Dugaan Korupsi Dana Desa Mananti, Warga Desak Inspektorat dan APH Periksa Kepala Desa

Bersuarakyat.online

PALUTA- Kekecewaan mendalam dirasakan oleh masyarakat Desa Mananti, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kekecewaan ini dipicu oleh dugaan kuat ketidaktransparanan Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Salah seorang perwakilan warga Desa Mananti berinisial AS secara terbuka mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran desa yang dinilai fiktif dan tidak menyentuh kepentingan masyarakat.

Anggaran ATK dan Listrik kantor desa yang misterius Menjadi sorotan pertama tertuju pada alokasi anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK), pemeliharaan listrik, dan aset tetap kantor desa. Sejak tahun 2023 hingga 2026, pagu anggaran untuk pos ini mencapai Rp.173.965.440. Anehnya, fasilitas fisik kantor desa tersebut nyatanya tidak pernah ada.

Desa kami itu tidak memiliki kantor desa. Kami hanya punya balai desa atau balai masyarakat. Lantas bagaimana bisa ada anggaran untuk ATK dan peralatan kantor lainnya? Lebih tidak masuk akal lagi, kenapa ada pembayaran listrik kantor desa yang dianggarkan?” ujar AS dengan nada heran saat memberikan keterangan kepada tim News-Paluta, Jumat : 25/09/2026).

Tak hanya masalah operasional kantor, asas transparansi juga diduga sengaja ditutupi oleh pihak pemerintah desa. Berdasarkan data anggaran, terdapat alokasi dana sebesar Rp.27.500.000 (periode 2023–2026) yang dikhususkan untuk Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, seperti pembuatan poster atau baliho informasi penetapan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes untuk warga.

Namun di lapangan, masyarakat sama sekali tidak pernah melihat adanya baliho transparansi tersebut. Warga merasa hak mereka untuk mengawasi uang negara telah dirampas.

Kami sangat kecewa. Melalui baliho informasi itulah sebenarnya kami warga kecil bisa memantau kemana saja Dana Desa Mananti ini mengalir. Namun, kenyataannya itu tidak pernah ada,” tegas warga.

Kejanggalan lain yang dibeberkan warga adalah program Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa. Program yang mencakup pengadaan buku-buku bacaan serta honor penjaga perpustakaan/taman bacaan desa ini menelan pagu anggaran sebesar Rp.19.000.000 untuk periode 2023–2026.

Faktanya, fasilitas literasi ini tidak pernah berdiri di Desa Mananti. AS bahkan menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat lain siap memberikan kesaksian hukum mengenai kondisi riil di lapangan. “Saya siap bersaksi bahwa fasilitas perpustakaan dan pengadaan buku itu tidak pernah ada di desa kami,” tambahnya.

Melihat rentetan dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya fantastis ini, masyarakat meminta ketegasan dari instansi pengawas dan penegak hukum.

AS mendesak pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk tidak menutup mata dan segera turun ke lapangan melakukan audit forensik terhadap pengelolaan Dana Desa Mananti.

Selain itu, warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera memanggil, memeriksa, dan menangkap Kepala Desa Mananti atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Warga berharap keadilan dapat ditegakkan demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Mananti ke depan.

Komisi Pemberantasan Korupsi Kejati Sumut Kejaksaan RI Info Paluta Polres Paluta Lembaga Adat Paluta Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Kementerian Sekretariat Negara RI Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kementerian Sosial RI Kepala Dessa.

 

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *