Keluarga Besar Wartawan BERSUARAKYAT.ONLINE Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Umroh kepada Amin Wahyudi Harahap dan Keluarga

  LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE — Keluarga besar wartawan BERSUARAKYAT.ONLINE di seluruh Indonesia** menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah umroh kepada **Amin Wahyudi Harahap**, Wakil Pimpinan Media Online BERSUARAKYAT.ONLINE, yang melaksanakan ibadah umroh bersama keluarga. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk doa dan dukungan kepada Amin Wahyudi Harahap beserta keluarga agar seluruh rangkaian perjalanan ibadah di Tanah Suci berjalan dengan lancar, aman, dan penuh keberkahan. Keluarga besar wartawan BERSUARAKYAT.ONLINE mendoakan agar Amin Wahyudi Harahap dan keluarga senantiasa diberikan **kesehatan, kekuatan, keselamatan serta kemudahan** dalam menjalankan setiap rangkaian ibadah umroh. > **“Selamat menunaikan ibadah umroh kepada Bapak Amin Wahyudi Harahap beserta keluarga. Semoga Allah SWT memberikan kelancaran dalam perjalanan, kesehatan selama berada di Tanah Suci, serta menerima seluruh amal ibadah yang dilaksanakan.”** Selain itu, perjalanan ibadah tersebut diharapkan menjadi momentum spiritual untuk semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. **“Semoga menjadi umroh yang mabrur dan mabruroh, diberikan keberkahan dalam kehidupan, diampuni segala dosa dan kesalahan, serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan selamat bersama keluarga,”** demikian doa keluarga besar wartawan BERSUARAKYAT.ONLINE. Keluarga besar BERSUARAKYAT.ONLINE juga berharap sepulang dari Tanah Suci, Amin Wahyudi Harahap beserta keluarga membawa keberkahan, ketenangan hati dan semangat baru dalam menjalankan aktivitas serta pengabdian di tengah masyarakat. **Selamat menjalankan ibadah umroh.** **Semoga Allah SWT melindungi perjalanan dan mengabulkan segala doa yang dipanjatkan di Tanah Suci.** **Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.** **KELUARGA BESAR WARTAWAN BERSUARAKYAT.ONLINE DI SELURUH INDONESIA**

Read More

Budiman Sihombing Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi Ario Seto, Harap Berkunjung ke Labuhanbatu Raya dan Asahan

