Disoroti Lembaga, Sosok Berinisial MR Diduga Sebagai Penyedia LC DI Paluta

Bersuarakyat.online Seorang perempuan berinisial MR, dengan nama samaran “Mami R” menjadi sorotan setelah adanya laporan dari organisasi kemasyarakatan terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dugaan tersebut tertuang dalam surat pengaduan masyarakat dari, Lembaga Aspirasi Mahasiswa LAMA Sumut, tertanggal 25 Juni 2026 yang ditujukan kepada Satpol PP Paluta. Dalam surat tersebut disebutkan adanya aktivitas yang diduga mengarah pada praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan dengan sebutan “Mami R”. Yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan modus kegiatan usaha seperti penjualan pakaian dan mukena. Namun demikian, masyarakat ada yang melihat terdapat aktivitas lain yang perlu mendapat perhatian dari instansi terkait,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pengaduan yang diterima Media Bersuarakyat melalui Chatingan lewat whatsaff Pada Minggu : 02/08/2026. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Media Bersuarakyat Biro Paluta dari seorang aktivis DPC Granat Paluta, MRD diduga berperan sebagai penyedia Lady Companion/LC yang siap dipesan di tempat hiburan malam karaoke di wilayah Paluta. Saat dikonfirmasi oleh awak Media Bersuarakyat Biro Paluta, terkait kebenaran informasi tersebut, yang bersangkutan memberikan respon tidak kooperatif melalui pesan WhatsApp, Pada Selasa : 04/08/2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Paluta, dan Satpol PP Paluta, terkait tindak lanjut laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, JABATAN HUMAS/KASAT RESKRIM] Polres Paluta, mengatakan, “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Saat ini masih dalam proses pendalaman.” Satpol PP Paluta, juga diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap lokasi yang menjadi objek pengaduan masyarakat sesuai kewenangan. Polres Paluta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik yang melanggar hukum. Pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada Media Bersuarakyat Biro Paluta Harahap Kuro-Kuro.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Desak Polres Paluta Tuntaskan Dugaan Prostitusi Di Karaoke Caliber Dan Diduga Mucikari Mami Rosa Nyuplai Wanita Malam

Bersuarakyat.online DPC Granat Kabupaten Padang Lawas Utara mendesak Polres Paluta untuk menindak tegas dugaan praktik prostitusi dan peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Hal itu disampaikan melalui status resmi yang menyoroti maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi bebas di wilayah Paluta. Salah satu yang disorot adalah Karaoke Caliber di Lingkungan 1 Partimbakoan, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak. Kami masyarakat Paluta dan DPC Granat Kab Paluta akan bergandengan tangan bersama pihak Kepolisian Polres Paluta,” tulis pernyataan tersebut. Dalam status itu juga disebutkan, saat dikonfirmasi melalui telepon terkait dugaan praktik prostitusi, seorang perempuan yang disebut “Mami Rosa” merespons dengan marah, Pada Selasa : 04/08/2026. Sebelumnya, video yang beredar di media sosial juga menuduh Karaoke Caliber masih menyediakan “wanita malam” dan “kamar khusus”. Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ada pelanggaran hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Tercuat Nama “Mami Rosa” Diduga Jadi Mucikari, Jadikan Butik Pakaian Sebagai Kedok Rekrut Wanita

Bersuarakyat.online Nama “Mami Rosa” kembali menjadi sorotan publik Padang Lawas Utara, Setelah sebelumnya dilaporkan ke Satpol PP Paluta, Pada 25/07/2026. Kini muncul dugaan baru terkait modus yang digunakan dalam praktik yang meresahkan masyarakat, yang disampaikan seorang ibu rumah tangga yang enggan disebut namanya, Pada Sabtu : 01/08/2026. Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan LAMA SUMUT bernomor “288/LAMA SUMUT/VI/2026, tertanggal 25 Juni 2026, “Mami Rosa” diduga menjalankan praktik prostitusi dengan modus” menjual pakaian di butik. Modus “Butik” untuk Mengumpulkan Wanita, Dalam laporan tersebut disebutkan, yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan dalih “usaha penjualan pakaian dan makanan. Dugaan kami, butik pakaian ini hanya kedok. Di balik itu ada aktivitas mempertemukan perempuan dengan tamu tertentu di tempat hiburan malam,” demikian isi pengaduan yang disampaikan masyarakat Paluta. Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat adalah tempat karaoke di “Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. Menimbulkan Keresahan Masyarakat, Warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena dinilai merusak moral generasi muda dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Paluta. LAMA SUMUT dalam laporannya meminta Satpol PP Paluta, segera melakukan peninjauan ke lokasi, berkoordinasi dengan “aparat penegak hukum Polres Paluta, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Ranah Hukum” Perbuatan diduga menjadi mucikari dan memfasilitasi prostitusi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam, Pasal 296 dan 506 KUHP. Penanganannya merupakan kewenangan Satreskrim Polres Paluta, sementara Satpol PP berwenang menertibkan tempat usaha yang melanggar Perda. Belum Ada Konfirmasi Resmi, Hingga berita ini diturunkan, pihak “Mami Rosa” belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga “Satpol PP Paluta” dan “Polres Paluta” belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan agar tidak ada lagi tempat yang dijadikan kedok untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma. Berita ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan LAMA SUMUT. Kata “diduga” digunakan karena proses hukum dan penyelidikan masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung karena sering wanita yang berdatangan ketempat butik dengan modus menjual pakaian jadi wanita. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kecelakaan Dump Truk Tertabrak KA Putri Deli, Sopir Meninggal Dunia , Penumpang KA mengalami Luka Bakar

