandek dan tidak pernah terlihat berjalan di lapangan. Anggaran perayaan hari kemerdekaan dan keagamaan dialokasikan sebesar Rp.54.275.000. Ironisnya, pada HUT RI 17 Agustus 2026 lalu, warga sama sekali tidak menggelar perayaan karena ketiadaan dorongan dan dana dari Kades, Warga bahkan harus menumpang ke desa lain atau ke kantor kecamatan untuk ikut memeriahkan hari kemerdekaan. Papan informasi atau baliho LPJ APBDes yang dianggarkan sebesar Rp.13.250.000 tidak pernah terpasang di depan kantor desa. Akibatnya, 99% masyarakat buta informasi dan tidak tahu bahwa desa mereka mengelola anggaran hingga miliaran rupiah. Melihat kondisi desa yang kian memprihatinkan, masyarakat Desa Sihoda-hoda mendesak adanya tindakan tegas dari otoritas terkait. Mereka meminta perhatian khusus dari Bupati Padang Lawas Utara untuk turun langsung meninjau kondisi di lapangan. Selain itu, warga juga berharap pihak Inspektorat Daerah Padang Lawas Utara bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sihoda-hoda demi tegaknya keadilan dan transparansi pengelolaan uang rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi Kejati Sumut Polda Sumatera Utara Kejaksaan RI Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Kementerian Sekretariat Negara RI Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Info Paluta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Angin Kencang Kembali Tumbangkan Pohon, Kapolsek Idi Tunong Pimpin Evakuasi

Bersuarakyat.online Angin kencang kembail menumbangkan sebuah pohon di wilayah Kecamtan Idi Tunong. Sebelumnya pada Rabu, (16/09/2026) malam satu batang pohon tumbang di Dusun Cot Buloh, Gampong Seuneubok Jalan dan meunutup akses antar gampong. Kali ini peristiwa serupa terjadi di Dusun Buket Kareung, Gampong Seuneubok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (17/09/2026) pagi. Pohon yang tumbang melintang di badan jalan sempat menutup akses penghubung Gampong Seuneubok Buya dengan Gampong Paya Awe. Kapolsek Idi Tunong, Ipda Saiful Bahri, S.E., bersama sejumlah anggotanya berikut keuchik dan masyarakat setempat bergerak cepat mengevakuasi pohon serta membersihkan ranting yang menutupi jalan. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Setelah proses pembersihan selesai dilakukan, akses jalan antar kedua desa kembali dapat dilalui kendaraan dan aktivitas masyarakat berlangsung normal. Ipda Saiful Bahri mengatakan respons cepat dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat dan memulihkan akses jalan secepat mungkin. “Keselamatan masyarakat menjadi prioritas kami. Saat menerima informasi pohon tumbang, personel bersama pemerintah desa dan warga langsung bergotong royong menyingkirkan pohon agar akses jalan kembali terbuka. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi angin kencang dan pohon rawan tumbang, terutama saat cuaca ekstrem,” imbau Kapolsek Idi Tunong, Ipda Saiful Bahri, S.E. #Hsb

Read More

Kasus dugaan penyiksaan oknum dansub subdenpom im 1/5 takengon dan ketidak jelasan penanganan hukum

Bersuarakyat.online Aceh Tengah- Awal mula tugas yang berujung penderitaan, Saat pertama kali menjabat di lokasi tugas, saya selaku istri korban bernama S.A.P. (Ny. Syirki Dian) sudah berkomunikasi jelas dengan suami saya, D.R. Beliau (suami saya) siap mendukung dan menjalankan tugas yang di perintahkan oleh komandan baru Subdenpom I/M 1/5 Aceh Tengah. Suami saya D.R Mendapat perintah untuk menjalankan Bisnis sampingan Komandan.Awalnya segala urusan berjalan lancar. Kendala muncul saat hasil usha tidak memenuhi target komandan, namun permasalahan keuangan atau modal sebesar kurang lebih 127 juta rupiah sudah di selesaikan dan di kembalikan lunas sepenuhnya. Meski begitu, muncul tuduhan yang tidak mendasar, padahal hal itu hanya urusan pribadi yang sudah selesai tanpa kurang satu rupiah pun. Dugaan penyiksaan kejam oleh oknum Dansub subdenpom im 1/5 takengon Pada rabu malam tanggal 19 agustus 2026 sekira pukul 21.30 wib, di hadapan saksi R.Rn., R.Dr., R.W. dan yang diduga sebagai oknum Penganiayaan adalah Dansub Subdenpom IM 1/5 Takengon, terjadilah peristiwa yang diduga sangat kejam dan tidak manusiawi. Tanpa bukti yang sah, suami saya D.R. diduga dipukuli dan disiksa dengan cara yang luar biasa kasar oleh oknum tersebut, yaitu Lettu Cpm Jihad Ammar Rafi, S. Tr., (Han). Ia dipukul keras, ditendang, bahkan diduga dicambuk dengan ekor sapi hingga tubuhnya penuh luka lebam, bengkak di kepala bagian kanan dan tengah, siku kiri serta selangkangan, luka lebam di punggung belakang dan nyeri pada tulang ekor—sesuai hasil pemeriksaan medis Visum Et Repertum di RS. Kesrem TK III 07.01 Lhokseumawe tanggal 21 Agustus 2026. Suami saya menangis memohon ampun, dan nyaris tidak sadarkan diri karena rasa sakit yang hebat—padahal ia bersumpah berulang kali bahwa ia tidak bersalah dan tidak mengambil uang siapa pun. Bahkan setelah disiksa, ia dipaksa membayar Rp 90.000.000 juta sebagai ganti rugi atas keterlambatan jadwal pengiriman penjualan barang hasil hutan,sedangkan keterlambatan pengiriman itu terjadi di karenakan ketidak tersediaan bahan baku di lokasi hutan, dan terduga pelaku tidak mengakui uang sejumlah Rp 29.220.000 merupakan milik suami saya D.R ,yang di pakai oleh terduga pelaku. Laporan resmi dan bukti yang ada ; Saya sudah melaporkan dugaan perbuatan ini secara resmi kepada Dansub Subdenpom IM 1/5 Takengon, serta ke Denpom dan Danpomdam Banda Aceh, lengkap dengan bukti laporan polisi, hasil visum, serta keterangan saksi-saksi. Namun sangat memprihatinkan, sampai saat ini belum ada informasi yang jelas dan kepastian mengenai bagaimana nasib kasus dugaan kekerasan oknum ini. Upaya mediasi tidak membuahkan hasil sama sekali, malah saya dan suami saya langsung dipindah tugaskan ke Lhokseumawe, bukan sekadar dipisahkan. Saya bertanya dengan hati yang mendidih: dugaan perbuatan sekejam ini dilakukan oleh oknum yang berkedudukan di lembaga yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, mengapa tidak ada kejelasan dan tindakan nyata atas perbuatan penganiayaan yang menimpa suami saya? Apakah kami hanya dianggap orang kecil yang tidak berharga, sehingga hak kami dapat diabaikan begitu saja? Upaya konfirmasi awak media terkendala ; Terkait kasus ini, awak media juga berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang diduga sebagai pelaku, Namun hingga saat ini  kami belum mengetahui alamat maupun jalur komunikasi yang tepat untuk menghubungi yang bersangkutan. Oleh sebab itu, berita ini ditayangkan sebagaimana fakta dan bukti yang diterima. Pihak redaksi pun menyatakan tetap membuka ruang seluas-luasnya dan menantikan adanya bantahan maupun penjelasan resmi dari pihak yang diduga terlibat pelaku jika memiliki keterangan yang membela diri. Hadir di hadapan media demi kebenaran Karena jalan keadilan terasa tertutup dan laporan tidak mendapat jawaban yang layak, saya S.A.P. memutuskan hadir di sini bersama awak media untuk konfrontasi terbuka. Saya menuntut agar kasus dugaan kekerasan oleh oknum Dansub Subdenpom IM 1/5 Takengon ini detail. #Hsb

Read More

Keluarga Besar Napsir Rambe ST Adakan Khitanan & Upah upah Rifqi Habib & Citra Anisah Rambe