    JAKARTA — bersuarakyat.online Pimpinan Umum PT BONI Internasional Multimedia Group, Budiman Sihombing, menyampaikan ucapan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).   Budiman berharap kepemimpinan Suyudi Ario Seto dapat semakin memperkuat profesionalisme, pelayanan publik, transparansi serta kedekatan Polri dengan masyarakat.   “Selamat dan sukses kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Semoga diberikan kesehatan, kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas serta memimpin institusi Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Budiman Sihombing.   Selain menyampaikan ucapan selamat, Budiman juga berharap Kapolri Suyudi Ario Seto dapat melakukan kunjungan ke Provinsi Sumatera Utara, khususnya Labuhanbatu Raya dan Kabupaten Asahan.   Labuhanbatu Raya mencakup Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.   Menurut Budiman, kunjungan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi pimpinan tertinggi Polri untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan kepolisian di daerah serta mendengar aspirasi masyarakat.   “Kami berharap Bapak Kapolri berkenan datang ke Sumatera Utara, khususnya Labuhanbatu Raya dan Asahan. Kehadiran beliau di daerah diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus melihat bagaimana pelayanan dan penegakan hukum berjalan di lapangan,” katanya.   Dorong Pengawasan terhadap Jajaran   Budiman juga berharap pengawasan terhadap kinerja jajaran kepolisian di daerah semakin diperkuat.   Menurutnya, apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, maka harus diproses melalui mekanisme yang berlaku.   “Kalau ada anggota yang terbukti melanggar aturan, harus ditindak sesuai ketentuan. Jangan ada tebang pilih. Namun, anggota yang menjalankan tugas dengan baik, profesional dan berintegritas juga harus diberikan apresiasi,” tegasnya.   Budiman menilai pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu hal penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.   Masyarakat, lanjutnya, membutuhkan kepastian bahwa ketika datang ke kantor polisi untuk menyampaikan laporan atau persoalan hukum, mereka mendapatkan pelayanan secara profesional serta memperoleh informasi mengenai proses penanganannya sesuai ketentuan.   “Masyarakat jangan sampai merasa harus memiliki koneksi atau menunggu persoalannya viral terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian. Ketika masyarakat datang secara resmi untuk mencari perlindungan dan keadilan, prosesnya harus berjalan sesuai aturan, fakta dan pembuktian,” ujar Budiman.   Harapan Masyarakat Labuhanbatu Raya dan Asahan   Budiman mengatakan, harapan agar Kapolri hadir langsung di Labuhanbatu Raya dan Asahan juga berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian semakin baik.   Ia berharap masyarakat di Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Asahan dapat memperoleh pelayanan yang mudah, transparan dan tidak diskriminatif.   “Harapan masyarakat adalah agar Polri semakin dekat dengan masyarakat. Ketika ada persoalan, masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang jelas dan kepastian mengenai proses hukumnya. Kalau ada laporan mengenai dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti,” jelasnya.   Budiman menegaskan, kritik terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum tidak boleh dimaknai sebagai kritik terhadap seluruh institusi Polri.   “Kami percaya masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan profesional. Karena itu, kalau ada oknum yang terbukti melanggar, justru harus ditindak agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” katanya.   “Hukum Jangan Tumpul ke Bawah”   Budiman berharap kepemimpinan Suyudi Ario Seto dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum.   “Hukum jangan tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Semua harus diproses berdasarkan aturan, fakta dan pembuktian. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan ataupun kedekatan tertentu,” tegasnya.   Ia juga berharap pengawasan internal Polri semakin diperkuat hingga tingkat kewilayahan.   “Kalau ada laporan mengenai dugaan pelanggaran anggota, periksa secara objektif. Kalau terbukti, tindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka. Masyarakat membutuhkan kepastian dan kejelasan,” tambahnya.   PT BONI Internasional Multimedia Group Siap Kawal Aspirasi Publik   Sebagai Pimpinan Umum PT BONI Internasional Multimedia Group, Budiman menegaskan bahwa media yang berada dalam jaringan perusahaan akan terus menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial dengan mengedepankan fakta, konfirmasi serta keberimbangan.   PT BONI Internasional Multimedia Group menaungi sejumlah media, di antaranya KomenNews, DetikKriminal, IntelNews, KameraNews dan KNTV.   “Media memiliki fungsi menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat. Kalau ada prestasi dan pelayanan yang baik, tentu harus diapresiasi. Kalau ada persoalan yang perlu dikritisi, kami akan menyampaikannya berdasarkan fakta dan tetap memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi,” ungkap Budiman.   Menutup pernyataannya, Budiman kembali berharap Kapolri Suyudi Ario Seto dapat mengagendakan kunjungan ke Sumatera Utara, khususnya Labuhanbatu Raya dan Asahan.   “Kami berharap Bapak Kapolri dapat hadir langsung, mendengar masyarakat dan melihat kondisi di lapangan. Semoga di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Polri semakin profesional, transparan, dekat dengan masyarakat dan semakin dipercaya. Selamat menjalankan amanah sebagai Kapolri,” pungkas Budiman Sihombing.(Red)

Read More

Warga Menjadi Korban Pembacokan di Desa Pondok Kroyok Aek Nabara, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE, Kasus penganiayaan berat menimpa seorang warga bernama Edoad Hasudungan Hutapea di kawasan Desa Pondok Kroyok, Aek Nabara, Labuhanbatu pada hari Rabu (30/09/2026) Korban dilaporkan menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal yang mengakibatkan luka serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut berlangsung secara tiba-tiba dan langsung menggegerkan warga sekitar. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya. Hingga berita ini diturunkan, motif di balik aksi pembacokan tersebut masih belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian setempat dilaporkan sudah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata. Mengenai perkembangan penanganan kasus ini, Pihak keluarga korban berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

Read More

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Aceh Timur Teguhkan Komitmen Pelayanan Humanis