Bersuarakyat.online Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebuah dump truk Mitsubishi tanpa nomor polisi bertabrakan dengan Kereta Api (KA) Putri Deli yang melayani rute Medan–Tebing Tinggi. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dump truk, Busito (56), warga Dusun Gotong Royong, Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Korban Busito mengalami luka robek di kepala, memar di dada, serta patah pada tangan kanan. Ia dinyatakan meninggal dunia di RS Melati Perbaungan. Selain korban meninggal, seorang penumpang KA Putri Deli bernama Viona Siahaan (21), warga Desa Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, mengalami luka bakar akibat air panas di dalam rangkaian kereta dan mendapatkan perawatan di RSU Melati Perbaungan. Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan pengguna jalan saat melintasi perlintasan kereta api, terutama yang belum dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga. Pengendara diimbau untuk selalu berhenti sejenak, memastikan tidak ada kereta yang melintas dari kedua arah, sebelum menyeberangi rel guna menghindari kecelakaan serupa.   #Red

Read More

LAMA SUMUT Laporkan Dugaan Praktik Prostitusi di Paluta Polres Paluta & Satpol PP, Minta Tindak Tegas

Bersuarakyat.online Gunung Tua, Padang Lawas Utara Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (LAMA SUMUT) secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang meresahkan dan berpotensi melanggar norma sosial di Kabupaten Padang Lawas Utara. Surat pengaduan bernomor 288/LAMA SUMUT/VI/2026, tertanggal ,25 Juni 2026, tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta. Isi Pengaduan LAMA SUMUT. Dalam surat tersebut, LAMA SUMUT yang mengaku mewakili unsur mahasiswa dan masyarakat Paluta menyampaikan hasil pengamatan di lapangan. Poin utama pengaduan: 1.Dugaan praktik prostitusi terselubung. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan “Mami Rossa. 2.Modus usaha. Yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan kedok usaha penjualan pakaian dan makanan. 3.Mempertemukan tamu. Berdasarkan informasi masyarakat, “Mami Rossa” juga diduga menawarkan atau mempertemukan perempuan dengan tamu tertentu di sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Paluta. LAMA SUMUT menilai aktivitas ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap moral generasi muda di Kabupaten Padang Lawas Utara. 5 Tuntutan kepada Satpol PP Paluta. Melalui surat tersebut, LAMA SUMUT menyampaikan 5 tuntutan: 1.Melakukan, peninjauan dan pengawasan, terhadap lokasi yang menjadi objek pengaduan. 2.Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum* dan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. 3.Menindak segala bentuk aktivitas* yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai kewenangan. 4.Melakukan langkah preventif, guna menjaga moralitas serta ketertiban sosial di Paluta. 5.Pelapor dalam surat ini adalah Masyarakat Kabupaten Paluta dan Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA). Harapan LAMA SUMUT, “Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis LAMA SUMUT di bagian penutup surat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Kasus dugaan prostitusi dan mucikari sendiri secara hukum merupakan ranah penyidikan Satreskrim Polres Paluta, sementara Satpol PP memiliki kewenangan untuk penertiban tempat dan pelanggaran Perda.   Harahap Kuro-Kuro

Read More

Diduga Jadi Mucikari, “Mami Rossa” Dilaporkan Bawa Wanita Malam ke Tempat Karaoke di Pasar Gunung Tua

