KUASA HUKUM SARI SIREGAR TANGGAPI RENCANA GUGATAN STM : “ITU HAKNYA, TAPI BIARKAN PENYIDIK TERLEBIH DAHULU MEMBUAT TERANG PERKARA”
Bersuarakyat.online Rantauprapat- Menanggapi pernyataan Saudara,STM yang berencana menggugat pelapor dengan alasan merasa mengalami kerugian materiil dan immateriil terkait penyerahan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD, Kuasa Hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, SH., menyatakan menghormati langkah hukum yang hendak ditempuh tersebut. “Kalau Saudara STM,merasa mempunyai hak dan hendak mengajukan gugatan, silakan. Itu merupakan hak setiap warga negara dan kami menghormatinya. Kami tidak akan menghalangi,” ujar Akhmat. Namun Akhmat menegaskan bahwa pernyataan mengenai kendaraan diserahkan setelah adanya pembayaran Rp.20 juta merupakan bagian dari versi atau keterangan pihak STM yang tetap perlu diuji bersama keseluruhan kesepakatan dan alat bukti. “Kami tidak pernah membantah klien kami menerima Rp20 juta. Tetapi jangan kemudian keberadaan uang Rp.20 juta tersebut berdiri sendiri dan langsung dijadikan kesimpulan mengenai keseluruhan hubungan hukum para pihak. Justru itulah yang sekarang perlu dibuat terang oleh penyidik,” tegasnya. Menurut Akhmat, terdapat persoalan yang lebih mendasar untuk diperiksa, yakni apa kedudukan pembayaran Rp20 juta tersebut, apa kesepakatan setelah kendaraan diserahkan, siapa yang mempunyai kewajiban melanjutkan pembayaran, bagaimana kendaraan kemudian berpindah penguasaan, dan di mana keberadaan kendaraan tersebut saat ini. Karena itu pihaknya kembali meminta penyidik Polres Labuhanbatu agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudara STM. “Daripada perkara ini terus berkembang menjadi saling pembenaran melalui media, kami berharap Saudara STM segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Silakan sampaikan seluruh versinya kepada penyidik. Klien kami juga siap diperiksa dan mempertanggungjawabkan keterangannya berdasarkan bukti yang dimiliki,” katanya. Akhmat menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti pihaknya meminta penyidik menyatakan STM bersalah. “Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan agar semua keterangan dapat diuji. Kalau ada perbedaan versi, cocokkan dengan dokumen, transaksi, saksi dan alat bukti lainnya. Biarkan proses hukum yang berbicara, bukan saling klaim di media,” jelasnya. Terkait rencana gugatan materiil dan immateriil yang disampaikan STM, Akhmat mengatakan pihaknya siap menghadapinya apabila gugatan tersebut benar-benar diajukan. “Kalau gugatan benar-benar didaftarkan, tentu akan kami jawab melalui mekanisme hukum. Kami tidak akan berdebat mengenai gugatan yang bahkan belum diajukan. Sekarang fokus kami adalah mendampingi klien dalam proses laporan yang sedang berjalan dan mendorong agar perkara ini segera dibuat terang,” tutupnya. Tim/red