ACEH TIMUR, Bersuarakyat.online – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lapangan Apel Sarja Arya Racana, Kamis (1/10/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., dan diikuti para pejabat utama, para kapolsek, personel Polres Aceh Timur, serta perwakilan personel polsek jajaran. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” Kapolres Aceh Timur mengatakan, peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh personel Polri dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam setiap tindakan anggota Kepolisian, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. “Nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan moral setiap personel Polres Aceh Timur dalam bertugas. Profesionalisme, integritas, disiplin, dan sikap humanis merupakan wujud nyata pengamalan Pancasila dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Aris. Ia menegaskan, Polres Aceh Timur berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat. “Semangat persatuan yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi kekuatan bersama dalam menjaga keamanan dan menciptakan situasi yang aman, damai, serta kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. (hsb)

Read More

Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al-Huda Diserahkan, Warga Panai Hulu Kini Dapat Kepastian Hukum

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Penantian masyarakat Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah Masjid Al-Huda akhirnya terwujud. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada nazhir Masjid Al-Huda yang berada di Dusun I, Desa Meranti Paham. Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H bersama jajaran. Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, khususnya tanah yang digunakan untuk kepentingan rumah ibadah. Proses legalisasi tanah Masjid Al-Huda juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, S.H., M.H. Ia turut menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu hingga proses penyelesaian legalitas tanah dapat dilakukan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, saat dikonfirmasi media, Rabu (30/9/2026), mengatakan sertipikat tanah memiliki arti penting bagi keberlangsungan dan keberadaan rumah ibadah. “Legalitas tanah merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan rumah ibadah. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan Masjid Al-Huda diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Khalid. Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran jajaran Kantor Pertanahan di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. “Semoga Masjid Al-Huda segera dapat diselesaikan pembangunannya serta menjadi pusat ibadah, pembinaan umat, dan ruang tumbuh bagi generasi muda di Desa Meranti Paham,” pungkasnya. #Red

Read More

BUPATI PALUTA H. RESKI BASYAH HARAHAP (H. OBON) PIMPIN LANGSUNG UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA 

Gunung Tua.Bersuarakyat.online Pagi itu, langit Gunung Tua tidak hanya cerah, tapi khidmat. Di halaman depan Kantor Bupati Padang Lawas Utara, ratusan pasang mata tertunduk haru. Tidak ada suara knalpot, tidak ada tawa. Yang ada hanya hening dan dentuman langkah Paskibraka yang menggetarkan dada.   Tepat pada : Kamis, 01 Oktober 2026, Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si (H. Obon) selaku Inspektur Upacara memimpin langsung, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026.   Dengan suara tegas namun bergetar menahan haru, Bupati Paluta H.Obon membacakan Ikrar Kesaktian Pancasila. Ikrar itu bukan sekedar teks. Itu adalah janji kepada para leluhur, kepada para pahlawan revolusi yang darahnya tumpah untuk mempertahankan Pancasila dari pengkhianatan G30S/PKI.   Upacara Hari Kesaktian Pancasila kali ini terasa berbeda. Tidak formalitas. Bupati H. Obon mengajak seluruh peserta upacara untuk mengenang jasa leluhur kita, para pahlawan bangsa dari tingkat nasional hingga pahlawan kampung di Padang Bolak, Portibi, Halongonan dan seluruh Paluta yang telah berjuang melawan penjajah dan kebodohan.   Pesan itu sangat menyentuh hati, menghubungkan langsung Peringatan Kesaktian Pancasila dengan visi Paluta yang Beriman, Cerdas, Maju dan Beradat.   Kekompakan Forkopimda Paluta dalam upacara Kamis 01/10/2026 ini menjadi bukti nyata bahwa Paluta solid menjaga ideologi negara.   Tampak hadir langsung di barisan terdepan:   1. Kajari Paluta, M. Junaidi, S.H. 2. Kapolres Paluta. 3. Ketua DPRD Kabupaten Paluta. 4. Kapolsek Padang Bolak 5. Kepala BNNK Tapsel. 6. Danki Rajawali 123 / RW 123 selaku Komandan Upacara* 7. Kalapas Kelas III Gunung Tua 8. Seluruh Pimpinan OPD Se-Kabupaten Paluta 9. Organisasi Kepemudaan (OKP) Se-Paluta 10.Bawaslu Paluta yang diwakili Komisioner Ade Hotma Harahap. 11.Danramil 05 Padang Bolak.   Seluruh peserta upacara berdiri tegak saat pembacaan naskah UUD 1945 dan mengheningkan cipta selama 60 detik untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur.   Upacara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kemenag Paluta. Doa yang dipanjatkan bukan hanya untuk Pahlawan Revolusi, tapi juga untuk leluhur-leluhur kita di Padang Lawas Utara, para pendiri kampung, para petani dan guru-guru yang telah mengajarkan kita arti kejujuran dan gotong royong – nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