  LABUHANBATU – bersuarakyat.online Keluarga Besar Napsir Rambe ST Camat Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu mengadakan Khitanan dan Upah – upah terhadap Anaknya Rifqi Habib dan Citra Anisa Rambe pada hari Rabu tanggal 16 September 2026 pukul 8.00wib Sampai dengan Selesai di rumah kediaman Jalan Kancil Lingkungan Danau Balai C Kelurahan Danau Balai Kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara. Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online DR.Rangkuti dan Sukiman menghadiri Undangan dari Camat Rantau Utara dalam Resepsi Khitanan dan Upah upah pada hari Rabu 16 September mendatang 2026 pukul 11.00wib terlihat Para tamu dari Pemkab Labuhanbatu , Mulai dari AJP Sekda , Ahli Stap Bupati Turing Ritonga, Ikhram dan Lain-lain Serta Tamu dari Kecamatan juga Lurah – lurah Rantau Utara serta juga seluruh Kepalingkungan menghadiri undangan Dari Camat Rantau Utara penuh dengan meriah dan Dihiburi dari Fokal suara Bapak lurah Binaraga Amir dengan lagu dari Oma irama yang di iringi Cayboot NANDA MUSIK INTERTAIN MENT Reporter melakukan wawancara terhadap Napsir Rambe ST Camat Rantau Utara tentang acara Resepsi Khitanan dan Upah upah anaknya iya mengatakan bahwa acara ini memang sudah Niat hati saya bersama istri tercinta , agar anak kami mengingat Sejarah Perjuangan ayah dan ibu terhadap anak – anaknya Pungkasnya. Dan acara ini saya tidak menyangka bahwa tamu yang hadir tidak ada putus putus nya sampai selesai Mengakhiri Perkataan nya terhadap Reporter Saat di wawancarai.   Penulis: *** DR Rangkuti / Sukiman ***

Read More

Tiga Periode Pimpin PDAM Peusada, Sebi: Jangan Sampai Jabatan Jadi Tameng dari Pertanggung jawaban

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR —ketua APPI Soroti terhadap kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aceh Timur Peusada Kabupaten Aceh Timur kembali mencuat. Masa kepemimpinan Direktur Utama yang disebut telah berlangsung hingga tiga periode dinilai perlu dievaluasi secara terbuka, terutama menyangkut kondisi perusahaan, pelayanan air bersih, utang, serta progres pengelolaan perusahaan. Sorotan tersebut disampaikan hasbi ketua APPI kepada media, Minggu (13/9/2026). Ia mempertanyakan bagaimana kondisi PDAM Peusada setelah pimpinan yang sama dipercaya memimpin hingga tiga periode. “Sudah tiga periode menjabat Dirut PDAM Peusada, tetapi yang terlihat justru persoalan alat, utang, belum ada penghasilan yang jelas, progres tidak berjalan, bahkan pelayanan air masih macet. Ini harus dipertanyakan secara serius,” ujar hasbi Menurut Sebi, persoalan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai masalah biasa. Jika benar kondisi perusahaan masih dibebani utang dan pelayanan kepada masyarakat belum maksimal, maka pemerintah daerah dan pihak terkait harus membuka kondisi sebenarnya kepada publik. “Jangan hanya bicara jabatan dan masa jabatan. Masyarakat berhak tahu bagaimana kondisi keuangan PDAM, berapa utangnya, bagaimana pendapatannya, apa progresnya dan kenapa pelayanan air masih bermasalah,” tegasnya. Lebih tajam lagi, Sebi menyinggung adanya laporan .yang pernah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait dugaan persoalan di tubuh PDAM Peusada. Ia mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan tersebut hingga kini. “Laporan yang dulu pernah dilaporkan ke Kejaksaan Aceh Timur sampai sekarang belum ada informasi yang jelas mengenai tindak lanjutnya. Entah sampai di mana prosesnya, publik juga tidak tahu,” katanya. Sebi bahkan menyindir kondisi tersebut dengan mempertanyakan apakah Direktur Utama PDAM Peusada seolah-olah memiliki posisi yang membuatnya sulit disentuh oleh proses hukum. “Sepertinya Dirut PDAM Peusada kebal hukum di Aceh Timur. Ini tentu sebuah pertanyaan, bukan berarti kita memvonis seseorang. Kalau memang ada laporan, seharusnya ada kejelasan apakah ditindaklanjuti atau dihentikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang sebelumnya menggerakkan massa untuk melakukan aksi terkait persoalan PDAM Peusada. Namun, menurutnya, apabila aksi dan laporan tersebut pernah terjadi, jangan sampai persoalannya kemudian hilang tanpa kejelasan. “Entah siapa yang saat itu menggerakkan massa untuk aksi, tetapi sampai sekarang kasus itu seperti tertelan bumi. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena tidak pernah mendapatkan penjelasan,” ucap Sebi. Sebi meminta Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur tidak menutup mata terhadap kondisi PDAM Peusada. Menurutnya, evaluasi terhadap perusahaan daerah harus dilakukan secara objektif, termasuk membuka laporan keuangan, capaian kinerja, kondisi aset, utang, pendapatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kalau memang kinerjanya bagus, silakan buka datanya kepada publik. Kalau ada persoalan, ya harus diperbaiki. Jangan sampai jabatan berlangsung tiga periode, tetapi masalah yang sama terus berulang dan masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya. #Hsb

Read More

Bebas Setelah 120 Hari, Ustad Aroma: “Saya Bukan Pelaku Cabul, Ini Kriminalisasi!”

Bersuarakyat.online PADANG LAWAS UTARA – Udara bebas akhirnya kembali dihirup oleh Rahmad Aroma Hasibuan alias Ustad Aroma (29). Mantan guru honorer di Pondok Pesantren Thoiyiban Islamiyah, Padang Lawas Utara, itu resmi melangkah keluar dari tahanan pada Minggu, 13 September 2026. ​Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: Sp. Keluar.Han/35/IX/2026/Satreskrim yang diterbitkan Polres Tapanuli Selatan, Rahmad dikeluarkan karena masa penahanannya selama 120 hari telah berakhir demi hukum dan tidak dapat diperpanjang lagi. Namun, alih-alih bergegas pulang untuk merayakan kebebasannya dalam diam, Rahmad justru memilih berdiri tegap. Setelah keluar dari Lapas Kelas III Gunungtua, ia membacakan sebuah surat perlawanan yang telah ia tulis dengan tangannya sendiri dari balik jeruji besi. ​“Izinkan saya membacakan sebuah surat yang saya sudah susun kata-katanya pada saat saya masih di lapas,” ucap Rahmad mengawali pernyataannya dengan nada bergetar namun tegas kepada awak media di depan Lapas Kelas III Gunungtua, Minggu (13/9/2026). ​Dalam surat terbukanya, Rahmad langsung menujukan pesannya kepada para petinggi negeri, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ia mempertanyakan letak keadilan bagi rakyat kecil yang merasa ditindas oleh relasi kuasa oknum aparat dan pihak yayasan. ​“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Tolong, Pak. Mengapa Bapak begitu tega mengabaikan permohonan dari rakyatmu yang diduga dikriminalisasi dan ditindas oleh oknum aparat penegak hukum dan pihak yayasan tempat saya bekerja? Apakah benar, Pak, hukum di negeri ini sangat tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” gugatnya lirih. ​Tak hanya kepada Presiden, Rahmad juga menaruh harapan besar kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea agar bersedia memberikan pendampingan hukum. ​“Horas, Bang Hotman Paris. Saya sangat berharap tim Hotman Paris berkenan mendampingi dan menangani perkara yang terjadi terhadap saya. Mengingat begitu banyak hak-hak kemerdekaan saya diduga dirampas oleh oknum aparat penegak hukum, diduga mendapatkan perlakuan kekerasan dan intimidasi,” lanjut Rahmad. ​Kasus yang menjerat Rahmad bermula dari laporan pihak yayasan pada 3 Februari 2026 yang menuduhnya mencabuli 11 orang santri. Laporan itu, menurut Rahmad, dilayangkan sehari setelah ia melaporkan pihak yayasan ke polisi atas dugaan penyekapan dan penganiayaan saat ia menagih gaji honornya yang menunggak 4 bulan. ​Di hadapan publik, ia menepis habis stigma predator anak yang disematkan kepadanya. Ia berani bersumpah bahwa tuduhan asusila itu adalah rekayasa keji. ​“Untuk kalian yang saya sangat hormati, teman-teman media, jurnalis, wartawan, netizen, influencer, dan sahabat-sahabatku… Dengan tegas dan lantang saya katakan, saya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan kepada saya. Saya bukan pelaku cabul!“ tegas Rahmad. ​“Saya dididik dan dibesarkan oleh orang tua dan keluarga baik-baik yang taat kepada perintah agama. Bagaimana mungkin saya melakukan sesuatu yang hina dan dilarang oleh agama?” imbuhnya mengutuk keras tuduhan tersebut. ​Lebih jauh, Rahmad membongkar dugaan skenario hitam di balik kasus ini. Ia menduga para wali murid dan santri berada di bawah tekanan pihak yayasan untuk memberikan kesaksian palsu. Hal ini diperkuat dengan nihilnya bukti fisik atas tuduhan pencabulan berat. ​“Ini semua adalah dugaan rekayasa dari pihak yayasan tempat saya bekerja yang begitu biadab… Salah satunya saya bisa sebutkan adalah hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, yang di mana ada anak (korban) yang mengaku di BAP memberikan keterangan disodomi,” beber Rahmad membongkar kejanggalan dalam berkas perkaranya. ​Ia menuding, ancaman penahanan ijazah menjadi alat bagi yayasan untuk membungkam kebenaran. “Mereka diduga dipaksa oleh pihak yayasan untuk memberikan keterangan, sebab ijazah ditahan, kesinambungan status para murid yang tidak terjamin,” ungkapnya. Bahkan, ia menyebut masih ada santri yang diam-diam menghubunginya karena merasa bersalah atas rekayasa tersebut. ​Di akhir suratnya, Rahmad menegaskan kembali apa yang ia yakini sebagai motif utama dari kriminalisasi ini. Bukan soal asusila, melainkan ketakutan pihak yayasan karena Rahmad hendak membongkar praktik korupsi Dana PIP, proyek Makan Bergizi, dan Dana BOS di yayasan tersebut. ​Menutup tulisannya, Rahmad menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Ia memohon agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi. ​“Saya sangat berharap dan mengapresiasi… sejauh ini saya sangat yakin bahwasanya masih ada jaksa-jaksa yang adil dan jujur,” pungkasnya penuh harap. Menanggapi kasus ini, Kajari Paluta Muhammad Junaidi, S.H., M.H., diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Paluta, Erwin Napitupulu didampingi Kasubsi II Unit Intel menegaskan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional. Erwin menegaskan bahwa institusi kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai filter keadilan. Ia menjamin tidak ada keberpihakan dalam penanganan perkara ini. ​“Sesuai peranan Jaksa sebagai Dominus Litis (pengendali perkara), kami tegaskan bahwa tidak ada keberpihakan dalam penanganan perkara,” tegas Erwin. ​Lebih lanjut, ia menjelaskan prinsip kehati-hatian kejaksaan dalam memproses hukum seseorang. “Seseorang yang dipersalahkan harus berorientasi pada asas kesalahan dalam meminta beban pertanggungjawaban pidana, yang secara ketat dikaitkan dengan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHAP,” jelasnya menutup wawancara. Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Pondok Pesantren Thoiyiban Islamiyah belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi terkait tudingan rekayasa kasus dan dugaan kriminalisasi yang disampaikan oleh Rahmad Aroma. #Harahap Kuro-kuro

Read More

Dana Desa Jambu Tinang Kec.Ujung Batu Jadi Sorotan Publik Dan Dipertanyakan

Bersuarakyat.online PALUTA- Masyarakat Desa Jambu Tonang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah mereka, Pada Minggu : 13/09/2026. Salah seorang warga berinisial AH (32) mengaku bingung karena manfaat dari anggaran tersebut sangat jarang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Masyarakat mengaku terkejut saat mengetahui total Dana Desa Jambu Tonang yang dikucurkan sepanjang tahun 2023 hingga 2026 mencapai Rp.2.783.275.000 (sekitar Rp2,7 miliar). “Uang sebesar Rp2,7 miliar itu tidak pernah kami rasakan seutuhnya. Kami menduga Dana Desa tersebut lebih banyak masuk ke kantong pribadi oknum Kepala Desa,” ujar AH menyampaikan keluhannya. Selain total anggaran, masyarakat juga mempertanyakan realisasi penggunaan dana tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat anggaran pembangunan dan rehabilitasi jalan desa dari tahun 2023 hingga 2026 sebesar Rp.515.904.000. Namun, AH menyebutkan bahwa proyek perbaikan jalan tersebut sangat jarang dilakukan. Warga mencurigai adanya praktik penggelembungan dana (mark-up) pada sisa proyek rehabilitasi jalan yang ada. Kekecewaan warga tidak berhenti di situ. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Jambu Tonang juga dinilai miris karena diduga tebang pilih dan mayoritas hanya diberikan kepada keluarga atau kerabat dekat oknum Kepala Desa. Masyarakat turut menyoroti buruknya keterbukaan informasi publik di desa tersebut. Hingga saat ini, warga mengaku tidak pernah melihat adanya poster atau baliho informasi mengenai ketetapan APBDes dipajang di depan kantor desa—sesuatu yang seharusnya wajib dilakukan agar warga mengetahui rincian DD dan ADD (Alokasi Dana Desa). Padahal, anggaran pembuatan media informasi tersebut telah dialokasikan sebesar Rp.30.550.000 sejak 2023 hingga 2026. Bahkan, warga mengaku sudah hampir 7 tahun keterbukaan informasi ini tidak pernah diwujudkan. Merespons kondisi tersebut, warga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, serta Camat Ujung Batu untuk segera turun ke lapangan. Lembaga terkait diharapkan dapat memeriksa kondisi riil masyarakat dan mengaudit tindakan oknum Kepala Desa yang dinilai menabrak hukum. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, serta menindak tegas dan memproses hukum oknum Kepala Desa Jambu Tonang.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More