Bersuarakyat.online Dugaan praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan berinisial “Mami Rossa” di Kabupaten Padang Lawas Utara kembali mencuat ke publik. Informasi ini mencuat setelah *Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (LAMA SUMUT)* melayangkan surat laporan pengaduan resmi bernomor *288/LAMA SUMUT/VI/2026* kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta pada : 25 Juni 2026. *Modus yang Dilaporkan* Dalam surat pengaduan tersebut, LAMA SUMUT yang mewakili unsur mahasiswa dan masyarakat Paluta menduga “Mami Rossa” menjalankan aktivitas yang meresahkan masyarakat. Beberapa poin yang disorot: 1. *Menyediakan wanita*. Yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan modus usaha jualan pakaian dan makanan. 2. *Memfasilitasi ke tempat hiburan malam*. Berdasarkan informasi dari masyarakat, “Mami Rossa” diduga menawarkan atau mempertemukan para perempuan tersebut dengan tamu di sejumlah lokasi hiburan malam. 3. *Lokasi disorot*. Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat adalah tempat karaoke di *Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta*. Aktivitas ini dinilai telah menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar norma sosial serta ketertiban umum di wilayah Paluta. *Tuntutan LAMA SUMUT ke Aparat* Melalui suratnya, LAMA SUMUT meminta Satpol PP Paluta untuk: 1. Segera melakukan *peninjauan dan pengawasan* ke lokasi yang dilaporkan. 2. *Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum* seperti Polres Paluta jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana. 3. *Menindak tegas* segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum sesuai kewenangan. *Ranah Hukum* Perbuatan diduga menjadi mucikari dan memfasilitasi prostitusi merupakan tindak pidana yang diatur dalam *Pasal 296 dan 506 KUHP*. Penanganannya menjadi kewenangan *Satreskrim Polres Paluta*, sementara Satpol PP bertugas melakukan penertiban tempat usaha yang melanggar Perda dan ketertiban umum. Hingga berita ini diturunkan, baik Satpol PP Paluta maupun Polres Paluta belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Masyarakat dan LAMA SUMUT berharap aparat segera turun tangan agar keresahan ini tidak berdampak lebih luas, khususnya terhadap moral generasi muda di Paluta.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Masyarakat Padang Bolak Soroti Dugaan Praktik Prostitusi, Nama “Mami Rossa” Jadi Perhatian Publik

Bersuarakyat.online PADANG LAWAS UTARA, 30 Juli 2026 Beredarnya informasi di tengah masyarakat Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan praktik prostitusi kembali menjadi sorotan. Nama dengan panggilan “Mami Rossa” disebut warga sebagai pihak yang diduga terlibat sebagai penghubung dalam praktik tersebut. Informasi ini pertama kali mencuat melalui pemberitaan salah satu media online lokal. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa keresahan warga muncul akibat adanya dugaan aktivitas yang meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta peraturan yang berlaku di wilayah Paluta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Padang Lawas Utara maupun Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara terkait kebenaran dugaan tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Tokoh masyarakat Padang Bolak meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional. “Kami berharap polisi segera turun ke lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas sesuai aturan. Jika tidak benar, perlu ada pelurusan informasi agar tidak menimbulkan fitnah,” kata salah satu perwakilan warga. Masyarakat juga mengimbau agar publik tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, guna menghindari pencemaran nama baik dan keresahan sosial. Praduga Tak Bersalah, Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai “Mami Rossa” saat ini masih sebatas dugaan. Setiap warga negara memiliki hak atas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Massa Bakal Gelar Aksi, Desak Tangkap Pelaku Penyiksa Anak Dibawah Umur

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR – Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan inisial (IR) alias Dek Pan di Aceh Timur memicu kemarahan publik. Menuntut keadilan, massa dari *Gerakan Pejuang Keadilan* akan menggelar aksi damai pada Selasa, 28 Juli 2026. Aksi tersebut akan dipimpin langsung oleh Ronny sebagai Koordinator Lapangan Aksi, dan berada dibawah tanggungjawab hukum Irfan Hutagalung, SH. Titik Kumpul di Masjid Agung Idi Rayeuk Berdasarkan informasi yang disampaikan Korlap Aksi, Ronny, titik kumpul massa akan dipusatkan di Masjid Agung Idi Rayeuk, Aceh Timur pada pukul 09.00 WIB. Dari sana massa akan bergerak menuju instansi terkait, untuk mengawal proses hukum kasus ini. “Kita tidak akan berhenti sampai pelaku ditahan dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya. Aksi ini murni untuk kemanusiaan dan untuk memberikan efek jera,” tegas Ronny dalam video ajakan yang beredar. *”Jangan Pandang Saya, Pandang Korbannya”* Ronny juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, aktivis, dan media untuk bergabung mengawal kasus ini. “Jangan pandang saya. Pandang korbannya. Hari ini terjadi pada Dek Pan, besok bisa terjadi pada keluarga kita. Kita hadir karena punya hati nurani,” ujarnya. Tuntutan Massa Dalam aksinya nanti, Gerakan Pejuang Keadilan membawa 3 tuntutan utama: 1. Tangkap dan tahan pelaku penyiksaan anak (IR) segera 2. Proses hukum secara transparan, cepat, dan tanpa tebang pilih. 3. Berikan hukuman seberat-beratnya sesuai UU Perlindungan Anak. Penanggungjawab aksi, Irfan Hutagalung, SH, menyatakan aksi ini akan dilakukan secara tertib dan konstitusional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat untuk memastikan aksi berjalan aman. “Kami meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera merespon tuntutan masyarakat. Keadilan untuk anak adalah harga mati,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, publik Aceh Timur terus menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan kasus yang menimpa Dek Pan ini. (Habis). *#KeadilanUntukDekPan #TangkapPelaku #StopKekerasanAnak #AcehTimur.