TERBALIK! KORBAN PENYEROBOTAN TANAH DI DESA HUTAIMBARU KEC. HALONGONAN KAB. PALUTA JUSTRU DILAPORKAN KASUS PENGANCAMAN – SIDANG KEDUA DI PN PSP CABANG GUNUNG TUA HADIRKAN SAKSI KEPDES HAMBULO YANG TIDAK MELIHAT KRONOLOGI KEJADIAN

Bersuarakyat.online PALUTA- Inilah potret buram wajah  keadilan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang warga yang tanahnya diduga diserobot, kini justru duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa kasus pengancaman. Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan tanah milik warga yang berada di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta. Korban yang sudah puluhan tahun menggarap tanah warisan leluhurnya dengan  tiba-tiba diklaim tanah Tersebut oleh pihak lain dan diSaat korban tetap mempertahankan haknya, korban justru dilaporkan balik oleh *ARH* dengan tuduhan Pengancaman. Laporan ARH itulah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN PSP) Cabang Gunung Tua (Rabu, 30/09/2026), pada sidang kedua dengan agenda Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi digelar. Kejanggalan besar terjadi dalam persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak pelapor ARH Seorang kepala desa Hambulo yang masih keluarga ARH. Dalam Keterangan di Persidangan Saksi yang dihadirkan Seorang Kepala Desa Hambulo TIDAK MELIHAT, TIDAK MENDENGAR, DAN TIDAK MENYAKSIKAN LANGSUNG kronologi kejadian pengancaman yang dituduhkan kepada korban. Mereka hanya mendengar cerita dari  Seorang Pekerja berinisial P yang bekerja di tempat ARH. Dalam  Pasal 1 angka 26 KUHAP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas menyatakan Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Saksi yang hanya katanya (testimonium de auditu) tidak bisa dijadikan dasar pembuktian. Penasehat Hukum korban yang kini berstatus terdakwa pengancaman, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Cabang Gunung Tua untuk benar-benar mempertimbangkan keterangan 1 saksi yang dihadirkan JPU tersebut. Penasihat Hukum Terdakwa menilai kasus ini merupakan bentuk KRIMINALISASI TERHADAP KORBAN PENYEROBOTAN TANAH. Laporan pengancaman oleh ARH diduga hanyalah siasat untuk membungkam korban agar tidak lagi menuntut tanahnya yang diserobot. LANJUTAN BERITA BERSUARAKYAT: DALAM AKSI UNJUK RASA DI POLRES PALUTA DAN DPRD PALUTA, Awak Media Bersuarakyat.online yang selama ini konsisten mengawal kasus perambahan hutan di Hulu Batang Pane dan razia pekat di Lk 1 Partimbakoan, juga akan mengawal kasus Hutaimbaru ini sampai tuntas. Berita ini lanjutan dari aksi mahasiswa GAM dan pemuda yang berlanjutan di Polres Paluta dan DPRD Kab. Paluta pada Tuntutan kami jelas: 1. Kapolres Paluta* segera buka kembali Laporan Polisi korban terkait *Penyerobotan Tanah di Hutaimbaru* yang diduga mandek, sesuai Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah – ancaman 4 tahun penjara. 2. Periksa ARH* atas dugaan laporan palsu dan penyerobotan tanah. 3. Ketua PN PSP Cabang Gunung Tua* diminta memberikan keadilan, jangan sampai korban yang tanahnya diserobot justru dipenjara karena saksi-saksi yang tidak melihat kejadian. JIKA HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH, MAKA KEADILAN DI PALUTA SUDAH MATI.Kami dari Media Bersuarakyat akan terus memantau sidang ketiga dan keempat, dalam kasus penyerobotan lahan tanah dan si korban buktikan bahwa tanah di Hutaimbaru adalah milik korban, bukan milik ARH sebagai pengusaha.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Nimrot Siahaan, SH.MH : Advokat wajib memegang teguh etika profesional dan sikap rendah hati saat membela klien di hadapan APH

