Disoroti Lembaga, Sosok Berinisial MR Diduga Sebagai Penyedia LC DI Paluta
Bersuarakyat.online Seorang perempuan berinisial MR, dengan nama samaran “Mami R” menjadi sorotan setelah adanya laporan dari organisasi kemasyarakatan terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dugaan tersebut tertuang dalam surat pengaduan masyarakat dari, Lembaga Aspirasi Mahasiswa LAMA Sumut, tertanggal 25 Juni 2026 yang ditujukan kepada Satpol PP Paluta. Dalam surat tersebut disebutkan adanya aktivitas yang diduga mengarah pada praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan dengan sebutan “Mami R”. Yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan modus kegiatan usaha seperti penjualan pakaian dan mukena. Namun demikian, masyarakat ada yang melihat terdapat aktivitas lain yang perlu mendapat perhatian dari instansi terkait,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pengaduan yang diterima Media Bersuarakyat melalui Chatingan lewat whatsaff Pada Minggu : 02/08/2026. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Media Bersuarakyat Biro Paluta dari seorang aktivis DPC Granat Paluta, MRD diduga berperan sebagai penyedia Lady Companion/LC yang siap dipesan di tempat hiburan malam karaoke di wilayah Paluta. Saat dikonfirmasi oleh awak Media Bersuarakyat Biro Paluta, terkait kebenaran informasi tersebut, yang bersangkutan memberikan respon tidak kooperatif melalui pesan WhatsApp, Pada Selasa : 04/08/2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Paluta, dan Satpol PP Paluta, terkait tindak lanjut laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, JABATAN HUMAS/KASAT RESKRIM] Polres Paluta, mengatakan, “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Saat ini masih dalam proses pendalaman.” Satpol PP Paluta, juga diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap lokasi yang menjadi objek pengaduan masyarakat sesuai kewenangan. Polres Paluta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik yang melanggar hukum. Pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada Media Bersuarakyat Biro Paluta Harahap Kuro-Kuro. Harahap Kuro-Kuro.