Read More

Keluarga Besar Bersuarakyat.online Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Joshua Tarigan Kabiro Kabupaten Rokan Hulu 

  Labuhanbatu – bersuarakyat.online Keluarga Besar bersuarakyat.online sampaikan Rasa bela sungkawa atas berpulangnya Joshua Tarigan Bendahara DPD IPK Labuhanbatu dan juga Kabiro Beruarakyat.online Kabupaten Rokan Hulu Riky Pasaribu selaku Pemimpin Redaksi Direktur menyampaikan rasa duka mendalam dan sangat kehilangan sosok teladan, sahabat, dan saudara terbaik kami. Kepergiannya  membawa duka mendalam bagi kami, segala Doa terbaik mengiringi kepergian almarhum. Teriring do’a semoga almarhum husnul khotimah serta diterima segala amal ibadahnya, Diampuni segala dosanya dan dilipat gandakan amal ibadahnya dan semoga Alloh menempatkan beliau pada tempat terbaik di sisi-Nya.   Untuk keluarga yang ditinggalkan semoga selalu diberikan kesabaran ketabahan, kekuatan dan keikhlasan. Selamat jalan Bendahara kami, Dedikasi, kebaikan, dan ketulusanmu akan selalu hidup dalam ingatan kami.   Red

Read More

Merasa Difitnah, Naga Tutur Bantah Laporan Manarsar Sitorus dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT)  membantah keras laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh Manarsar Sitorus. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah merugikan nama baiknya. Karena itu, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan memulihkan kehormatannya. Kepada wartawan, Naga Tutur menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT HSJ pada 23 Juni 2026 tidak bermula dari tindakan kekerasan, melainkan dari keributan yang menurut keterangannya dipicu oleh sebuah truk tronton milik Manarsar Sitorus yang diparkir melintang di akses menuju timbangan pabrik. Akibat kondisi tersebut, puluhan truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang telah mengantre tidak dapat memasuki area timbangan sehingga aktivitas operasional perusahaan maupun masyarakat yang hendak menjual hasil panennya terganggu. “Para sopir mengeluh karena antrean terhenti. Saya datang hanya untuk meminta agar kendaraan dipindahkan supaya aktivitas kembali normal,” ujar Naga Tutur. Menurutnya, permintaan tersebut sempat tidak diindahkan. Namun setelah dilakukan komunikasi secara tegas, kendaraan akhirnya dipindahkan sehingga arus antrean kembali berjalan. Naga Tutur menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan pemukulan ataupun tindakan penganiayaan terhadap Manarsar Sitorus sebagaimana yang dilaporkan. “Saya tidak pernah memukul, tidak pernah menyentuh pelapor. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak benar menurut apa yang saya alami. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini di hadapan hukum,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, dirinya pernah menegur Manarsar Sitorus terkait kualitas TBS yang dipasok ke PKS PT HSJ melalui Surat Pengantar milik CV Binsar Tio Palti Raja. Menurutnya, sebagian TBS tidak memenuhi standar perusahaan sehingga dilakukan pengembalian sebagian muatan. Namun, Naga Tutur menegaskan bahwa teguran tersebut semata-mata berkaitan dengan kualitas buah dan tidak memiliki maksud lain. Lebih lanjut, ia meminta penyidik Polres Labuhanbatu mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh dengan memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi serta rekaman video yang menurutnya merekam jalannya peristiwa. “Jangan hanya melihat dari satu sisi. Periksa semua saksi dan seluruh bukti yang ada agar kebenaran benar-benar terungkap,” katanya. Merasa dirugikan akibat laporan tersebut, Naga Tutur menyatakan akan menggunakan seluruh hak hukumnya, termasuk menempuh upaya hukum apabila ditemukan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses pelaporan. “Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya juga berhak membela diri dan memulihkan nama baik saya. Saya yakin apabila perkara ini ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang lengkap, maka fakta yang sebenarnya akan terungkap,” tegas Josman Sinaga. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Polres Labuhanbatu. Pernyataan di atas merupakan klarifikasi dan hak jawab dari Josman Sinaga alias Naga Tutur atas laporan yang ditujukan kepadanya. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. #AJN

Read More