LABUHANBATU | bersuarakyat.Online   Dalam sebuah diskusi mendalam,Nimrot Siahaan Selaku Praktisi Hukum dan juga Dosen Fakultas Hukum Di labuhanbatu Raya menjelaskan secara terbuka bahwa loyalitas advokat kepada klien memang nyata, tetapi memiliki batas yang jelas.   Seorang advokat wajib memperjuangkan hak-hak klien di hadapan hukum, sesuai dengan Kode etik profesi yang telah menetapkan sejumlah ketentuan yang dalam keadaan apa pun tidak boleh melanggarnya Lanjut Nimrot Siahaan Bagi Seorang advokat itu wajib memegang teguh etika profesional dan sikap rendah hati saat membela klien di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Sikap ini bukan tanda kelemahan, melainkan wujud integritas dan profesionalisme hukum yang bermartabat (officium nobile).   Etika Utama Advokat di Depan APH itu Menghormati Proses Peradilan (Courtesy), Advokat harus menghormati institusi peradilan dan sesama penegak hukum.   Karena Hubungan kerja harus dijaga dalam koridor formal, objektif, dan saling menghormati, tanpa bersikap merendahkan atau menyerang pribadi APH.   Menegakkan Kebenaran Hukum secara Objektif untuk membela hak-hak hukum klien agar diperlakukan adil sesuai undang-undang, bukan membenarkan kesalahan klien atau menghalalkan segala cara (obstruction of justice).   Menghindari Konflik Kepentingan sebab Etika melarang keras advokat melakukan pendekatan personal yang melanggar hukum, Manifestasi Sikap Rendah Hati dengan Mengutamakan Argumentasi, Bukan Ego, dengan Sikap rendah hati yang ditunjukkan dengan fokus pada kekuatan bukti dan dalil hukum, bukan dengan kesombongan, intonasi yang merendahkan, atau memamerkan jaringan/relasi kekuasaan,ucapnya kepada awak media ( Rabu,30/06/2026) di Salah satu cafe depan Mapolres Labuhanbatu.   Sambungnya Advokat yang rendah hati bersedia mendengarkan argumen dari jaksa atau pertanyaan hakim tanpa memotong secara kasar, lalu menanggapinya secara elegan dan berbasis data, serta Menyadari bahwa hukum memiliki ruang interpretasi, sehingga penyampaian pendapat dilakukan dengan tegas namun tetap santun (assertive, not aggressive).   Lanjut Nimrot Batasan Antara Rendah Hati dan Ketegasan Perlu juga digarisbawahi bahwa Hal itu bukan suatu ketakutan, Tegas membela hak klien jika terjadi pelanggaran prosedur oleh APH (misalnya perlakuan semena-mena saat penyidikan), harus Berani melakukan interupsi atau keberatan yang sah demi hukum dalam persidangan, namun disampaikan dengan kalimat yang korektif, sopan, dan sesuai hukum acara,tutupnya.   Red

Read More

Mangkir Panggilan, Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Jaminan Tanah di Labuhanbatu Dijemput Paksa

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas 1 hektar yang diduga bermasalah. Hari Rabu (30/09/2026) Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dua orang terlapor, yakni N.D. & R.D.S, setelah keduanya mangkir dari panggilan resmi pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah penjemputan paksa ini dilakukan pada hari Selasa (29/09/2026) karena para terlapor dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Namun, saat petugas mendatangi kediamannya, kedua terlapor sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri guna menghindari proses hukum. Kasus ini resmi bergulir setelah korban berinisial F.S. melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners melayangkan laporan resmi ke Polres Labuhanbatu dengan nomor registrasi LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT pada 10 Agustus 2026. Perkara ini tengah berjalan dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim. Peristiwa ini bermula ketika N.D. dan R.D.S. meminjam sejumlah uang kepada F.S. untuk keperluan modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas kurang lebih 1 hektar. Kesepakatan tersebut diperkuat melalui perjanjian di hadapan notaris yang menyertakan dokumen surat kuasa jual. Kendati dijanjikan akan dikembalikan dalam tempo enam bulan, uang modal tersebut belum juga dikembalikan hingga satu tahun berlalu. Dugaan pemalsuan dokumen mulai terendus saat korban hendak memproses balik nama sertifikat tanah tersebut melalui pihak kelurahan setempat dengan memanfaatkan surat kuasa jual. Namun, pihak kelurahan menolak proses administrasi tersebut karena mendapati dokumen jaminan yang diserahkan diduga tidak sesuai dengan dokumen pertanahan yang sebenarnya. Merespons perkembangan terbaru, kuasa hukum pelapor meminta tim penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk terus melakukan pencarian terhadap keberadaan para terlapor. Mereka mendesak agar polisi menelusuri secara menyeluruh, baik asal-usul dokumen tanah yang dijadikan jaminan maupun indikasi kesengajaan para terlapor untuk menghindar. “Kami mengapresiasi langkah tegas penyidik yang telah menerbitkan perintah penjemputan paksa. Kami berharap pihak kepolisian objektif mengejar keberadaan terlapor, karena ini bukan sekadar perkara utang piutang biasa, melainkan adanya dugaan kuat penggunaan dokumen tanah yang tidak sah untuk mengelabui klien kami,” ujar kuasa hukum F.S. kepada media. Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Labuhanbatu masih melakukan penyelidikan intensif serta melacak keberadaan para terlapor. Seluruh rangkaian pembuktian mengenai dugaan penipuan serta pemalsuan dokumen tersebut sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)

Read More

KUASA HUKUM SARI SIREGAR TANGGAPI RENCANA GUGATAN STM : “ITU HAKNYA, TAPI BIARKAN PENYIDIK TERLEBIH DAHULU MEMBUAT TERANG PERKARA”

Bersuarakyat.online Rantauprapat- Menanggapi pernyataan Saudara,STM yang berencana menggugat pelapor dengan alasan merasa mengalami kerugian materiil dan immateriil terkait penyerahan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD, Kuasa Hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, SH., menyatakan menghormati langkah hukum yang hendak ditempuh tersebut. “Kalau Saudara STM,merasa mempunyai hak dan hendak mengajukan gugatan, silakan. Itu merupakan hak setiap warga negara dan kami menghormatinya. Kami tidak akan menghalangi,” ujar Akhmat. Namun Akhmat menegaskan bahwa pernyataan mengenai kendaraan diserahkan setelah adanya pembayaran Rp.20 juta merupakan bagian dari versi atau keterangan pihak STM yang tetap perlu diuji bersama keseluruhan kesepakatan dan alat bukti. “Kami tidak pernah membantah klien kami menerima Rp20 juta. Tetapi jangan kemudian keberadaan uang Rp.20 juta tersebut berdiri sendiri dan langsung dijadikan kesimpulan mengenai keseluruhan hubungan hukum para pihak. Justru itulah yang sekarang perlu dibuat terang oleh penyidik,” tegasnya. Menurut Akhmat, terdapat persoalan yang lebih mendasar untuk diperiksa, yakni apa kedudukan pembayaran Rp20 juta tersebut, apa kesepakatan setelah kendaraan diserahkan, siapa yang mempunyai kewajiban melanjutkan pembayaran, bagaimana kendaraan kemudian berpindah penguasaan, dan di mana keberadaan kendaraan tersebut saat ini. Karena itu pihaknya kembali meminta penyidik Polres Labuhanbatu agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudara STM. “Daripada perkara ini terus berkembang menjadi saling pembenaran melalui media, kami berharap Saudara STM segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Silakan sampaikan seluruh versinya kepada penyidik. Klien kami juga siap diperiksa dan mempertanggungjawabkan keterangannya berdasarkan bukti yang dimiliki,” katanya. Akhmat menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti pihaknya meminta penyidik menyatakan STM bersalah. “Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan agar semua keterangan dapat diuji. Kalau ada perbedaan versi, cocokkan dengan dokumen, transaksi, saksi dan alat bukti lainnya. Biarkan proses hukum yang berbicara, bukan saling klaim di media,” jelasnya. Terkait rencana gugatan materiil dan immateriil yang disampaikan STM, Akhmat mengatakan pihaknya siap menghadapinya apabila gugatan tersebut benar-benar diajukan. “Kalau gugatan benar-benar didaftarkan, tentu akan kami jawab melalui mekanisme hukum. Kami tidak akan berdebat mengenai gugatan yang bahkan belum diajukan. Sekarang fokus kami adalah mendampingi klien dalam proses laporan yang sedang berjalan dan mendorong agar perkara ini segera dibuat terang,” tutupnya.   Tim/red

Read More